Diinfokan untuk Kepala Sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data SP dan PD untuk SPMB SNBP yang tertuang dalam SE Pusdatin (Pusat Data Dan Teknologi Informasi) Kemendikdasmen Nomor: 4714/J1/DS.00.02/2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Verval Data SP (Satuan Pendidikan) dan Data PD (Peserta Didik) sebagai data dukung SNPMB Tahun 2026.
Dalam Surat Edaran SE
Pusdatin Kemendikdasmen Nomor: 4714/J1/DS.00.02/2025 tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data SP dan PD untuk SPMB dinyatakan bahwa dalam
rangka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026, Pusat
Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) menyiapkan data dukung calon peserta SNPMB Tahun 2026 yang
dapat diakses melalui tautan https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/snpmb/.
Sehubungan dengan hal tersebut
di atas, kami meminta bantuan Saudara segera menginstruksikan kepada satuan
pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut:
1. Satuan pendidikan memastikan melakukan
sinkronisasi Dapodik/EMIS paling lambat tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59
WIB;
2. Satuan pendidikan harus memastikan validitas
NIK dan identitas peserta didik di Dapodik/EMIS merujuk dokumen kependudukan
dari peserta didik. Perbaikan data identitas peserta didik meliputi: NIK, nama,
tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung dapat
dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui aplikasi Arsip NISN pada
tautan https://nisn.data.kemdikbud.go.id atau oleh operator satuan pendidikan
melalui aplikasi VervalPD pada tautan
https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id;
3. Satuan pendidikan harus memastikan validitas
NISN peserta didik. Jika ditemukan NISN yang belum valid, verifikasi dan
validasi NISN dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi
VervalPD pada tautan https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id;
4. Satuan pendidikan harus memastikan kesesuaian
data jurusan peserta didik. Jika ditemukan data jurusan yang tidak sesuai,
pemutakhiran data jurusan dilakukan melalui mekanisme pendataan Dapodik/EMIS;
5. Satuan pendidikan harus memastikan validitas
data identitas satuan pendidikan. Jika ditemukan data satuan pendidikan yang
tidak sesuai, pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui aplikasi
VervalSP pada tautan https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id;
6. Satuan pendidikan harus memastikan data
akreditasi satuan pendidikan. Pemutakhiran data akreditasi satuan pendidikan
dilakukan melalui mekanisme BAN-PDM;
7. Satuan pendidikan harus memastikan isian rapor
peserta didik melalui mekanisme pengisian e- Rapor SMA, e-Rapor SMK, atau Rapor
Digital Madrasah (RDM); dan
8. Bagi calon peserta SNPMB (UTBK-SNBT) yang
telah lulus dari satuan pendidikan, pemutakhiran data identitas, data jurusan
peserta didik, serta verifikasi dan validasi NISN dapat diakukan secara mandiri oleh pesreta didik melalui aplikasi Verval
Lulusan pada tautan https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/ paling
lambat tanggal 6 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Linimasa pelaksanaan SNPMB
Tahun 2026 dapat dilihat pada portal resmi SNPMB melalui tautan https://snpmb.id/jadwal-penting.
Mengingat pentingnya data
peserta didik tingkat akhir sebagai data dukung pelaksanaan SNPMB Tahun 2026,
mohon kesediaan Saudara menginformasikan kepada operator satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK/SMTK/SMAg.K/SMAK/Utama Widya
Pasraman/Sederajat untuk segera menindaklanjutinya.
Link download Surat Edaran (disini)
Demikian pemberitahuan isi Surat
Edaran SE Pusdatin Kemendikdasmen Nomor: 4714/J1/DS.00.02/2025 tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data SP dan PD untuk SPMB. Semoga ada manfaatnya

.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
0 Comments:
Posting Komentar