Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SULBAR Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026.
Visi Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
khususnya pada alinea keempat, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk mewujudkan visi tersebut, negara menerbitkan Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 yang menjadi arah kebijakan Pemerintah
dalam membangun pendidikan di Indonesia. Sebagai implementasi dari kebijakan
tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang
pendidikan Menengah. Khususnya pasal 33, mengatur bahwa Pemerintah Daerah
menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan murid baru dengan berpedoman pada
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Namun demikian, untuk menghindari
penafsiran yang berbeda terhadap Peraturan ini, maka Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB pada Jenjang
Pendidikan Menengah sebagai acuan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas
(SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di Provinsi Sulawesi
Barat. Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan murid baru mulai tahun
ajaran 2025/2026 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan,
akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa
pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun
2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maka perlu diterbitkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ini adalah
sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023
tentang Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 677);
7. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 596);
8. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang
Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan
Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru;
10. Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 tentang
Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Satuan Pendidikan Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka;
11. Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan
Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (SUBAR) Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang
selanjutnya disingkat SPMB, adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan
murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu
bagi semua.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Satuan Pendidikan Negeri adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
4. Satuan Pendidikan Swasta adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Pendidikan Formal adalah jalur
pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
6. Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
7. Sekolah Menengah Atas yang
selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP.
8. Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
9. Aplikasi Data Pokok Pendidikan
yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan
yang dikelola oleh kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa
data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya
pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui
secara daring.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah kementerian yang
menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
14. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya.
15. Dinas Sosial adalah organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di
daerah sesuai kewenangannya.
16. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17. Murid adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adapun Tujuan Pelaksanaan SPMB
a. Memberi kesempatan seluas-luasnya
bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak
jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan;
b. Memberi kesempatan kepada Murid
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang
mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh
dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh
layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
c. Menjaring Murid baru berprestasi
di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non
akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi
siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan penghafal kitab suci;
d. Menjaring Murid baru berprestasi
di bidang nilai prestasi akademik (nilai rapor);
e. Memberi kesempatan pada anak
guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk
memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya; dan
f. Memberi kesempatan Murid baru
yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
Sedangkan tujuan penyusunan Juknis SPMB pada jenjang SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 adalah:
a. Menjaga pelaksanaan SPMB jenjang
SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
bermutu dan berkeadilan; dan
b. Memberikan panduan dan membangun
persepsi yang sama kepada Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK, orang tua/wali,
calon Murid baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB
dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan
yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Berdasakan
1. Persyaratan Umum
a. Calon Murid Baru Satuan
Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
Lurah/Kepala Desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
baru;
b. Calon Murid Baru Satuan
Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan
Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah
atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus
(SKL).
c. Calon Murid Baru Satuan
Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk
lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
d. Dalam hal calon Murid Baru
lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat
Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.
2. Persyaratan Khusus
a. Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru
yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah
penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
i. Persyaratan khusus bagi calon
murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan murid baru.
ii. Nama orang tua/wali calon murid
yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu
keluarga sebelumnya.
iii. Dalam hal nama orang tua/wali
calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika
orang tua/wali calon murid: (1) meninggal dunia; (2) bercerai; atau (3) kondisi
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu
keluarga terbaru
iv. Orang tua/wali calon murid yang
meninggal dunia atau becerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai
yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
v. Dalam hal kartu keluarga calon
murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili.
vi. Keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (v) meliputi: (1) bencana alam; dan/atau (2) bencana sosial.
vii. Surat keterangan domisili
sebagaimana dimaksud pada ayat (v) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon murid.
viii. Surat keterangan domisili
memuat keterangan mengenai:
(1) calon murid telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
dan
(2) jenis bencana yang dialami
ix. Dalam hal terjadi perubahan data
kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena
perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar
seleksi Jalur Domisili.
x. Perubahan data pada kartu
keluarga bukan karena perpindahan domisil dapat berupa:
(1) penambahan anggota keluarga,
selain calon murid;
(2) pengurangan anggota
keluarga akibat meninggal
dunia atau pindah; atau
(3) kartu keluarga baru akibat
hilang atau rusak.
xi. Dalam hal terdapat perubahan
data pada kartu keluarga harus disertakan:
(1) kartu keluarga yang lama bagi
kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
(2) surat keterangan kehilangan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
xii. Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan
validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
b. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru
yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
i. Persyaratan khusus pada Jalur
Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus
memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak
mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
ii. Persyaratan khusus pada Jalur
Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
1) kartu penyandang disabilitas yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial; atau
2) surat keterangan dari dokter atau
dokter spesialis.
iii. Kartu keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga ekonomi tidak berdasarkan data terpadu Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
iv. Kartu keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu
keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan
tidak mampu.
v. Bukti keikutsertaan calon murid
baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, antara
lain:
1) Kartu Program Indonesia Pintar
(PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2) Kartu Peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST) yang
diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial
dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id; atau
3) bukti keikutsertaan program
penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.
vi. Data keluarga ekonomi tidak
mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
vii. Calon murid baru yang berasal
dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat
pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga ekonomi tidak mampu (format surat pernyataan dari orang tua/wali,
terlampir);
viii. Dalam hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga ekonomi
tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf f, Satuan Pendidikan bersama
Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
ix. Pemalsuan bukti keikutsertaan
murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. Calon murid baru dari penyandang
disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang
disabilitas;
xi. Jalur afirmasi penyandang
disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon murid baru dari penyandang
disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal
(asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang
menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down
syndrome, autis, slow learning, ganda) calon murid serta telah menyelesaikan
pendidikan Satuan Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;
xii. Satuan Pendidikan yang dituju
dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon murid baru untuk menentukan kelompok
difabel calon murid dan untuk menentukan layak diterima di Satuan Pendidikan
tersebut;
xiii. Dalam hal calon murid baru
mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon murid baru
tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;
xiv. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi
melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili
calon murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan
waktu pendaftaran;
xv. Dalam hal kuota jalur afirmasi
belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi
hasil lomba; dan
xvi. Dalam hal kuota jalur pada
tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur
domisili Satuan Pendidikan SMA/SMK.
c. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru
yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik
dan/atau nonakademik.
i. Persyaratan khusus bagi calon
murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi
yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau
dikurasi oleh Kementerian.
ii. Prestasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) terdiri atas:
1) prestasi akademik; dan/atau
2) prestasi nonakademik.
iii. Prestasi akademik berupa:
1) Peringkat/Rangking Sekolah berdasarkan nilai rapor
pada semester I s/d semester V; atau
2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi,
dan/atau bidang akademik lainnya.
iv. Prestasi nonakademik berupa:
1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi
Siswa Intra Sekolah dan organisasi Pramuka di satuan pendidikan; atau
2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga,
dan/atau bidang nonakademik lainnya.
v. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman
kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi
kepanduan di Satuan Pendidikan.
vi. Dalam hal prestasi belum
divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku
kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
1) Pemerintah Daerah; atau
2) unit kerja di Kementerian yang
membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan
bulan April pada tahun berjalan.
vii. Pemangku kepentingan terdiri
atas:
1) calon murid;
2) penyelenggara lomba;
3) Satuan Pendidikan penyelenggara
SPMB; dan
4) pihak lain yang berkepentingan.
viii. Selain menggunakan prestasi,
Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
ix. Dalam hal terjadi perubahan data
kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena
perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar
seleksi Jalur Domisili.
x. Perubahan data pada kartu
keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
1) penambahan anggota keluarga,
selain calon murid;
2) pengurangan anggota
keluarga akibat meninggal
dunia atau pindah; atau
3) kartu keluarga baru akibat hilang
atau rusak.
xi. Dalam hal terdapat perubahan
data pada kartu keluarga harus disertakan:
1) kartu keluarga yang lama bagi
kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
2) surat keterangan kehilangan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
xii. Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan
validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
xiii. Pemerintah Daerah menetapkan
bobot nilai atas:
1) Peringkat Sekolah berdasarkan
nilai rapor semester I-V;
2) pengalaman kepengurusan sebagai
ketua OSIS dan Pramuka di Satuan Pendidikan;
3) prestasi di bidang sains,
teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
4) prestasi di bidang seni, budaya,
bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan
tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
xiv. Selain penetapan bobot nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot
nilai atas hasil tes terstandar.
xv. Pembobotan tidak dilakukan
berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
xvi. Bukti atas prestasi akademik
atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1)
Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4)
badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan
dinas pendidikan atau instansi pemerintah;
1) Dalam hal penyelenggara
lomba/kompetisi bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman
https://simt.kemdikbud.go.id;
2) Prestasi hasil
lomba bidang akademik
dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
a) Prestasi Akademik
(1) Nilai rapor SMP/sederajat
Semester 1 sampai 5
(2) Surat Keterangan Peringkat dari
SMP/sederajat dengan Rerata Nilai Mata pelajaran :
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(MTs Rerata Nilai Agama)
- Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan/ Pendidikan Pacasila;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- Bahasa Inggris.
b) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang
terdiri dari:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)
atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional
(OLSN);
- Olimpiade Penelitian Siswa
Indonesia (OPSI);
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
- Kompetisi Robotika; dan/atau
- Lomba bidang akademik lainnya.
c) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
(1) Prestasi bidang seni budaya
adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
(2) Prestasi bidang olahraga:
- Gala Siswa Indonesia (GSI);
- Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga
Madrasah (AKSIOMA);
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
(O2SN);
- Pekan Olahraga Nasional (PON);
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional
(POPNAS);
- Pekan Olahraga Pelajar Wilayah
(POPWIL);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah
(POPDA); dan/atau
- Paragames Olahraga Nasional.
(3) Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Penghafal Kitab Suci
(4) Prestasi Bidang Keagamaan
Lainnya
(5) Pengalaman Kepengurusan
Organisasi:
- Ketua OSIS
- Ketua Pramuka
xvii. Dalam seleksi jalur prestasi
hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi
prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen
sertifikat/piagam yang telah diunggah oleh calon murid baru di dalam sistem
SPMB atau dapat memvalidasi/memverifikasi terhadap prestasi/penghargaan yang
telah dikurasi oleh Kementerian melalui laman https://simt.kemdikbud.go.id;
xviii. Legalisasi sertifikat/piagam
hasil lomba dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain
yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang;
xix. Dokumen yang diunggah dalam
sistem adalah foto copy sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah
dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain
yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang, wajib dilengkapi dengan Surat
Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat asal;
xx. Apabila di dalam
sertifikat/piagam tidak tertulis tingkat lomba/kompetisi, maka harus dilampiri
surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat asal, tentang tingkat lomba/kompetisi (tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional, atau internasional);
xxi. Bukti atas prestasi/penghargaan
diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2025 dan paling lama saat calon
murid baru tersebut masuk diterima sebagai murid baru di kelas VII;
xxii. Pemalsuan bukti atas
prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
xxiii. Dalam hal kuota jalur
prestasi tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur domisili;
xxiv. Dalam hal calon murid yang
mendaftar melalui Jalur Prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan
mempertimbangkan urutan prioritas:
1) hasil perengkingan atas prestasi;
dan
2) jarak tempat
tinggal terdekat ke
Satuan Pendidikan yang tercantum pada kritera pemeringkatan
jalur prestasi hasil lomba.
xxv. Bobot jenis prestasi ditetapkan
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (terlampir).
d. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru
yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karen perpindahan
tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan
pendidikan tempat orang tua mengajar.
i. Persyaratan khusus pada Jalur
Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali
harus memiliki:
1) surat penugasan dari instansi,
lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2) surat keterangan pindah domisili
orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
ii. Persyaratan khusus pada Jalur
Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
1) surat penugasan orang tua sebagai
guru; dan
2) kartu keluarga.
iii. Surat penugasan dari instansi,
lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud
pada paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid
baru.
iv. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang
Tua/Wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang pindah domisili karena
mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
1) Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
2) Surat Keterangan Pindah Domisili
(SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon murid
yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
v. Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan
sebagaimana yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang
tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I
yaitu tanggal 16 Juni 2025;
vi. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang
Tua/Wali adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Sulawesi Barat,
atau dari luar provinsi Sulawesi Barat;
vii. Surat Keterangan Pindah
Domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan
calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, hanya dapat digunakan untuk
mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang tua/Wali;
viii. SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga
Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN
dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan
surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;
ix. Apabila pendaftar dalam 1 (satu)
Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan
jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;Dalam hal
terdapat sisa kuota jalur mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat
dialokasikan untuk calon murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan dan
sebaliknya;
x. Dalam hal kuota jalur mutasi
orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali
dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
xi. Dalam hal kuota jalur pada tahap
I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur
domisili SMA/SMK.
Adapun Jadwal dan jalur pendaftaran SPMB SMA SMK di Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) tahun ajaran 2025/2026 adalah sebagai
berikut:
A Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi
1.
Pendaftaran 01 – 09 Juni 2025
2.
Pengolahan Nilai dan Data 10 – 14 Juni 2025
3.
Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan Prov. Sulbar 16 – 17 Juni
2025
4.
Pengumuman 18 Juni 2025
B Jalur Domisili
1.
Pendaftaran 16 – 22 Juni 2025
2.
Pengolahan Nilai dan Data 23 – 25 Juni 2025
3.
Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan Prov. Sulbar 26 – 27 Juni
2025
4.
Pengumuman 28 Juni 2025
C. Pendaftaran Ulang 30 Juni - 02
Juli 2025 Semua Jalur
D. Pendafatran untuk mengisi Sisa
Kouta
1.
Pendaftaran Tahap 2 01 – 03 Juli 2025 Sisa Kouta
2.
Pengolahan Nilai dan Data Tanggal 04 – 06 Juli 2025
3. Penyampaian Hasil Seleksi ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Prov. Sulbar tanggal 7 Juli 2025
4.
Pengumuman 8 Juli 2025
5.
Pendaftaran Ulang Tahap 2 9 Juli 2025
E. Laporan SPMB Tahun Ajaran
2025/2026 Juli - Agustus 2025
F. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru 14 – 16 Juli 2025
Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk
Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di
luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB);
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
program pendidikan khusus;
e. Satuan Pendidikan di wilayah
Blank Spot jaringan selular;
f. Satuan Pendidikan di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah murid dalam
1 (satu) rombongan belajar.
Link download Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Juknis SPMB SMA SMK Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2025/2026,
Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar