Desember 20, 2025

SE Direktorat SMA tentang Pengunaan e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026

Surat Edaran SE Direktorat SMA tentang Pengunaan Aplikasi e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026


Penegasan Pengunaan Aplikasi e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026 kembali disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat SMA Nomor: 3188/C5/DM.00.05/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang Hal: Pemberitahuan Pengisian Nilai Rapor Peserta Didik melalui Aplikasi e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026. 

 

Surat Edaran SE Direktorat SMA tentang Pengunaan Aplikasi e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026 ini ditujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dam Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di wilayah Papua

 

Isi surat menyatakan bahwa derdasarkan surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4714/J1/DS.00.02/2025 tanggal 13 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik sebagai Data Dukung SNPMB Tahun 2026, kami sampaikan bahwa aplikasi e-Rapor SMA merupakan aplikasi resmi yang digunakan sebagai mekanisme pengisian nilai rapor peserta didik yang menjadi bagian dari data dukung SNPMB.

 

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan dapat menggunakan aplikasi e-Rapor SMA versi 2025 dalam proses pengisian nilai rapor peserta didik, aplikasi dapat diunduh melalui tautan https://sma.kemendikdasmen.go.id/erapor ;

2. Satuan pendidikan yang saat ini masih menggunakan aplikasi e-Rapor SMA versi 23.2 dihimbau untuk segera melakukan pembaruan dengan mengunduh e-Rapor SMA versi 2025;

3. Satuan pendidikan memastikan seluruh data nilai pada aplikasi e-Rapor SMA telah disinkronkan secara lengkap dan sesuai dengan data peserta didik pada Dapodik, mulai semester 1 sampai dengan semester 5;

4. Satuan pendidikan yang menggunakan sistem e-Rapor dalam pengisian PDSS (Pangkalan Data Siswa dan Sekolah) akan mendapatkan tambahan kuota 5% dari kuota dasarnya;

5. Monitoring penggunaan Aplikasi e-Rapor SMA dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui tautan: https://s.id/dashboarderaporsma ;

6. Satuan pendidikan pengguna e-Rapor SMA yang belum terdata pada dashboard dapat mengisi formulir pendataan melalui tautan: https://s.id/pendataaneraporsma .

 

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.



= Baca Juga =

1 komentar:

  1. Surat Edaran SE Direktorat SMA tentang Pengunaan Aplikasi e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026

    BalasHapus

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.ARSIP KERJA GURU. All Rights Reserved