Permenkeu atau PMK Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dasar hukum ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Standar Biaya
Keluaran Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Dalam Permenkeu – PMK
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026 dinyatakan
bahwa Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya
yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
SBK meliputi SBK umum dan SBK
khusus. SBK umum merupakan SBK yang berlaku untuk: a) lebih dari 1 (satu); atau
b) seluruh, kementerian negara/lembaga. Adapun SBK khusus merupakan SBK yang
berlaku untuk 1 (satu) kementerian negara/lembaga.
SBK umum tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SBK
khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Rincian indeks SBK umum dan
SBK khusus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kementerian negara/lembaga
menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Penggunaan SBK umum dan SBK
khusus bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dalam hal terdapat
kebutuhan kementerian negara/lembaga untuk melampaui besaran biaya SBK umum dan
SBK khusus, kementerian negara/lembaga mengajukan permintaan pelampauan besaran
biaya SBK umum dan SBK khusus kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti
permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus.
Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri Keuangan dapat menyetujui permintaan pelampauan besaran biaya
SBK umum dan SBK khusus, dengan pertimbangan sebagai berikut: a) harga pasar; b)
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau c) perubahan tahapan.
Dalam hal permintaan
pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus disetujui, Direktur Jenderal
Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada
kementerian negara/lembaga untuk melakukan revisi anggaran.
Dalam hal permintaan
pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus tidak disetujui, Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada
kementerian negara/lembaga pengusul.
Pengawasan atas penggunaan
SBK umum dan SBK khusus dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah kementerian
negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan SBK umum dan SBK
khusus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga mulai tahun anggaran 2026. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 3 Tahun
2026 Tentang Standar Biaya Keluaran Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga
Link download Permenkeu – PMK Nomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenkeu
– PMK Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya

0 Komentar