Isi Se tentang Jadwal dan Juknis Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu
Periode 3 Tahun 2025, menyatakan bahwa dalam
rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi
Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025, Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama
Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 adalah:
a.
Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan seluruh
siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran serta sudah memiliki NIM yang
terdata di PDDikti.
b.
Peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah
menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran dan masih
berada pada rentang masa studi.
2.
Bagi peserta retaker, biaya UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan
kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account
yang tersedia di laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:
a.
biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b.
biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu
rupiah).
3.
Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG bagi Guru
Tertentu Periode 3 Tahun 2025 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui
laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
4.
Bagi peserta UKPPPG bidang studi
Bimbingan dan Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun video praktik
pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas: a) Rencana Pelaksanaan
Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal); b) Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling
Individual (RPLKI); c) Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal; dan d) Video
Praktik Layanan Konseling Individual.
5.
Jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 disampaikan
dalam lampiran. Peserta diperkenankan untuk melakukan penyusunan dokumen UKPPPG
dan pengambilan video praktik pembelajaran pada waktu yang dianggap sesuai,
sepanjang proses unggah dokumen dilakukan pada rentang tanggal yang ditetapkan.
6.
Ketentuan pelaksanaan UKPPPG, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik
pembelajaran tertuang dalam Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan
Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 yang dapat diakses melalui
tautan https://bit.ly/juknisukpppgguter2025.
Selanjutnya, kami mohon
perkenan Bapak dan Ibu Koordinator PPG menyampaikan ketentuan tersebut kepada
peserta UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 pada perguruan tinggi
masing-masing.
Adapun Jadwal Pelaksanaan
UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
No. |
Kegiatan |
Tanggal*) |
Keterangan |
1. |
Simulasi Ujian |
1 - 26 September 2025 |
Melalui laman:ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id |
2. |
Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 |
Firsttaker: 1 - 13 September 2025 |
Peserta firsttaker melalui Platform Pembelajaran |
3. |
Retaker: 1 - 8 September 2025 |
Peserta retaker melalui laman: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id |
|
4. |
Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video
Praktik Pembelajaran |
15 - 20 September 2025 |
Melalui laman:ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id |
5. |
Cetak Kartu Ujian |
19 - 20 September 2025 |
Melalui laman: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id |
6. |
Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) |
27 September - 1 Oktober 2025 |
Daring berbasis domisili |
7. |
Penugasan dan Plotting Penguji**) |
28 - 30 September 2025 |
Melalui laman:ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id |
8. |
Periode Penilaian Dokumen UKPPPG |
6 - 20 Oktober 2025 |
Daring melalui laman:ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id |
Dalam Petunjuk teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 dinyatakan
bahwa UKPPPG terdiri dari dua bentuk ujian, yaitu Uji Tertulis yang mencakup
tes objektif (Pedagogical Content Knowledge/PCK dan Situational Judgement
Test/SJT) serta Tes Uraian Reflektif,
dan Uji Kinerja
yang meliputi penilaian
perangkat pembelajaran dan
video pembelajaran. Model ini dirancang untuk memastikan bahwa lulusan
PPG benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar
secara efektif dalam berbagai kondisi dan lingkungan pendidikan.
Dalam rangka menjamin
konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan UKPPPG, serta untuk
memberikan acuan operasional bagi seluruh pihak terkait, disusunlah Petunjuk
Teknis Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 khusus bagi guru tertentu. Petunjuk teknis
ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi
peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta
pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG. Melalui
Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan
secara profesional, objektif, dan berorientasi
pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang
kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.
UKPPPG mempunyai tujuan
untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu
hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu
dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Adapun penyusunan Petunjuk
Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2025 ini bertujuan untuk:
1.
memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti
seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;
2.
menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3.
membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh
perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan
4.
mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berorientasi pada
mutu.
UKPPPG dilaksanakan
serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional
Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan Direktorat
Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian
Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara
daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ujian
Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen oleh
peserta dan penilaian dokumen oleh penguji UKPPPG. Informasi lebih lanjut
mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat
PPG serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Dengan mengacu pada penjadwalan
yang telah ditetapkan, peserta — baik yang mengikuti UKPPPG untuk pertama
kalinya (first taker) maupun yang mengulang ujian (retaker) — diharapkan dapat
mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Teknis ini
ditujukan bagi: 1) peserta UKPPPG Guru
Tertentu yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG sepanjang telah
memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada
rentang masa studi. 2) penguji, admin IT, dan pihak-pihak terkait yang terlibat
dalam pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu di LPTK. Adapun Ruang lingkup Petunjuk
Teknis ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian
Kinerja, bagi Guru Tertentu tahun 2025.
Berikut penjelasan terkait
Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.
1. Ujian Tertulis
Ujian
Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk
menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis
dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalam jaringan atau
daring (online) untuk menilai pengetahuan dan pemahaman peserta PPG dalam
mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu tes objektif
dan tes subjektif:
a. Tes
Objektif
1)
Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK), terdiri dari 35 soal pilihan ganda
(sederhana dan kompleks) yang mengukur penguasaan materi dan strategi
pembelajaran.
2)
Tes Situational Judgement Test (SJT), terdiri dari 30 soal pilihan ganda
berbobot (dengan rentang nilai 1-5) yang menilai kemampuan guru dalam mengambil
keputusan berdasarkan konteks pembelajaran.
3)
Waktu pengerjaan selama 120 menit.
b. Tes
Subjektif
1)
Tes subjektif bagi guru tertentu dilakukan dalam bentuk tes uraian reflektif,
disajikan dalam 1 butir soal studi kasus terkait pembelajaran yang dilakukan
guru di kelas. Tes ini untuk mengukur kompetensi dalam melakukan refleksi dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik, terkait: (1) mengidentifikasi masalah yang
pernah dihadapi, (2) upaya mengatasi masalah yang dihadapi, (3) hasil dari
upaya yang dilakukan, dan (4) pengalaman berharga yang bisa digunakan untuk
meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas keprofesian guru.
2)
Tes subjektif merupakan subtes kedua dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis
Komputer (UTBK) dikerjakan langsung dalam aplikasi ujian pada saat pelaksanaan
UTBK dengan durasi waktu pengerjaan 30 menit pada akhir subtes setelah Tes
Objektif selesai.
3)
Tes subjektif akan dinilai oleh penguji UKin pada saat periode penilaian
dokumen Ujian Kinerja.
2. Ujian Kinerja (UKin)
Ujian
Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan
pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. UKin dilaksanakan dalam
bentuk real teaching in the real class. Ruang lingkup penilaian ditetapkan
secara nasional, dan difokuskan pada keterampilan utama yang harus dikuasai
oleh guru profesional, yang mencakup:
a.
Ketepatan alur dan tahapan proses pembelajaran,
b.
Kesesuaian pembelajaran dengan rencana pembelajaran yang telah disusunnya,
c.
Penguasaan bahan ajar yang disampaikan secara jelas,
d.
Kualitas interaksi dengan siswa selama proses pembelajaran,
e.
Penggunaan media atau alat bantu pembelajaran yang tepat,
f.
Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku yang semestinya
ketika pembelajaran berlangsung, dan
g.
Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir proses pembelajaran
Alokasi waktu untuk UKin
sebanyak 2 jam pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan
pembelajaran, termasuk pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata
pelajaran produktif SMK. Komponen UKin terbagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Penilaian Perangkat Pembelajaran
Penilaian
perangkat pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang
mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat
pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul
Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).
b. Penilaian Video Praktik Pembelajaran
Penilaian
video praktik pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG
dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik
pembelajaran secara riil dan diunggah melalui platform ujian. Video praktik
pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat
PPL atau tugas perkuliahan lainnya. Adapun untuk penilaian praktik pembelajaran
di Bimbingan dan Konseling dibuat menjadi 2 bagian yang terpisah yaitu video
praktik layanan bimbingan klasikal dan video praktik layanan konseling
individual.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Petunjuk Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 melalui salinan dokumen yang
ada di bawah ini
Demikian informasi tentang
Link download salinan Jadwal dan Petunjuk
Teknis atau Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar