Latihan Soal PSKA (Penilaian Sumatif Kelas Akhir) SD MI Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Penilaian Sumatif Kelas Akhir (PSKA) Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan/atau untuk menentukan kenaikan kelas pada satuan Pendidikan dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Persyaratan Peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir (PSKA) Satuan Pendidikan
antara lain: a) Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di SD; b) Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah
ditempuh pada jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester 1
(satu) tahun pertama sampai dengan semester 2 (satu) tahun terakhir;
AdapunHak dan Kewajiban Peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan
Pendidikan Hak Peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan: a) Setiap
peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti Penilaian
Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan; b) Peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir
Satuan Pendidikan yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan utama dapat
mengikuti Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan susulan.
Kewajiban Peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan adalah a)
Peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan wajib mengikuti semua
mata pelajaran yang diujikan; b) Peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan
Pendidikan wajib mematuhi tata tertib peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir
Satuan Pendidikan.
Satuan pendidikan pelaksana Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan
melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, atau EMIS. Panitia
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan melakukan verifikasi data calon
peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan. Kepala sekolah
menetapkan daftar peserta Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan. Panitia
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan menerbitkan kartu peserta
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan .
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dalam pelaksanaan PSKA
adalah a.)menyusun Surat Edaran Penilian Sumatif Satuan Pendidikan; b) Menyampikan
Surat Edaran Sumatif Satuan Pendidikan ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah
Kota/Kabupaten Administrasi; c) menetapkan ruang lingkup materi atau kisi-kisi
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan (Kelas V dan VI); d) memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan
Pendidikan dengan melibatkan kasi persekolahan dan Pengawas; e) mengumpulkan
dan menganalisis data hasil .
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan Penilaian Sumatif
Kelas Akhir Satuan Pendidikan sebagai berikut: a) menyusun Pedoman Operasional
Standar Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan (POS) tahun 2025; b) menetapkan
bentuk Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan, yaitu penilian sumatif
bentuk tes tertulis, penugasan, praktik, portofolio, dan/atau penilian sumatif
bentuk lain sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran; c) memetakan
bentuk penilaian yang dapat dilakukan dalam mengukur kompetensi peserta didik
untuk setiap mata pelajaran agar lebih variatif dan komprehensif; d) menetapkan
bentuk atau teknik penilaian yang digunakan untuk memperoleh nilai Penilaian
Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan; e) melaksanakan tahapan Penilaian
Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan berdasarkan Edaran yang diterbitkan Dinas
Pendidikan, dan POS di satuan pendidikan; f) membentuk panitia Penilaian
Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan dan melaporkannya ke Pengawas
Sekolah/pendamping satuan pendidikan; g) melakukan sosialisasi pelaksanaan
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan kepada pendidik, peserta didik,
orang tua dan komite sekolah; h) menyusun dan menetapkan paket soal Penilaian
Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan; i) mengoordinir penyusunan soal
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan; j) menentukan kriteria
kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari sekolah; k) mengamankan master
soal beserta kelengkapannya; l) Menyiapkan sarana pendukung Penilaian Sumatif
Kelas Akhir Satuan Pendidikan; m) Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan; n) Menyiapkan ruang khusus
untuk pelaksanaan Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan bagi peserta
didik yang berkebutuhan khusus jika diperlukan; o) Menjaga keamanan pelaksanaan
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan; p) Menerbitkan dan
menandatangani hasil Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan; q) Mengirimkan
hasil Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan ke Dinas Pendidikan melalui
pengawas sekolah
Adapun bentuk atau teknik penilaian yang digunakan dalam pelaksnaan PSKA
tahun 2025 adalah 1) Bentuk penilian sumatif tulis, Bentuk penugasan yang dapat
digunakan pada beberapa atau semua mata pelajaran bagi semua peserta penilian sumatif
atau beberapa peserta dengan keadaan khusus; 2) Bentuk penilian sumatif praktik/tulis
pada mata pelajaran tertentu (yang memiliki keterampilan konkrit); 3) Bentuk
portofolio yang dapat digunakan pada beberapa atau semua mata pelajaran bagi
semua peserta penilian sumatif atau beberapa peserta dengan keadaan khusus.
Adapun bahan penilian sumatif praktik/tulis dan Penilaian Sumatif Kelas
Akhir Satuan Pendidikan adalah Kisi-Kisi Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan
Pendidikan dan Naskah Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan
Kisi-kisi Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan adalah acuan
untuk mengembangkan dan merakit naskah soal Penilaian Sumatif Kelas Akhir
Satuan Pendidikan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Isi, dan Standar Penilian dan kurikulum yang berlaku.
Penyusunan kisi-kisi Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan
berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi
pada kurikulum yang berlaku dimasing-masing sekolah (Materi Kelas V dan VI). Kisi-kisi
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan berdasarkan Kurikulum 2013
dan/atau Kurikulum Merdeka. Sekolah dapat membuat dan mengembangkan kisi-kisi
secara mandiri dengan memperhatikan a), dan b
Paket soal Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan adalah variasi
perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit
sesuai dengan kisi-kisi Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan. Soal
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan disusun mengacu pada kisi-kisi
yang diterbitkan oleh KKG Guru di Kecamatan atau mengacu pada kisi-kisi yang
dikembangkan oleh sekolah secara mandiri.
Naskah soal Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan dirakit oleh
guru di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri dari 1 (satu) paket
utama dan 1 (satu) paket susulan untuk masing-masing mata pelajaran. Master
soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Bantua
Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan pada kondisi khusus dapat
dilaksanakan secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring), dengan
tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis layanan
administrasi yang dibutuhkan. Penilaian pada Penilaian Sumatif Kelas Akhir
Satuan Pendidikan dapat dilakukan dalam bentuk: tes tertulis, lisan, penugasan,
portofolio, praktik, projek, produk dan/atau bentuk lain yang ditetapkan satuan
pendidikan;
Penilaian yang dilakukan dalam bentuk penilian sumatif praktik/tulis pada
mata pelajaran yang memiliki keterampilan konkrit seperti mata pelajaran
IPAS,pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, bahasa, Agama, atau seni dan
budaya harus memperhatikan CP/KD esensial yang akan diujikan dan menyesuaikan
dengan memperhatikan alokasi waktu yang tersedia.
Penilaian Sumatif Kelas Akhir Satuan Pendidikan bentuk lain selain praktik
sebagaimana pada poin (4) seperti projek, produk dan/atau penugasan lain agar
dilakukan dengan memperhatikan waktu dan psikososial agar tidak menjadi beban
peserta didik.
Mata pelajaran yang diujikan dalam Penilian sumatif praktik/tulis meliputi
mata pelajaran yang memiliki penilaian di ranah keterampilan konkrit sedangkan untuk
bentuk tes tertulis meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang
diterapkan masing-masing satuan pendidikan yang memiliki penilaian di ranah
pengetahuan.
Sebagai bahan latihan berikut ini Admin bagikan Contoh atau Latihan Soal Penilaian
Sumatif Kelas Akhir PSKA SD MI Tahun 2025
Latihan Soal PSKA Matematika
SD (MI) Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA IPA
SD (MI) Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Bahasa
Indonesia SD (MI) Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA SBK
SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan
Soal PSKA Penjaskes SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Bahasa IndonesiaSD MI
Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA IPA
SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Matematika
SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Bahasa
Indonesia SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA IPA SD MI
Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Matematika
SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA IPS SD MI
Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA PAI SD MI
Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Pendidikan Pancasila SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Matematika
SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA Matematika
SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal PSKA IPA SD MI
Tahun 2025 (disini)
Latihan Soal dan Jawaban Soal PSKA Bahasa Indonesia SD Tahun 2024/2025 (DISINI)
Latihan Soal dan Jawaban Soal PSKA Matematika SD Tahun 2024/2025 (DISINI)
Latihan Soal dan Jawaban Soal PSKA IPA SD Tahun 2024/2025 (DISINI)
Latihan Soal dan Jawaban Soal PSKA Bahasa IndonesiaSD Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal dan Jawaban Soal PSKA Matematika SD Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal dan Jawaban Soal PSKA IPA SD Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal dan Jawaban Soal PSKA MuloK Bahasa Inggris SD 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan
Soal Penilaian Sumatif Kelas Akhir PSKA SD MI Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar