Ada tiga pertimbangan yang mendasari diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi. Pertama, bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengesahan badan hukum koperasi secara akuntabel, adaptif, dan efektif, perlu melakukan perbaikan tata kelola pengesahan badan hukum koperasi.
Kedua, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
perlu diatur mengenai pemberian kemudahan dan fasilitasi dalam pengesahan
pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketiga, bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun
2019 tentang Pengesahan Koperasi belum mengakomodir kebutuhan hukum mengenai
perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan kebutuhan masyarakat mengenai
pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih serta jenis koperasi lain yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan atau program pemerintah, sehingga perlu diganti;
Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi yang perlu diketahui dan dipahami bersama adalah
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Rapat Anggota adalah perangkat
organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
3. Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk
menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
4. Simpanan Wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
5. Hibah adalah pemberian dengan
sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.
6. Akta Pendirian Koperasi adalah
akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi
dan memuat Anggaran Dasar Koperasi.
7. Anggaran Dasar Koperasi adalah
aturan dasar tertulis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan
di bidang perkoperasian.
8. Akta Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota Koperasi dalam rangka
perubahan anggaran dasar suatu Koperasi yang berisi pernyataan dari para
anggota Koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu Rapat
Anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
9. Pendiri adalah orang perorangan
atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan
diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
10. Kuasa Pendiri adalah beberapa
orang diantara Pendiri yang diberi kuasa oleh Pendiri untuk menandatangani akta
pendirian dan mengurus permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
11. Sistem Administrasi Badan Hukum
adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
12. Penggabungan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih Koperasi untuk menggabungkan diri
dengan Koperasi yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva, pasiva dan
anggota dari Koperasi yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Koperasi yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Koperasi
yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
13. Pembagian adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh badan hukum Koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa
usaha menjadi badan hukum Koperasi baru berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
15. Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
16. Hari adalah hari kalender.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi, bahwa Pengesahan Koperasi meliputi: a) pengesahan Akta
Pendirian Koperasi; b) perubahan Anggaran Dasar Koperasi; dan c) pembubaran
Koperasi.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh pemohon kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemohon terdiri atas: a) Pendiri; atau b) Kuasa
Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris. Permohonan diajukan secara elektronik melalui
Sistem Administrasi Badan Hukum.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi harus didahului dengan
pengajuan nama Koperasi. Nama Koperasi bertujuan:
a) memberikan identitas resmi
yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum;
dan b) menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan pengajuan nama Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Pemohon terdiri
atas: a) Pendiri; atau b) Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris.Permohonan
diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pengajuan nama Koperasi dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan nama
Koperasi. Formulir pengajuan nama Koperasi paling sedikit memuat: a) nama
Koperasi yang diajukan; dan b) jenis Koperasi.
Jenis Koperasi terdiri atas: produsen; konsumen; pemasaran; jasa; simpan
pinjam; Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih; dan jenis lain yang ditetapkan
oleh peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah.
Selain mengisi formulir pengajuan nama Koperasi, pemohon harus mengisi
formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan telah sesuai
dengan persyaratan dan pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Koperasi
yang diajukan.
Nama Koperasi yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. terdiri dari paling sedikit 3
(tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis Koperasi, kecuali nama Koperasi
untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau jenis lain yang ditetapkan oleh
peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah;
b. ditulis dengan huruf latin;
c. belum dipakai secara sah oleh
Koperasi lain;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan;
e. tidak sama atau tidak mirip
dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
f. tidak terdiri atas angka atau
rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan penamaan untuk Koperasi
yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat
frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama Koperasi.
Dalam hal Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” di belakang nama Koperasi. Dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau
kelurahan pada Koperasi desa atau kelurahan merah putih, nama Koperasi
ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara
elektronik. Persetujuan paling sedikit memuat: a) nomor pemesanan nama
Koperasi; b) nama Koperasi yang dapat dipakai; c) tanggal pengajuan; dan d) tanggal
daluwarsa. Persetujuan sebagaimana dimaksud hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.
Dalam hal nama Koperasi tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian
nama Koperasi yang diajukan sesuai dengan persyaratan, Menteri menolak nama
Koperasi tersebut secara elektronik.
Pemakaian nama Koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal. Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dimuat atau dinyatakan dalam
akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Permohonan
pengesahan Akta Pendirian Koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian Koperasi telah
ditandatangani.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan dengan cara mengisi
formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Apabila permohonan pengesahan Akta
Pendirian Koperasi diajukan melebihi jangka waktu, permohonan tidak dapat
diajukan kepada Menteri. Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada
Menteri, pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan Akta Pendirian
Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pengisian formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi juga harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung berupa pernyataan secara
elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk pendirian Koperasi yang telah
lengkap.
Dokumen untuk pendirian Koperasi disimpan oleh notaris, yang terdiri atas:
a. minuta Akta Pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;
b. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk
mengajukan permohonan pengesahan;
c. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok
serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan Hibah; dan
d. rencana kerja Koperasi.
Selain menyampaikan dokumen pemohon juga harus mengunggah Akta Pendirian
Koperasi dan berita acara rapat pendirian Koperasi ke dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum.
Selain dokumen pendirian Koperasi, terhadap pengesahan Akta Pendirian
Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam
diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:
a. rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. administrasi dan pembukuan;
c. nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
d. daftar sarana kerja.
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a)
formulir pengesahan akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan b) pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir
pendirian Koperasi dan dokumen pendukung.
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Akta Pendirian
Koperasi pada saat permohonan diterima. Keputusan
Menteri disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. Notaris
dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai
pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Bagaimana Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi? Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan
perubahan terhadap: a) perubahan bidang usaha; b) Penggabungan; dan c) Pembagian.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus mendapat pengesahan Menteri. Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi dimuat atau dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia.
Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan oleh
pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar
Koperasi diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung
sejak tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari telah
lewat, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat
diajukan kepada Menteri.
Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan oleh
pemohon secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar
Koperasi dilakukan dengan mengisi formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar
Koperasi dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.
Dalam hal permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi terdapat
perubahan nama Koperasi, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar
Koperasi diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama Koperasi berlaku
secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud di atas terhadap tata cara
permohonan perubahan nama Koperasi.
Pengisian formulir perubahan Anggaran Dasar Koperasi juga harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung berupa pernyataan secara elektronik dari
pemohon mengenai dokumen untuk perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang telah
lengkap. Dokumen untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi mengenai perubahan
bidang usaha meliputi: a) minuta
Akta Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi yang dibuat oleh
notaris; dan b) berita acara Rapat Anggota.
Selain dokumen sebagaimana dimaksud, perubahan Anggaran Dasar Koperasi
mengenai Penggabungan atau Pembagian Koperasi, harus dilengkapi dengan neraca
yang baru dari Koperasi yang menerima Penggabungan atau Koperasi yang dibagi. Dokumen harus disimpan oleh notaris.
Selain dokumen pendukung di atas, terhadap perubahan Anggaran Dasar
Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam
diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi: a) rencana kerja
paling singkat 3 (tiga) tahun; b) administrasi dan pembukuan; c) nama dan
riwayat hidup calon pengelola; dan d) daftar sarana kerja.
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a)
formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai
dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan b) pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir
pendirian Koperasi, dan dokumen pendukung.
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar
Koperasi pada saat permohonan diterima. Keputusan
Menteri disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan
sendiri Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi selain harus dilaporkan kepada Menteri. Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi
diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan
ditandatangani. Pelaporan perubahan
Anggaran Dasar Koperasi disampaikan secara elektronik melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum dengan mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
Selain mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, juga
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung adalah berupa pernyataan
secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar
Koperasi yang telah lengkap.
Dokumen perubahan Anggaran Dasar Koperasi disimpan oleh notaris, yang
meliputi: a) minuta Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibuat oleh
notaris; dan b) berita acara Rapat Anggota.
Selain menyampaikan dokumen pemohon juga harus mengunggah Akta Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi dan berita acara Rapat Anggota ke dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum.
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa: a)
formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai
dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan b) pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pelaporan perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.
Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan
Anggaran Dasar Koperasi pada saat pelaporan diterima. Surat pemberitahuan
penerimaan laporan disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Pemohon dapat
langsung melakukan pencetakan sendiri surat pemberitahuan penerimaan laporan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi, bahwa Pembubaran Koperasi yang telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus disampaikan kepada
Menteri secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Penyampaian pembubaran dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. Penyampaian pembubaran dalam bentuk Surat
Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi
Link download Peraturan Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Hukum Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Koperasi. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENKUM NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN KOPERASI"