Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu PMK Nomor 32 Tahun 2025 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2026
Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2026;
Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks
yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026. Penggunaan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat: a) batas tertinggi; atau b)
dapat dilampaui.
Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2026 yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penerapan penggunaan Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Berikut ini Penjelasan atas PMK
Nomor 32 Tahun 2025 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2026, yakni sebagai berikut
1. Honorarium Penanggung
Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium
yang diberikan kepada PNS/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang diberi tugas
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat
Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara
Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola
Keuangan (SPK)/ Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Petugas Pengelola Administrasi
Belanja Pegawai (PPABP).
Bagi
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan
yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN),
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan
alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-K/ L) berkenaan.
Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan
berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu)
DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang
dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing
DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b.
Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
1) Jumlah
SPK yang membantu KPA:
a) KPA
yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK
paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan
b) KPA
yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga)
orang termasuk PPABP.
2) Jumlah
keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua)
kali dari jumlah PPK.
c.
Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK
yang digabungkan diatur sebagai berikut:
1. jumlah
SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
2. besaran
honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;.
d.
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola
Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
pagu DIPA satuan kerja.
2. Honorarium Pengadaan
Barang/ Jasa
2.1.
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa
Honorarium
diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/ KPA sebagai
Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa
melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e- purchasing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/
Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa, maka
honorarium diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium
Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa.
2.2.
Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
1) Honorarium
diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan
Barang/ Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Honorarium
dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30
(tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket
pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi
konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi).
2.3.
Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium
diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
1) menetapkan
pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket
pengadaan barang/ konstruksi/ jasa
lainnya; atau
2) menetapkan
pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket
pengadaan jasa konsultasi,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan:
Pejabat
Pengadaan Barang/ Jasa dan/ atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat
diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah)
per orang per tahun.
3.
Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Honorarium
diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud
dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit
organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi
tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan
honorarium.
4.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang diberi
tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah
petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
b. jumlah
alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah
mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
Honorarium
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI
yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/ lembaga
sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur
manual maupun terkomputerisasi.
SAI
terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan/
atau Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Ketentuan
mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a. ditetapkan
atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
b. ditetapkan
bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.
Ketentuan:
Kementerian
negara/ lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
6. Honorarium Pengurus/ Penyimpan
Barang Milik Negara
Honorarium
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI di
lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas
rutin selaku pengurus/ penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara
berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang.
Jumlah
pejabat/ pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/ penyimpan
barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang
dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
7. Honorarium Penunjang
Penelitian/ Perekayasaan
Honorarium
diberikan kepada seseorang yang ditugaskan sebagai pembantu peneliti/ perekayasa,
pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan untuk menunjang kegiatan
penelitian perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/ perekayasan/ tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam
rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi berdasarkan penetapan
keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemberian
honorarium pembantu peneliti/ perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak
duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.
Ketentuan:
a.
Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh unit kerja yang memiliki jabatan
fungsional peneliti/ perekayasa/ tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam
rangka penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi.
b.
Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian
minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan
Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan
tersebut.
c.
Honorarium penunjang penelitian/ perekayasaan diberikan secara selektif dengan
mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
8.
Honorarium Komite Penelitian
Honorarium
diberikan kepada Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian
dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan
pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal,
Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik
Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada
penelitian yang bersifat khusus/ penugasan dan/ atau penelitian kompetisi baik
yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui
aplikasi.
Ketentuan:
a.
Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh penyelenggara penelitian.
b.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal,
Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik
Penelitian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Menteri/ Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset/ penelitian.
c.
Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang
sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang
tenaga nuklir.
d.
Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
9.
Honorarium Narasumber/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia
9.1 Honorarium
Narasumber
Honorarium
yang diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit
TNI/ Anggota POLRI yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam
kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus
Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline)
maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/ hasil
taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
a.
Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam
puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
b. Narasumber
berasal dari:
1)
luar kementerian negara/ lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran
(BA) penyelenggara; atau
2)
dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker
penyelenggara;
c.
Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara;
dan
d.
Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.
9.2 Honorarium
Moderator
Honorarium
yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota
POLRI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas
sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan
Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan
Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online)
melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/ hasil tapping baik di dalam
negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
1. Moderator
berasal dari:
1)
luar kementerian negara/ lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran
(BA) penyelenggara; atau
2)
dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker
penyelenggara;
2.
Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
3.
Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.
9.3 Honorarium
Pembawa Acara
Honorarium
yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota
POLRI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas
memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan
Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan
Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri dengan peserta
kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas
kementerian negara/ lembaga lainnya/ pihak lain baik dilaksanakan secara luring
(offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/
hasil taping.
9.4 Honorarium
Panitia
Honorarium
yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota
POLRI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas
pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/
Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group
Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang
peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup
kementerian negara/ lembaga lainnya/ pihak lain serta dilaksanakan secara
luring (offline).
Dalam
hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/
Simposium/ Lokakarya/ Focus Group
Discussion/ Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan
mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran
honorarium untuk anggota panitia Anggota Polri/ TNI, dengan ketentuan:
a.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah
peserta yang hadir secara luring (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi
dan efektivitas.
b.
Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) kurang dari 40
(empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling
banyak 4 (empat) orang.
10. Honorarium Pemberi
Keterangan Ahli/ Saksi Ahli dan Beracara
10.1.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli
Honorarium
diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota
POLRI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/ keterangan sesuai
dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/
atau persidangan di pengadilan.
Dalam
hal instansi yang mengundang/ memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli
tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/
saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Kriteria
Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang
diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/ keterangan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal proses penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi
ahli pakar/ praktisi/ profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu
pada harga pasar.
10.2.
Honorarium Beracara
Honorarium
diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota
POLRI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam
persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi
dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
Kriteria
Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang
diberi tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Honorarium
ini dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline)
maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/ hasil
tapping.
11. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan
Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
Honorarium
yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/ tugas khusus tertentu,
penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi.
Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai
berikut:
a.
Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan
pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.
b.
Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan
sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pimpinan
Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
d.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen/ pegawai yang diberi tugas tambahan/ tugas
khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus
telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik
dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan
yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib
dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f.
Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan poin 11.3.f, berlaku
bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
g.
Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing- masing perguruan
tinggi.
h.
Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan
pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
i.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun
daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/ hasil taping.
j.
Penerapan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada
Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
12. Uang Harian Magang
Mahasiswa
Uang
harian magang mahasiswa diberikan kepada mahasiswa level Strata 1 atau Diploma
IV yang mendapatkan penugasan wajib dari perguruan tinggi untuk melaksanakan
magang kerja di satuan kerja di lingkup kementerian negara/ lembaga. Pemberian
uang magang mahasiswa tidak bersifat wajib, namun dapat dibayarkan sepanjang
tidak duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya dengan
maksimal diberikan selama 3 bulan.
13. Honorarium Penyuluh Non
Aparatur Sipil Negara
Honorarium
diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang.
Dalam
hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada
satuan biaya poin 13.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat
dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di
wilayah setempat dengan ketentuan:
a. Lulusan
SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;
b. Sarjana
Muda/ DI/ DII/ DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas
persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c. Sarjana
(S1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari
upah minimum di wilayah setempat; dan
d. Master
(S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari
upah minimum di wilayah setempat.
14. Satuan Biaya Operasional
Penyuluh
Satuan
Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud
pada Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan.
15. Honorarium Rohaniwan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/ hasil tapping.
16.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
16.1.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium
yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Keputusan Presiden/ Menteri/ Pejabat
Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/ KPA
diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas
tertentu.
Ketentuan
pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh
ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai
keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat
koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/ kementerian/ lembaga/
instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat
temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d. khusus
untuk pejabat negara/ pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang
merupakan tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e. dilakukan
secara selektif, efektif, dan efisien.
Terhadap
tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari
APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim
pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri
16.2.
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium
yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan
administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim
pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana
kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk
menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/ Menteri.
Jumlah
sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a. paling
banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Presiden; atau
b. paling
banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri.
Ketentuan:
a. Dalam
hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, kementerian negara/ lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi
dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan
fungsi suatu unit organisasi.
b. Kementerian
negara/ lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar
melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan
pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pengaturan
batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan
secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA
Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian
Negara/ Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut:
Jabatan |
Klasifikasi |
||
I |
II |
III |
|
Pejabat Negara, Pejabat
Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV,
pelaksana, dan pejabat fungsional. |
1 |
2 |
4 |
Keterangan:
Penjelasan
mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut:
Klasifikasi
I : Kementerian negara/ lembaga yang
telah
menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai
tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih
besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 1
(satu) honor tim dalam 1 (satu) bulan.
Klasifikasi II : Kementerian negara/ lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan.
Klasifikasi III : Kementerian negara/ lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja, maksimal 4 (empat) honor tim dalam 1 (satu) bulan.
2)
Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu)
kementerian negara/ lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling
banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya
berasal dari lintas kementerian negara/ lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh
lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
17. Honorarium Penyusunan
Jurnal
17.1.
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium
tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit
TNI/ Anggota POLRI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas
tambahan untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah
pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi
tersendiri.
Dalam
hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/ internasional dapat diberikan
honorarium kepada mitra bestari (peer review) berdasarkan surat tugas pejabat
berwenang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang
per jurnal.
17.2.
Honorarium Pembuat Artikel
Honorarium
Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang diberi tugas tambahan untuk
berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Website,
berdasarkan surat tugas pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat
diberikan dari unit penerbit Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Website.
18. Honorarium
Panitia Penyelenggara/ Tuan Rumah Sidang/ Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official
Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
18.1.
Honorarium Panitia Penyelenggara/ Tuan Rumah Sidang/ Konferensi
Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri,
Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral) Honorarium panita penyelenggara
sidang/ tuan rumah sidang/ konferensi internasional/ konferensi
tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/ regional/
multilateral)
dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit
TNI/ Anggota POLRI penyelenggara kegiatan sidang/ konferensi yang dihadiri/ pesertanya
pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan
pejabat berwenang.
18.2.
Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
Honorarium
penyelenggara workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat
diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota
POLRI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala
internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Dengan
Ketentuan:
a. Kepada
panitia/ penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/ atau
uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang
diterbitkan pejabat yang berwenang;
b. Hanya
dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline); dan
c. Tidak
duplikasi pada 1 (satu) rangkaian kegiatan yang sama.
19. Honorarium Penyelenggara
Ujian dan Vakasi
Honorarium
Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/ pembuat bahan
ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan
tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang
transpor.
Pemberian
honorarium penyusun/ pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian
kepada guru diberikan atas kelebihan beban kerja guru dalam penyusunan/ pembuatan
bahan ujian, pengujian/ atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian
honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa
menggunakan mesin pemeriksa ujian.
Pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak
diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.
Sementara
untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat
diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru (seleksi mandiri), ujian
tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang
bersifat tertulis maupun praktik.
20. Honorarium Seleksi
Tingkat Nasional
Honorarium
seleksi tingkat nasional adalah honorarium yang diberikan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI maupun non Pegawai Aparatur
Sipil Negara dalam penyelenggaraan seleksi tingkat nasional baik secara
tertulis maupun berbasis komputer/ Computer Assisted Test (CAT). Honorarium
seleksi tingkat nasional terdiri dari:
20.1.
Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium
yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan
dengan kepakarannya (baik Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun non Pegawai
Aparatur Sipil Negara) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada
penilaian tingkat nasional, meliputi:
a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara / Prajurit TNI/ Anggota POLRI; dan/ atau
b. soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah.
Honorarium
Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh
unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal
tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.2.
Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium
yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan
dengan kepakarannya (baik Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun non Pegawai
Aparatur Sipil Negara) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian
tingkat nasional meliputi:
a.
soal yang bersifat penilaian akademik seperti
soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur
literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal
akademik Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara / Prajurit TNI / Anggota POLRI; dan/ atau
b.
soal untuk penilaian non akademik seperti
soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes
kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi
managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Aparatur Sipil
Negara / Prajurit TNI/ Anggota Polri.
Honorarium
Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit
kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.3.
Honorarium Pelaksana Ujian Tingkat Nasional adalah honorarium yang diberikan
kepada petugas pelaksana ujian tingkat nasional termasuk pengawas dan untuk
melakukan pengawasan selama pelaksanaan ujian tingkat nasional.
Koordinator
adalah petugas yang berperan sebagai ketua pelaksana ujian tingkat nasional
yang mengambil keputusan dalam satu kali kegiatan ujian tingkat nasional.
Petugas
Utama adalah petugas yang berperan sebagai pengawas ujian atau petugas bidang
Teknologi Informasi pada ujian berbasis komputer.
Petugas
Pendukung adalah petugas yang berperan sebagai pendukung kegiatan yaitu petugas
kesehatan dan petugas teknis administrasi.
21. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
21.1.
Honorarium Penceramah
Honorarium
penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/
Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau
sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada
kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring
(offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/
hasil tapping dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berasal dari luar unit kementerian negara/ lembaga penyelenggara; dan
b.
honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/ setara.
21.2.
Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara
Honorarium
dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja
penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja
penyelenggara baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring
(online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/ hasil taping.
21.3.
Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara
Honorarium
dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja
penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan
secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan
bukan rekaman/ hasil taping. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas
kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.4.
Honorarium Penyusunan Modul Diklat
Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi
widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib
widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Satuan
biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan
modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling
rendah 50% (lima puluh persen).
21.5.
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
Honorarium
dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi
tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang
menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
merupakan tugas tambahan/ perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.
dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c.
jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka
jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Ketentuan:
a.
Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45
(empat puluh lima) menit.
b.
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat hanya dapat diberikan untuk
kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline).
c. Penghitungan
lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap muka (jalur
pelatihan klasikal).
22.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk
bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRI
22.1.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang
makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan
untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
22.2.
Uang Lauk Pauk Bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRI
Uang
lauk pauk bagi Prajurit TNI/ Anggota POLRI merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Prajurit TNI/ Anggota POLRI yang
dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
23.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara
23.1.
Uang Lembur
Uang
lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan
kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
23.2.
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
24.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil
Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
24.1.
Uang Lembur
Uang
lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan tugas rutin kementerian negara/ lembaga, Satpam, Pengemudi,
Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan
surat perintah dari pejabat yang berwenang.
24.2.
Uang Makan Lembur
Uang
makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang
melaksanakan tugas rutin kementerian negara/ lembaga, Satpam, Pengemudi,
Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua)
jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
Ketentuan:
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/ kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
25. Satuan Biaya Pengepakan
dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
Satuan
biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan
angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/ pegawai Aparatur
Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Keputusan pejabat yang
berwenang.
Satuan
biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/ pegawai
Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos
tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang
dari tempat asal sampai dengan tujuan.
26. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan
Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Satuan
Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak
Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang
bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar
sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
b.
Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase
Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan
tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
c.
Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah
di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara
akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang
tuanya bertugas).
d.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi:
1)
anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan
yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang
termasuk dalam perwakilan di daerah/ tempat rawan dan/ atau berbahaya; dan
2)
anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase
Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting).
e.
Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/ atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/
Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) sebagaimana
dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
f.
Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian
negara/ lembaga.
g.
Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
Luar Negeri.
h.
Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab.
27. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan,
dan Pramubakti
Honorarium
yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk
untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam,
pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan
pejabat yang berwenang/ kontrak kerja,
dengan ketentuan:
a.
Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dengan melalui jasa
pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling tinggi
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak
termasuk seragam dan perlengkapan.
c.
Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/ premi jaminan
kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu)
bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
e.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada
satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui
mengacu pada ketentuan tersebut.
28. Satuan Biaya Uang Harian dan Uang
Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan
biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya
keperluan sehari-hari Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit
TNI/ Anggota POLRI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di
dalam negeri.
Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/ kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri.
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI/ Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Uang
representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/ wakil ketua dan anggota
lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), wakil menteri, pejabat
eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas
dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
29. Satuan Biaya Uang Harian
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan
Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya
keperluan sehari-hari Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit
TNI/ Anggota POLRI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di
luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal,
biaya operasional, dan biaya penginapan.
Besaran
uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik
Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/ pegawai
yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada
uang harian negara Kenya.
Ketentuan:
a.
Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak
terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang
memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu)
tempat penginapan yang sama.
b.
Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak
memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur
sebagai berikut:
1) masing-masing golongan yang lebih rendah
dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau
2) dalam hal uang harian untuk golongan
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya
dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
c.
Dalam hal uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan
tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, maka
uang harian dapat dibayarkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
besaran uang harian perjalanan dinas Luar Negeri, sedangkan biaya penginapan
dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
30.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan
biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan
dinas dalam negeri.
Dalam
pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang
sah.
Untuk
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/ Menteri/ Pimpinan
Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/ Menteri/ Pimpinan
Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama.
Dalam hal biaya penginapan pada hotel/
penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/
Menteri/ Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan
fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud.
Dalam
hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang
dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, biaya penginapan
dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
31. Satuan Biaya Rapat/ Pertemuan
di Luar Kantor
31.1.
Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket
kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan
untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar
kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif
dan bersifat koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/ lembaga lainnya/
instansi/ masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Satuan
biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi
dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.
kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor pejabat menteri/ setingkat menteri/ wakil
menteri adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan pejabat menteri/ setingkat
menteri/ wakil menteri;
b.
kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/ eselon II/ Pejabat
Fungsional Utama adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan pejabat
eselon I/ eselon II/ Pejabat Fungsional
Utama/ yang disetarakan; dan
c.
kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor pejabat eselon III/ Pejabat Fungsional
Madya ke bawah adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan pejabat eselon
III/ Pejabat Fungsional Madya/ yang disetarakan.
Satuan
biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor terbagi dalam 3 (tiga)
jenis yaitu:
a. Paket
Fullboard
Satuan
biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/ pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di
dalam maupun di luar kota.
b. Paket
Fullday
Satuan
biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/ pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c. Paket
Halfday
Satuan
biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/ pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap.
Ketentuan:
a.
Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
1)
Untuk pejabat eselon II/ pejabat fungsional utama ke atas, akomodasi 1 (satu)
kamar untuk 1 (satu) orang.
2)
Untuk pejabat eselon III/ pejabat fungsional madya ke bawah, akomodasi 1 (satu)
kamar untuk 2 (dua) orang.
b.
Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat
fullboard per peserta dengan akomodasi
1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket
fullboard untuk pejabat Eselon II/ Pejabat Fungsional Utama ke atas sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1). dapat diberikan sebesar 1,5 (satu koma lima)
kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri ini.
c.
Kegiatan rapat/ pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di
dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten/ kota
setempat.
d.
Kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan
yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
e.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam
melaksanakan rapat/ pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday)
dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara dan penggunaan sarana
teknologi informasi (online meeting) serta harus tetap mempertimbangkan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan
perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
31.2.
Satuan Biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor
Uang
Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan
fullboard yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir
secara luring (offline). Kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor dalam bentuk
kegiatan halfday dan fullday tidak diberikan uang harian.
Kepada
panitia (karena faktor transportasi dan/ atau guna mempersiapkan pelaksanaan
kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor
transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/ pulang di luar
waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1
(satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
32.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya
tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan
untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan
diberikan untuk 1 (satu) kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk
biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Satuan
biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Prajurit
TNI/ Anggota POLRI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.
Ketentuan:
Untuk
biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a.
besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting)
dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel
dan ditetapkan oleh KPA/ PPK; dan
b.
penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan
(cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,
efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
33.
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri
Satuan
Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan
tambahan penghasilan.
34.
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Satuan
biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan
untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/ minuman bergizi yang dapat menambah/ meningkatkan/
mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi
kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
35.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a. Sewa
Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
Satuan
biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya
yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6
(enam)/ bus sedang, dan roda 6 (enam)/ bus besar untuk kegiatan yang sifatnya
insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
Satuan
biaya ini diperuntukkan bagi:
1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan
dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
2) pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas
tinggi/ berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan
secara selektif dan efisien.
Ketentuan:
1)
Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
2)
Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk
kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.
3)
Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7
(tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
4)
Bagi Pimpinan Lembaga Negara/ Menteri/ Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam
hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/ satuan biaya lebih
tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/ bersifat at cost.
b.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor/ Operasional
Kantor dan/ atau Lapangan
Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ Pejabat Eselon III sebagai kepala kantor/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Dalam
pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib
melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan
yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan
pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh
karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan.
Ketentuan:
1)
Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ Pejabat Eselon III sebagai kepala kantor/ operasional kantor dan/ atau lapangan ini
dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas
penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan
kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan
baik dari segi jumlah, spesifikasi, maupun ketentuan lain yang diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik
negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau
lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan
pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
3)
Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/ Pejabat Eselon III sebagai kepala kantor/ operasional
kantor dan/ atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/ jasa.
36. Satuan Biaya Pengadaan
Kendaraan Dinas
Satuan
biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional
kantor, dan/ atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/ lembaga.
Bagi
satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara
bertahap sesuai dana yang tersedia.
Dalam
hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa
kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.
Khusus
untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi
pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan
pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Standar
Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang
berlaku.
37. Satuan Biaya Pengadaan
Pakaian Dinas
Satuan
biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter
Satuan
biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi
pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong
jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat
Satuan
biaya pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi
pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang
penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai
Satuan
biaya pakaian dinas pegawai diperuntukkan bagi pegawai dan diberikan paling
banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan
kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan
yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai
dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan:
Satuan biaya pakaian dinas pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan untuk pakaian dinas harian. Dalam hal diperlukan pengadaan pakaian dinas lain seperti Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
PDL dapat diberikan paling tinggi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari
satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai;
2)
PDU dapat diberikan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen) dari satuan
biaya pengadaan pakaian dinas pegawai; dan
3)
Dalam pelaksanannya, pemberian PDU dan PDL dilakukan secara selektif dan
bertahap dengan memperhitungkan pengadaan pakaian dinas pegawai.
d.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/ Taruna
Satuan
biaya pakaian seragam mahasiswa/ taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/ taruna
pada pendidikan kedinasan di bawah kementerian negara/ lembaga tertentu dan
diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan
secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan
kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna; dan
2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan
yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna, biaya pakaian
seragam mahasiswa/ taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satuan
biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan
bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan
surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun
yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
f. Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam
Satuan
biaya pakaian kerja satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk
perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit,
kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling
banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
38. Satuan Biaya Konsumsi
Rapat/ Pertemuan
Satuan
biaya konsumsi rapat/ pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/ pertemuan
baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/ wakil menteri/ eselon I/ setara
maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling
singkat selama 2 (dua) jam.
Rapat
koordinasi tingkat menteri/ wakil menteri/ eselon I/ setara adalah rapat
koordinasi yang pesertanya menteri/ wakil menteri/ eselon I/ pejabat yang
setara.
Ketentuan:
Khusus
untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:
a.
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika
melibatkan unit eselon I lainnya/ kementerian negara/ lembaga lainnya/ instansi
pemerintah/ pihak lain.
b.
Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan
satker/ eselon II lainnya/ setara.
c.
Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur
organisasi.
39. Satuan
Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan biaya konsumsi
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) merupakan satuan biaya yang digunakan
untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk
kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan secara klasikal
(tatap muka).
Catatan
Umum Lampiran I:
Kementerian
negara/ lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar
melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
1.
pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/
Diseminasi/
Bimbingan
Teknis/ Workshop/
Sarasehan/
Simposium/
Lokakarya/
Focus
Group Discussion/ Pelatihan/ Kegiatan Sejenis agar dapat dilakukan secara
selektif dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)
melalui teknologi informasi yang tersedia;
2.
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat
prioritas dan/ atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan
secara daring (online);
3.
pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh
Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/ lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
4.
pada prinsipnya, pertanggungjawaban atas biaya transportasi dalam rangka
perjalanan dinas menggunakan bukti riil (at cost);
5.
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan
6.
untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan,
pengadaan kendaraan operasional kantor dan/ atau lapangan roda 2 (dua),
pengadaan kendaraan operasional kantor dan/ atau lapangan roda 4 (empat),
pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat pada beberapa
kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut:
No. |
Provinsi |
Kabupaten |
Toleransi |
|
1. |
Sumatra Barat |
Kep. Mentawai |
125% |
dari satuan biaya Provinsi
Sumatra Barat |
2. |
Kepulauan Riau |
Kep. Anambas |
119% |
dari satuan biaya Provinsi
Kepulauan Riau |
3. |
Papua Barat |
Pegunungan Arfak |
135% |
Dari satuan biaya Provinsi
Papua Barat |
4. |
Papua |
Memberamo Raya |
139% |
Dari satuan biaya Provinsi
Papua |
5. |
Papua Pegunungan |
Pegunungan Bintang |
125% |
Dari satuan biaya Provinsi
Papua Pegunungan |
Tolikara |
119% |
|||
Memberamo Tengah |
118% |
|||
6. |
Papua Tengah |
Puncak Jaya |
267% |
dari satuan biaya Provinsi
Papua Tengah |
Paniai |
142% |
|||
Puncak |
303% |
|||
Dogiyai |
137% |
|||
Intan Jaya |
274% |
|||
Deiyai |
144% |
|||
7. |
Papua Barat Daya |
Tambrauw |
115% |
dari satuan biaya Provinsi
Papua Barat Daya |
Maybrat |
115% |
|||
8. |
Nusa Tenggara Timur |
Sabu Raijua |
137% |
dari satuan biaya Provinsi
Nusa Tenggara Timur |
Rote Ndao |
128% |
Selengakpnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32 Tahun
2025 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2026
Link download PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang SBM (Standar
Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar