PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS BOS BOSP
Ada tiga poin pening yang melatarbelakangi diterbitkanya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026. Pertama, bahwa untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.
Kedua, bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan
yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara
akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana.
Ketiga, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan,
sehingga perlu diganti;
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS/BOSP yang berlaku mulai tahun 2025 ini yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Ruang lingkup Dana BOSP
terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi
persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi
Dapodik; b)
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja
sama.
Penerima Dana BOP PAUD
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun
anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman
melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS ini terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b)
Dana BOS Kinerja. Penerima
Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b.
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c.
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d.
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e.
tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f.
tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima Dana BOS Kinerja
terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b)
sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah
yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a)
penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b)
pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat
prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau
internasional. Sekolah sebagaimana dimaksud
tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK
Pusat Keunggulan.
Prestasi pada ajang talenta merupakan
prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang
berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat
internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun
sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah yang memiliki
kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan; b) satuan pendidikan: a)
termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja
terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah
pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau memiliki
pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun
terakhir. Sekolah tidak termasuk
Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat
Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a)
sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a)
Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b.
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
c.
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi
Dapodik;
d.
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e.
bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima Dana BOP Kesetaraan
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun
anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun Penerima Dana BOSP yang memenuhi
persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Besaran alokasi Dana BOSP
yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk
setiap tahun anggaran. Besaran
Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b)
besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Besaran alokasi Dana BOP
PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Jumlah Peserta Didik merupakan
jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD
penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler
berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOP PAUD
pada masing-masing daerah dan besaran
alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Besaran Alokasi Dana BOS
terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b)
besaran alokasi Dana BOS Kinerja. Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang
memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data
pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan jumlah Peserta
Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka
dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah
induk.
Dalam hal SLB, Sekolah
Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60
(enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana
BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler:
dan b)
besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya
Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta
Didik. Satuan biaya Dana BOP
Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Peserta Didik SD SMP SMA SMK merupakan Peserta Didik yang
berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh
lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana
BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam
hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik
kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Penyaluran Dana BOSP
dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran
Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran
dana alokasi khusus nonfisik.
Rekening Satuan Pendidikan harus
memenuhi kriteria berikut: a) atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan
nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan NPSN.
Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas
kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang
disediakan oleh Kementerian.
Dalam hal Dana BOSP telah
disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka
penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Apa komponen Pengunaan Dana BOSP Tahun 2025/2026? Dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026, bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP
dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke
Rekening Satuan Pendidikan.
Dana
BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai
dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b)
komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP
PAUD Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik
baru;
b. pengembangan perpustakaan
dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan
evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya
dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan
kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
j. pembayaran honor.
Pengembangan perpustakaan
dan/atau layanan pojok baca sebagaimana merupakan komponen wajib dalam
penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, maka penggunaannya
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pembayaran honor maka penggunaannya paling banyak: a) 20%
(dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang
diterima untuk Satuan PAUD negeri; dan b) 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan
jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima untuk Satuan PAUD yang
diselenggarakan masyarakat;
Komponen pembayaran honor jenjang PADU merupakan pembayaran honor
bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b)
ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d)
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik
atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP
PAUD Kinerja meliputi: a) kegiatan pembelajaran mendalam; dan b)
kegiatan
pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
Dana BOS SD SMP SMA SMK digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOS. Komponen
penggunaan Dana BOS terdiri atas: komponen
Dana BOS Reguler; dan komponen
Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS
Reguler SD SMP SMA SMK Tahun
2025/2026 meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik
baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya
dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan
dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Pengembangan perpustakaan
merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler
yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maka
penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pembayaran honor maka penggunaannya paling banyak: a) 20%
(dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri; dan b) 40%
(empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana Reguler yang diterima
untuk Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan masyarakat.
Komponen pembayaran honor merupakan
pembayaran honor bulanan untuk Guru dan/atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi
persyaratan. Guru yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b).
tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang
dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b)
ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan
dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS
Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri
atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b)
sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a)
asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi
prestasi; dan/atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan
Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan
prestasi.
Sekolah pengimbas merupakan
Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi
kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b)
masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah
provinsi.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik meliputi: a)
kegiatan pembelajaran mendalam; dan b) kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan
artifisial.
Adapaun Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b)
komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a.
penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya
dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran; dan
j. pembayaran honor.
Pengembangan perpustakaan merupakan
komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler dengan paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, maka penggunaannya
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pembayaran honor, maka penggunaannya paling banyak: a) 20%
(dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler
yang diterima untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan negeri; dan b) 40%
(empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan
Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan
masyarakat.
Komponen pembayaran honor merupakan
pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b)
ditugaskan
oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan; c)
aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d)
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan
Pendidikan yang bersangkutan. Dana
BOP Kesetaraan Kinerja digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan
Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus
dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan
rincian komponen penggunaan dana. Ketentuan
mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP)
Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS/BOSP
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis) Pengelolaan BOS / BOSP TK PAUD SD SMP SMK. Semoga ada
manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar