Pada kesempatan ini admin akan membagikan Link Download Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Banten. Untuk diketahui bahwa SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Banten tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 573/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I Provinsi Banten Tahun 2025. Sedangkan untuk tahap ditetapkan melalui SK ketua BAN PDM Nomor 574/BAN-PDM/SK/2025.
Pertimbangan ditbitkannya SK
Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Banten adalah: a)bahwa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap
satuan Pendidikan Anak Usia Dini; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I
Provinsi Banten Tahun 2025;
Dasar hukum SK BAN PEM tentang
Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD tahap 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
4. Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
5. Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok
Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
6. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Memperhatikan :
1. Berita Acara Verifikasi dan
Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Banten Tahun 2025;
2. Hasil Rapat Pleno Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Tahap I Provinsi Banten Tahun 2025;
Isi SK Ketua BAN PDM tentang
Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahap 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN
AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN
MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAHAP I PROVINSI BANTEN TAHUN 2025.
KESATU: Daftar nama satuan pendidikan
anak usia dini yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil
akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA: Satuan pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan
peringkat akreditasi.
KETIGA: Status dan peringkat
akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai
hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan anak usia dini
melalui Sistem Penilaian Akreditasi.
KEEMPAT: Satuan pendidikan
anak usia dini yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali
paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
KELIMA: Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.
KEENAM: Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Link download SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Banten Tahap 1 (disini)
Link download SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Banten Tahap 2 (disini)
Link download SK PenetapanHasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Lainnya (disini)
Demikian informasi tentang Link download SK
Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Banten.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments:
Posting Komentar