November 12, 2025

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA MI MTs MA MAK


Ada beberapa pertimbangan diterbitkanya Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA MI MTs MA MAK. Pertama, bahwa untuk mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan Madrasah diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian Peserta Didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Madrasah.

 

Kedua, bahwa untuk mewujudkan pendidikan bermutu di Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuruan pada pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya.

 

Ketiga, bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedomah Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan.

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA (Raudhatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), MA (Madrasah Aliyah), Dan MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 49);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nornor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi :Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

 

Isi Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA MI MTs MA MAK adalah

  • Pertama, Menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • Kedua Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Dikhun KESATU merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang memuat: a) tujuan; b) prinsip; c) landasan filosofis; d) landasan sosiologis; e) landasan psikopedagogis; f) landasan antropologis; g) pendekatan pembelajaran mendalam; dan h) kurikulum berbasis cinta.
  • Ketiga, Lampiran I Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • Keempat, Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Lampiran IT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan Implementasi Kurikulum bagi Raudhatul Athfa1, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  • Kelima, Pelaksanaan lmplementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan secara serentak pada: a) Raudhatul Athfal (RA); b) Madrasah Ibtidaiyah (MI); c) Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB); d) Madrasah Tsanawiyah (MTs); e) Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB); f) Madrasah Aliyah (MA); g) Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB); dan h) Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Keenam, Keputusan ini menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembelajaran di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  • Ketujuh, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan tetap dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
  • Kedelapan, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA (Raudhatul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), MA (Madrasah Aliyah), Dan MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan)

 



Link download KMA Nomor 1503 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 1503 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA MI MTs MA MAK. Semoga ada manfaatnya


0 Comments:

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.ARSIP KERJA GURU. All Rights Reserved