Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Barupada Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Diprovinsilampung Tahun Ajaran 2025 /2026
Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 Tentang Jadwal Petunjuk teknis SPMB SMA SMK
Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkn untuk
melaksanakan keten tuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidi kan Dasar
dan Menengah Nomor 3
Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan M urid Baru , perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan di Provinsi Lampu ng Tahun Ajaran 2025/ 2026, dengan
Keputusan Gubem ur Lampung.
Isi SK tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Barupada
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Diprovinsilampung Tahun
Ajaran 2025 /2026, adalah sebagai
berikut:
1. Menetapkan
Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/ 2026,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
2. Sasaran
petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah: a)
panitia
penerimaan murid baru tingkat dearah; b) panitia penerimaan murid baru
tingkat satuan pendidikan SMA dan SMK; c) calon murid baru satuan
pendidikan SMA dan SMK; d) masyarakat pengguna layanan
SPMB; dan e) para pemangku kepentingan
SPMB.
3. Hal-hal
yang belum diatur dalam Keputusan ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
4. Keputusan
ini mulai berlak u pada tanggal ditetapkan dengan keten tuan apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan
ini akan diadakan pem betulan sebagai mana rnestinya.
Adapun yang melatarbelakangi diterbitkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah
Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di
Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 adalah bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara
Indonesia usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh
pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara objektif, transparan,
akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Teknis pelaksanaan SPMB ini bertujuan untuk mewujudkan perluasan dan
pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi serta daya saing pendidikan.
Untuk menjamin terlaksananya
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 secara objektif, transparan, akuntabel,
berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta tidak menimbulkan penafsiran yang
berbeda-beda atas beberapa peraturan tentang SPMB pada Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Petunjuk Teknis
Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di Provinsi Lampung.
Dalam Petunjuk Teknis
Penerimaan Murid Baru ini telah memperhatikan daya tampung berbagai sekolah dan
kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemetaan kualitas pendidikan.
Dengan adanya teknis pelaksanaan ini diharapkan dalam pelaksanaan SPMB Tahun
Ajaran 2025/2026 di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung dapat terlaksana seoptimal
mungkin dengan prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana dimaksud.
Tujuan ditetapkan Jadwal
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai
berikut
1.
Memberikan penjelasan secara teknis pelaksanaan SPMB di SMA/SMK Negeri Provinsi
Lampung;
2.
Memberikan pedoman langkah-langkah pendaftaran calon murid baru ke sekolah yang
dituju;
3.
Menjamin SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan
tanpa diskriminasi;
4.
Memberikan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara
Indonesia usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
5.
Memberikan penghargaan kepada murid untuk dapat melanjutkan pendidikan pada
satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik
yang dimiliki;
6.
Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi satuan pendidikan
dalam melaksanakan penerimaan murid baru.
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB adalah
berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan SPMB, meliputi:
1. Penyelenggaraan SPMB
a. prinsip
penyelenggaraan
b. dasar
penyelenggaraan
c. kepanitiaan
penyelenggaraan
d. pembiayaan
penyelenggaraan
2. Tata cara SPMB
a. pengumuman
pendaftaran
b. jalur
penerimaan dan daya tampung
c. pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran
d. jadwal
e. persyaratan
f. sistem
pendaftaran
g. alur
pendaftaran dalam jaringan (daring/online)
h. alur
pendaftaran luar jaringan (luring/offline)
i. formulasi
seleksi
j. pengumuman
hasil seleksi
k. daftar
ulang
l. lain-lain
3. Pengendalian, pengaduan,
dan informasi SPMB
a. pengendalian
b. pengaduan
c. informasi
Sasaran Petunjuk Teknis SPMB
SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ini
adalah :
1. Panitia penyelenggara
SPMB
2. Satuan pendidikan
penyelenggara SPMB
3. Calon Murid SMA/SMK
Negeri
4. Masyarakat pengguna
layanan SPMB
5. Para pemangku kepentingan
di bidang pendidikan
Penyelenggaraan SPMB pada
sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Provinsi Lampung Tahun
Ajaran 2025/2026 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
a.
Objektif, artinya penerimaan murid baru harus diselenggarakan secara obyektif;
b.
Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan murid baru bersifat terbuka dan
dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Murid baru, untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.
Akuntabel, artinya penerimaan murid baru dapat dipertanggung- jawabkan kepada
masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
d.
Berkeadilan, artinya memberikan kesempatan yang sama kepada calon murid;
e.
Tanpa diskriminasi, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat
mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi
ekonomi.
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan sekolah menengah atas dan sekolah
menengah kejuruan di Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru
Keanggotaan panitia penerimaan
murid baru tingkat Provinsi Lampung terdiri atas: a) Dinas Pendidikan; b)
Dinas
Dukcapil; c) Dinas Sosial; dan d)
Organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika. Keanggotaan
panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas unsur
pendidik dan tenaga kependidikan;
Penyelenggaraan SPMB Tahun
Ajaran 2025/2026, terhadap calon murid yang mendaftar pada SMA dan SMK di
Provinsi Lampung tidak dipungut biaya pendaftaran. Pembiayaan penyelenggaraan SPMB pada SMA dan
SMK di Provinsi Lampung dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
di sekolah masing-masing.
Pengumuman pendaftaran
penerimaan murid baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru
sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas memuat informasi sebagai berikut:
a)
Persyaratan calon murid sesuai jenjangnya;
b)
Tanggal pendaftaran;
c)
Jalur pendaftaran yang terdiri dari:
1)
Jalur Domisili;
2)
Jalur Afirmasi ;
3)
Jalur Prestasi; dan
4)
Jalur Mutasi.
d)
Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
e)
Tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi;
f)
Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Pengumuman penerimaan murid
baru dapat diperoleh melalui: a) Papan
pengumuman satuan pendidikan penyelenggara SPMB; b)
Website resmi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Pemerintah Provinsi Lampung dengan
alamat: http://lampung.spmb.id Adapun
Penetapan
murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh
kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
Jalur Pendaftaran SPMB
terdiri atas:
1. Jalur Domisili
Jalur
domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh
Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan
pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi.
Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung
satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur
afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang
disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya
tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga
tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur
prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi
ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan.
Terdapat perbedaan teknis
pelaksanaan seleksi untuk SMA Unggul dan
SMA Reguler.
a) SMA
Unggul
Seleksi
jalur prestasi pada sekolah unggul merupakan hasil penggabungan nilai dari tiga
komponen utama: Tes Kemampuan Akademis (TKA), nilai rapor semester 1 sampai
dengan 5, dan sertifikat atau piagam prestasi di bidang akademik dan/atau
nonakademik. Kuota jalur prestasi untuk sekolah unggul sebesar 35%.
Penetapan
Sekolah SMA Unggul Provinsi Lampung diatur melalui Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
b SMA Reguler
Kuota
jalur prestasi 35% untuk sekolah reguler dialokasikan sebagai berikut
a. prestasi
akademik
1)
kuota 21% dialokasikan untuk prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester
terakhir (semester 1 s.d. 5);
2)
kuota 3% dialokasikan untuk prestasi di bidang sains, teknologi, riset,
inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
b. prestasi
nonakademik
1)
kuota 2% dialokasikan untuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam
organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan;
2)
kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan;
3)
kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
4)
kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an.
4. Jalur Mutasi
Jalur
mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi
anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur
mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan
pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang
tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua
bertugas.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran
penerimaan murid baru dikecualikan untuk: a) SMK; b)
Satuan
pendidikan kerja sama; c) Satuan pendidikan Indonesia
di luar negeri; d) Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan khusus; e) Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; f) Satuan pendidikan berasrama; g)
Satuan
pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; h) Satuan
pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar. Satuan pendidikan berasrama merupakan sekolah
yang seluruh muridnya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah
Kapam Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026? Untuk
kelancaran penyelenggaraan SPMB SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 diatur dengan jadwal
sebagai berikut:
1. Jenjang SMA Unggul
1.1.
Jalur Prestasi
a.
Pendaftaran Online : 4 s.d. 5 Juni 2025
b.
Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c.
Verifikasi dan validasi dokumen : 4 s.d. 5 Juni 2025
d.
Verifikasi Faktual Berkas : 4, 5, 10 Juni 2025
e.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) : 11 s.d. 12 Juni 2025
f.
Pengumuman : 14 Juni 2025
g.
Daftar Ulang : 14 s.d. 15 Juni 2025
1.2.
Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
a.
Pendaftaran online : 16 s.d. 19 Juni 2025
b.
Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c.
Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025
d.
Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025
e.
Pengumuman : 25 Juni 2025
f.
Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g.
Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
h.
MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
2. Jenjang SMA Reguler
a.
Pendaftaran Jalur Domisili,Afirmasi, Prestasi dan Mutasi : 16 s.d. 19 Juni 2025
b.
Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c.
Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025
d.
Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025
e.
Pengumuman : 25 Juni 2025
f.
Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g.
Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
h.
MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
3. Jenjang SMK
a.
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : 16 s.d. 19 Juni 2025
b.
Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c.
Tes Bakat dan Minat : 20 Juni 2025
d.
Pengumuman : 25 Juni 2025
e.
Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
f.
Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
g.
MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
Adapun Persyaratan Umum SMA dan SMK
a.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon murid.
b.
Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau
dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs.
Persyaratan
Khusus/Administrasi Jalur Prestasi SMA Unggul Kelengkapan administrasi yang
harus dipenuhi oleh calon murid Jalur Prestasi SMA Unggul, yaitu:
a.
Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
b.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
c.
Ketentuan peringkat parallel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA
Unggul yaitu sebesar 25% untuk Akreditasi A, 15% untuk Akreditasi B, dan 5%
untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid;
d.
Bukti prestasi nilai raport berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan
semester 5 disertai surat keterangan peringkat parallel.
e.
Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di
bidang akademik dan/atau nonakademik
➢ paling banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki
pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama
3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs
atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
➢ setiap sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya
untuk satu even kegiatan, baik dalam bidang
akademik maupun nonakademik. Yang dimaksud dengan satu even kegiatan adalah
satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan oleh satu penyelenggara
pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki beberapa kategori atau cabang
lomba. Dalam hal ini, hanya satu sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut
yang dapat dinilai.
f.
Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan
Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama;
g.
Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat
keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki;
h.
Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik
dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d harus telah divalidasi
oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta
dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat
melakukan verifikasi dan validasi terhadap
dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen
dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
i.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-
sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
3. Persyaratan
Khusus/Administrasi SMA
a. Jalur
Domisili
1) Kartu
Keluarga (KK)
a)
Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan murid baru.
b)
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama
dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya,
akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
c)
Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b)
terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali
calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta
kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
d)
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh
calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial),
maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
e)
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada hurud d) memuat keterangan
mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat
keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon Murid.
f)
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1
(satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud
dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
g)
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili
sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:
➢ penambahan anggota
keluarga, selain calon Murid;
➢ pengurangan anggota
keluarga akibat meninggal dunia atau
pindah; atau
➢ kartu keluarga baru akibat
hilang atau rusak
h)
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada
uruf g) harus disertakan:
➢ kartu keluarga yang lama bagi
kartu keluarga yang mengalami
perubahan data atau rusak; atau
➢ surat keterangan kehilangan
dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia apabila kartu keluarga hilang
i)
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil
dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
b. Jalur Afirmasi
1)
Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili
2)
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3)
Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari pemerintah:
a)
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
b)
Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id
/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh
digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon murid
penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a)
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b)
surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
c)
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-
sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
c. Jalur Prestasi SMA
Reguler
1)
Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
2)
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3)
Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester
5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid
(untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);
4)
Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di
bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun
(diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat)
sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi
bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau penghargaan prestasi bidang
akademik lainnya);
5)
Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di
bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga)
tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau
sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar
jalur prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau penghargaan
prestasi bidang nonakademik lainnya);
6)
Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan
nonakademik sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5) harus telah
divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang
membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan
Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen
persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau
pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
7)
Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat
keputusan kepala satuan pendidikan (untuk pendaftar jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan);
8)
Surat pernyataan
tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang
dimaksudkan pada Jalur Domisili.
d. Jalur Mutasi
1)
Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang
dimaksud pada Jalur Domisili
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat
keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi)
4) Surat keputusan penugasan sebagai
guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal
dari anak guru)
5) Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan
pada Jalur Domisili.
4. Persyaratan
Khusus/Administrasi SMK
Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Murid Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), yaitu:
a.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4
cm;
b. SMK dengan bidang keahlian,
program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan
persyaratan khusus dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh);
c. Bukti prestasi hasil belajar
berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik serta prestasi di
bidang lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk jalur prestasi);
d. Calon murid mengikuti tes minat
dan bakat di sekolah pilihannya;
e. Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB
PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Jadwal Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar