JUKNIS MAPSI SD KE XXVI TAHUN 2025

Juknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah


Juknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 007/KKG PAI SD/JATENG/IV/2025 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Seni Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025.

 

Petunjuk Teknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025 yang efektif, efisien, tertib, dan terarah di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, diperlukan pedoman resmi berupa Petunjuk Teknis (Juknis); b) bahwa Petunjuk Teknis tersebut telah dibahas, disistematisasi, dan direviu secara cermat oleh Pengurus Harian Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Provinsi Jawa Tengah bersama KKG PAI Kabupaten/Kota seJawa Tengah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan keputusan tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba MAPSI-SD XXVI Tahun 2025.

 

Isi Keputusan Ketua KKG PAI SD Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Lomba MAPSI-SD XXVI Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

1. Mengesahkan dan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025 sebagai pedoman resmi dan mengikat dalam penyelenggaraan Lomba MAPSI-SD di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

2. Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU wajib digunakan dan dilaksanakan secara konsekuen oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Lomba MAPSI-SD XXVI Tahun 2025.

3. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan dilakukan perbaikan dan/atau penyempurnaan sebagaimana mestinya.

 

Kegiatan ini bernama Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami Sekolah Dasar (disingkat MAPSI SD) XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Adapun Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 bertemakan: “Bersinergi Meraih Prestasi Menuju Indonesia Emas 2045.”

 

Rencana Jadwal dan  tempat pelaksanaan Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 ini akan diselenggarakan pada Jum’at s/d Ahad tanggal : 17-19 Oktober 2025 bertempat di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah

 

Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 diselenggarakan oleh Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG-PAI SD) Provinsi Jawa Tengah. Adapun pelaksanaan teknis kegiatan ini ditangani oleh Pengurus KKG-PAI SD Kabupaten Purbalingga selaku tuan rumah penyelenggara.

 

Adapun Peserta Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah siswa dan siswi SD beragama Islam di Jawa Tengah peraih juara 1 (satu) pada masing-masing cabang lomba MAPSI di tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, sejumlah 1.190 peserta beserta official masing-masing peserta.

 

Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dibiayai oleh APBD Kabupaten Purbalingga, kontribusi swadaya dari KKG PAI SD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta sumbangan lain yang bersifat tidak mengikat. Sedangan Jenis dan Cabang Lomba adalah:

1. Lomba Pengetahuan Mata Pelajaran PAI dan BTQ 1 Pa dan 1 Pi

2. Lomba Praktek Wudu dan Salat 1 Pa dan 1 Pi

3. Lomba keterampilan Ażan dan Iqāmah 1 Pa

4. Lomba Seni Tilāwatil-Qur’ān 1 Pa dan 1 Pi

5. Lomba Hifẓil-Qur’ān 1 Pa dan 1 Pi

6. Lomba Seni Khat Al-Qur’ān 1 Pa dan 1 Pi

7. Lomba Seni Kaligrafi 1 Pa dan 1 Pi

8. Lomba Seni Khiṭābah 1 Pa dan 1 Pi

9. Lomba Seni Macapat Islami 1 Pa dan 1 Pi

10. Lomba Ketrampilan Komputer Islami 1 Pa dan 1 Pi

11. Lomba Cerita Islami 1 Pa dan 1 Pi

12. Lomba Seni Menyanyi Duet Lagu Religi Berpasangan 1 Pa dan 1 Pi

13. Lomba Seni Musik Rebana 11 Pa/Pi Group Campuran

 

Adapun persyaratan peserta lomba MAPSI SD XXVI tahun 2025 adalah peserta didik beragama Islam yang aktif belajar di jenjang SD Se-Jawa Tengah yang dibuktikan dengan:

1. Surat keterangan aktif sebagai siswa dari Kepala Sekolah.

2. Foto copy rapor (sampul depan/ bagian identitas dan lembar terakhir), dilegalisir Kepala Sekolah

3. Surat rekomendasi dari Ketua KKGPAI SD Kab/Kota secara kolektif yang dilampiri biodata peserta.

4. Peserta berpakaian muslim/muslimah.

5. Peserta wajib memakai nomer dada ketika tampil dalam lomba.

6. Peserta wajib mentaati tata tertib lomba yang dibacakan sebelum lomba dimulai.

7. Peserta belum pernah menjadi juara 1 (satu) pada lomba MAPSI tahun sebelumnya di cabang yang sama

8. Peserta dapat didiskualifikasi, apabila: a) Melanggar tata tertib lomba; b) Membuat onar dan kegaduhan ketika perlombaan sedang berlangsung; c)  Terbukti memalsukan identitas; d) Terbukti mendapat bantuan orang lain ketika mengerjakan/melaksanakan lomba.

9. Setiap kontingen/kafilah wajib mengirimkan biodata peserta yang disertai dengan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar. (Biodata dapat diisikan pada aplikasi lomba MAPSI SD yang disediakan panitia).

10.Biodata peserta terdiri dari: a) No. Undian; b) - Nama peserta; c) NISN; d) Kelas; e) Asal Sekolah; f)  Asal Kab./Kota Kafilah.

11. Peserta yang ditetapkan sebagai juara 1, 2 dan 3 akan mendapatkan piala, piagam penghargaan dan uang pembinaan. Sedang peserta yang ditetapkan sebagai harapan 1, 2 dan 3 akan mendapatkan piala dan piagam penghargaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Petunjuk Teknis atau Juknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah.

 

Link downlaod Juknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter