Ketentuan Mekanisme Tata Cara Pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan telah ditetapkan melalui Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Adapun yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh
Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran
instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu
dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN; pemenuhan
kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai
non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan peningkatan kualitas pelayanan publik
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu
dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut: Guru dan
Tenaga Kependidikan; Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis; Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan
Operasional; Pengelola Layanan
Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu
dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan PPPK
Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan
sebagai berikut: a) telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun
tidak lulus; atau b) telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun
anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK
Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan
nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Adapuun Ketentuan Mekanisme Tata Cara Pengangkatan PPPK
Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh
Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan
seluruhnya oleh PPK;
c.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan
rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
d.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis
jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
e.
PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian
kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
f.
Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;
g.
Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu
penyampaian; dan
h.
PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal pegawai non-ASN
diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari: a) mengundurkan
diri; b) dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas
waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau c) meninggal dunia;
maka PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.
PPK dapat memberikan kuasa
untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya
untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pejabat yang ditunjuk adalah
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi
Pusat.
PPPK Paruh Waktu yang telah
diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan melaksanakan tugas jabatan berdasarkan
perjanjian kerja. SK Perjanjian kerja PPPK Paruh waktu paling sedikit memuat: a)
nama jabatan; b) ekspektasi kinerja; c) unit kerja penempatan; d) skema kerja; e)
masa perjanjian kerja; f) hak dan kewajiban; dan g) sanksi.
Masa perjanjian kerja PPPK
Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja
sampai dengan diangkat menjadi PPPK. PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan
jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik
pekerjaan.
Keputusan pengangkatan dijadikan
sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi
Pemerintah. PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran
kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja triwulan
dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil
evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja
atau pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu diberikan
upah paling sedikit sesuai dengan
besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah
minimum yang berlaku di suatu wilayah. Adapun sumber pendanaan untuk upah dapat
berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu
mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban
sebagai berikut:
a.
setia dan tact pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d.
menjaga netralitas.
Ketentuan terkait disiplin
PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. Ketentuan
pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
a.
diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
b.
mengundurkan diri;
c.
meninggal dunia;
d.
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f.
terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
g.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban;
h.
tidak berkinerja;
i.
melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
j.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k.
dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
dan/atau
i.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam
hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan
mengundurkan diri. Dalam hal terjadi perubahan organisasi
pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang
kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum
berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan
kompetensinya.
PPK dapat mengusulkan
pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan
ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja. Pengangkatan PPPK
Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan
ASN tahun anggaran 2024.
Adapun Ketentuan Mekanisme Tata Cara Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
a.
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
b.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan
rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
c.
Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan,
kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d.
PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala
BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian
kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
e.
Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu
menjadi PPPK; dan
f.
PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Link download salinan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Ketentuan Mekanisme Tata Cara Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar