2025/10/01

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi

 

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidik an, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Dasar hokum diterbitkannya Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);

 

Isi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Alur Perkembangan Kompetensi adalah sebagai berikut:

 

KESATU: Menetapkan Alur Perkembangan Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA: Alur Perkembangan Kompetensi sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU merupakan bagian dari kerangka kerja pemb elajaran mendalam yang difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profillulusan, yaitu: a) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b) Kewargaan; c) Penalaran kritis; d) Kreativitas; e) Kolaborasi; f) Kemandirian; g) Kesehatan; dan h) Komunikasi.

KETIGA Alur Perkembangan Kompetensi diuraikan dalam bentuk rumusan kompetensi berdasarkan dimensi, JenJang, subdimensi, serta 3 (tiga) tahapan perkembangan, yaitu berkembang, cakap, dan mahir.

KEEMPAT: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Pada lampiran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, kompetensi pada kokurikuler dirumuskan untuk memperkuat (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, serta (8) komunikasi. Delapan dimensi tersebut merupakan dimensi profillulusan, yaitu kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap murid setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan. Delapan dimensi profillulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.

 

Target capaian dimensi profillulusan pada tiap jenjang dirumuskan melalui Alur Perkembangan Kompetensi. Dengan adanya Alur Perkembangan Kompetensi, akan ada pemetaan indikator capaian belajar murid yang jelas untuk setiap jenjang, sehingga kebutuhan belajarnya dapat terpenuhi dengan lebih baik. Alur perkembangan kompetensi ini juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan profil lulusan. Alur Perkembangan Kompetensi diuraikan dalam bentuk rumusan kompetensi berdasarkan dimensi, jenjang, subdimensi, serta tiga tahapan perkembangan, yaitu berkembang, cakap, dan mahir. Tahap cakap diposisikan sebagai standar kelulusan yang menunjukkan terpenuhinya Standar Kompetensi Lulusan, sedangkan tahap berkembang menunjukkan kondisi menuju standar, dan tahap mahir rnenggarnbarkan capaian yang rnelarnpaui standar. Berikut uraian alur perkernbangan kornpetensi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi

 

Link download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



0 Comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.ARSIP KERJA GURU. All Rights Reserved