Kalender Pendidikan TK PAUD SD dan SMP Lingkup Kota Kendari Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 800/2745/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan PAUD/ PNF, SD, dan SMP Lingkup Kota Kendari Tahun Pelajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 800/2745/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD
SD dan SMP Kota Kendari
Tahun Pelajaran 2025/2026
adalah
1.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbaharui
dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah•Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor
57 Tahuh 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;
2.
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan
kalender pendidikan sebagai rujukan seluruh satuan pendidikan di Kota Kendari
yang mencakup hari efektif pembelajaran dan hari libur Tahun Pelajaran 2025/
2026 melalui surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Kendari .
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 800/2745/2025 tentang KALDIK TK PAUD
SD dan SMP Kota Kendari
Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 T.ahun 2005 tentang Guru dan Dosen; .
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahu n 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang "Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk
Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Institusi Pemerintah dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan
Inklusif bagi peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/ atau bakat istimewa;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sek9lah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 terttang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 58 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah; .
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Standar Isi pada Perrdidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahu n
2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebud aan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
19.
Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 032/ H/ KR/ 2024 tentang
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
20.
Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 031/H/KR/2024 Tentang Kompetensi
dan Tema Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila;
21.
Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Penddikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 026/ H/ KR / 2024 tentang
Satuan Pendidikan Pelaka Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan.
22.
Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 2 T?hun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2025;
23.
Surat Edaran Berasama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 tahun 2025,
Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ , dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun
2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di satuan
Pendidikan;
24.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang
Redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat;
25.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru ;
26.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang
Penyebarluasan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kementerian
Pendidikan dasar dan Menengah.
Memperhatikan: Hasil Rapat
bersama unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari dengan unsur KKKTK,
K3S, dan MKKS tanggal 27 Mei 2025 di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Kendari dengan Agenda Pembahasan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/ 2026.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 800/2745/2025 tentang KALDIK TK PAUD
SD dan SMP Kota Kendari
Tahun Pelajaran 2025/2026
menyatakan Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kota KendarI Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan PAUD/ PNF, SD, dan SMP
Lingkup Kota Kendari Tahun Pelajaran 2025/ 2026
Kesatu : Menetapkan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/ 2026 sebagai dasar dan rujukan dalam
penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD / PNF, SD, dan SMP di
Kota Kendari;
Kedua : Kalender Pendidkkan
sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang idak terpisahkan
dari Keputusan ini;
Ketiga : Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal 11Juli 2025
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 800/2745/2025 tentang KALDIK TK PAUD
SD dan SMP Kota Kendari
Tahun Pelajaran 2025/2026.
Link download KALDIK TK PAUD
SD dan SMP Kota Kendari
Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 800/2745/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD
SD dan SMP Kota Kendari
Tahun Pelajaran 2025/2026.
Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar