Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/ 230/VI/2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di Provinsi Sulawesi Utara
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA
SMK Provinsi Sulawesi
Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu
Jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) di
Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah
secara optimal;
b.
bahwa sehubungan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 dan akan dimulainya
tahun pelajaran 2025/2026 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana
program dan kegiatan di jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK,dan SLB) Provinsi
Sulawesi Utara;
c.
bahwa berdasarkan huruf a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pedoman
penyusunan kalender pendidikan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan
khusus (SMA, SMK dan SLB) tahun pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT)
Tahun Pelajaran (Ajaran)
2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Provinsi Sulawesi Utara
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676);
8. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Momor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia
12. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistim Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidkan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
20. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
21. Peraturan Gubernur Sulawesi
Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan
Pendidikan pada Sekolah menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, dan Sekolah
Luar Biasa provinsi Sulawesi Utara.
22. Keputusan Mendikbudristek nomor
244/M/2024 tentang spectrum keahlian dan konversi spektrum keahlian SMK/MAK pada
kurikulum merdeka
23. Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2025, Nomor :
2 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun
2025
24. Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 031/H/KR/2024 tentang Capaian Kompetensi dan Tema Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
25. Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
26. Berita Acara
Rapat bersama antara
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan MKKS
SMA.SMK dan SLB tingkat Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5
Juni 2025
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik
SMA SMK Provinsi
Sulawesi Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 menyatakan sebagai berikut:
KESATU : Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pedoman Kalender
Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB)
Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara;
KEDUA : Pedoman Kalender
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Provinsi Sulawesi
Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar/acuan dalam penyusunan kalender
pendidikan di Tingkat Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA,
SMK, dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;
KETIGA : Pedoman Kalender
Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB)
Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEEMPAT : Hal-hal lain yang
belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan
tersendiri.
KELIMA : Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Dalam Kalender Pendidikan SMA
SMK Provinsi Sulawesi
Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, yang dimaksud
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
4.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
5.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KOSP adalah
kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan yang
menerapkan Kurikulum Merdeka.
6.
Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakanNegeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
7.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya
melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
8.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran.
9.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
10.
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau
MTs.
11.
Sekolah Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal untuk peserta
didik yang menyandang kelainan atau hambatan.
12.
Tahun pelajaran adalah waktu untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
selama satu tahun yang dimulai pada bulan juli dan berakhir pada bulan juni
tahun berikutnya.
13.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran di satuan pendidikan.
14.
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
15.
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu
libur untuk setiap tahun pelajaran pada satuan pendidikan.
16.
Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar
mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
17.
Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan
pendidikan.
18.
Hari Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Hari libur dapat
berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
19.
Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.
20.
Semester adalah satuan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama 16-20 minggu
kerja.
21.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
22.
Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
23.
Libur Khusus/Cuti bersama adalah libur/cuti yang diadakan dengan adanya
keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum sehubungan dengan
peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar
ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawei
Utara.
24.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
25.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
26.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang
dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
27.
Kegiatan Intrakurikuler, untuk setiap mata pelajaran mengacu pada Kompetensi
Dasar / Capaian Pembelajaran
28.
Kegiatan Kokurikuler, untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
25-30%, ditujukan untuk memperkuat Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
29.
Kegiatan Ekstrakurikuler praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan
pendidikan anak seutuhnya.
30.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai
kepramukaan.
31.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada
jenjang pendidikan menengah dan Pendidikan Khusus (SMA,SMK dan SLB).
32.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah, bagi peserta didik
kelas X (sepuluh).
33.
Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pembelajaran kurikulum nasional untuk minimal 3 mata pelajaran (Agama, Bahasa
Indonesia dan Pendidikan Pancasila
Sistem Penerimaan Murid
Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan bulan Juni 2025, menggunakan
Sistem Online dengan tahapan, sebagai berikut: a)
Sosialisasi, b) Pendaftaran, c) Seleksi, d)
Pengumunan Peserta Didik yang diterima, dan e)
Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu pada Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.
Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun
Pelajaran 2025/2026 diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Tahun pelajaran
2025/2026 dimulai Senin, 14
Juli 2025 dan
berakhir pada Jumat, 19 Juni 2026. Semester Ganjil dimulai
Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Jumat, 19 Desember 2025. Semester Genap
dimulai Rabu, 7 Januari 2026 dan
berakhir pada Jumat, 19 Juni 2026.
Jumlah Hari Belajar Efektif
dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan
sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari. Jumlah Hari Belajar Sekolah Efektif pada
tahun pelajaran 2025/2026 dengan sistem semester sebagai berikut:
a)
Semester Ganjil, selama 114 hari, mulai pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan
berakhir pada hari Sabtu, 20 Desember 2025;
b)
Semester Genap selama 106 hari, mulai hari Senin, 7 Januari 2026 dan berakhir
pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.
Sebelum memasuki tahun
pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang harus selesai
sampai dengan tanggal 12 Juli 2025, yang mencakup:
a.
Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan berdasarkan
hasil Raport Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Kerja Jangka Menengah
(RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT)
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan/atau Kurikulum Satuan (KSP) Pendidikan
disusun berdasarkan karakteristik satuan pendidikan.
c.
Perencanaan Pendampingan Penyusunan
Program Satuan Pendidikan
dan Pendampingan Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan oleh Pengawas.
Pengaturan kelas dan
penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan sebelum tahun pelajaran 2025/2026
dimulai.
Sebelum tahun pelajaran
baru, guru berkewajiban membuat program
yang mencakup:
a.
Program Tahunan, Semester;
b.
Analisis Kompetensi Dasar/Capaian Pembelajaran dan Indikator Pembelajaran/Tujuan Pembelajaran (TP);
c.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) / Modul Ajar
dan Modul Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila;
d.
Program Pengembangan Diri/Ekstra kurikuler;
e.
Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
f.
Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada satuan
Pendidikan.
Minggu pertama masuk
sekolah diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk:
a)
mengenali potensi diri siswa baru,
b)
membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya,
antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana
sekolah,
c)
menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru,
d)
mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya,
e)
menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling
menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup dan
sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan
semangat gotong royong.
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang bersifat mendidik serta tidak boleh
digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan.
Kegiatan pembelajaran bagi
kelas X, kelas XI, kelas XII dimulai
tanggal 14 Juli 2025. Kegiatan
pembelajaran pada satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk
dokumen pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana paling sedikit memuat
tujuan pembelajaran, Langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau
asesmen pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran
dilakukan oleh pendidik
untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.
Beban
Belajar, adalah sebagai berikut :
a) Beban Belajar
merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu
minggu, satu semester dan satu tahun pembelajaran.
b) Durasi setiap satu
jam pelajaran adalah 45 menit.
c) Beban belajar di
Kelas X, XI dan XII dalam satu semester
paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
d) Beban belajar di
Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20
minggu.
e) Beban belajar di
Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16
minggu.
f) Beban belajar
dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40
minggu.
Sekolah, kepala
sekolah dan guru
wajib memiliki, mempelajari
dan menerapkan regulasi terkait
kegiatan penilaian pendidikan. Penilaian
pendidikan meliputi :
a)
Asesmen Awal, yaitu asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk
mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan siswa, sehingga pembelajaran
dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi siswa.
b)
Asesmen Formatif, yaitu asesmen yang bertujuan memberikan informasi atau umpan
balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.
c)
Asesmen Sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian
tujuan pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat
merencanakan, melaksanakan dan menganalisis :
a)
Penilaian Harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan 1 (satu) atau lebih kompetensi dasar/ tujuan pembelajaran
b)
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD/CP pada semester tersebut.
c)
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD/CP pada semester tersebut.
Nilai pada laporan hasil
belajar akhir semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian/P5
menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas. Penilaian akhir satuan pendidikan
dilaksanakan melalui Ujian Sekolah (US), dengan ketentuan, meliputi :
a.
Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah
b.
US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis.
c.
Mekanisme pelaksanaan ujian sekolah memperhatikan regulasi peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
Penilaian Akhir Semester
dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Penilaian Akhir Tahun di dilaksanakan melalui
penilaian Praktik/Teori. Ujian Sekolah (US) dilaksanakan melalui
penilaian Praktik/Teori. Pelaksanaan Ujian Sekolah Susulan baik Praktik
maupun teori disesuaikan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Penilaian
mata Pelajaran produktif di
SMK, diatur oleh
masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan Uji Kompetensi Keahlian
(UKK), Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) di satuan pendidikan SMK dilakukan oleh
Industri Dunia Kerja dan/atau Asosiasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP).
Pelaksanaan Asesmen
Nasional (AN) dilaksanakan tanggal 4-7 Agustus 2025; Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar
(Sulingjar) tanggal 1-10 Oktober 2025. Pelaksanaan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) tanggal 3-6 November 2025. Adapun mekanisme pelaksanaan
AN/Sulingjar/TKA sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik
a) Penyerahan Laporan Hasil Belajar (LHB)
untuk Semester ganjil dilaksanakan pada tanggal 18-19 Desember 2025, dan
tanggal dalam Buku LHB adalah tanggal 19 Desember 2025
b) Penyerahan Laporan Hasil Belajar untuk
Semester genap dilaksanakan pada tanggal 18-19 Juni 2026, dan tanggal dalam LHB
adalah tanggal 19 Juni 2026
c) Khusus untuk Kelas XII, Penyerahan
Laporan Hasil Belajar dilaksanakan pada tanggal kelulusan, dan akan disesuaikan
dengan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Penyerahan Ijazah kepada
peserta didik yang dinyatakan Lulus dan Sah oleh satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Ujian Sekolah dilaksanakan pada saat tanggal kelulusan dan
akan diatur secara tersendiri melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam hal adanya
keterlambatan pencetakan Ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat
Keterangan Lulus (SKL) untuk digunakan sesuai keperluan.
Libur Semester diatur
sebagai berikut:
a) Semester
ganjil mulai tanggal
22 Desember 2025
sampai dengan tanggal
6 Januari 2026;
b) Semester genap dan libur akhir tahun
pelajaran mulai tanggal 22 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juli 2026.
Libur umum Tahun Pelajaran
2025/2026, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri
Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemberian libur khusus
kepada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut di atas, memerlukan izin
dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara setelah berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Gubernur Sulawesi Utara tanpa mengurangi jumlah hari
belajar efektif.
Khusus untuk ASN dan
P3K/THL yang diangkat melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Libur
mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepala
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara
(SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara
(SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) SMA SMK SLB Provinsi
Sulawesi Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar