Ada beberapa pertimbangan diterbitkanya Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA MI MTs MA MAK. Pertama, bahwa untuk mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan Madrasah diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian Peserta Didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Madrasah.
Kedua,
bahwa untuk mewujudkan pendidikan bermutu di Madrasah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan penyesuruan pada pendekatan pembelajaran yang mampu
beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan
global, serta keragaman sosial dan budaya.
Ketiga,
bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024
tentang Pedomah Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan
perubahan.
Adapun
dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
Pada RA (Raudhatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah),
MA (Madrasah Aliyah), Dan MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan
Pendidikan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 49);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nornor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi :Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 503);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1070);
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Isi Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA MI MTs MA MAK adalah
- Pertama, Menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Kedua Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Dikhun KESATU merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang memuat: a) tujuan; b) prinsip; c) landasan filosofis; d) landasan sosiologis; e) landasan psikopedagogis; f) landasan antropologis; g) pendekatan pembelajaran mendalam; dan h) kurikulum berbasis cinta.
- Ketiga, Lampiran I Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Keempat, Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Lampiran IT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan Implementasi Kurikulum bagi Raudhatul Athfa1, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Kelima, Pelaksanaan lmplementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan secara serentak pada: a) Raudhatul Athfal (RA); b) Madrasah Ibtidaiyah (MI); c) Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB); d) Madrasah Tsanawiyah (MTs); e) Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB); f) Madrasah Aliyah (MA); g) Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB); dan h) Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Keenam, Keputusan ini menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembelajaran di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Ketujuh, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan tetap dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
- Kedelapan, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1503 Tahun
2025 Tentang Perubahan Atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Pada RA (Raudhatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs
(Madrasah Tsanawiyah), MA (Madrasah Aliyah), Dan MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan)
Link
download KMA Nomor 1503 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas KMA Nomor
450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA MI MTs MA MAK.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments:
Posting Komentar