Pada posting admin akan membagikan Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) PPPK Guru Sekolah Rakyat sebgaimana terlampir dalam Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi. Namun sebelum mari kita ketahui Mekanisme Pelaksanaan Seleksi.
Dalam hal pemenuhan
kebutuhan guru sekolah
rakyat tidak dapat dipenuhi
dari mekanisme
redistribusi aparatur sipil negara
maka pemenuhan kebutuhan
guru dilaksanakan melalui mekanisme
pengadaan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja tingkat instansi. Sesuai ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri
dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
A.
Kriteria Pelamar
Kriteria
pelamar pada
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Sekolah
Rakyat di instansi Kementerian Sosial, meliputi:
1.
Lulusan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Prajabatan/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara
dan telah mengikuti seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru
(PPPK JF Guru) Tahun Anggaran
2024.
2.
Lulusan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Prajabatan/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang tidak terdaftar
dalam database Badan Kepegawaian Negara
dan telah mengikuti seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional
Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024.
B.
Persyaratan Guru Sekolah
Rakyat
Persyaratan
umum bagi
pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
yakni harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1.
Warga Negara
Indonesia (WNI) yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
usia paling
rendah 20 (dua puluh)
tahun dan berusia paling tinggi
45 (empat puluh lima) tahun pada saat
ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur
Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai
swasta;
5.
tidak berkedudukan sebagai
calon pegawai negeri sipil,
pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;
7.
memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan;
8.
memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru;
9.
sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
yang dilamar;
10.
bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
Selanjutnya
persyaratan khusus
bagi pelamar
Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Sekolah Rakyat sebagai
berikut.
1.
memiliki indeks prestasi
kumulatif (IPK) paling rendah
3,00 (tiga koma nol nol);
2.
memiliki kemampuan bahasa inggris
aktif (lisan dan tulisan);
3.
telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara
(SSCASN);
4.
bersih dari
narkotika, psikotropika,
dan zat
adiktif lainnya
(NAPZA); dan
5.
siap berada
di lingkungan sekolah berasrama.
C.
Tahapan Seleksi
Guru Sekolah Rakyat
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru)
di Sekolah Rakyat terdiri
dari:
1.
Seleksi administrasi
2. Seleksi
kompetensi yang meliputi:
a.
seleksi kompetensi; dan
b.
seleksi kompetensi tambahan.
Seleksi administrasi
menggunakan hasil seleksi
PPPK JF Guru Tahun Anggaran
2024. Seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil Computer Assisted
Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran
2024. Seleksi kompetensi tambahan dilakukan
bagi calon guru yang berasal
dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang telah menyatakan bersedia untuk menjadi calon guru dan mengikuti seleksi pengadaan
guru Sekolah Rakyat.
Seleksi kompetensi tambahan
terdiri dari psikotes,
tes kemampuan
bahasa inggris, dan tes wawancara.
Pelaksanaan
seleksi calon guru Sekolah Rakyat dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasar pada beberapa hal sebagai berikut:
1.
Penetapan calon guru sekolah rakyat
mempertimbangkan lokasi domisili bakal calon guru dengan lokasi Sekolah Rakyat, dan nilai Computer Assisted
Test (CAT) pada seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan
Fungsional Guru (PPPK JF Guru)
Tahun Anggaran 2024 (data lokasi kandidat
diambil dari basis data domisili lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada aplikasi
Sistem Informasi Manajemen
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SimPKB) per 31 Desember 2024).
2.
Bakal calon guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah menyatakan bersedia
pada aplikasi konfirmasi kesediaan.
3.
Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah menyampaikan data bakal calon guru kepada Badan Kepegawaian Negara.
4.
Badan Kepegawaian Negara menentukan calon guru paling banyak 3 (tiga) kali dari kebutuhan
guru di Sekolah
Rakyat untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial dengan urutan prioritas
sebagai berikut:
a.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru
(PPG) yang terdaftar dalam database
tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan lokasi
Sekolah Rakyat.
b. Lulusan
Pendidikan Profesi
Guru (PPG)
yang terdaftar dalam database
tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah
provinsi yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.
c.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru
(PPG) yang terdaftar dalam database
tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah pulau yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.
d. Lulusan
Pendidikan Profesi
Guru (PPG)
yang terdaftar dalam database
tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) secara nasional.
e.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru
(PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi
Sekolah Rakyat.
f.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru
(PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah
provinsi yang sama dengan lokasi
Sekolah Rakyat.
g.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru
(PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah
pulau yang sama dengan lokasi
Sekolah Rakyat.
h. Lulusan
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer
Assisted Test (CAT) secara nasional.
5.
Dalam hal kebutuhan calon guru belum terpenuhi
dari jumlah kebutuhan, maka selisih kebutuhan diambil dari bakal calon guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan
berdasarkan urutan sebagaimana angka 4 huruf a sampai h dengan
jumlah paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan.
6.
Dalam hal terdapat
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mempunyai nilai kumulatif seleksi
kompetensi dengan
Computer Assisted
Test (CAT) sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan, penentuan didasarkan secara berurutan
mulai dari nilai seleksi kompetensi teknis,
seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan wawancara.
7.
Dalam hal
nilai sebagaimana
dimaksud pada
angka 6 (enam) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan, terhadap pelamar diikutsertakan seleksi kompetensi tambahan.
Selanjutnya mari kita bahas Kisi-kisi
Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat Berdasarkan Kepmensos Nomor
102/HUK/2025 Tentang Pedoman
Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi:
Seleksi
ini merupakan
seleksi tambahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, yang meliputi:
a.
Psikotes
Psikotes dilakukan
untuk mengetahui potensi dan sikap kerja serta kondisi mental calon guru sekolah rakyat apakah
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dari Sekolah
Rakyat. Penilaian dilakukan menggunakan metode wawancara dengan kriteria
penilaian yang terdiri dari:
1)
Potensi dan
sikap kerja, yang meliputi:
a)
Taraf kecerdasan:
kemampuan berpikir
seseorang yang bersifat potensial dan aktual.
b)
Penalaran: kemampuan
untuk mengidentifikasi permasalahan berdasarkan telaahan
terhadap berbagai
informasi yang dimiliki.
c)
Pemecahan masalah: kemampuan untuk mencari
alternatif solusi suatu permasalahan, membuat
pertimbangan dengan memperhatikan aspek yang terkait dan mengambil
tindakan yang tepat sebagai
solusi.
d)
Adaptabilitas: kebutuhan
untuk melakukan serta mengalami hal yang baru
dan berbeda di kesehariannya
e)
Empati: dorongan
untuk memahami kondisi dan perasaan orang lain, serta
menunjukkan kesediaan
membantu dan menolong orang lain.
f)
Potensi untuk
mengarahkan orang
lain: dorongan untuk menjadi pemimpin
di dalam kelompok, membuat
keputusan, serta mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama.
g)
Produktivitas Kerja:
kemampuan untuk
bekerja secara cepat, tepat dan fokus
untuk menampilkan hasil kerja yang baik.
h)
Motivasi: kesediaan dan dorongan mengerahkan upaya untuk mencapai
target kerja dengan baik dan terus meningkat dari waktu ke waktu.
i)
Daya tahan
terhadap stres: kemampuan untuk mengelola kondisi emosi/perasaan dalam situasi
kerja yang rutin.
2)
Kepribadian dan
kesehatan mental
a)
Kepribadian: karakteristik
pribadi yang
mempengaruhi individu berperilaku di lingkungan secara efektif.
b)
Status kesehatan
mental: kondisi psikologis individu
yang mencerminkan kesejahteraan mental.
Aspek
psikologi yang diberikan kriteria penilaian kuantitatif
hanya aspek potensi
psikologi. Untuk aspek kesehatan
mental, tidak dilakukan penilaian kuantitatif melainkan dikelompokkan berdasarkan kategori.
Psikotes
dilaksanakan secara daring, di tempat
kedudukan masing
masing peserta. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Lembaga penguji Psikotes Pusat Inovasi
Psikologi Universitas Padjadjaran (PIP UNPAD) yang telah terakreditasi Badan Kepegawaian Negara untuk pelaksanaan tes.
b.
Tes Kemampuan Bahasa
Inggris
Tes kemampuan bahasa inggris bertujuan
untuk menilai kemampuan
berbahasa inggris
calon guru yang meliputi:
1)
structure and written
expression;
2)
reading comprehension; dan
3)
listening comprehension.
Tes
kemampuan bahasa
inggris dilaksanakan secara
daring dari tempat kedudukan masing-masing peserta. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Lembaga Bahasa
Internasional Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Indonesia
(LBI FIB UI) yang telah terakreditasi untuk pelaksanaan tes sebagai Lembaga Penguji Bahasa Inggris
dengan rentang nilai kemampuan bahasa inggris
skor 233 hingga
677.
c.
Tes Wawancara
Tes
wawancara dilakukan untuk menggali kompetensi calon guru sekolah
rakyat yang sesuai
dengan kebutuhan sekolah rakyat, yang meliputi:
1)
Empati dan
kepekaan sosial
Kemampuan
untuk memahami, merasakan, dan menanggapi perasaan, kebutuhan, serta
kondisi sosial peserta didik, rekan kerja, dan komunitas pendidikan dengan penuh kepedulian dan kesadaran terhadap
perbedaan individu, kepekaan terhadap
tantangan yang dihadapi
orang lain, serta kemampuan
membangun hubungan
yang inklusif dan mendukung demi menciptakan lingkungan belajar yang harmonis dan tidak diskriminatif.
Indikator
penilaian:
a)
Mampu mendengarkan, merasakan dan peduli
terhadap kondisi
peserta didik, rekan kerja atau anggota komunitas pendidikan.
b)
Menggunakan bahasa dan tindakan
yang menghargai keberagaman individu,
seperti tidak menggunakan stereotip dan menyesuaikan pendekatan dengan kebutuhan murid, rekan kerja atau anggota
komunitas pendidikan yang berbeda.
c)
Menyediakan waktu dan memberikan dukungan konkret kepada murid,
rekan kerja atau anggota
komunitas pendidikan yang mengalami kesulitan.
d)
Membangun hubungan yang harmonis
dan tidak diskriminatif dengan murid,
rekan kerja atau anggota
komunitas pendidikan.
2)
Pemahaman terhadap Perspektif Murid (Recognizing Children Perspective)
Kemampuan
memahami, menghargai, dan mempertimbangkan sudut pandang
peserta didik,
dengan menyesuaikan strategi pengajaran sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta
didik dalam setiap proses pembelajaran dan interaksi.
Indikator
penilaian:
a)
Menggali
sudut pandang dan pengalaman belajar peserta didik melalui pengamatan atau percakapan yang terbuka dan penuh perhatian.
b)
Memberi kesempatan bagi siswa dalam berbagi
pendapat dan ide.
c)
Menyesuaikan strategi pengajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik.
d)
Menggunakan umpan balik dari peserta
didik untuk memperbaiki proses belajar dan membangun interaksi yang lebih responsif.
e)
3)
Manajemen
Kasus
Kemampuan
untuk mengidentifikasi, merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola
dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi
oleh peserta didik untuk memperoleh bantuan yang tepat agar peserta
didik mampu melanjutkan proses pembelajaran dengan penuh
semangat.
Indikator
Penilaian:
a)
Mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan peserta didik
b)
Mengkoordinasikan bantuan dengan pihak terkait (orang tua, guru lain,
konselor, atau layanan
pendukung lainnya)
secara tepat waktu.
c)
Memberikan
solusi yang sesuai dengan permasalahan peserta didik.
d)
Mempertahankan pola pikir yang positif dan terus berupaya
saat menghadapi permasalahan peserta didik.
Skala Penilaian:
1= Tidak memenuhi riteria 2= Memenuhi
Kriteria
3= Melebihi
kriteria
Tes
wawancara dilaksanakan secara
daring, baik calon guru dan asesor
melaksanakan proses seleksi dari tempat kedudukan masing-masing. Wawancara
dilakukan oleh Asesor yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Asesor Guru Sekolah Rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seluruh
calon guru wajib mengikuti
seleksi kompetensi tambahan, dalam hal calon
guru tidak mengikuti
salah satu tahapan
seleksi kompetensi tambahan dengan alasan
apapun, maka calon guru akan didiskualifikasi.
Sebagai pelangkap pembahasan Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Guru Sekolah Rakyat Berdasarkan Kepmensos Nomor
102/HUK/2025 Tentang Pedoman
Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi, berikut penjelasan tentang Pengolahan
Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.
A.
Pembobotan Seleksi
Nilai integrasi
hasil seleksi akan dilakukan
pembobotan sebagaimana tabel berikut:
No |
Seleksi |
Bobot |
1 |
Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara |
50% |
2 |
Seleksi Kompetensi Tambahan terdiri dari: -
Psikotes (30%) -
Tes kemampuan bahasa inggris (10%) -
Tes wawancara (10%) |
50% |
Pengolahan hasil
integrasi meliputi nilai seleksi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara
dengan bobot sebesar
50% (lima puluh persen)
dan seleksi oleh Kementerian Sosial sebesar
50% (lima puluh persen) yang terdiri dari psikotes sebesar
30% (tiga puluh persen),
tes kemampuan bahasa inggris
sebesar 10% (sepuluh persen), tes wawancara
sebesar 10% (sepuluh
persen). Seleksi kompetensi tambahan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersifat tidak menggugurkan dan calon
guru wajib mengikuti keseluruhan tes yaitu tes psikotes,
tes kemampuan bahasa
Inggris, dan tes wawancara.
B.
Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan
Hasil seleksi kompetensi tambahan disampaikan oleh Kementerian Sosial kepada Badan Kepegawaian Negara
untuk dilakukan pengolahan nilai. Pengolahan nilai dilakukan dengan mengintegrasikan nilai seleksi kompetensi dengan Computer
Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan seleksi
kompetensi tambahan. Penentuan kelulusan calon guru sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) di Sekolah
Rakyat diberlakukan secara
berurutan bagi:
1.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru
(PPG) yang terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara
pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi
nilai yang berdomisili pada wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan
lokasi Sekolah Rakyat.
2.
Dalam hal masih
terdapat kebutuhan
yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara
pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi
nilai yang berdomisili pada wilayah
provinsi yang sama dengan lokasi
Sekolah Rakyat.
3.
Dalam hal masih
terdapat kebutuhan
yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur
Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara
dan berperingkat terbaik
berdasarkan hasil integrasi
nilai yang berdomisili pada wilayah
pulau yang sama dengan lokasi
Sekolah Rakyat.
4.
Dalam hal masih
terdapat kebutuhan
yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara
pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai secara nasional.
5.
Dalam hal masih
terdapat kebutuhan
yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara
dan berperingkat terbaik
berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.
6.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara
dan berperingkat terbaik
berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah
provinsi yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.
7.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara
dan berperingkat terbaik
berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah
pulau yang sama dengan lokasi
Sekolah Rakyat.
8.
Dalam hal masih
terdapat kebutuhan
yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar
dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai secara
nasional.
Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir
secara berurutan didasarkan pada:
1.
nilai kompetensi
teknis yang tertinggi;
2.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial
kultural yang tertinggi;
3.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2 masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara
Computer Assisted Test (CAT) yang tertinggi;
4.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3 masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan
pada nilai seleksi kompetensi tambahan; dan
5.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4 masih sama, penentuan
kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Penentuan kelulusan
seleksi guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 diprioritaskan bagi calon guru yang mendaftar pada jabatan
yang sama pada seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran
2024. Namun, dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah
dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka kebutuhan
guru Sekolah Rakyat
dapat diisi dari calon guru pada jabatan
yang sama secara
berurutan berlaku sesuai dengan Bab IV huruf
B.
Terhadap calon guru yang mengikuti
seleksi guru Sekolah Rakyat, diberlakukan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi
guru Sekolah Rakyat,
maka statusnya dikeluarkan dari keikutsertaan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) pada Instansi Daerah
Tahun Anggaran 2024 sesuai
dengan konfirmasi kesediaan yang disampaikan pada seleksi
calon.
2.
Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat melanjutkan keikutsertaannya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) pada Instansi Daerah Tahun Anggaran
2024.
C.
Pengumuman hasil
seleksi guru Sekolah
Rakyat
Kementerian
Sosial mengumumkan nama-nama
calon guru yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) di lokasi Sekolah Rakyat melalui laman website resmi Kementerian Sosial.
Selengkapnya sialhkan download dan baca Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat dengan mendownload Salinan Kepmensos Nomor
102/HUK/2025 Tentang Pedoman
Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi
Link download Kepmensos
Nomor 102/HUK/2025
Demikian informasi
tentang Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat
Berdasarkan Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman
Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar