Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 271/0/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, untuk konteks pendidik dan tenaga kependidikan perlu dilakukan kontekstualisasi dan diselaraskan dengan transformasi pembelajaran yang mendukung pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa untuk mendukung pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mengoptimalkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen
Nomor 271/0/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
4.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
8.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1061);
10.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 660);
Isi Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
PERTAMA: Menetapkan pedoman
pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
KEDUA: Pedoman pengelolaan kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dilaksanakan dengan sasaran pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus aparatur
sipil negara.
KETIGA: Pedoman pengelolaan kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. pra-perencanaan;
b.
perencanaan;
c.
pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan;
d.
penilaian; dan
e.
tindak lanjut hasil evaluasi.
KEEMPAT: Hasil pengelolaan
kinerja guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, kepala satuan
pendidikan nonformal, dan penilik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya
Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap sah dan diakui.
KELIMA Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Desember 2025
Link download Salinan dan
Lampiran Kepmendikdasmen Nomor 271/0/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja PendidikDan Tenaga Kependidikan
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 271/0/2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments:
Posting Komentar