Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kebijakan terkait tugas guru disesuaikan dengan kebijakan kementerian saat ini yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid; b) bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peratur an Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, diperlukan petu njuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Kepmendikdasmen
Nomor 221/P/2025 ini selain mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan
Beban Kerja Guru juga memberi panduan terkait bukti fisik (bukti dukung)
sebagai bukti kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan, termasuk bukti
fisik (bukti dukung) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Landasan
hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indone sia No mor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ten tang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);
Isi
Kepmendikdasmen No: 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja
Guru, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1) Menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada DiktumKESATU,
meliputi: a) tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan; b)
tugas guru pendidikan khusus yang bertugas di unit layanan disabilitas; c)
tugas guru wali; d) tugas tambahan guru dan ekuivalensinya; dan e) beban kerja
kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.
3) Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala
sekolah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Guru, Behan Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4) Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Selain
mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025
juga mengatur tentang Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang mendapat
Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala
Sekolah.
Lalu
bagaimana Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru Di Satuan Pendidikan?
Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut.
1. Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi
pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan:
a. jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan ;
b. struktur kurikulum; dan
c. jumlah rombongan belajar.
2. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi
pelaksanaan pembe lajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepala satuan
pendidikan mendistribusikan tugas tambahan yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan ;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/
teaching factory satuan pendidikan; atau
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
3. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi
tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum
memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelaksanaan pembelajaran maka guru
tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:
a. wali kelas;
b. pembina organisasi siswa intra sekolah;
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator pengembangan kompetensi;
e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah
kejuruan ;
f. guru piket;
g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
h. koordinator pengelolaan kinerja guru;
i. koordinator pembelajaran berbasis projek ;
j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas
perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m. pengurus organisasi bidang pendidikan;
n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
o. instruktur / narasumber / fasilitator pada program
pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang
terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihanjkelompok kerja
guru dan tenaga kependidikanjkomunitas pendidikan/ organisasi profesi;
q. koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata
pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/
atau
s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
4. Dalam hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana
dimaksud pada angka 2 sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus
memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi guru, dan kontribusi
guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. Pemberian tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain
guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah
didapatkan oleh masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja
dilakukan secara proporsional.
6. Dalam hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban
kerja, masih terdapat guru yang belum memenuh/jam tatap muka minimal 24 (dua
puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi:
a. guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja
tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah guru sudah
sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
c. guru pendidikan khusus;
d. guru pada pendidikan layanan khusus; dan
e. guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
7. Dalam hal setelah dilakukan distribusi beban kerja
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 masih terdapat guru
yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan
kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Lalu
apa Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang mendapat Tugas Tambahan,
termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah,
selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan
Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru
Link download Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025
Demikian
informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya


0 Comments:
Posting Komentar