November 15, 2025

Petunjuk Teknis Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru


Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kebijakan terkait tugas guru disesuaikan dengan kebijakan kementerian saat ini yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid; b) bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peratur an Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, diperlukan petu njuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

 

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 ini selain mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru juga memberi panduan terkait bukti fisik (bukti dukung) sebagai bukti kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan, termasuk bukti fisik (bukti dukung) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

 

Landasan hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia No mor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ten tang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);

 

Isi Kepmendikdasmen No: 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1) Menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada DiktumKESATU, meliputi: a) tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan; b) tugas guru pendidikan khusus yang bertugas di unit layanan disabilitas; c) tugas guru wali; d) tugas tambahan guru dan ekuivalensinya; dan e) beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.

3) Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala sekolah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Behan Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4) Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru


Selain mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 juga mengatur tentang Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang mendapat Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah.

 

Lalu bagaimana Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru Di Satuan Pendidikan? Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan:

a. jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan ;

b. struktur kurikulum; dan

c. jumlah rombongan belajar.

2. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi pelaksanaan pembe lajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepala satuan pendidikan mendistribusikan tugas tambahan yang meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua program keahlian satuan pendidikan ;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; atau

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

3. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelaksanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:

a. wali kelas;

b. pembina organisasi siswa intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan ;

f. guru piket;

g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;

h. koordinator pengelolaan kinerja guru;

i. koordinator pembelajaran berbasis projek ;

j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

m. pengurus organisasi bidang pendidikan;

n. tutor pada pendidikan kesetaraan;

o. instruktur / narasumber / fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihanjkelompok kerja guru dan tenaga kependidikanjkomunitas pendidikan/ organisasi profesi;

q. koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/ atau

s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

4. Dalam hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi guru, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5. Pemberian tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional.

6. Dalam hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru yang belum memenuh/jam tatap muka minimal 24 (dua puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi:

a. guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b. guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;

c. guru pendidikan khusus;

d. guru pada pendidikan layanan khusus; dan

e. guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

7. Dalam hal setelah dilakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

Lalu apa Bukti Fisik atau Bukti Dukung Bagi guru yang mendapat Tugas Tambahan, termasuk Bukti Fisik atau Bukti Dukung Tugas Tambahan Kepala Sekolah, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025

 

Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya

0 Comments:

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.ARSIP KERJA GURU. All Rights Reserved