Juknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 007/KKG PAI SD/JATENG/IV/2025 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Seni Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025.
Petunjuk Teknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami
Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025 yang efektif, efisien, tertib, dan terarah
di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, diperlukan pedoman resmi berupa
Petunjuk Teknis (Juknis); b) bahwa Petunjuk Teknis tersebut telah dibahas,
disistematisasi, dan direviu secara cermat oleh Pengurus Harian Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Provinsi Jawa Tengah bersama KKG PAI
Kabupaten/Kota seJawa Tengah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut di atas, perlu menetapkan keputusan tentang Penetapan Petunjuk Teknis
(Juknis) Lomba MAPSI-SD XXVI Tahun 2025.
Isi Keputusan Ketua KKG
PAI SD Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Lomba MAPSI-SD
XXVI Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:
1. Mengesahkan dan menetapkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni
Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025 sebagai pedoman resmi dan
mengikat dalam penyelenggaraan Lomba MAPSI-SD di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa
Tengah.
2. Petunjuk Teknis (Juknis)
sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU wajib digunakan dan dilaksanakan
secara konsekuen oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Lomba
MAPSI-SD XXVI Tahun 2025.
3. Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan dilakukan perbaikan dan/atau
penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Kegiatan ini bernama Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni
Islami Sekolah Dasar (disingkat MAPSI SD) XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2025. Adapun Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
bertemakan: “Bersinergi Meraih Prestasi Menuju Indonesia Emas 2045.”
Rencana Jadwal dan tempat
pelaksanaan Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 ini
akan diselenggarakan pada Jum’at s/d Ahad tanggal : 17-19 Oktober 2025 bertempat
di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah
Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 diselenggarakan
oleh Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG-PAI
SD) Provinsi Jawa Tengah. Adapun pelaksanaan teknis kegiatan ini ditangani oleh
Pengurus KKG-PAI SD Kabupaten Purbalingga selaku tuan rumah penyelenggara.
Adapun Peserta Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
adalah siswa dan siswi SD beragama Islam di Jawa Tengah peraih juara 1 (satu)
pada masing-masing cabang lomba MAPSI di tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah,
sejumlah 1.190 peserta beserta official masing-masing peserta.
Lomba MAPSI SD XXVI Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dibiayai oleh
APBD Kabupaten Purbalingga, kontribusi swadaya dari KKG PAI SD Kabupaten/Kota
se-Jawa Tengah, serta sumbangan lain yang bersifat tidak mengikat. Sedangan Jenis
dan Cabang Lomba adalah:
1. Lomba Pengetahuan Mata Pelajaran
PAI dan BTQ 1 Pa dan 1 Pi
2. Lomba Praktek Wudu dan Salat 1 Pa
dan 1 Pi
3. Lomba keterampilan Ażan dan Iqāmah
1 Pa
4. Lomba Seni Tilāwatil-Qur’ān 1 Pa
dan 1 Pi
5. Lomba Hifẓil-Qur’ān 1 Pa dan 1 Pi
6. Lomba Seni Khat Al-Qur’ān 1 Pa
dan 1 Pi
7. Lomba Seni Kaligrafi 1 Pa dan 1
Pi
8. Lomba Seni Khiṭābah 1 Pa dan 1 Pi
9. Lomba Seni Macapat Islami 1 Pa
dan 1 Pi
10. Lomba Ketrampilan Komputer
Islami 1 Pa dan 1 Pi
11. Lomba Cerita Islami 1 Pa dan 1
Pi
12. Lomba Seni Menyanyi Duet Lagu
Religi Berpasangan 1 Pa dan 1 Pi
13. Lomba Seni Musik Rebana 11 Pa/Pi
Group Campuran
Adapun persyaratan peserta lomba MAPSI SD XXVI tahun 2025 adalah peserta
didik beragama Islam yang aktif belajar di jenjang SD Se-Jawa Tengah yang
dibuktikan dengan:
1. Surat keterangan aktif sebagai
siswa dari Kepala Sekolah.
2. Foto copy rapor (sampul depan/
bagian identitas dan lembar terakhir), dilegalisir Kepala Sekolah
3. Surat rekomendasi dari Ketua
KKGPAI SD Kab/Kota secara kolektif yang dilampiri biodata peserta.
4. Peserta berpakaian
muslim/muslimah.
5. Peserta wajib memakai nomer dada
ketika tampil dalam lomba.
6. Peserta wajib mentaati tata
tertib lomba yang dibacakan sebelum lomba dimulai.
7. Peserta belum pernah menjadi
juara 1 (satu) pada lomba MAPSI tahun sebelumnya di cabang yang sama
8. Peserta dapat didiskualifikasi,
apabila: a) Melanggar tata tertib lomba; b) Membuat onar dan kegaduhan ketika
perlombaan sedang berlangsung; c)
Terbukti memalsukan identitas; d) Terbukti mendapat bantuan orang lain
ketika mengerjakan/melaksanakan lomba.
9. Setiap kontingen/kafilah wajib
mengirimkan biodata peserta yang disertai dengan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar. (Biodata dapat diisikan pada aplikasi lomba MAPSI SD yang disediakan
panitia).
10.Biodata peserta terdiri dari: a)
No. Undian; b) - Nama peserta; c) NISN; d) Kelas; e) Asal Sekolah; f) Asal Kab./Kota Kafilah.
11. Peserta yang ditetapkan sebagai
juara 1, 2 dan 3 akan mendapatkan piala, piagam penghargaan dan uang pembinaan.
Sedang peserta yang ditetapkan sebagai harapan 1, 2 dan 3 akan mendapatkan
piala dan piagam penghargaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Petunjuk Teknis atau Juknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah.
Link downlaod Juknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis atau
Petunjuk Teknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar