KISI-KISI MATERI SOAL SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN GURU SEKOLAH RAKYAT

Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat


Pada posting admin akan membagikan Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) PPPK Guru Sekolah Rakyat sebgaimana terlampir dalam Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi. Namun sebelum mari kita ketahui Mekanisme Pelaksanaan Seleksi.

 

Dalam hal pemenuhan kebutuhan guru sekolah rakyat tidak dapat dipenuhi dari mekanisme redistribusi aparatur sipil negara maka pemenuhan kebutuhan guru dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tingkat instansi. Sesuai ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

 

A.    Kriteria Pelamar

Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Sekolah Rakyat di instansi Kementerian Sosial, meliputi:

1.       Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024.

2.       Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024.

 

B.    Persyaratan Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.       Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.       usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3.       tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.       tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.       tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.       tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7.       memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan;

8.       memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru;

9.       sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10.   bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Selanjutnya persyaratan khusus bagi pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Sekolah Rakyat sebagai berikut.

1.            memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

2.            memiliki kemampuan bahasa inggris aktif (lisan dan tulisan);

3.            telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);

4.            bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

5.            siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

 

C.    Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) di Sekolah Rakyat terdiri dari:

1.       Seleksi administrasi

2.       Seleksi kompetensi yang meliputi:

a.    seleksi kompetensi; dan

b.   seleksi kompetensi tambahan.

 

Seleksi administrasi menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024. Seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024. Seleksi kompetensi tambahan dilakukan bagi calon guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru/Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang telah menyatakan bersedia untuk menjadi calon guru dan mengikuti seleksi pengadaan guru Sekolah Rakyat. Seleksi kompetensi tambahan terdiri dari psikotes, tes kemampuan bahasa inggris, dan tes wawancara.

 

Pelaksanaan seleksi calon guru Sekolah Rakyat dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasar pada beberapa hal sebagai berikut:

1.       Penetapan calon guru sekolah rakyat mempertimbangkan lokasi domisili bakal calon guru dengan lokasi Sekolah Rakyat, dan nilai Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024 (data lokasi kandidat diambil dari basis data domisili lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SimPKB) per 31 Desember 2024).

2.       Bakal calon guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah menyatakan bersedia pada aplikasi konfirmasi kesediaan.

3.     Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan data bakal calon guru kepada Badan Kepegawaian Negara.

4.     Badan Kepegawaian Negara menentukan calon guru paling banyak 3 (tiga) kali dari kebutuhan guru di Sekolah Rakyat untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

b.  Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

c.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah pulau yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

d.  Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) secara nasional.

e.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

f.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

g.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang berdomisili pada wilayah pulau yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

h.  Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT) secara nasional.

5.     Dalam hal kebutuhan calon guru belum terpenuhi dari jumlah kebutuhan, maka selisih kebutuhan diambil dari bakal calon guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan berdasarkan urutan sebagaimana angka 4 huruf a sampai h dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) kali kebutuhan.

6.     Dalam hal terdapat lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mempunyai nilai kumulatif seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan wawancara.

7.     Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan, terhadap pelamar diikutsertakan seleksi kompetensi tambahan.

 

Selanjutnya mari kita bahas Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat Berdasarkan Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi:

 

Seleksi ini merupakan seleksi tambahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, yang meliputi:

a.         Psikotes

Psikotes dilakukan untuk mengetahui potensi dan sikap kerja serta kondisi mental calon guru sekolah rakyat apakah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dari Sekolah Rakyat. Penilaian dilakukan menggunakan metode wawancara dengan kriteria penilaian yang terdiri dari:

 

1)        Potensi dan sikap kerja, yang meliputi:

a)            Taraf kecerdasan: kemampuan berpikir seseorang yang bersifat potensial dan aktual.

b)            Penalaran: kemampuan untuk mengidentifikasi permasalahan berdasarkan telaahan terhadap berbagai informasi yang dimiliki.

c)             Pemecahan masalah: kemampuan untuk mencari alternatif solusi suatu permasalahan, membuat pertimbangan dengan memperhatikan aspek yang terkait dan mengambil tindakan yang tepat sebagai solusi.

d)            Adaptabilitas: kebutuhan untuk melakukan serta mengalami hal yang baru dan berbeda di kesehariannya

e)             Empati: dorongan untuk memahami kondisi dan perasaan orang lain, serta menunjukkan kesediaan membantu dan menolong orang lain.

f)              Potensi untuk mengarahkan orang lain: dorongan untuk menjadi pemimpin di dalam kelompok, membuat keputusan, serta mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama.

g)            Produktivitas Kerja: kemampuan untuk bekerja secara cepat, tepat dan fokus untuk menampilkan hasil kerja yang baik.

h)            Motivasi: kesediaan dan dorongan mengerahkan upaya untuk mencapai target kerja dengan baik dan terus meningkat dari waktu ke waktu.

i)              Daya tahan terhadap stres: kemampuan untuk mengelola kondisi emosi/perasaan dalam situasi kerja yang rutin.

 

2)        Kepribadian dan kesehatan mental

a)        Kepribadian: karakteristik pribadi yang mempengaruhi individu berperilaku di lingkungan secara efektif.

b)        Status kesehatan mental: kondisi psikologis individu yang mencerminkan kesejahteraan mental.

 

Aspek psikologi yang diberikan kriteria penilaian kuantitatif hanya aspek potensi psikologi. Untuk aspek kesehatan mental, tidak dilakukan penilaian kuantitatif melainkan dikelompokkan berdasarkan kategori.

 

Psikotes dilaksanakan secara daring, di tempat kedudukan masing masing peserta. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Lembaga penguji Psikotes Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran (PIP UNPAD) yang telah terakreditasi Badan Kepegawaian Negara untuk pelaksanaan tes.

 

b.       Tes Kemampuan Bahasa Inggris

Tes kemampuan bahasa inggris bertujuan untuk menilai kemampuan berbahasa inggris calon guru yang meliputi:

1)    structure and written expression;

2)    reading comprehension; dan

3)    listening comprehension.

Tes kemampuan bahasa inggris dilaksanakan secara daring dari tempat kedudukan masing-masing peserta. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (LBI FIB UI) yang telah terakreditasi untuk pelaksanaan tes sebagai Lembaga Penguji Bahasa Inggris dengan rentang nilai kemampuan bahasa inggris skor 233 hingga 677.

 

c.        Tes Wawancara

Tes wawancara dilakukan untuk menggali kompetensi calon guru sekolah rakyat yang sesuai dengan kebutuhan sekolah rakyat, yang meliputi:

1)        Empati dan kepekaan sosial

Kemampuan untuk memahami, merasakan, dan menanggapi perasaan, kebutuhan, serta kondisi sosial peserta didik, rekan kerja, dan komunitas pendidikan dengan penuh kepedulian dan kesadaran terhadap perbedaan individu, kepekaan terhadap tantangan yang dihadapi orang lain, serta kemampuan membangun hubungan yang inklusif dan mendukung demi menciptakan lingkungan belajar yang harmonis dan tidak diskriminatif.

Indikator penilaian:

a)        Mampu mendengarkan, merasakan dan peduli terhadap kondisi peserta didik, rekan kerja atau anggota komunitas pendidikan.

b)         Menggunakan bahasa dan tindakan yang menghargai keberagaman individu, seperti tidak menggunakan stereotip dan menyesuaikan pendekatan dengan kebutuhan murid, rekan kerja atau anggota komunitas pendidikan yang berbeda.

c)          Menyediakan waktu dan memberikan dukungan konkret kepada murid, rekan kerja atau anggota komunitas pendidikan yang mengalami kesulitan.

d)         Membangun hubungan yang harmonis dan tidak diskriminatif dengan murid, rekan kerja atau anggota komunitas pendidikan.

 

2)        Pemahaman terhadap Perspektif Murid (Recognizing Children Perspective)

Kemampuan memahami, menghargai, dan mempertimbangkan sudut pandang peserta didik, dengan menyesuaikan strategi pengajaran sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dalam setiap proses pembelajaran dan interaksi.

Indikator penilaian:

a)            Menggali sudut pandang dan pengalaman belajar peserta didik melalui pengamatan atau percakapan yang terbuka dan penuh perhatian.

b)            Memberi kesempatan bagi siswa dalam berbagi pendapat dan ide.

c)             Menyesuaikan strategi pengajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik.

d)            Menggunakan umpan balik dari peserta didik untuk memperbaiki proses belajar dan membangun interaksi yang lebih responsif.

e)          

3)        Manajemen Kasus

Kemampuan untuk mengidentifikasi, merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik untuk memperoleh bantuan yang tepat agar peserta didik mampu melanjutkan proses pembelajaran dengan penuh semangat.

Indikator Penilaian:

a)        Mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan peserta didik

b)        Mengkoordinasikan bantuan dengan pihak terkait (orang tua, guru lain, konselor, atau layanan pendukung lainnya) secara tepat waktu.

c)         Memberikan solusi yang sesuai dengan permasalahan peserta didik.

d)        Mempertahankan pola pikir yang positif dan terus berupaya saat menghadapi permasalahan peserta didik.

 

Skala Penilaian:

1= Tidak memenuhi riteria 2= Memenuhi Kriteria

3= Melebihi kriteria

 

Tes wawancara dilaksanakan secara daring, baik calon guru dan asesor melaksanakan proses seleksi dari tempat kedudukan masing-masing. Wawancara dilakukan oleh Asesor yang telah mengikuti Bimbingan Teknis Asesor Guru Sekolah Rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Seluruh calon guru wajib mengikuti seleksi kompetensi tambahan, dalam hal calon guru tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi kompetensi tambahan dengan alasan apapun, maka calon guru akan didiskualifikasi.

 

 

Sebagai pelangkap pembahasan Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Guru Sekolah Rakyat Berdasarkan Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi, berikut penjelasan tentang Pengolahan Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.

 

A.   Pembobotan Seleksi

Nilai integrasi hasil seleksi akan dilakukan pembobotan sebagaimana tabel berikut:

No

Seleksi

Bobot

1

Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara

50%

2

Seleksi Kompetensi Tambahan terdiri dari:

-         Psikotes (30%)

-         Tes kemampuan bahasa inggris (10%)

-         Tes wawancara (10%)

50%

 

Pengolahan hasil integrasi meliputi nilai seleksi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dan seleksi oleh Kementerian Sosial sebesar 50% (lima puluh persen) yang terdiri dari psikotes sebesar 30% (tiga puluh persen), tes kemampuan bahasa inggris sebesar 10% (sepuluh persen), tes wawancara sebesar 10% (sepuluh persen). Seleksi kompetensi tambahan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersifat tidak menggugurkan dan calon guru wajib mengikuti keseluruhan tes yaitu tes psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan tes wawancara.

 

B.   Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan

Hasil seleksi kompetensi tambahan disampaikan oleh Kementerian Sosial kepada Badan Kepegawaian Negara untuk dilakukan pengolahan nilai. Pengolahan nilai dilakukan dengan mengintegrasikan nilai seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan seleksi kompetensi tambahan. Penentuan kelulusan calon guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) di Sekolah Rakyat diberlakukan secara berurutan bagi:

1.         Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

2.         Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

3.         Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah pulau yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

4.         Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai secara nasional.

5.         Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

6.         Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah provinsi yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

7.         Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai yang berdomisili pada wilayah pulau yang sama dengan lokasi Sekolah Rakyat.

8.         Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak terdaftar dalam database tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai secara nasional.

 

 

Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1.         nilai kompetensi teknis yang tertinggi;

2.         jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;

3.         jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara Computer Assisted Test (CAT) yang tertinggi;

4.         jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai seleksi kompetensi tambahan; dan

5.         jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

 

Penentuan kelulusan seleksi guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 diprioritaskan bagi calon guru yang mendaftar pada jabatan yang sama pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) Tahun Anggaran 2024. Namun, dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka kebutuhan guru Sekolah Rakyat dapat diisi dari calon guru pada jabatan yang sama secara berurutan berlaku sesuai dengan Bab IV huruf B.

 

 

Terhadap calon guru yang mengikuti seleksi guru Sekolah Rakyat, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1.         Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka statusnya dikeluarkan dari keikutsertaan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan konfirmasi kesediaan yang disampaikan pada seleksi calon.

2.         Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat melanjutkan keikutsertaannya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

C.     Pengumuman hasil seleksi guru Sekolah Rakyat

Kementerian Sosial mengumumkan nama-nama calon guru yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK JF Guru) di lokasi Sekolah Rakyat melalui laman website resmi Kementerian Sosial.

 

Selengkapnya sialhkan download dan baca Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat dengan mendownload Salinan Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi

 

Link download Kepmensos Nomor 102/HUK/2025

 

Demikian informasi tentang Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat Berdasarkan Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi. Semoga bermanfaat.

 

 



= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter