KALENDER PENDIDIKAN SULAWESI UTARA TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/ 230/VI/2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di Provinsi Sulawesi Utara

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu Jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) di Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal;

b. bahwa sehubungan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 dan akan dimulainya tahun pelajaran 2025/2026 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan di jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK,dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;

c. bahwa berdasarkan huruf a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) tahun pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Momor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat istimewa;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistim Pendidikan;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidkan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan;

18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

19. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK)

20. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik

21. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa provinsi Sulawesi Utara.

22. Keputusan Mendikbudristek nomor 244/M/2024 tentang spectrum keahlian dan konversi spektrum keahlian SMK/MAK pada kurikulum merdeka

23. Keputusan  Bersama  Menteri  Agama,  Menteri  Ketenagakerjaan, dan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

24. Keputusan  Kepala  Badan  Standar,  Kurikulum  dan  Asesmen Pendidikan  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan Teknologi  Republik  Indonesia  Nomor  031/H/KR/2024  tentang Capaian Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

25. Keputusan  Kepala  Badan  Standar,  Kurikulum  dan  Asesmen Pendidikan  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan Teknologi  Republik  Indonesia  Nomor  032/H/KR/2024  tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

26. Berita  Acara  Rapat  bersama  antara  Dinas  Pendidikan  Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan MKKS SMA.SMK dan SLB tingkat Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5 Juni 2025

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 menyatakan sebagai berikut:

KESATU : Keputusan Kepala  Dinas  Pendidikan  Daerah  Provinsi  Sulawesi Utara Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara;

KEDUA : Pedoman Kalender Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar/acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Tingkat Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK, dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;

KETIGA : Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEEMPAT : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

Dalam Kalender Pendidikan SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, yang dimaksud

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

3. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

4. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

5. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KOSP adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

6. Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakanNegeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

8. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran.

9. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

10. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

11. Sekolah Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal untuk peserta didik yang menyandang kelainan atau hambatan.

12. Tahun pelajaran adalah waktu untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama satu tahun yang dimulai pada bulan juli dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.

13. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran di satuan pendidikan.

14. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

15. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada satuan pendidikan.

16. Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

17. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

18. Hari Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Hari libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

19. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

20. Semester adalah satuan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama 16-20 minggu kerja.

21. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

22. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

23. Libur Khusus/Cuti bersama adalah libur/cuti yang diadakan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawei Utara.

24. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

25. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

26. Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

27. Kegiatan Intrakurikuler, untuk setiap mata pelajaran mengacu pada Kompetensi Dasar / Capaian Pembelajaran

28. Kegiatan Kokurikuler, untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) 25-30%, ditujukan untuk memperkuat Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

29. Kegiatan Ekstrakurikuler praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

30. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan.

31. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan menengah dan Pendidikan Khusus (SMA,SMK dan SLB).

32. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah, bagi peserta didik kelas X (sepuluh).

33. Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran kurikulum nasional untuk minimal 3 mata pelajaran (Agama, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila

 

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan bulan Juni 2025, menggunakan Sistem Online dengan tahapan, sebagai berikut: a) Sosialisasi, b) Pendaftaran, c) Seleksi, d) Pengumunan Peserta Didik yang diterima, dan e) Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu pada Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

 Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Tahun  pelajaran  2025/2026  dimulai Senin, 14 Juli  2025  dan  berakhir pada Jumat, 19 Juni 2026.  Semester Ganjil dimulai Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Jumat, 19 Desember 2025.  Semester Genap  dimulai Rabu, 7 Januari  2026  dan  berakhir  pada  Jumat, 19 Juni 2026.

 

Jumlah Hari Belajar Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari. Jumlah Hari Belajar Sekolah Efektif pada tahun pelajaran 2025/2026 dengan sistem semester sebagai berikut:

a) Semester Ganjil, selama 114 hari, mulai pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Desember 2025;

b) Semester Genap selama 106 hari, mulai hari Senin, 7 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

 

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang harus selesai sampai dengan tanggal 12 Juli 2025, yang mencakup:

a. Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan berdasarkan hasil Raport Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM),  Rencana Kerja Tahunan (RKT)

b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan/atau Kurikulum Satuan (KSP) Pendidikan disusun berdasarkan karakteristik satuan pendidikan.

c. Perencanaan  Pendampingan  Penyusunan  Program  Satuan  Pendidikan  dan Pendampingan Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan oleh Pengawas.

Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan sebelum tahun pelajaran 2025/2026 dimulai.

