Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Pengelolaan


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Peraturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan terkini.

 

Berdasarkan  Permendikdasmen No 26/2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud dengan Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.

 

Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.

 

Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: perencanaan kegiatan pendidikan; pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan pendidikan ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: PAUD; jenjang Pendidikan Dasar; dan jenjang Pendidikan Menengah.

 

Regulasi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan PKBM (serta yang setara) berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.  Pendekatan utamanya adalah Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M).

 

Adapun Ruang Lingkup Standar pengelolaan mencakup tiga aspek utama yang terintegrasi dalam penjaminan mutu internal: a) Perencanaan kegiatan Pendidikan; b) Pelaksanaan kegiatan Pendidikan; c) Pengawasan kegiatan Pendidikan

 

1. Perencanaan Kegiatan Pendidikan adalah tahap awal atau persiapan sebelum kegiatan belajar-mengajar berjalan.

Maksudnya: Sekolah harus menyusun rencana secara matang berdasarkan evaluasi diri (mengidentifikasi masalah, kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan). Perencanaan ini berpedoman pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, serta hasil evaluasi diri yang mencakup data kualitas pengelolaan, proses pembelajaran, dan hasil belajar murid.  

 

Contoh hal yang direncanakan: Kurikulum dan pembelajaran (apa yang akan diajarkan, metode, penilaian); Kebutuhan guru dan tenaga kependidikan; Sarana prasarana (ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dll.); Penganggaran (dana BOS, sumbangan, atau sumber lainnya); termasuk target peningkatan mutu siswa

 

Tujuannya agar semua sumber daya sekolah dialokasikan dengan tepat dan realistis, sehingga tidak terjadi pemborosan atau kekurangan di tengah jalan. Rencana ini dituangkan dalam rencana kerja jangka menengah (4 tahun) dan jangka pendek (1 tahun).

 

2. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan adalah tahap eksekusi atau penerapan dari rencana yang sudah dibuat.

Maksudnya: Semua yang sudah direncanakan benar-benar dilaksanakan di lapangan sesuai standar yang ditetapkan, dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M).

Contoh hal yang dilaksanakan: Proses pembelajaran sesuai kurikulum (termasuk batas maksimal murid per kelas, 1 sesi belajar per hari, dll); Pengelolaan guru (jadwal mengajar, pengembangan kompetensi); Pemeliharaan sarana prasarana; Penggunaan anggaran sesuai rencana.

Fokusnya adalah memastikan kegiatan sehari-hari di sekolah berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional serta kesejahteraan murid.

 

3. Pengawasan Kegiatan Pendidikan adalah tahap pengendalian dan perbaikan.

Maksudnya: Memantau, mengevaluasi, dan mengoreksi jika ada penyimpangan dari rencana dan pelaksanaan, agar mutu terus meningkat. Adapun bentuk pengawasan meliputi: Pemantauan (monitoring harian/mingguan); Supervisi (kunjungan pembinaan oleh kepala sekolah, pengawas, atau pihak terkait); Evaluasi (penilaian hasil secara periodik, misalnya akhir semester atau tahunan).

 

Pengawasan dapat dilakukan oleh Kepala sekolah, komite sekolah, pengawas sekolah atas nama dinas pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat. Tujuannya: Memastikan segala sesuatu berjalan transparan, akuntabel, dan ada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

 

Ketentuan penting dalam Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan yang sering menjadi sorotan adalah jumlah murid per rombongan belajar (rombel). Berdasarkan aturan ini, jumlah siswa perrpmbel ditetapkan batas maksimal untuk optimalisasi pembelajaran.  Contohnya, paling banyak 15 murid untuk PAUD usia di atas 4 tahun sampai 6 tahun. Untuk jenjang lain seperti SD (maksimal 28 murid), SMP (32 murid), dan SMA/SMK (36 murid), ketentuan serupa bertujuan memberikan perhatian lebih baik dari guru.

 

Adapun jumlah rombongan belajar dibatasi berdasarkan daya tampung gedung, guru, dan fasilitas. Penambahan di atas batas memerlukan syarat ketat dan hanya sementara (maksimal 2 tahun).

 

Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, Sekolah wajib menerapkan 1 sesi belajar dalam 1 hari.  Sistem dua sesi (pagi-siang) tidak diperbolehkan kecuali pengecualian terbatas yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu.

 

Jadi pada ini Permendikdasmen terbaru tentang Standar Pengelolaan ini fokus pada peningkatan kualitas pendidikan melalui pengurangan kepadatan kelas, penghapusan sistem shift, dan penguatan manajemen berbasis mutu untuk kesejahteraan murid dan guru.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Link download Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan. Semoga ada manfaatnya