KALENDER PENDIDIKAN JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/2971/101.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026

 

Berdasarkan SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, yang dimaksud Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

 

Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran. Pekan efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

 

Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Pekan. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

Permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025; Sedangkan Akhir tahun ajaran pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru. Adapun Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 14, 15, dan 16 Juli 2025.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap; Jumlah pekan efektif dalam satu tahun ajaran diatur sebagai berikut:

a) Jumlah pekan efektif minimal 36 pekan;

b) pekan efektif semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 pekan setiap semester;

c) pekan efektif semester 6 SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 pekan.

 

Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas murid. Kegiatan Tengah Semester dapat juga diisi dengan pengenalan studi lanjut dan pengenalan dunia kerja. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

 

Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ);

 

Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik;

 

 

Adapun waktu atau Jadwal pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dalam bentuk tes tulis tahun pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

a. SDLB diselenggarakan pada pekan ketiga bulan Mei 2026;

b. SMPLB diselenggarakan pada pekan kedua bulan Mei 2026;

c. SMA, dan SMALB diselenggarakan pada pekan pertama dan kedua bulan April 2026;

d. SMK diselenggarakan pada pekan kedua bulan April 2026;

e. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan/atau Uji Sertifikasi Keahlian (USK) untuk SMK diselenggarakan pada bulan Januari 2026 sampai dengan April pekan kedua 2026;

f. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

Libur semester gasal berlangsung selama 7 (tujuh) hari. Libur semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur yang telah ditentukan dengan persetujuan komite sekolah dan melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.


Selengkapnya silahkan download dan baca SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download Kaldik Provinsi Jatim Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter