Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/2971/101.1/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2025/2026, yang dimaksud Kalender pendidikan merupakan pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan
hari libur.
Hari efektif adalah hari belajar
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Hari
efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang
pembelajaran. Pekan efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam)
hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang
dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif dalam satu
tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Libur semester adalah libur yang
diadakan pada akhir setiap semester. Libur umum adalah libur yang berkaitan
dengan hari Pekan. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan
dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya
sesuai dengan kalender nasional. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena
kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur.
Permulaan tahun ajaran dimulai pada
hari Senin tanggal 14 Juli 2025; Sedangkan Akhir tahun ajaran pada hari Sabtu
tanggal 20 Juni 2026. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian
kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru. Adapun Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 14, 15, dan 16
Juli 2025.
Dalam penyelenggaraan pendidikan,
satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun
ajaran menjadi semester gasal dan semester genap; Jumlah pekan efektif dalam
satu tahun ajaran diatur sebagai berikut:
a) Jumlah pekan efektif minimal 36 pekan;
b) pekan efektif semester 1 sampai dengan semester 5
paling sedikit 18 pekan setiap semester;
c) pekan efektif semester 6 SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB
paling sedikit 14 pekan.
Pada tengah semester satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba
kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas murid. Kegiatan Tengah Semester
dapat juga diisi dengan pengenalan studi lanjut dan pengenalan dunia kerja. Kegiatan
tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari
pada semester gasal sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar merupakan
tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas. Penilaian hasil
belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang (PSAJ);
Bentuk penilaian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2)
penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan
Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik;
Adapun waktu atau Jadwal pelaksanaan
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dalam bentuk tes tulis tahun pelajaran
2025/2026 adalah sebagai berikut:
a. SDLB diselenggarakan pada pekan ketiga bulan Mei 2026;
b. SMPLB diselenggarakan pada pekan kedua bulan Mei 2026;
c. SMA, dan SMALB diselenggarakan pada pekan pertama dan
kedua bulan April 2026;
d. SMK diselenggarakan pada pekan kedua bulan April 2026;
e. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan/atau Uji Sertifikasi
Keahlian (USK) untuk SMK diselenggarakan pada bulan Januari 2026 sampai dengan
April pekan kedua 2026;
f. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) diatur dalam ketentuan tersendiri.
Libur semester gasal berlangsung
selama 7 (tujuh) hari. Libur semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas)
hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur yang telah ditentukan dengan
persetujuan komite sekolah dan melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas
Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah
jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.
Selengkapnya silahkan download dan
baca SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD
SMP SMA SMK SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik Provinsi Jatim Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK
SKH Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar