Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 Tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP) Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025
Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan melaksanakan pasal
15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa Penerima Dana BOSP Kinerja yang
memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Isi Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang
Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2025 adalah memuat nama-nama
satuan pendidikan jenjang TK PAUD yang berhak menerima Dana BOP Kinerja, nama-nama
satuan pendidikan jenjang SD SMP SMA SMK yang berhak menerima Dana BOP Kinerja
tahun 2025 serta serta Nama Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun
Anggaran 2025
Adapun peruntukan Dana BOS Kinerja untuk bagi sekolah yang memiliki
prestasi adalah untuk membiayai asesmen dan pemetaan talenta; pengembangan
talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Khusus bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah
pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan
komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Adapun yang dimaksud sekolah
pengimbas adalah Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang
memenuhi kriteria memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk dalam 5 (lima)
sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Adapun penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja adalah untuk membiaya kegiatan
pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
Sedangkan penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja
terbaik adalah untuk membiaya kegiatan pembelajaran mendalam; dan kegiatan
pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
Hampir sama dengan peruntukan Dana BOP Kinerja PAUD dan Dana BOS Kinerja SD
SMP SMA SMK, peruntukan Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah untuk membiaya kegiatan
pelataihan dan penerapan pembelajaran mendalam.
Jadi urgensi kehadiran Dana BOS Kinerja sangat besar dalam konteks
reformasi pendidikan nasional. Dengan memberikan insentif kepada
sekolah-sekolah yang telah menunjukkan mutu unggul, pemerintah tidak hanya
memberikan penghargaan, tetapi juga mendorong replikasi praktik baik (best
practices) dari sekolah-sekolah tersebut ke lingkungan sekitarnya.
Sekolah-sekolah penerima BOS Kinerja yang ditetapkan sebagai “sekolah
pengimbas” bahkan didorong untuk melakukan pembinaan dan berbagi pengalaman
kepada sekolah lain di wilayahnya. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem
pendidikan yang saling mendukung dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Bagi Anda yang membutuhkan Kepmendikdasmen
Nomor 30/P/2025 tentang Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025 untuk
mengetahui sekolah mana saja yang telah ditetap sebagai penerima Dana BOS
Kinerja tahun 2025, silahkah download melalui link download yang kami sediakan.
Link download Kepmendikdasmen Nomor 30/P/2025 tentang Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor
30 Tahun 2025 tentang Daftar Nama Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun
2025. Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar