JADWAL JUKNIS SPMB SMA SMK LAMPUNG TAHUN 2025/2026

Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026


Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Barupada Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Diprovinsilampung Tahun Ajaran 2025 /2026

 

Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/289/V.01/HK/2025 Tentang Jadwal Petunjuk teknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkn untuk melaksanakan keten tuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidi kan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan M urid Baru , perlu menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampu ng Tahun Ajaran 2025/ 2026, dengan Keputusan Gubem ur Lampung.

 

Isi SK tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Barupada Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Diprovinsilampung Tahun Ajaran 2025 /2026, adalah sebagai berikut:

1.    Menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/ 2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

2.    Sasaran petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah: a) panitia penerimaan murid baru tingkat dearah; b) panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan SMA dan SMK; c) calon murid baru satuan pendidikan SMA dan SMK; d) masyarakat pengguna layanan SPMB; dan e) para pemangku kepentingan SPMB.

3.    Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

4.    Keputusan ini mulai berlak u pada tanggal ditetapkan dengan keten tuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pem betulan sebagai mana rnestinya.

 

Adapun yang melatarbelakangi diterbitkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 adalah bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teknis pelaksanaan SPMB ini bertujuan untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi serta daya saing pendidikan.

 

Untuk menjamin terlaksananya SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda atas beberapa peraturan tentang SPMB pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung.

 

Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru ini telah memperhatikan daya tampung berbagai sekolah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemetaan kualitas pendidikan. Dengan adanya teknis pelaksanaan ini diharapkan dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana dimaksud.

 

Tujuan ditetapkan Jadwal Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Memberikan penjelasan secara teknis pelaksanaan SPMB di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung;

2. Memberikan pedoman langkah-langkah pendaftaran calon murid baru ke sekolah yang dituju;

3. Menjamin SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi;

4. Memberikan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;

5. Memberikan penghargaan kepada murid untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki;

6. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru.

 

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis SPMB adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan SPMB, meliputi:

1. Penyelenggaraan SPMB

a. prinsip penyelenggaraan

b. dasar penyelenggaraan

c. kepanitiaan penyelenggaraan

d. pembiayaan penyelenggaraan

2. Tata cara SPMB

a. pengumuman pendaftaran

b. jalur penerimaan dan daya tampung

c. pengecualian ketentuan jalur pendaftaran

d. jadwal

e. persyaratan

f. sistem pendaftaran

g. alur pendaftaran dalam jaringan (daring/online)

h. alur pendaftaran luar jaringan (luring/offline)

i. formulasi seleksi

j. pengumuman hasil seleksi

k. daftar ulang

l. lain-lain

3. Pengendalian, pengaduan, dan informasi SPMB

a. pengendalian

b. pengaduan

c. informasi

 

Sasaran Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026 ini adalah :

1. Panitia penyelenggara SPMB

2. Satuan pendidikan penyelenggara SPMB

3. Calon Murid SMA/SMK Negeri

4. Masyarakat pengguna layanan SPMB

5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan

 

Penyelenggaraan SPMB pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:

a. Objektif, artinya penerimaan murid baru harus diselenggarakan secara obyektif;

b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan murid baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabel, artinya penerimaan murid baru dapat dipertanggung- jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

d. Berkeadilan, artinya memberikan kesempatan yang sama kepada calon murid;

e. Tanpa diskriminasi, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi ekonomi.

 

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

 

Keanggotaan panitia penerimaan murid baru tingkat Provinsi Lampung terdiri atas: a) Dinas Pendidikan; b) Dinas Dukcapil; c) Dinas Sosial; dan d) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Keanggotaan panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas unsur pendidik dan tenaga kependidikan;

Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, terhadap calon murid yang mendaftar pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung tidak dipungut biaya pendaftaran. Pembiayaan penyelenggaraan SPMB pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah masing-masing.

 

Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas memuat informasi sebagai berikut:

a) Persyaratan calon murid sesuai jenjangnya;

b) Tanggal pendaftaran;

c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari:

1) Jalur Domisili;

2) Jalur Afirmasi ;

3) Jalur Prestasi; dan

4) Jalur Mutasi.

d) Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;

e) Tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi;

f) Pendaftaran tidak dipungut biaya.

 

Pengumuman penerimaan murid baru dapat diperoleh melalui: a) Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara SPMB; b) Website resmi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat: http://lampung.spmb.id Adapun Penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.

 

Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:

1. Jalur Domisili

Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.

 

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.

 

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan.

 

 

Terdapat perbedaan teknis pelaksanaan seleksi untuk SMA Unggul dan SMA Reguler.

a) SMA Unggul

Seleksi jalur prestasi pada sekolah unggul merupakan hasil penggabungan nilai dari tiga komponen utama: Tes Kemampuan Akademis (TKA), nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, dan sertifikat atau piagam prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Kuota jalur prestasi untuk sekolah unggul sebesar 35%.

Penetapan Sekolah SMA Unggul Provinsi Lampung diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

 

b SMA Reguler

Kuota jalur prestasi 35% untuk sekolah reguler dialokasikan sebagai berikut

a. prestasi akademik

1) kuota 21% dialokasikan untuk prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d. 5);

2) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

b. prestasi nonakademik

1) kuota 2% dialokasikan untuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan;

2) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan;

3) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;

4) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an.

 

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.

 

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran penerimaan murid baru dikecualikan untuk: a) SMK; b) Satuan pendidikan kerja sama; c) Satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; d) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; e) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; f) Satuan pendidikan berasrama; g) Satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; h) Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar. Satuan pendidikan berasrama merupakan sekolah yang seluruh muridnya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah

 

Kapam Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026? Untuk kelancaran penyelenggaraan SPMB SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

1. Jenjang SMA Unggul

1.1. Jalur Prestasi

a. Pendaftaran Online : 4 s.d. 5 Juni 2025

b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB

c. Verifikasi dan validasi dokumen : 4 s.d. 5 Juni 2025

d. Verifikasi Faktual Berkas : 4, 5, 10 Juni 2025

e. Tes Kemampuan Akademik (TKA) : 11 s.d. 12 Juni 2025

f. Pengumuman : 14 Juni 2025

g. Daftar Ulang : 14 s.d. 15 Juni 2025

1.2. Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi

a. Pendaftaran online : 16 s.d. 19 Juni 2025

b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB

c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025

d. Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025

e. Pengumuman : 25 Juni 2025

f. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025

g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025

h. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025

 

2. Jenjang SMA Reguler

a. Pendaftaran Jalur Domisili,Afirmasi, Prestasi dan Mutasi : 16 s.d. 19 Juni 2025

b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB

c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025

d. Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025

e. Pengumuman : 25 Juni 2025

f. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025

g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025

h. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025

 

3. Jenjang SMK

a. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : 16 s.d. 19 Juni 2025

b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB

c. Tes Bakat dan Minat : 20 Juni 2025

d. Pengumuman : 25 Juni 2025

e. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025

f. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025

g. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025

 

Adapun Persyaratan Umum SMA dan SMK

a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

b. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

 

Persyaratan Khusus/Administrasi Jalur Prestasi SMA Unggul Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon murid Jalur Prestasi SMA Unggul, yaitu:

a. Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;

b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

c. Ketentuan peringkat parallel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA Unggul yaitu sebesar 25% untuk Akreditasi A, 15% untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid;

d. Bukti prestasi nilai raport berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat parallel.

e. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik dan/atau nonakademik

paling banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;

setiap sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya untuk satu even kegiatan, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Yang dimaksud dengan satu even kegiatan adalah satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan oleh satu penyelenggara pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki beberapa kategori atau cabang lomba. Dalam hal ini, hanya satu sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut yang dapat dinilai.

f. Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama;

g. Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki;

h. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;

i. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

3. Persyaratan Khusus/Administrasi SMA

a. Jalur Domisili

1) Kartu Keluarga (KK)

a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

c) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

d) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

e) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada hurud d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

f) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

g) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:

penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

h) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada uruf g) harus disertakan:

kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang

i) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

 

b. Jalur Afirmasi

1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili

2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm

3) Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:

a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/

b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.

 

4) Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

b) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

c) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

c. Jalur Prestasi SMA Reguler

1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;

2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

3) Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);

4) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau penghargaan prestasi bidang akademik lainnya);

5) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang nonakademik lainnya);

6) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5) harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;

7) Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan (untuk pendaftar jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan);

8) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

d. Jalur Mutasi

1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili

2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm

3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi)

4) Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru)

5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

 

4. Persyaratan Khusus/Administrasi SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu:

a. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

b. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh);

c. Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik serta prestasi di bidang lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk jalur prestasi);

d. Calon murid mengikuti tes minat dan bakat di sekolah pilihannya;

e. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Link download Jadwal Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter