Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini ditetapkan pada
16 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Peraturan ini menggantikan
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan
pendidikan terkini.
Berdasarkan Permendikdasmen No 26/2025 Tentang Standar
Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud dengan Standar Pengelolaan adalah
kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan
efisien dan efektif.
Standar Pengelolaan
pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola
potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk
mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara
optimal.
Standar Pengelolaan
pendidikan meliputi: perencanaan kegiatan pendidikan; pelaksanaan kegiatan
pendidikan; dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan pendidikan
ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: PAUD; jenjang Pendidikan Dasar;
dan jenjang Pendidikan Menengah.
Regulasi ini bertujuan
memastikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB,
dan PKBM (serta yang setara) berlangsung secara efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel. Pendekatan utamanya
adalah Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M).
Adapun Ruang Lingkup Standar
pengelolaan mencakup tiga aspek utama yang terintegrasi dalam penjaminan mutu
internal: a) Perencanaan kegiatan Pendidikan; b) Pelaksanaan kegiatan Pendidikan;
c) Pengawasan kegiatan Pendidikan
1.
Perencanaan Kegiatan Pendidikan adalah tahap awal atau persiapan sebelum
kegiatan belajar-mengajar berjalan.
Maksudnya:
Sekolah harus menyusun rencana secara matang berdasarkan evaluasi diri
(mengidentifikasi masalah, kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan). Perencanaan ini
berpedoman pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, serta hasil evaluasi
diri yang mencakup data kualitas pengelolaan, proses pembelajaran, dan hasil
belajar murid.
Contoh
hal yang direncanakan: Kurikulum dan pembelajaran (apa yang akan diajarkan,
metode, penilaian); Kebutuhan guru dan tenaga kependidikan; Sarana prasarana
(ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dll.); Penganggaran (dana BOS,
sumbangan, atau sumber lainnya); termasuk target peningkatan mutu siswa
Tujuannya
agar semua sumber daya sekolah dialokasikan dengan tepat dan realistis,
sehingga tidak terjadi pemborosan atau kekurangan di tengah jalan. Rencana ini
dituangkan dalam rencana kerja jangka menengah (4 tahun) dan jangka pendek (1
tahun).
2.
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan adalah tahap eksekusi atau penerapan dari
rencana yang sudah dibuat.
Maksudnya:
Semua yang sudah direncanakan benar-benar dilaksanakan di lapangan sesuai
standar yang ditetapkan, dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah
(MBS/M).
Contoh
hal yang dilaksanakan: Proses pembelajaran sesuai kurikulum (termasuk batas
maksimal murid per kelas, 1 sesi belajar per hari, dll); Pengelolaan guru
(jadwal mengajar, pengembangan kompetensi); Pemeliharaan sarana prasarana; Penggunaan
anggaran sesuai rencana.
Fokusnya
adalah memastikan kegiatan sehari-hari di sekolah berjalan lancar, efektif, dan
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional serta kesejahteraan murid.
3.
Pengawasan Kegiatan Pendidikan adalah tahap pengendalian dan perbaikan.
Maksudnya:
Memantau, mengevaluasi, dan mengoreksi jika ada penyimpangan dari rencana dan
pelaksanaan, agar mutu terus meningkat. Adapun bentuk pengawasan meliputi: Pemantauan
(monitoring harian/mingguan); Supervisi (kunjungan pembinaan oleh kepala
sekolah, pengawas, atau pihak terkait); Evaluasi (penilaian hasil secara
periodik, misalnya akhir semester atau tahunan).
Pengawasan
dapat dilakukan oleh Kepala sekolah, komite sekolah, pengawas sekolah atas nama
dinas pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat. Tujuannya:
Memastikan segala sesuatu berjalan transparan, akuntabel, dan ada perbaikan
berkelanjutan (continuous improvement).
Ketentuan penting dalam Permendikdasmen
Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan yang sering menjadi sorotan
adalah jumlah murid per rombongan belajar (rombel). Berdasarkan aturan ini,
jumlah siswa perrpmbel ditetapkan batas maksimal untuk optimalisasi
pembelajaran. Contohnya, paling banyak
15 murid untuk PAUD usia di atas 4 tahun sampai 6 tahun. Untuk jenjang lain
seperti SD (maksimal 28 murid), SMP (32 murid), dan SMA/SMK (36 murid),
ketentuan serupa bertujuan memberikan perhatian lebih baik dari guru.
Adapun jumlah rombongan
belajar dibatasi berdasarkan daya tampung gedung, guru, dan fasilitas.
Penambahan di atas batas memerlukan syarat ketat dan hanya sementara (maksimal
2 tahun).
Ditegaskan dalam Permendikdasmen
Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, Sekolah wajib menerapkan 1
sesi belajar dalam 1 hari. Sistem dua
sesi (pagi-siang) tidak diperbolehkan kecuali pengecualian terbatas yang harus
diselesaikan dalam waktu tertentu.
Jadi pada ini Permendikdasmen
terbaru tentang Standar Pengelolaan ini fokus pada peningkatan kualitas
pendidikan melalui pengurangan kepadatan kelas, penghapusan sistem shift, dan
penguatan manajemen berbasis mutu untuk kesejahteraan murid dan guru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
26 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Link download Permendikdasmen
No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan. Semoga ada manfaatnya

0 Komentar