JUKNIS SPMB SMA SMK SULBAR TAHUN AJARAN 2025/2026

Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2025/2026


Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SULBAR Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026.


Visi Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada alinea keempat, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan visi tersebut, negara menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 yang menjadi arah kebijakan Pemerintah dalam membangun pendidikan di Indonesia. Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang pendidikan Menengah. Khususnya pasal 33, mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan murid baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Namun demikian, untuk menghindari penafsiran yang berbeda terhadap Peraturan ini, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB pada Jenjang Pendidikan Menengah sebagai acuan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan murid baru mulai tahun ajaran 2025/2026 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maka perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.

 

Adapun dasar hukum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ini adalah sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka;

11. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Dalam Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (SUBAR) Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB, adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

4. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

9. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya.

15. Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah sesuai kewenangannya.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

17. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

 

Adapun Tujuan Pelaksanaan SPMB

a. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;

b. Memberi kesempatan kepada Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;

c. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan penghafal kitab suci;

d. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang nilai prestasi akademik (nilai rapor);

e. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya; dan

f. Memberi kesempatan Murid baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.

 

Sedangkan tujuan  penyusunan  Juknis  SPMB  pada  jenjang  SMA  dan  SMK  Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 adalah:

a. Menjaga pelaksanaan SPMB jenjang SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan; dan

b. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK, orang tua/wali, calon Murid baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.

 

Berdasakan  Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SULBAR Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026, berikut penjelasan tentang persyaratan siswa baru  SMA SMK di Sulawesi Barat

1. Persyaratan Umum

a. Calon Murid Baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;

b. Calon Murid Baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL).

c. Calon Murid Baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;

d. Dalam hal calon Murid Baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.

 

2. Persyaratan Khusus

a. Jalur Domisili

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

i. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

ii. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

iii. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid: (1) meninggal dunia; (2) bercerai; atau (3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru

iv. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau becerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

v. Dalam hal kartu keluarga calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

vi. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (v) meliputi: (1) bencana alam; dan/atau (2) bencana sosial.

vii. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (v) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

viii. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

(1) calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

(2) jenis bencana yang dialami

ix. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

x. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisil dapat berupa:

(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

(2) pengurangan  anggota  keluarga  akibat  meninggal  dunia  atau pindah; atau

(3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

xi. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

 

(1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

(2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

xii. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.

 

b. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

i. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

ii. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

iii. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

iv. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

v. Bukti keikutsertaan calon murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, antara lain:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id; atau

3) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

vi. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

vii. Calon murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (format surat pernyataan dari orang tua/wali, terlampir);

viii. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf f, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

ix. Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

x. Calon murid baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;

xi. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon murid baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon murid serta telah menyelesaikan pendidikan Satuan Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;

xii. Satuan Pendidikan yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon murid baru untuk menentukan kelompok difabel calon murid dan untuk menentukan layak diterima di Satuan Pendidikan tersebut;

xiii. Dalam hal calon murid baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon murid baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;

xiv. Dalam hal calon  murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

xv. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba; dan

xvi. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMA/SMK.

 

c. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

i. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

ii. Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) terdiri atas:

1) prestasi akademik; dan/atau

2) prestasi nonakademik.

iii. Prestasi akademik berupa:

1) Peringkat/Rangking Sekolah berdasarkan nilai rapor pada semester I s/d semester V; atau

2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

iv. Prestasi nonakademik berupa:

1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah dan organisasi Pramuka di satuan pendidikan; atau

2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

v. Ketentuan kurasi  dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.

vi. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

1) Pemerintah Daerah; atau

2) unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

vii. Pemangku kepentingan terdiri atas:

1) calon murid;

2) penyelenggara lomba;

3) Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan

4) pihak lain yang berkepentingan.

viii. Selain menggunakan prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

ix. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

x. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

2) pengurangan  anggota  keluarga  akibat  meninggal  dunia  atau pindah; atau

3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

xi. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

xii. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.

xiii. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:

1) Peringkat Sekolah berdasarkan nilai rapor semester I-V;

2) pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS dan Pramuka di Satuan Pendidikan;

3) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan

4) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

xiv. Selain penetapan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.

xv. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

xvi. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah;

1) Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemdikbud.go.id;

2) Prestasi  hasil  lomba  bidang  akademik  dan/atau  bidang  non akademik yang dimaksud adalah:

a) Prestasi Akademik

(1) Nilai rapor SMP/sederajat Semester 1 sampai 5

(2) Surat Keterangan Peringkat dari SMP/sederajat dengan Rerata Nilai Mata pelajaran :

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs Rerata Nilai Agama)

- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Pacasila;

- Bahasa Indonesia;

- Matematika;

- Ilmu Pengetahuan Alam;

- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan

- Bahasa Inggris.

b) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:

Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:

- Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);

- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

- Kompetisi Robotika; dan/atau

- Lomba bidang akademik lainnya.

c) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:

(1) Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

(2) Prestasi bidang olahraga:

- Gala Siswa Indonesia (GSI);

- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);

- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

- Pekan Olahraga Nasional (PON);

- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan/atau

- Paragames Olahraga Nasional.

(3) Prestasi bidang Keagamaan:

- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

- Penghafal Kitab Suci

(4) Prestasi Bidang Keagamaan Lainnya

(5) Pengalaman Kepengurusan Organisasi:

- Ketua OSIS

- Ketua Pramuka

xvii. Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah diunggah oleh calon murid baru di dalam sistem SPMB atau dapat memvalidasi/memverifikasi terhadap prestasi/penghargaan yang telah dikurasi oleh Kementerian melalui laman https://simt.kemdikbud.go.id;

xviii. Legalisasi sertifikat/piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang;

xix. Dokumen yang diunggah dalam sistem adalah foto copy sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal;

xx. Apabila di dalam sertifikat/piagam tidak tertulis tingkat lomba/kompetisi, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, tentang tingkat lomba/kompetisi (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional);

xxi. Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2025 dan paling lama saat calon murid baru tersebut masuk diterima sebagai murid baru di kelas VII;

xxii. Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

xxiii. Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur domisili;

xxiv. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

1) hasil perengkingan atas prestasi; dan

2) jarak  tempat  tinggal  terdekat  ke  Satuan  Pendidikan  yang tercantum pada kritera pemeringkatan jalur prestasi hasil lomba.

xxv. Bobot jenis prestasi ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (terlampir).

 

d. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karen perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

i. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

ii. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:

1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan

2) kartu keluarga.

iii. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

iv. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan

2) Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

v. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan sebagaimana yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;

vi. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Sulawesi Barat, atau dari luar provinsi Sulawesi Barat;

vii. Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang tua/Wali;

viii. SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;

ix. Apabila pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan dan sebaliknya;

x. Dalam hal kuota jalur mutasi orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan

xi. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK.

 

Adapun Jadwal dan jalur pendaftaran SPMB SMA SMK di Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) tahun ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

A Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi 

1.  Pendaftaran 01 – 09 Juni 2025

2.  Pengolahan Nilai dan Data 10 – 14 Juni 2025

3.  Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan Prov. Sulbar 16 – 17 Juni 2025

4.  Pengumuman 18 Juni 2025

B Jalur Domisili 

1.  Pendaftaran 16 – 22 Juni 2025

2.  Pengolahan Nilai dan Data 23 – 25 Juni 2025

3.  Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan Prov. Sulbar 26 – 27 Juni 2025

4.  Pengumuman 28 Juni 2025

C. Pendaftaran Ulang 30 Juni - 02 Juli 2025 Semua Jalur

D. Pendafatran untuk mengisi Sisa Kouta

 

1.  Pendaftaran Tahap 2 01 – 03 Juli 2025 Sisa Kouta

2.  Pengolahan Nilai dan Data Tanggal 04 – 06 Juli 2025

3. Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Prov. Sulbar tanggal 7 Juli 2025

4.  Pengumuman 8 Juli 2025

5.  Pendaftaran Ulang Tahap 2 9 Juli 2025

E. Laporan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Juli - Agustus 2025

F. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru 14 – 16 Juli 2025

 

Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a. Satuan Pendidikan kerja sama;

b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;

c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB);

d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus;

e. Satuan Pendidikan di wilayah Blank Spot jaringan selular;

f. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.

 

Link download Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2025/2026, Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter