Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi
Keputusan Kepala BSKAP Nomor
058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidik an, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dasar hokum diterbitkannya Keputusan
Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5.
Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 503);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 410);
Isi Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Alur Perkembangan
Kompetensi adalah sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan Alur
Perkembangan Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA: Alur Perkembangan
Kompetensi sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU merupakan bagian dari kerangka
kerja pemb elajaran mendalam yang difokuskan pada pencapaian delapan dimensi
profillulusan, yaitu: a) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b)
Kewargaan; c) Penalaran kritis; d) Kreativitas; e) Kolaborasi; f) Kemandirian; g)
Kesehatan; dan h) Komunikasi.
KETIGA Alur Perkembangan Kompetensi
diuraikan dalam bentuk rumusan kompetensi berdasarkan dimensi, JenJang,
subdimensi, serta 3 (tiga) tahapan perkembangan, yaitu berkembang, cakap, dan
mahir.
KEEMPAT: Keputusan Kepala
Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada lampiran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi dinyatakan bahwa berdasarkan
Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, kompetensi pada kokurikuler
dirumuskan untuk memperkuat (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6)
kemandirian, (7) kesehatan, serta (8) komunikasi. Delapan dimensi tersebut
merupakan dimensi profillulusan, yaitu kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh
setiap murid setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan. Delapan dimensi
profillulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif
yang berintegritas, profesional, dan transformatif.
Target capaian dimensi
profillulusan pada tiap jenjang dirumuskan melalui Alur Perkembangan Kompetensi.
Dengan adanya Alur Perkembangan Kompetensi, akan ada pemetaan indikator capaian
belajar murid yang jelas untuk setiap jenjang, sehingga kebutuhan belajarnya
dapat terpenuhi dengan lebih baik. Alur perkembangan kompetensi ini juga dapat
digunakan untuk melihat perkembangan profil lulusan. Alur Perkembangan Kompetensi
diuraikan dalam bentuk rumusan kompetensi berdasarkan dimensi, jenjang,
subdimensi, serta tiga tahapan perkembangan, yaitu berkembang, cakap, dan
mahir. Tahap cakap diposisikan sebagai standar kelulusan yang menunjukkan
terpenuhinya Standar Kompetensi Lulusan, sedangkan tahap berkembang menunjukkan
kondisi menuju standar, dan tahap mahir rnenggarnbarkan capaian yang rnelarnpaui
standar. Berikut uraian alur perkernbangan kornpetensi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan Kepala
BSKAP) Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi
Link download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi. Semoga
ada manfaatnya
0 Comments:
Posting Komentar