Pedoman dan Petunjuk Teknis (DOMNIS) atau Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan PSAJ dan UKK secara terencana, tertib, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan PSAJ dan UKK
merupakan bagian penting dalam proses penilaian hasil belajar murid pada akhir
jenjang pendidikan di SMK. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan
langkah pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan agar tujuan penilaian dapat
tercapai secara optimal serta mendukung peningkatan mutu lulusan SMK.
Adapun Latar Belakang
ditetapkannya Pedoman yang berfungsi sebagai Petunjuk Teknis atau Juknis UKK
dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah bahwa Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan bagian
penting dalam sistem penilaian hasil belajar murid pada satuan pendidikan. PSAJ
dilaksanakan untuk menilai ketercapaian capaian pembelajaran murid pada akhir
jenjang pendidikan, sedangkan UKK diselenggarakan khusus bagi murid Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengukur penguasaan kompetensi keahlian sesuai
dengan program keahlian yang ditempuh.
PSAJ memiliki peran strategis
dalam memberikan gambaran menyeluruh mengenai pencapaian kompetensi murid pada
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai hasil dari proses
pembelajaran selama satu jenjang pendidikan. Pelaksanaan PSAJ diharapkan dapat
dilakukan secara terencana, objektif, dan akuntabel, serta mengacu pada prinsip
penilaian yang adil dan transparan sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional.
Sementara itu, UKK merupakan
instrumen penilaian yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan SMK memiliki
kompetensi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dunia
industri, dan dunia usaha. UKK menjadi sarana untuk mengukur kesiapan murid
dalam memasuki dunia kerja melalui asesmen kompetensi yang mengacu pada standar
yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melibatkan peran dunia kerja sebagai
mitra pendidikan.
Seiring dengan perkembangan
kebijakan pendidikan nasional, termasuk implementasi kurikulum yang berlaku,
serta tuntutan peningkatan mutu dan daya saing lulusan, pelaksanaan PSAJ dan
UKK perlu dilaksanakan secara terstandar dan seragam di seluruh satuan
pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya petunjuk teknis yang menjadi
acuan bagi sekolah dalam melaksanakan kedua kegiatan penilaian tersebut secara
tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
PSAJ dan UKK sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam perencanaan,
pelaksanaan, penilaian, hingga pelaporan hasil PSAJ dan UKK. Pedoman ini
diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kesamaan pemahaman bagi sekolah,
pendidik, dan pemangku kepentingan terkait, sehingga pelaksanaan penilaian
akhir jenjang dan uji kompetensi keahlian dapat berjalan dengan baik,
berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan PSAJ dan
UKK, diharapkan satuan pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki
kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan, berkarakter, serta siap
melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Pedoman ini juga menjadi
bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di tingkat
provinsi.
Acuan yang melandasi
penyusunan Pedoman Penyelenggaraan UKK ini adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi
Profesi;
5.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia;
6.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);
7.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1050);
11.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;
12.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang
Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
13.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang
Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;
14.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
15.
Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor
400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di
Provinsi Jawa Timur tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk
Teknis (Juknis UKK) dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, Penyelenggaraan
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bertujuan untuk:
1.
Mengetahui tingkat pencapaian capaian pembelajaran murid pada akhir jenjang
pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2.
Menilai ketercapaian kompetensi murid secara menyeluruh yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap
sebagai hasil dari
proses pembelajaran selama satu jenjang pendidikan.
3.
Menyediakan informasi yang objektif dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan
dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan.
4.
Memberikan umpan balik bagi satuan pendidikan dan pendidik dalam rangka
evaluasi dan peningkatan mutu proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:
1.
Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran
sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi;
2.
Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada
capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
3.
Mendorong kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka penyelenggaraan uji
kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran yang ingin dicapai
dalam penyelenggaraan PSAJ dan UKK adalah:
1.
Terlaksananya PSAJ dan UKK bagi seluruh murid SMK;
2.
Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan
kompeten.
Bagaimana Juknis Pelaksanaan
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) jenjang SMK di Jawa Timur Tahun 2026?
A. Pelaksanaan Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang SMK
1.
Menyusun dan menetapkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Penilaian Sumatif Akhir
Jenjang (PSAJ) SMK sebagai acuhan resmi bagi seluruh satuan Pendidikan dalam
merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi pelaksanaan PSAJ di
Kabupaten/Kota melalui cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota
2.
Melakukan sosialisasi kebijakan PSAJ kepada satuan Pendidikan, pengawas sekolah
dan pemangku kepentingan terkait sehingga pelaksanaan PSAJ dapat dipahami dan
dilaksanakan secara seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Mengendalikan dan memantau pelaksanaan PSAJ melalui Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah Kabupaten/Kota di lingkungan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur.
4.
Menjamin keterlaksanaan PSAJ sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan
prinsip penilaian yaitu objektivitas, keadilan, kejujuran, transparan dan
akuntabilitas dalam proses maupun hasil penilaian.
B. Tugas dan Wewenang Satuan
Pendidikan
1.
Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) PSAJ di tingkat
satuan pendidikan sebagai pedoman teknis pelaksanaan PSAJ yang disesuaikan
dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan sekolah, serta mengacu pada
Petunjuk Teknis PSAJ yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
2.
Membentuk panitia penyelenggara PSAJ melalui surat keputusan kepala sekolah,
yang bertugas mengelola seluruh tahapan PSAJ mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan internal, hingga pelaporan hasil penilaian.
3.
Menetapkan jadwal pelaksanaan PSAJ sesuai dengan kalender pendidikan dan
ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, serta memastikan
seluruh murid memenuhi persyaratan untuk mengikuti PSAJ.
4.
Menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian PSAJ yang meliputi tes tertulis,
tes praktik, penugasan, proyek, dan/atau bentuk penilaian lainnya sesuai
karakteristik mata pelajaran dan kompetensi yang dinilai, dengan memperhatikan
prinsip validitas, reliabilitas, dan keterukuran.
5.
Melaksanakan PSAJ secara tertib, aman, dan bertanggung jawab, dengan menjamin pelaksanaan penilaian
berjalan objektif, jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
6.
Menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pengawas dan pelaksana
PSAJ, serta memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
7.
Melakukan penilaian, pengolahan, dan pengadministrasian hasil PSAJ berdasarkan
pedoman penilaian yang berlaku, serta mendokumentasikan seluruh proses dan
hasil penilaian secara tertib dan sistematis.
8.
Menyampaikan dan melaporkan hasil pelaksanaan PSAJ kepada Dinas Pendidikan
Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan mekanisme dan waktu
yang telah ditetapkan.
9.
Menindaklanjuti hasil PSAJ sebagai bahan evaluasi proses pembelajaran dan
peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
10.
Menetapkan kelulusan peserta didik melalui rapat dewan guru, dengan
mempertimbangkan hasil PSAJ, hasil penilaian lain yang relevan, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Menjamin keamanan dan
kerahasiaan dokumen PSAJ, termasuk soal, lembar jawaban, dan data hasil
penilaian, sejak tahap persiapan hingga pelaporan.
C.
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang untuk SMK Program 3 tahun dan SMK Program 4
tahun dilaksanakan mencakup seluruh mata pelajaran yang terdiri dari:
1. Muatan
Nasional (Kurikulum 2013);
2. Muatan
Kewilayahan (Kurikulum 2013);
3. Muatan
Peminatan Kejuruan (Kurikulum 2013); dan
4. Muatan
Umum (Kurikulum Merdeka);
5. Muatan
Kejuruan (Kurikulum Merdeka).
D. Penilaian Sumatif Akhir
jenjang dapat dilaksanakan dalam bentuk :
1. Tes Tertulis
Penilaian untuk mengukur
capaian kompetensi pengetahuan peserta didik, yang dapat berupa: a) Pilihan
ganda; b) Pilihan ganda kompleks; c) Isian singkat; d) Uraian. Tes tertulis
digunakan terutama untuk mata pelajaran umum dan sebagian mata pelajaran
kejuruan yang menilai aspek pengetahuan.
2. Tes Praktik / Unjuk Kerja
Penilaian untuk mengukur
capaian kompetensi keterampilan peserta didik, terutama pada mata pelajaran
kejuruan, yang dilaksanakan melalui: a) Praktik langsung; b) Demonstrasi
keterampilan; c) Simulasi kerja. Penilaian dilakukan menggunakan instrumen dan
rubrik penilaian yang terstandar.
3. Penugasan
Penilaian melalui pemberian
tugas kepada peserta didik, baik secara individu maupun kelompok, dalam bentuk:
a) Tugas tertulis b) Proyek dan c) Produk. Penugasan bertujuan menilai
kemampuan berpikir, pemecahan masalah, dan penerapan konsep.
4. Portofolio
Penilaian yang dilakukan
dengan mengumpulkan hasil karya atau dokumen capaian belajar peserta didik
selama periode tertentu sebagai bukti pencapaian kompetensi.
5. Bentuk Lain yang Relevan
Bentuk penilaian
lain yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan
sesuai karakteristik mata pelajaran, sepanjang: a_ Selaras dengan
capaian pembelajaran b) Mengacu pada Petunjuk Teknis PSAJ dan c) Memenuhi
prinsip objektivitas, keadilan, dan akuntabilitas
E.
Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang diselenggarakan pada pekan kedua
bulan April 2026 (sesuai dengan Kalender Pendidikan Jawa Timur Nomor:
400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan
Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2025/2026.) atau menyesuaian dengan kondisi satuan pendidikan.
F. Teknis pelaksanaan
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
a.
Pelaksanaan PSAJ menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh satuan pendidikan,
baik berupa aplikasi berbasis komputer maupun sistem daring lainnya, dengan
memperhatikan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di sekolah.
b.
Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki atau belum siap menggunakan aplikasi
penilaian, pelaksanaan Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang dapat dilaksanakan secara manual berbasis kertas, dengan tetap
memperhatikan prinsip objektivitas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam
penilaian.
c.
Murid mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di satuan Pendidikan masing-masing,
sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh sekolah,
kecuali ditentukan lain oleh Dinas Pendidikan Provinsi dalam kondisi tertentu.
d.
Waktu pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang disesuaikan dengan jadwal
yang telah ditetapkan, baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui
kalender pendidikan maupun oleh satuan pendidikan dalam bentuk jadwal
pelaksanaan PSAJ tingkat sekolah.
e.
Setiap ruang pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang wajib diawasi oleh
pengawas ujian, yang ditugaskan oleh
satuan pendidikan, guna menjamin ketertiban, keamanan, kejujuran, serta
kelancaran pelaksanaan PSAJ.
f.
Pengawas ujian bertanggung jawab untuk memastikan murid melaksanakan PSAJ
sesuai dengan tata tertib, serta melaporkan setiap pelanggaran atau kendala
pelaksanaan kepada panitia PSAJ satuan pendidikan.
g.
Satuan pendidikan wajib menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan
PSAJ, termasuk ruang ujian, perangkat teknologi informasi, jaringan internet
(bila berbasis aplikasi), serta dokumen penilaian yang diperlukan.
h.
Seluruh proses pelaksanaan PSAJ harus didokumentasikan secara tertib dan
sistematis, sebagai bahan laporan pelaksanaan PSAJ dan keperluan monitoring
serta evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan.
Bagaimana Juknis Pelaksanaan
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Provis Jawa Timur Tahun 2026?
A. Pelaksanaan dan
Penyelenggaraan UKK
1.
Murid Sekolah Menengah Kejuruan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dengan
mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2026
yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai acuan utama dalam pelaksanaan Uji
Kompetensi Keahlian
2.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dengan Skema LSP P1, LSP P2. PLS P3, Panitia
Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan Asosiasi Profesi serta Pelaksanaan Uji
Kompetensi Keahlian Mandiri Bersama Mitra Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia
Kerja diselenggarakan pada Bulan Januari 2026 sampai dengan April pekan kedua
2026 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor:
400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di
Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026.
3.
Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam membentuk panitia pelaksanaan UKK
yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan serta pelaporan kegiatan UKK secara tertib dan terkoodinasi.
4.
Pelaksanaan UKK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi
kelayakannya, baik yang berada di lingkungan sekolah maupun di dunia kerja atau
dunia industri, dengan memperhatikan standar sarana, prasarana, dan keselamatan
kerja.
5.
Proses pelaksanaan UKK dilakukan sesuai dengan jadwal, tata tertib, serta
prosedur yang telah ditetapkan, dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan ujian.
6.
Dalam rangka menjamin mutu pelaksanaan UKK, satuan pendidikan melakukan
koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh rangkaian kegiatan UKK serta
memfasilitasi keterlibatan penguji internal dan penguji eksternal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7.
Seluruh kegiatan pelaksanaan UKK wajib didokumentasikan secara tertib sebagai
bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan serta sebagai bahan monitoring
dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
B. Penilaian dan Kelulusan
1.
Penilaian Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan oleh penguji internal
dan/atau penguji eksternal yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki
kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diujikan, sehingga proses penilaian
dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
2.
Penilaian UKK menggunakan instrumen, kisi-kisi, dan rubrik penilaian yang
mengacu pada pedoman pelaksanaan UKK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,
serta disesuaikan dengan standar kompetensi dan karakteristik program keahlian
masing-masing.
3.
Pelaksanaan penilaian UKK dilakukan dengan memperhatikan prinsip objektivitas,
transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta didasarkan pada hasil unjuk
kerja Murid selama proses ujian berlangsung sesuai dengan indikator kompetensi
yang telah ditetapkan.
4.
Peserta UKK dinyatakan kompeten apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan
indikator penilaian yang tercantum dalam instrumen UKK, yang menunjukkan bahwa
Murid memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi
lulusan pada kompetensi keahlian yang diujikan.
5.
Peserta UKK yang
belum memenuhi kriteria
kompetensi sebagaimana ditetapkan
dinyatakan belum kompeten dan dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti tindak
lanjut berupa pembinaan, pendampingan, atau ujian ulang sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
6.
Hasil penilaian UKK digunakan sebagai salah satu komponen dalam penetapan
kelulusan Murid dari satuan pendidikan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam
penentuan kelayakan Murid untuk memperoleh sertifikat kompetensi berdasarkan
ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,
pedoman dari pemerintah pusat, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan sehingga proses penentuan kelulusan dapat dilaksanakan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
7.
Pengesahan kelulusan Murid dilaksanakan melalui rapat pleno yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan dan dihadiri oleh Kepala Sekolah, dewan guru, serta guru
pengajar kelas XII atau kelas XIII sesuai dengan jenjang pendidikan, sebagai
forum resmi untuk menetapkan dan mengesahkan hasil kelulusan Murid.
8.
Murid yang dinyatakan
lulus sesuai dengan
hasil rapat pleno
berhak memperoleh ijazah, rapor sampai dengan semester terakhir kelas
XII atau kelas XIII, serta dokumen kelulusan lainnya yang sah dan diakui,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Laporan hasil kelulusan Murid disusun dan disahkan oleh Kepala Sekolah, serta
diketahui oleh Pengawas Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kabupaten/Kota masing-masing, dengan dilengkapi bukti fisik berupa dokumen
pendukung, Berita Acara Rapat Kelulusan, serta rekapitulasi jumlah Murid
sebagai bentuk pertanggungjawaban dan legalitas penetapan kelulusan.
C. Sertifikasi dan pelaporan
1.
Penilaian Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan oleh penguji internal
dan/atau penguji eksternal yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki
kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diujikan, sehingga proses
penilaian dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
2.
Penilaian UKK menggunakan instrumen, kisi-kisi, dan rubrik penilaian yang
mengacu pada pedoman pelaksanaan UKK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,
serta disesuaikan dengan standar kompetensi dan karakteristik program keahlian
masing-masing.
3.
Pelaksanaan penilaian UKK dilakukan dengan memperhatikan prinsip objektivitas,
transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta didasarkan pada hasil unjuk
kerja Murid selama proses ujian berlangsung sesuai dengan indikator kompetensi
yang telah ditetapkan.
4.
Peserta UKK dinyatakan kompeten apabila telah memenuhi seluruh kriteria dan indikator
penilaian yang tercantum dalam instrumen UKK, yang menunjukkan bahwa Murid
memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi lulusan
pada kompetensi keahlian yang diujikan.
5.
Peserta UKK yang belum memenuhi kriteria kompetensi sebagaimana ditetapkan
dinyatakan belum kompeten dan dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti tindak
lanjut berupa pembinaan, pendampingan, atau ujian ulang sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi.
6.
Hasil penilaian UKK digunakan sebagai salah satu komponen dalam penetapan kelulusan
Murid dari satuan pendidikan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan
kelayakan Murid untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
7.
Seluruh hasil penilaian
UKK wajib didokumentasikan secara
tertib dan dilaporkan oleh satuan
pendidikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan mekanisme dan waktu
pelaporan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan
monitoring serta evaluasi pelaksanaan UKK.
Selengkapnya silahakn
download dan baca Salinan Pedoman atau Petunjuk Teknis (DOMINS) atau Juknis UKK dan PSAJ
SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui tautan di bawah ini
Link download Juknis UKK dan PSAJ SMK Se Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026.
Demikian informasi tentang Pedoman
atau Pedoman dan Petunjuk Teknis (DOMNIS) atau Juknis UKK dan PSAJ SMK Se
Jawa Timur Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoaga ada manfaatnya

0 Comments:
Posting Komentar