JADWAL DAN JUKNIS UKPPPG GURU TERTENTU PERIODE 3 TAHUN 2025

Jadwal dan Juknis UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025


Jadwal dan Juknis UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 telah disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru, Nomor: 0986/B2/GT.00.02/2025 tentang Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025.

 

Isi Se tentang Jadwal dan Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025, menyatakan  bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025, Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 adalah:

a. Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran serta sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti.

b. Peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran dan masih berada pada rentang masa studi.

2. Bagi peserta retaker, biaya UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:

a. biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

b. biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

3. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

4. Bagi peserta  UKPPPG  bidang studi  Bimbingan  dan  Konseling, dokumen  perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas: a) Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal); b) Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI); c) Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal; dan d) Video Praktik Layanan Konseling Individual.

5. Jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 disampaikan dalam lampiran. Peserta diperkenankan untuk melakukan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran pada waktu yang dianggap sesuai, sepanjang proses unggah dokumen dilakukan pada rentang tanggal yang ditetapkan.

6. Ketentuan pelaksanaan UKPPPG, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran tertuang dalam Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/juknisukpppgguter2025.

 

Selanjutnya, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu Koordinator PPG menyampaikan ketentuan tersebut kepada peserta UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 pada perguruan tinggi masing-masing.

 

Adapun Jadwal Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

 

 

No.

Kegiatan

Tanggal*)

Keterangan

1.

Simulasi Ujian

1 - 26 September 2025

Melalui laman:ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

2.

Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025

Firsttaker: 1 - 13 September 2025

Peserta firsttaker melalui Platform Pembelajaran

3.

Retaker: 1 - 8 September 2025

Peserta retaker melalui laman:  ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

 

4.

Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran

15 - 20 September 2025

Melalui laman:ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

5.

Cetak Kartu Ujian

19 - 20 September 2025

Melalui laman:  ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

6.

Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)

27 September - 1 Oktober 2025

Daring berbasis domisili

7.

Penugasan dan Plotting Penguji**)

28 - 30 September 2025

Melalui laman:ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

8.

Periode Penilaian Dokumen UKPPPG

6 - 20 Oktober 2025

Daring melalui laman:ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

 

Dalam Petunjuk teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 dinyatakan bahwa UKPPPG terdiri dari dua bentuk ujian, yaitu Uji Tertulis yang mencakup tes objektif (Pedagogical Content Knowledge/PCK dan Situational Judgement Test/SJT) serta Tes Uraian Reflektif,  dan  Uji  Kinerja  yang  meliputi  penilaian  perangkat  pembelajaran  dan  video pembelajaran. Model ini dirancang untuk memastikan  bahwa lulusan  PPG benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar secara efektif dalam berbagai kondisi dan lingkungan pendidikan.

 

Dalam rangka menjamin konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan UKPPPG, serta untuk memberikan acuan operasional bagi seluruh pihak terkait, disusunlah Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 khusus bagi guru tertentu. Petunjuk teknis ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG. Melalui Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan secara profesional,  objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.

 

UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pendidik.

 

Adapun penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2025 ini bertujuan untuk:

1. memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;

2. menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan

4. mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan,  objektif, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.

 

UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh peserta dan penilaian dokumen oleh penguji UKPPPG. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat PPG serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Dengan mengacu pada penjadwalan yang telah ditetapkan, peserta — baik yang mengikuti UKPPPG untuk pertama kalinya (first taker) maupun yang mengulang ujian (retaker) — diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Petunjuk Teknis ini ditujukan bagi:  1) peserta UKPPPG Guru Tertentu yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi. 2) penguji, admin IT, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu di LPTK. Adapun Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, bagi Guru Tertentu tahun 2025.

 

Berikut penjelasan terkait Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.

1. Ujian Tertulis

Ujian Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk menilai pengetahuan dan pemahaman peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu tes objektif dan tes subjektif:

a. Tes Objektif

1) Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK), terdiri dari 35 soal pilihan ganda (sederhana dan kompleks) yang mengukur penguasaan materi dan strategi pembelajaran.

2) Tes Situational Judgement Test (SJT), terdiri dari 30 soal pilihan ganda berbobot (dengan rentang nilai 1-5) yang menilai kemampuan guru dalam mengambil keputusan berdasarkan konteks pembelajaran.

3) Waktu pengerjaan selama 120 menit.

 

b. Tes Subjektif

1) Tes subjektif bagi guru tertentu dilakukan dalam bentuk tes uraian reflektif, disajikan dalam 1 butir soal studi kasus terkait pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. Tes ini untuk mengukur kompetensi dalam melakukan refleksi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, terkait: (1) mengidentifikasi masalah yang pernah dihadapi, (2) upaya mengatasi masalah yang dihadapi, (3) hasil dari upaya yang dilakukan, dan (4) pengalaman berharga yang bisa digunakan untuk meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas keprofesian guru.

2) Tes subjektif merupakan subtes kedua dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dikerjakan langsung dalam aplikasi ujian pada saat pelaksanaan UTBK dengan durasi waktu pengerjaan 30 menit pada akhir subtes setelah Tes Objektif selesai.

3) Tes subjektif akan dinilai oleh penguji UKin pada saat periode penilaian dokumen Ujian Kinerja.

 

2. Ujian Kinerja (UKin)

Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. UKin dilaksanakan dalam bentuk real teaching in the real class. Ruang lingkup penilaian ditetapkan secara nasional, dan difokuskan pada keterampilan utama yang harus dikuasai oleh guru profesional, yang mencakup:

a. Ketepatan alur dan tahapan proses pembelajaran,

b. Kesesuaian pembelajaran dengan rencana pembelajaran yang telah disusunnya,

c. Penguasaan bahan ajar yang disampaikan secara jelas,

d. Kualitas interaksi dengan siswa selama proses pembelajaran,

e. Penggunaan media atau alat bantu pembelajaran yang tepat,

f. Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku yang semestinya ketika pembelajaran berlangsung, dan

g. Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir proses pembelajaran

 

Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, termasuk pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK. Komponen UKin terbagi menjadi dua bagian yaitu:

a.   Penilaian Perangkat Pembelajaran

Penilaian perangkat pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).

 

b.  Penilaian Video Praktik Pembelajaran

Penilaian video praktik pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik pembelajaran secara riil dan diunggah melalui platform ujian. Video praktik pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya. Adapun untuk penilaian praktik pembelajaran di Bimbingan dan Konseling dibuat menjadi 2 bagian yang terpisah yaitu video praktik layanan bimbingan klasikal dan video praktik layanan konseling individual.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Petunjuk Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 melalui salinan dokumen yang ada di bawah ini

 

Link download juknis disini

 

Demikian informasi tentang Link download salinan Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter