KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/130/PK2.1/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2025/2026

 

SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas proses pembelajaran pada sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu adanya pengaturan waktu pembelajaran pada Sekolah tersebut secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur Sekolah;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan ditetapkannya sistem semester, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 201O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 201O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0110).

9. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Serita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 025);

10. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 421/270/PK2.1/2024 tentang Capaian Pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal pada Pendidikan Menengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Isi Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

Menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMNSMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya .

 

Pasal 1 Dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

2. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:

a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah;

b. Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing­ masing.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;

4. Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;

5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap Sekolah;

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar-semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;

8. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar murid;

9. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar murid;

10. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi murid secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar murid;

11. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi murid setelah menyelesaikan satu Capaian Pembelajaran (CP) atau lebih;

12. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi murid setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh CP pada periode tersebut;

13. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua CP pada semester tersebut;

14. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua CP pada Tahun Pelajaran;

15. Ujian adalah kegiatan yang d.ilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan murid sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;

16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi murid yang dilakukan oleh Sekolah;

17. Ujian Kompetensi Keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai murid dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu;

18. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;

19. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;

20. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;

21. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, lnstruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;

22. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;

23. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;

24. Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya disingkat DUDIKA adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan kerja sama dengan SMK untuk pembelajaran praktik lapangan bagi Murid;

25. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;

26. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter murid melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);

27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

28. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

29. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

30. Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;

31. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Dinyatakan dalam Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026 bahwa tanggal penetapan sebagai Murid Baru di Sekolah adalah paling lambat tanggal 10 Juli 2025 Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2025 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas melalui Koordinator Pengawas masing-masing.

 

Permulaan Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah tanggal 14 Juli 2025. Sedangkan Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 pada tanggal 20 Juni 2026. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

1. Murid baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri murid dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS murid dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan murid lainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;

3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan murid baik di dalam maupun di luar Sekolah;

4. Pelaksanaan MPLS Murid Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 14 Juli 2025 sampai dengan hari Rabu, 16 Juli 2025 .

 

Kepala Sekolah bersama dewan guru berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai paling lambat pada 30 Juni 2025 meliputi:

1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun;

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

3. Kalender Pendidikan Sekolah dan turunannya adalah Kalender Pendidikan masing­ masing guru;

4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;

5. Perencanaan Pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;

6. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

7. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran;

8. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik;

9. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran;

10. Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;

11. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah, meliputi:

a. Kurikulum Tingkat Sekolah atau Kurikukum Operasional Sekolah;

b. Struktur Organisasi Sekolah;

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Murid);

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;

g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan lndustri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

 

Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 bahwa pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

 

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMLB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMLB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit.

 

Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

c. Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan/atau Kelas lndustri di dalam kalender Pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada sekolah tersebut.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar murid.

 

Sekolah hanya dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari Sekolah dan 5 (lima) hari dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 8.

 

Kegiatan pembelajaran di Sekolah menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Sistem Kredit Semester (SKS) mengacu pada Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

 

Selanjutnya Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, menyatakan bahwa waktu pembelajaran efektif bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 - 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).

 

Sekolah wajib menyesuaikan jenis pembelajaran bagi murid yang menganut aliran kepercayaan tertentu yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat hadir dengan alasan kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut;

 

Pelaksanaan kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila diatur oleh masing­ masing sekolah sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Pembelajaran masa darurat bencana akan diatur lebih lanjut;

 

Sekolah yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk Sekolah.

 

Pelaksanaan rapat-rapat atau kegiatan non pembelajaran dilakukan pada hari-hari tertentu dengan tidak mengurangi waktu efektif Capaian Pembelajaran.

 

Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas murid dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya.

 

Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

 

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) yang harus dikuasai.

1. Jenis-jenis Penilaian:

a. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi murid setelah menyelesaikan satu CP atau lebih;

b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi murid setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran . Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh CP pada periode tersebut ;

c. Penilaian Tengah Semester Ganjil dilaksanakan 22 - 27 September 2025 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan 9 - 14 Maret 2026;

d. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua CP pada semester tersebut;

e. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi murid di akhir semester genap pada Sekolah yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan CP pada semester tersebut ;

f. Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;

g. Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMLB dilaksanakan melalui US;

h. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

 

2. Pembuatan Soal Penilaian Harian dan Akhir Semester:

a. Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b. Pendidik pada Sekolah yang belum mampu membuat soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematika (numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota.

 

3. Pembuatan soal US;

a. Pembuatan soal US dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b. Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekolah masing-masing.

 

Penilaian harian, Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah.

 

Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:

a. Semester Ganjil tanggal 1 s.d 6 Desember 2025;

b. Semester Genap tanggal 2 s.d 8 Juni 2026;

c. Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar diisi dengan kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan antikorupsi.

 

Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US; Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah masing-masing. US praktik dilaksanakan sebelum US teori. Adapun Jadwal pelaksanaan US teori untuk SMA/SMK/SMLB diperkirakan tanggal 13 - 20 April 2026.

 

Sedangkan Uji kompetensi keahlian bagi murid SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi, Adapun Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh Sekolah yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.

 

Penyerahan ljazah kepada murid oleh Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Sekolah mencetak ijazah dan Transkrip Nilai. Dalam hal adanya keterlambatan proses pencetakan ijazah oleh sekolah, maka Sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk digunakan sesuai keperluan.

 

Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SMA/SMK/SMLB diatur sebagai berikut:

a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 20 Desember 2025;

b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS dan EHS tanggal 20 Juni 2026.

 

Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Hari libur) pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur keagamaan, hari libur khusus dan hari libur umum.

 

Libur Semester berlangsung pada: a) Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMLB mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d tanggal 3 Januari 2026; b) Libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SMLB mulai tanggal 22 Juni 2026 s.d tanggal 11 Juli 2026.

 

Libur Umum dan Cuti Bersama akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah serta Libur pembukaan puasa (Bulan Ramadhan) akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah. Bagi sekolah swasta, dapat mengatur libur keagamaan sesuai dengan kebijakan Yayasan masing-masing dengan tidak mengurangi hari efektif pembelajaran .

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2025/2026. Melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kaldik SMA SMK SLB Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter