PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS BOS BOSP

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK


Ada tiga poin pening yang melatarbelakangi diterbitkanya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026. Pertama, bahwa untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.

 

Kedua, bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana.

 

Ketiga, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti;

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis BOS/BOSP yang berlaku mulai tahun 2025 ini yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

 

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Dana BOP PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS ini terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: a) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan

e. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

 

Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

 

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

 

Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

 

Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

 

Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

 

Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Peserta Didik SD SMP SMA SMK merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria berikut: a) atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan NPSN.

 

Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

 

Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Apa komponen Pengunaan Dana BOSP Tahun 2025/2026? Dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026, bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

 

Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b) komponen Dana BOP PAUD Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;

d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau

j. pembayaran honor.

Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebagaimana merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.

 

Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, maka penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor maka penggunaannya paling banyak: a) 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima untuk Satuan PAUD negeri; dan b) 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima untuk Satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat;

 

Komponen pembayaran honor jenjang PADU merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) kegiatan pembelajaran mendalam; dan b) kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.

 

Dana BOS SD SMP SMA SMK digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: komponen Dana BOS Reguler; dan komponen Dana BOS Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026 meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

 

Pengembangan perpustakaan merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.

 

Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maka penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor maka penggunaannya paling banyak: a) 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri; dan b) 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Komponen pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk Guru dan/atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b). tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.

 

Sekolah pengimbas merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik meliputi: a) kegiatan pembelajaran mendalam; dan b) kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.

 

Adapaun Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan

j. pembayaran honor.

 

Pengembangan perpustakaan merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.


Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, maka penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.


Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, maka penggunaannya paling banyak: a) 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan negeri; dan b) 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Komponen pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Dana BOP Kesetaraan Kinerja digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana. Ketentuan mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP)


Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS/BOSP


Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis) Pengelolaan BOS / BOSP TK PAUD SD SMP SMK. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter