Januari 16, 2026

Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun 2026

Pedoman dan Petunjuk Teknis (DOMNIS) atau Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026


Pedoman dan Petunjuk Teknis (DOMNIS) atau Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan PSAJ dan UKK secara terencana, tertib, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelaksanaan PSAJ dan UKK merupakan bagian penting dalam proses penilaian hasil belajar murid pada akhir jenjang pendidikan di SMK. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan langkah pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan agar tujuan penilaian dapat tercapai secara optimal serta mendukung peningkatan mutu lulusan SMK.

 

Adapun Latar Belakang ditetapkannya Pedoman yang berfungsi sebagai Petunjuk Teknis atau Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah bahwa Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan bagian penting dalam sistem penilaian hasil belajar murid pada satuan pendidikan. PSAJ dilaksanakan untuk menilai ketercapaian capaian pembelajaran murid pada akhir jenjang pendidikan, sedangkan UKK diselenggarakan khusus bagi murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengukur penguasaan kompetensi keahlian sesuai dengan program keahlian yang ditempuh.

 

PSAJ memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran menyeluruh mengenai pencapaian kompetensi murid pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai hasil dari proses pembelajaran selama satu jenjang pendidikan. Pelaksanaan PSAJ diharapkan dapat dilakukan secara terencana, objektif, dan akuntabel, serta mengacu pada prinsip penilaian yang adil dan transparan sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional.

 

Sementara itu, UKK merupakan instrumen penilaian yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan SMK memiliki kompetensi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dunia industri, dan dunia usaha. UKK menjadi sarana untuk mengukur kesiapan murid dalam memasuki dunia kerja melalui asesmen kompetensi yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melibatkan peran dunia kerja sebagai mitra pendidikan.

 

Seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional, termasuk implementasi kurikulum yang berlaku, serta tuntutan peningkatan mutu dan daya saing lulusan, pelaksanaan PSAJ dan UKK perlu dilaksanakan secara terstandar dan seragam di seluruh satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya petunjuk teknis yang menjadi acuan bagi sekolah dalam melaksanakan kedua kegiatan penilaian tersebut secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSAJ dan UKK sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga pelaporan hasil PSAJ dan UKK. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kesamaan pemahaman bagi sekolah, pendidik, dan pemangku kepentingan terkait, sehingga pelaksanaan penilaian akhir jenjang dan uji kompetensi keahlian dapat berjalan dengan baik, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui pelaksanaan PSAJ dan UKK, diharapkan satuan pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan, berkarakter, serta siap melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Pedoman ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di tingkat provinsi.

 

Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Penyelenggaraan UKK ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  Tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;

12. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;

13. Peraturan Badan  Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/  VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;

14. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

15. Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur tahun Ajaran 2025/2026

 

Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis UKK) dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bertujuan untuk:

1. Mengetahui tingkat pencapaian capaian pembelajaran murid pada akhir jenjang pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

2. Menilai ketercapaian kompetensi murid secara menyeluruh yang mencakup aspek  pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap  sebagai  hasil  dari  proses pembelajaran selama satu jenjang pendidikan.

3. Menyediakan informasi yang objektif dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan.

4. Memberikan umpan balik bagi satuan pendidikan dan pendidik dalam rangka evaluasi dan peningkatan mutu proses pembelajaran secara berkelanjutan.

 

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:

1. Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;

2. Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

3. Mendorong kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

 

Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan PSAJ dan UKK adalah:

1. Terlaksananya PSAJ dan UKK bagi seluruh murid SMK;

2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

 

Bagaimana Juknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) jenjang SMK di Jawa Timur Tahun 2026?

A. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMK

1. Menyusun dan menetapkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) SMK sebagai acuhan resmi bagi seluruh satuan Pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi pelaksanaan PSAJ di Kabupaten/Kota melalui cabang Dinas  Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota

2. Melakukan sosialisasi kebijakan PSAJ kepada satuan Pendidikan, pengawas sekolah dan pemangku kepentingan terkait sehingga pelaksanaan PSAJ dapat dipahami dan dilaksanakan secara seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan PSAJ melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota di lingkungan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur.

4. Menjamin keterlaksanaan PSAJ sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan prinsip penilaian yaitu objektivitas, keadilan, kejujuran, transparan dan akuntabilitas dalam proses maupun hasil penilaian.

 

B. Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan

1. Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) PSAJ di tingkat satuan pendidikan sebagai pedoman teknis pelaksanaan PSAJ yang disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan sekolah, serta mengacu pada Petunjuk Teknis PSAJ yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

2. Membentuk panitia penyelenggara PSAJ melalui surat keputusan kepala sekolah, yang bertugas mengelola seluruh tahapan PSAJ mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan internal, hingga pelaporan hasil penilaian.

3. Menetapkan jadwal pelaksanaan PSAJ sesuai dengan kalender pendidikan dan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, serta memastikan seluruh murid memenuhi persyaratan untuk mengikuti PSAJ.

4. Menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian PSAJ yang meliputi tes tertulis, tes praktik, penugasan, proyek, dan/atau bentuk penilaian lainnya sesuai karakteristik mata pelajaran dan kompetensi yang dinilai, dengan memperhatikan prinsip validitas, reliabilitas, dan keterukuran.

5. Melaksanakan PSAJ secara tertib, aman, dan bertanggung jawab,  dengan menjamin pelaksanaan penilaian berjalan objektif, jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

6. Menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pengawas dan pelaksana PSAJ, serta memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

7. Melakukan penilaian, pengolahan, dan pengadministrasian hasil PSAJ berdasarkan pedoman penilaian yang berlaku, serta mendokumentasikan seluruh proses dan hasil penilaian secara tertib dan sistematis.

8. Menyampaikan dan melaporkan hasil pelaksanaan PSAJ kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan.

9. Menindaklanjuti hasil PSAJ sebagai bahan evaluasi proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

10. Menetapkan kelulusan peserta didik melalui rapat dewan guru, dengan mempertimbangkan hasil PSAJ, hasil penilaian lain yang relevan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Menjamin  keamanan  dan  kerahasiaan  dokumen  PSAJ,  termasuk  soal, lembar jawaban, dan data hasil penilaian, sejak tahap persiapan hingga pelaporan.

 

C. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang untuk SMK Program 3 tahun dan SMK Program 4 tahun dilaksanakan mencakup seluruh mata pelajaran yang terdiri dari:

1. Muatan Nasional (Kurikulum 2013);

2. Muatan Kewilayahan (Kurikulum 2013);

3. Muatan Peminatan Kejuruan (Kurikulum 2013); dan

4. Muatan Umum (Kurikulum Merdeka);

5. Muatan Kejuruan (Kurikulum Merdeka).

 

D. Penilaian Sumatif Akhir jenjang dapat dilaksanakan dalam bentuk :

1. Tes Tertulis

Penilaian untuk mengukur capaian kompetensi pengetahuan peserta didik, yang dapat berupa: a) Pilihan ganda; b) Pilihan ganda kompleks; c) Isian singkat; d) Uraian. Tes tertulis digunakan terutama untuk mata pelajaran umum dan sebagian mata pelajaran kejuruan yang menilai aspek pengetahuan.

 

2. Tes Praktik / Unjuk Kerja

Penilaian untuk mengukur capaian kompetensi keterampilan peserta didik, terutama pada mata pelajaran kejuruan, yang dilaksanakan melalui: a) Praktik langsung; b) Demonstrasi keterampilan; c) Simulasi kerja. Penilaian dilakukan menggunakan instrumen dan rubrik penilaian yang terstandar.

 

3. Penugasan

Penilaian melalui pemberian tugas kepada peserta didik, baik secara individu maupun kelompok, dalam bentuk: a) Tugas tertulis b) Proyek dan c) Produk. Penugasan bertujuan menilai kemampuan berpikir, pemecahan masalah, dan penerapan konsep.

 

4. Portofolio

Penilaian yang dilakukan dengan mengumpulkan hasil karya atau dokumen capaian belajar peserta didik selama periode tertentu sebagai bukti pencapaian kompetensi.

 

5. Bentuk Lain yang Relevan

Bentuk  penilaian  lain  yang  ditetapkan  oleh  satuan  pendidikan  sesuai karakteristik mata pelajaran, sepanjang: a_ Selaras dengan capaian pembelajaran b) Mengacu pada Petunjuk Teknis PSAJ dan c) Memenuhi prinsip objektivitas, keadilan, dan akuntabilitas

 

E. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang diselenggarakan pada pekan kedua bulan April 2026 (sesuai dengan Kalender Pendidikan Jawa Timur Nomor: 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di  Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026.) atau menyesuaian dengan kondisi satuan pendidikan.

 

F. Teknis pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang

a. Pelaksanaan PSAJ menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh satuan pendidikan, baik berupa aplikasi berbasis komputer maupun sistem daring lainnya, dengan memperhatikan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di sekolah.

b. Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki atau belum siap menggunakan aplikasi penilaian, pelaksanaan  Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dapat dilaksanakan secara manual berbasis kertas, dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam penilaian.

c. Murid mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di satuan Pendidikan masing-masing, sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh sekolah, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Pendidikan Provinsi dalam kondisi tertentu.

d. Waktu pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan, baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui kalender pendidikan maupun oleh satuan pendidikan dalam bentuk jadwal pelaksanaan PSAJ tingkat sekolah.

e. Setiap ruang pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang wajib diawasi oleh pengawas ujian, yang ditugaskan  oleh satuan pendidikan, guna menjamin ketertiban, keamanan, kejujuran, serta kelancaran pelaksanaan PSAJ.

f. Pengawas ujian bertanggung jawab untuk memastikan murid melaksanakan PSAJ sesuai dengan tata tertib, serta melaporkan setiap pelanggaran atau kendala pelaksanaan kepada panitia PSAJ satuan pendidikan.

g. Satuan pendidikan wajib menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan PSAJ, termasuk ruang ujian, perangkat teknologi informasi, jaringan internet (bila berbasis aplikasi), serta dokumen penilaian yang diperlukan.

h. Seluruh proses pelaksanaan PSAJ harus didokumentasikan secara tertib dan sistematis, sebagai bahan laporan pelaksanaan PSAJ dan keperluan monitoring serta evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan.

 

Bagaimana Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Provis Jawa Timur Tahun 2026?

A. Pelaksanaan dan Penyelenggaraan UKK

1. Murid Sekolah Menengah Kejuruan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dengan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai acuan utama dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian

2. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dengan Skema LSP P1, LSP P2. PLS P3, Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan Asosiasi Profesi serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian Mandiri Bersama Mitra Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja diselenggarakan pada Bulan Januari 2026 sampai dengan April pekan kedua 2026 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026.

3. Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam membentuk panitia pelaksanaan UKK yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pelaporan kegiatan UKK secara tertib dan terkoodinasi.

4. Pelaksanaan UKK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi kelayakannya, baik yang berada di lingkungan sekolah maupun di dunia kerja atau dunia industri, dengan memperhatikan standar sarana, prasarana, dan keselamatan kerja.

5. Proses pelaksanaan UKK dilakukan sesuai dengan jadwal, tata tertib, serta prosedur yang telah ditetapkan, dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan ujian.

6. Dalam rangka menjamin mutu pelaksanaan UKK, satuan pendidikan melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh rangkaian kegiatan UKK serta memfasilitasi keterlibatan penguji internal dan penguji eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Seluruh kegiatan pelaksanaan UKK wajib didokumentasikan secara tertib sebagai bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan serta sebagai bahan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

 

B. Penilaian dan Kelulusan

1. Penilaian Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan oleh penguji internal dan/atau penguji eksternal yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diujikan, sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

2. Penilaian UKK menggunakan instrumen, kisi-kisi, dan rubrik penilaian yang mengacu pada pedoman pelaksanaan UKK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta disesuaikan dengan standar kompetensi dan karakteristik program keahlian masing-masing.

3. Pelaksanaan penilaian UKK dilakukan dengan memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta didasarkan pada hasil unjuk kerja Murid selama proses ujian berlangsung sesuai dengan indikator kompetensi yang telah ditetapkan.

4. Peserta UKK dinyatakan kompeten apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator penilaian yang tercantum dalam instrumen UKK, yang menunjukkan bahwa Murid memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi lulusan pada kompetensi keahlian yang diujikan.

5. Peserta  UKK  yang  belum  memenuhi  kriteria  kompetensi  sebagaimana ditetapkan dinyatakan belum kompeten dan dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti tindak lanjut berupa pembinaan, pendampingan, atau ujian ulang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

6. Hasil penilaian UKK digunakan sebagai salah satu komponen dalam penetapan kelulusan Murid dari satuan pendidikan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kelayakan Murid untuk memperoleh sertifikat kompetensi berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, pedoman dari pemerintah pusat, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sehingga proses penentuan kelulusan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

7. Pengesahan kelulusan Murid dilaksanakan melalui rapat pleno yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan dihadiri oleh Kepala Sekolah, dewan guru, serta guru pengajar kelas XII atau kelas XIII sesuai dengan jenjang pendidikan, sebagai forum resmi untuk menetapkan dan mengesahkan hasil kelulusan Murid.

8. Murid  yang  dinyatakan  lulus  sesuai  dengan  hasil  rapat  pleno  berhak memperoleh ijazah, rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII atau kelas XIII, serta dokumen kelulusan lainnya yang sah dan diakui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Laporan hasil kelulusan Murid disusun dan disahkan oleh Kepala Sekolah, serta diketahui oleh Pengawas Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing, dengan dilengkapi bukti fisik berupa dokumen pendukung, Berita Acara Rapat Kelulusan, serta rekapitulasi jumlah Murid sebagai bentuk pertanggungjawaban dan legalitas penetapan kelulusan.

 

C. Sertifikasi dan pelaporan

1. Penilaian Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan oleh penguji internal dan/atau penguji eksternal yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diujikan, sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

2. Penilaian UKK menggunakan instrumen, kisi-kisi, dan rubrik penilaian yang mengacu pada pedoman pelaksanaan UKK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta disesuaikan dengan standar kompetensi dan karakteristik program keahlian masing-masing.

3. Pelaksanaan penilaian UKK dilakukan dengan memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta didasarkan pada hasil unjuk kerja Murid selama proses ujian berlangsung sesuai dengan indikator kompetensi yang telah ditetapkan.

4. Peserta UKK dinyatakan kompeten apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator penilaian yang tercantum dalam instrumen UKK, yang menunjukkan bahwa Murid memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi lulusan pada kompetensi keahlian yang diujikan.

5. Peserta UKK yang belum memenuhi kriteria kompetensi sebagaimana ditetapkan dinyatakan belum kompeten dan dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti tindak lanjut berupa pembinaan, pendampingan, atau ujian ulang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi.

6. Hasil penilaian UKK digunakan sebagai salah satu komponen dalam penetapan kelulusan Murid dari satuan pendidikan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kelayakan Murid untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

7. Seluruh  hasil  penilaian  UKK  wajib  didokumentasikan  secara  tertib  dan dilaporkan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan mekanisme dan waktu pelaporan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan monitoring serta evaluasi pelaksanaan UKK.

 

Selengkapnya silahakn download dan baca Salinan Pedoman atau Petunjuk Teknis (DOMINS) atau Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui tautan di bawah ini

 

Link download Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Demikian informasi tentang Pedoman atau Pedoman dan Petunjuk Teknis (DOMNIS) atau Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoaga ada manfaatnya

0 Comments:

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.ARSIP KERJA GURU. All Rights Reserved