Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek


Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupa pemberian tugas belajar dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi) adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);

6. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek ini yang dimaksud dengan:

1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan formal.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diberi Tugas Belajar.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pejabat yang Menerima Delegasi Kewenangan yang selanjutnya disebut PyMDK adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh PPK untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:

a. mengembangkan kompetensi untuk memenuhi standar kompetensi jabatan;

b. menghasilkan PNS dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan pengembangan organisasi; dan

c. pengembangan karier PNS.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi)

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi PNS Di Kemendiktisaintek. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =