zmedia

PERMENKUM NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN KOPERASI

Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi


Ada tiga pertimbangan yang mendasari diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi. Pertama, bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi secara akuntabel, adaptif, dan efektif, perlu melakukan perbaikan tata kelola pengesahan badan hukum koperasi.

 

Kedua, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu diatur mengenai pemberian kemudahan dan fasilitasi dalam pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Ketiga, bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi belum mengakomodir kebutuhan hukum mengenai perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan kebutuhan masyarakat mengenai pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta jenis koperasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau program pemerintah, sehingga perlu diganti;

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi yang perlu diketahui dan dipahami bersama adalah

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

3. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

4. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

5. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.

6. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat Anggaran Dasar Koperasi.

7. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.

8. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota Koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu Koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota Koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu Rapat Anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.

9. Pendiri adalah orang perorangan atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.

10. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang diantara Pendiri yang diberi kuasa oleh Pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

11. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

12. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih Koperasi untuk menggabungkan diri dengan Koperasi yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva, pasiva dan anggota dari Koperasi yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Koperasi yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Koperasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

13. Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum Koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa usaha menjadi badan hukum Koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

16. Hari adalah hari kalender.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi, bahwa Pengesahan Koperasi meliputi: a) pengesahan Akta Pendirian Koperasi; b) perubahan Anggaran Dasar Koperasi; dan c) pembubaran Koperasi.

 

Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemohon terdiri atas: a) Pendiri; atau b) Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris.  Permohonan diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.

 

Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi harus didahului dengan pengajuan nama Koperasi.  Nama Koperasi bertujuan: a) memberikan  identitas  resmi  yang  spesifik  untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan b) menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Permohonan pengajuan nama Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.  Pemohon terdiri atas: a) Pendiri; atau b) Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris.Permohonan diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.

 

Pengajuan nama Koperasi dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan nama Koperasi. Formulir pengajuan nama Koperasi paling sedikit memuat: a) nama Koperasi yang diajukan; dan b) jenis Koperasi.

 

Jenis Koperasi terdiri atas: produsen;  konsumen;  pemasaran;  jasa;  simpan pinjam;  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan  jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah.

 

Selain mengisi formulir pengajuan nama Koperasi, pemohon harus mengisi formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Koperasi yang diajukan.

 

 

Nama Koperasi yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

a. terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis Koperasi, kecuali nama Koperasi untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah;

b. ditulis dengan huruf latin;

c. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;

d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

e. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

f. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.

 

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama Koperasi.

 

Dalam hal Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” di belakang nama Koperasi.  Dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan pada Koperasi desa atau kelurahan merah putih, nama Koperasi ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.

 

Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik. Persetujuan paling sedikit memuat: a) nomor pemesanan nama Koperasi; b) nama Koperasi yang dapat dipakai; c) tanggal pengajuan; dan d) tanggal daluwarsa. Persetujuan sebagaimana dimaksud hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.

 

Dalam hal nama Koperasi tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Koperasi yang diajukan sesuai dengan persyaratan, Menteri menolak nama Koperasi tersebut secara elektronik.

 

Pemakaian nama Koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

 

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan  secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.

 

Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.  Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian Koperasi telah ditandatangani.

 

Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan dengan cara mengisi formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Apabila permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan melebihi jangka waktu, permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri. Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri, pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pengisian formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.  Dokumen pendukung berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk pendirian Koperasi yang telah lengkap.

 

Dokumen untuk pendirian Koperasi disimpan oleh notaris, yang terdiri atas:

a. minuta Akta Pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;

b. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;

c. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan Hibah; dan

d. rencana kerja Koperasi.

 

Selain menyampaikan dokumen pemohon juga harus mengunggah Akta Pendirian Koperasi dan berita acara rapat pendirian Koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

 

Selain dokumen pendirian Koperasi, terhadap pengesahan Akta Pendirian Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:

a. rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;

b. administrasi dan pembukuan;

c. nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan

d. daftar sarana kerja.

 

Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a) formulir pengesahan akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12  telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendirian Koperasi dan dokumen pendukung.

 

Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Akta Pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima.  Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon secara elektronik.

 

Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

 

 

Bagaimana Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi?  Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap: a) perubahan bidang usaha; b) Penggabungan; dan c) Pembagian. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus mendapat pengesahan Menteri. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dimuat atau dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

 

Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.  Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.  Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari telah lewat, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat diajukan kepada Menteri.

 

Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.  Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan dengan mengisi formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.

 

Dalam hal permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi terdapat perubahan nama Koperasi, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan Menteri.

 

Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama Koperasi berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud di atas terhadap tata cara permohonan perubahan nama Koperasi.

 

Pengisian formulir perubahan Anggaran Dasar Koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.  Dokumen pendukung  berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang telah lengkap. Dokumen untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi mengenai perubahan bidang usaha meliputi: a) minuta  Akta  Perubahan  Anggaran  Dasar  Koperasi yang dibuat oleh notaris; dan b) berita acara Rapat Anggota.

 

Selain dokumen sebagaimana dimaksud, perubahan Anggaran Dasar Koperasi mengenai Penggabungan atau Pembagian Koperasi, harus dilengkapi dengan neraca yang baru dari Koperasi yang menerima Penggabungan atau Koperasi yang dibagi.  Dokumen harus disimpan oleh notaris.

 

Selain dokumen pendukung di atas, terhadap perubahan Anggaran Dasar Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi: a) rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; b) administrasi dan pembukuan; c) nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan d) daftar sarana kerja.

 

Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a) formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendirian Koperasi, dan dokumen pendukung.

 

Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat permohonan diterima.  Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon secara elektronik.  Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

 

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi selain harus dilaporkan kepada Menteri.  Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan ditandatangani.  Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

 

Selain mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.  Dokumen pendukung adalah berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang telah lengkap.

 

Dokumen perubahan Anggaran Dasar Koperasi disimpan oleh notaris, yang meliputi: a) minuta Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibuat oleh notaris; dan b) berita acara Rapat Anggota.

 

Selain menyampaikan dokumen pemohon juga harus mengunggah Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan berita acara Rapat Anggota ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

 

Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a) formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.

 

Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat pelaporan diterima. Surat pemberitahuan penerimaan laporan disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat pemberitahuan penerimaan laporan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi, bahwa Pembubaran Koperasi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus disampaikan kepada Menteri secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.  Penyampaian pembubaran dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.  Penyampaian pembubaran dalam bentuk Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi

 



Link download Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENKUM NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN KOPERASI"



































Free site counter


































Free site counter