 

Sebelum tahun pelajaran baru, guru berkewajiban  membuat program yang mencakup:

a. Program Tahunan, Semester;

b. Analisis Kompetensi Dasar/Capaian Pembelajaran dan Indikator Pembelajaran/Tujuan Pembelajaran (TP);

c. Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran  (RPP) /  Modul  Ajar  dan  Modul  Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

d. Program Pengembangan Diri/Ekstra kurikuler;

e. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);

f. Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada satuan Pendidikan.

 

Minggu pertama masuk sekolah diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk:

a) mengenali potensi diri siswa baru,

b) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah,

c) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru,

d) mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya,

e) menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan.

 

Kegiatan pembelajaran bagi kelas X, kelas XI, kelas XII  dimulai tanggal 14 Juli 2025. Kegiatan pembelajaran pada satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran.  Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, Langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran. Pelaksanaan  pembelajaran  dilakukan  oleh  pendidik  untuk  memenuhi  kebutuhan belajar peserta didik.

 

Beban Belajar, adalah sebagai berikut :

a) Beban Belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester dan satu tahun pembelajaran.

b) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.

c) Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam  satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

d) Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

e) Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

f) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

 

Sekolah,  kepala  sekolah  dan  guru  wajib  memiliki,  mempelajari  dan  menerapkan regulasi terkait kegiatan penilaian pendidikan. Penilaian pendidikan meliputi :

a) Asesmen Awal, yaitu asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan siswa, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi siswa.

b) Asesmen Formatif, yaitu asesmen yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.

c) Asesmen Sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran.

 

Satuan pendidikan dapat merencanakan, melaksanakan dan menganalisis :

a) Penilaian Harian adalah kegiatan  yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan 1 (satu) atau lebih kompetensi dasar/ tujuan pembelajaran

b) Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD/CP  pada semester tersebut.

c) Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD/CP pada semester tersebut.

 

Nilai pada laporan hasil belajar akhir semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian/P5 menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas. Penilaian akhir satuan pendidikan dilaksanakan melalui Ujian Sekolah (US), dengan ketentuan, meliputi :

a. Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah

b. US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis.

c. Mekanisme pelaksanaan ujian sekolah memperhatikan regulasi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Penilaian Akhir Semester dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori.  Penilaian Akhir Tahun di dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori.  Ujian Sekolah (US) dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori.  Pelaksanaan Ujian Sekolah Susulan baik Praktik maupun teori disesuaikan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.  Penilaian  mata  Pelajaran  produktif di  SMK,  diatur  oleh  masing-masing  satuan pendidikan. Sedangkan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) di satuan pendidikan SMK dilakukan oleh Industri Dunia Kerja dan/atau Asosiasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dilaksanakan tanggal 4-7 Agustus 2025; Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar (Sulingjar) tanggal 1-10 Oktober 2025. Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tanggal 3-6 November 2025. Adapun mekanisme pelaksanaan AN/Sulingjar/TKA sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik

a) Penyerahan Laporan Hasil Belajar (LHB) untuk Semester ganjil dilaksanakan pada tanggal 18-19 Desember 2025, dan tanggal dalam Buku LHB adalah tanggal 19 Desember 2025

b) Penyerahan Laporan Hasil Belajar untuk Semester genap dilaksanakan pada tanggal 18-19 Juni 2026, dan tanggal dalam LHB adalah tanggal 19 Juni 2026

c) Khusus untuk Kelas XII, Penyerahan Laporan Hasil Belajar dilaksanakan pada tanggal kelulusan, dan akan disesuaikan dengan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

 

Penyerahan Ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan Lulus dan Sah oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Sekolah dilaksanakan pada saat tanggal kelulusan dan akan diatur secara tersendiri melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Dalam hal adanya keterlambatan pencetakan Ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk digunakan sesuai keperluan.

 

Libur Semester diatur sebagai berikut:

a) Semester  ganjil  mulai  tanggal  22  Desember  2025  sampai  dengan  tanggal  6 Januari 2026;

b) Semester genap dan libur akhir tahun pelajaran mulai tanggal  22 Juni  2025 sampai dengan tanggal  11 Juli 2026.

Libur umum Tahun Pelajaran 2025/2026, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pemberian libur khusus kepada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut di atas, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sulawesi Utara tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.

 

Khusus untuk ASN dan P3K/THL yang diangkat melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Libur mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA SMK  SLB Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter