Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Penetapan Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.
Pertimbangan
diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai
berikut:
a.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada seluruh jenjang Satuan Pendidikan
Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa/ Madrasah Ibtidayah (SD/ SDLB/ MI),
Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Madrasah
Tsanawiyah (SMP/SMPLB/ MTs), Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa/ Madrasah Aliyah (SMA/ SMALB/ MA), dan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) se-Provinsi Jambi dalam mengatur waktu
selama satu tahun ajaran kegiatan pembelajaran peserta didik secara optimal
dalam meningkatkan mutu pendidikan, dipandang perlu menetapkan Pedoman Umum
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026;
b.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Jambi;
Dasar
hukum diterbitkannya diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025
Tentang Kaldik Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6807);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 839);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun
2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 832);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Repu blilc Indonesia
Tahun 2022 Nomor 169);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun
2022 tentang Stander Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 383);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republilc Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
15.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun
2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
16.
Peratu ran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 172);
17.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
134);
18
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
19.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/ U/2002 tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peratu ran Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi
2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 46);
22.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Berita
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 9);
23.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Sadan Standar, Kurikulum,
dan Asesmcn Pendidikan Nomor 1249/ H.H4/SK.02.02/ 2025 tentang Pelaksanaan
Asesmen Nasional Tahun 2025;
Isi
dKeputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kaldik Provinsi
Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
KESATU
Penetapan Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA
Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2026.
Dalam
diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
3.
Satuan Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4.
Bentuk Satuan Pendidikan Formal adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan Taman Kanak-Kanak (TK/ RA), Taman Kanak- Kanak Luar Biasa
(TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Madrasah Ibtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) , Madrasah Aliyah
(MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
5.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah;
a.
pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b.
pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/ Madrasah
dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin peserta didik
tiap kelas, penempatan denah Sekolah/ Madrasah pada papan pengumuman dan
kegiatan lain yang sejenis; dan
c.
pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang
belajar masing-masing.
6.
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan
rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan
layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
7.
Peserta Didik adaJah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melaJui proses pembelajaran yang tersedia pada jaJur pendidikan formal
meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
8.
PengenaJan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adaJah kegiatan
pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pem binaan awaJ kultur
Sekolah.
9.
Penilaian adaJah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
10.
Jenis Penilaian adaJah Penilaian yang Formatif, Penilaian Sumatif Lingkup
Materi, Penilaian Sumatif Akhir Semester, Penilaian Sumatif Akhir Tahun, Uji
Kompetensi, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Pendidikan.
11.
Asesmen Formatif, adalah asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau
umpan baJik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar;
12.
Penilaian atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
adaJah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran
dan/atau Capaian Pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan
kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan, yang diJakukan dengan
membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran.
13.
Penilaian Sumatif Lingkup Materi adaJah penilaian yang dilakukan oleh pendidik
secara periodik untuk mengu kur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu atau lebih Kompetensi Dasar atau Tujuan Pembelajaran.
14.
Penilaian Sumatif Akhir Semester adaJah penilaian yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
gasaJ.
15.
Penilaian Sumatif Akhir Tahun adaJah kegiatan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap.
16.
Uji Kompetensi Kejuruan adaJah kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan
pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir
masa pem belajaran.
17.
Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan adaJah kegiatan yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
18.
Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh
Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Mutu satuan
pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar Qiterasi,
numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan
pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh
dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter,
dan Survei Lingkungan Belajar.
19.
Asesmen Kompetensi Minimum adalah Asesmen yang dilakukan untuk mengukur
literasi membaca dan numerasi matematika murid. Konten yang diuk-ur pada
litcrasi mcmbaca dan numcrasi adalah konten yang bersifat esensial serta
berkelanjutan lintas kelas maupun jenjang. Tidak semua konten pada kurikulum
diujikan, sehingga sifatnya minimum. Asesmen Kompetensi Minimum mengukur hasil
belajar kognitif yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika
(numerasi) murid.
20.
Survei Karakter adalah pengukuran karakter, sikap, kebiasaan, nilai nilai
(values) sebagai hasil belajar non-kognitif atau hasil belajar emosional yang
mengacu pada Profil Pelajar Pancasila dimana pelajar Indonesia memiliki kompetensi
global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
21.
Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim
sekolah yang menunjang pembelajaran dengan cara menggali informasi mengenai
kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran, dan
pertanyaan akan disesuaikan dengan perspektif respondennya.
22.
Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
23.
Hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan
pendidikan pada permulaan tahun ajaran.
24.
Minggu Belajar Efektif adalah masa belajar selama 6 hari atau 5 hari kerja
yaitu mulai hari Senin sampai dengan Sabtu yang digunakan untuk kegiatan belajar
<lan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai kurikulum
yang berlaku pada suatu sekolah.
25.
Hari Belajar Efektif Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.
26.
Waktu Efektif Pembelajaran adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, yang
meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
27.
Jam Belajar Efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses
pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.
28.
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung sekitar 100
s.d 122 harl kerja.
29.
Harl Libur adalah harl yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan. Harl libur dapat berbentuk libur semester
gasal, harl libur akhir tahun ajaran, harl libur keagamaan, harl libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
30.
Libur Semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester.
31.
Libur Umum adalah libur yang meliputi Harl Besar keagamaan dan harl-harl besar
Nasional yang ditetapkan Pemerintah. dan
32.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan Peringatan Keagamaan
atau karena melakukan kegiatan keagamaan, harl peringatan lainnya dan keadaan
suatu bencana alam atau keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
Berdasarkan
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 Permulaan tahun ajaran
2025/2026 dimulai pada harl Selasa tanggal 1 Juli 2025. Sedangkan Akhir Tahun
Ajaran 2025/2026 pada harl Selasa tanggal 30 Juni 2026.
Hari
permulaan masuk sekolah Tahun Ajaran 2025/2026 mulai Senin tanggal 14 Juli 2025
(masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik baru TK/ RA/SD/ MI
sekolah bentuk Iainnya yang sederajat, berupa pengenalan sekolah: Transisi
PAUD-SD/ MI yang menyenangkan, dan di tingkat SMP/ MTS, SMA/MA, dan SMK/ MAK
sekolah ben tuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan masa (PLS).
Masa
PLS diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada
jenjang Sekolah/ Madrasah yang lebih tinggi), peningkatan akhlak, keimanan dan
ketakwaan beragama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti,
pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/ Madrasah dan lain-lain
yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah
pada perpoloncoan.
Untuk
peserta didik yang tidak mengikuti masa PLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan
situasi dan kondisi setempat, misalnya : bakti sosial, porseni, pendalaman
materi, tes penyegaran bidang studi/mata pelajaran dan sebagainya.
Kegiatan
harl-harl permulaan masuk sekolah :
a.
bagi Peserta Didik baru tingkat TK/ RA, SD/ Ml, SMA/MA, dan SMK/ MAK sekolah
bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain :
(1)
pengenalan TK/ RA/sekolah/sosialisasi kegiatan TK/ RA/ sekolah dan cara
belajarnya; dan
(2)
pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/ RA/Sekolah dan Komite Sekolah
serta data orang tua peserta didik/ murid/siswa dan pengisian catatan kumulatif
Buku Induk TK/ RA/ Sekolah;
b.
Peserta Didik Kelas I SD/ MI/sekolah bentuk lainnya sederajat diisi kegiatan
transisi PAUD SD/ MI yang menyenangkan selama 12 hari Pertama.
c.
Peserta Didik kelas II s.d VI SD/ Ml/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
diisi dengan kegiatan pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan
dengan budi pekerti/ tata krama dalam cakupan akhlak mulia, pendidikan karakter
bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb, yang pelaksanaannya diatur oleh
sekolah yang bersangkutan;
d.
Bagi Peserta Didik kelas I (SMP/ MTS, SMA/ MA, dan SMK/MAK sekolah bentuk
lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti masa PLS selama 3 hari kerja,
kegiatannya dapat berupa:
(1)
pengenalan sekolah/sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan
rnateri pembelajaran dan sistem belajamya;
(2)
pengumpulan data pribadi Peserta Didik;
(3)
orientasi tentang pendidikan budi perkerti / tata krama/ Akhlak mulia dan amal
lakunya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan karakter bangsa, pendidikan
kesadaran bela negara, dsb; dan
(4)
kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi belajar peserta didik;
e.
bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ MTS/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA/MA, dan SMK/ sekolah bentuk
lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan
amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia,
pendidikan karakter bangsa, serta dapat diikut sertakan dalam kegiatan masa
PLS, dengan materi yang relevan.
Adapun
jadwal Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung tanggal 14
s.d 16 Juli 2025.
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ RA/ bentuk lainnya yang sederajat,
SD/MI, SMP/ MTS, SMA/MA, dan SMK/ MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat
dimulai secara serentak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025
1)
Pada awal tahun ajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program
yang mencakup:
a.
program tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah dan
bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Satuan
Pendidikan; dan
b.
program supervisi ke kelas.
2)
Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat dan menyiapkan program
yang mencakup:
a.
Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah
Kompetensi Dasar dan Capaian Pembelajaran;
b.
RPP/ modul ajar/ persiapan mengajar dan menyajikannya padaKBM;
c.
program evaluasi;
d.
analisis basil evaluasi;
e.
program perbaikan dan pengayaan;
f.
program pengembangan keprofesian berkelanjutan (pkb);
g.
program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai
pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling
atau guru yang ditugasi untuk itu;
h.
program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk
mengelola program praktik; dan
i.
program pengembangan diri/ kecakapan hidup/ Life Skill.
3)
Jumlah hari belajar:
a.
dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang
membagi 1 tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
b.
jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan
sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran,
sesuai dengan kurikulum yang berlaku; dan
c.
jumlah hari belajar efektif tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 230 hari kerja
yaitu semester 1 sebanyak 125 hari kerja dan semester 2 sebanyak 105 hari
kerja.
4)
Waktu Efektif
a.
hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan:
(1)
keperluan suatu badan atau organisasi;
(2)
penjemputan tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan
Wakil Presiden;
b.
apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud
pada huruf a angka (2), maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur
khusus;
c.
jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses
pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum, sebagai berikut:
(1)
Taman Kanak-Kanak dan bentuk lainnya yang sederajat:
a)
jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran; dan
b)
jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran;
(2) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa:
a)
jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran; dan
b)
jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran;
(3)
SD/ MI dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbudristek Nomor
12 tahun 2024:
a)
jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran paling sedikit 36 minggu (Kelas 1
sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32 minggu (Kelas 6); dan
b)
jumlah alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
(4)
SMP/ MTS dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbudristek
Nomor 12 tahun 2024:
a)
jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan VIII paling sedikit 36 minggu satu
tahun, sedangkan untuk Kelas IX paling sedikit 32 minggu satu tahun; dan
b)
jumlah alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
(5)
SMA/ MA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbudristek
Nomor 12 tahun 2024:
a)
jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun,
sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun; dan
b)
jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
(6)
SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat Permendikbudristek Nomor 12 tahun
2024:
a)
jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun,
sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun; dan
b)
jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
(7)
untuk SD/ MILB, SMP/ MTSLB, SMA / MALB, alokasi waktu jam pelajaran tatap muka
dilrurangi 5 (lima) menit; dan
(8)
seluruh sekolah melaksanakan Kurikulum 2013 mengacu pada regulasi yang berlaku
dan begitu juga yang melaksanakan Kurikulum Merdeka mengacu pada regulasi yang
sesuai. Pelaksanaannya diserahkan ke sekolah yang diatur dan disupervisi oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
5)
Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari
belaja,r perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang
telah ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar
efektif.
6)
Kegiatan Tengah semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada semester
1 (satu) dan semester 2 (dua), sebagai berikut:
a.
pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk
prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah
raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan
kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
b.
kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari; dan
c.
kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2025
sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2026.
Dinyatakan
dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 Tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Penilaian sumatif
lingkup materi dan penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan
tanggung jawab guru difasilitasi oleh sekolah. Penilaian sumatif akhir semester
dilaksanakan pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan.
Jadwal
penilaian sumatif akhir semester secara fleksibel diatur oleh sekolah
masing-masing. Ketentuan yang menyangkut Penilaian Sumatif mempedomani
Permendikbudsritek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan .
Nilai
rapor pada semester ganjil diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatif
lingkup materi (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan
nilai sumatif akhir semester ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil
penilaian tes.
Nilai
rapor semester genap diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatif lingkup
materi (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan Iain-lain) dan nilai
sumatif akhir semester genap serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes.
Penyerahan
buku laporan penilaian perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Buku
Laporan Pribadi/ Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi SD/ MI/SMP/
MTS/SMA/MA/ SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester ganjil
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sedangkan untuk semester
genap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026.
Adapun
perkiraan penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SD/Ml/ Ml/ SD/MILB/sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 18 s.d. 23 Mei 2026.
Perkiraan
penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMP/ MTS/MTs/ SMP/ MTSLB/sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 18 s.d. 23 Mei 2026.
Perkiraan
penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMA/ MA/MA/ SMA/ MALB/ sekolah bentuk
lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d 25 April 2026.
Perkiraan
penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMK/MAK/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d 25 April 2026.
Sedangkan
Batas akhir Uji Pelaksanaan Kompetensi Kejuruan di SMK/MAK/sekolah bentuk
lainnya pada 30 April 2026.
Penilaian
Sumatif Akhir semester ganjil dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d. 18 Desember
2025 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan penilaian Sumatif Akhir Tahun
Ajaran 2025/2026 dapat dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d 18 Juni 2026 (termasuk
pengolahan nilai).
Ketentuan
penilaian sumatif yang diselenggarakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Rapat
dan pengumuman kelulusan jenjang SD/MI/ MI/ SD/ MILB/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat dan jenjang SMP/ MTS/ MTs/ SMP/ MTSLB/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat diselenggarakan tanggal 2 Juni 2026. Adapun Rapat dan pengumuman
kelulusan jenjang SMA/ MA/ MA/SMA/ MALB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
dan jenjang SMK/MAK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan
tanggal 4 Mei 2026.
Hari
libur terdiri atas libur semester, libur menyambut Ramadhan dan ldul Fitri,
libur khusus dan libur umum. Libur semester ganjil dan libur semester genap
masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja. Libur
semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 tanggal 20 Desember 2025 s.d. 3 Januari
2026, sedangkan libur semester genap/libur akhir tahun tahun ajaran 2025/2026
tanggal 20 s.d 30 Juni 2026.
Libur
umum meliputi hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah. Sedangkan Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari
sebelum Ramadhan dan 1(satu) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan. Libur
dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari kerja
sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam) hari kerja setelah l(satu) Syawal 1447 H
untuk seluruh sekolah.
Kepala
Sekolah agar segera menyikapi pemberlakuan Kalender Pendidikan ini, serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya
kegiatan pembelajaran di sekolah secara efektif dan cfisien sejak kalender
pendidi kan Tahun Ajaran 2025/2026 diberlakukan.
Sedikitnya
setiap akhir semester Kepala Sekolah wajib mengadakan rapat dengan majelis guru
untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program semester yang bersangkutan.
Laporan
akhir semester bagi SD/MI/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan SMP/ MTS
disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap
tahun ajaran 2025/2026.
Laporan
akhir Semester bagi SMA/MA dan SMK bentuk sekolah lainnya yang sederajat
disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
selambat -lambatnya 2 (dua) minggu setelah bcrakhirnya semester ganjil/genap
Tahun Ajaran 2025/2026.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025
Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut:
Link
download Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian
informasi tentang diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025
Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK SLB se Provinsi Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada
manfaatnya.j
Tidak ada komentar
Posting Komentar