Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pemenuhan gizi dalam rangka membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas diperlukan penyelenggaraan program makan bergizi gratis; b) bahwa dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis diperlukan penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi melalui tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis; c) bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan makan bergizi gratis diperlukan pengaturan tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis; dan d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Peraturan Presiden Perpres
Nomor 115 Tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan
oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat
sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
2.
Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis adalah setiap upaya
yang mencakup tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan
ekosistem pendukung melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah, dan desa.
3.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada Instansi Pemerintah.
6.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan .
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu , yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
8.
Penugasan PNS adalah penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi
Pemerin tah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi lnduknya dalam
jangka waktu tertentu.
9.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha
yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut :
a. seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui
penyertaan langsung; atau
b. terdapat
hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia .
10.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah .
11.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum
yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa
pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat desa.
12.
Koperasi adalah bad an usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
13.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan
dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu
, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
14.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran kementerian negaraflembaga/perangkat daerah.
15.
Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator
adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kemen terian di bidang pangan.
16.
Kepala Badan Gizi Nasional adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
17.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk
melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
18.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.
19.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit
organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala KPPG.
Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 115 Tahun 2025 ini bertujuan untuk:
a.
menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
b.
menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan
pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan
Bergizi Gratis;
c.
mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis; dan
d.
menyusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerin tah dan nonpemerintah
dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ini mengatur mengenai: a) penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; b) pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan c) pendanaan dan pengadaan barangjjasa.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata
Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Link download Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran
Program Makan Bergizi Gratis. Semoga ada manfaatnya

0 Comments:
Posting Komentar