JADWAL DAN JUKNIS SPMB SMA SMK JAWA BARAT TAHUN 2025/2026

Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026

Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.429-Disdik/2025 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 9330/PK.02.01.03/SEKRE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa. 

 

Adapun maksud diterbitkan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah untuk a) memberikan pedoman penyelenggaraan SPMB pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah LuarBiasa (SLB) Provinsi Jawa Barat. Sedangkan tujuan adalah:

1. sebagai acuan pelaksanaan SPMB bagi Panitia tingkat Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan, maupun sekolah;

2. memberikan arahan tentang SPMB kepada orang tua/wali dan calon Murid yang akan melanjutkan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus;

3. memberikan informasi kepada seluruh komponen di sekolah dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan mengenai SPMB;

4. memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada SMA, SMK, dan SLB di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Di provinsi Jawa Barat, SPMB dilaksanakan dalam jaringan (online) melalui website SPMB yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau melalui aplikasi Sapa Warga yang dikelola Dinas Komunikasi dan Indormasi (Diskominfo) yang telah terintegrasi dengan sistem IT aplikasi SPMB. Sistem ini dirancang untuk proses pengisian data pendaftar, pengunggahan dokumen persyaratan, proses seleksi otomatis, hingga penayangan hasil seleksi SPMB.

 

Dalam hal tempat domisili calon Murid memiliki hambatan akses internet sehingga tidak dapat mengakses sistem SPMB, calon Murid dapat mendaftar di sekolah tujuan dengan membawa kelengkapan dokumen untuk didaftarkan secara daring oleh panitia sekolah tujuan.

 

Persyaratan Calon Murid

1. Calon Murid baru SMA dan SMK, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. lulus SMP atau bentuk lain sederajat pada tahun berjalan atau lulusan tahun sebelumnya atau lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan atau tahun sebelumnya; dan

b. memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pihak atau lembaga berwenang.

2. Calon Murid baru SLB pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari ahli (Resource Center)/ psikolog/ tenaga medis ; dan

b. memiliki ijazah bagi lulusan SDLB dan SMPLB.

Dalam hal calon Murid baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon Murid baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan oleh sekolah bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.

 

Selain persyaratan umum terdapat pula persyaratan dokumen, yakni berbagai dokumen yang harus dipenuhi oleh calon Murid, yang terdiri atas persyaratan dokumen umum (dokumen yang wajib dipenuhi semua jalur SPMB) maupun persyaratan dokumen khusus (dokumen yang wajib dipenuhi sesuai jalur SPMB yang dipilih).

 

Dokumen yang dipersyaratkan merupakan dokumen asli yang dipindai dan diunggah ke website SPMB pada saat pendaftaran Daring atau diperlihatkan aslinya kepada Panitia SPMB bagi calon Murid yangmengalami kendala internet di tempat domisilinya.

 

Dokumen persyaratan umum terdiri atas:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit;

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

3. Calon Murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dariketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;

4. Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid;

5. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid; dan

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

 

Dokumen persyaratan khusus terdiri atas:

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar Jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, jalur Domisili terdekat bagi Calon Murid SMK dan jalur Domisili bagi Calon Murid SMA;

2. Bagi Calon Murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

a. telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data Kabupaten/Kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);

b. kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah;

c. melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi Calon Murid yang orang tuanya telah meninggal dunia);

d. melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, (jika orang tua telah bercerai);

e. wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima Murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

Ketentuan nomor huruf a, huruf b, dan huruf c hanya diperuntukkan bagi calon Murid lulusan tahun berjalan, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon Murid yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);

3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

4. Domisili Calon Murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon Murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon Murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.

5. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB.

6. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester satu (1) sampai semester 5 (lima), bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK.

7. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau

e. lembaga lainnya.

8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non akademik kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal .

9. Untuk jalur Mutasi orang tua/wali melampirkan:

a. surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama satu tahun, yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaanyang memberi tugas; dan

b. Surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan tempat kepindahan.

10. Bagi jalur anak guru melampirkan Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.

11. Bagi jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Calon murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kesiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memiliki kartukeikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan :

a. Dapat diakomodir Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

b. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

c. Tidak diberlakukan bagi kartu jaminan kesehatan.

12. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.

 

Bagaimana Jalur Pendaftaran SPMB di provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/20256. Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewadan Bakat Istimewa. Jalur Afirmasi bagi Calon Murid yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu merupakan jalur pendaftaran SPMB yang diperuntukan bagi Calon Murid yang masuk dalam programpenanganan keluarga tidak mampu baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dibuktikan dengan terdaftarnya calon Murid baru dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:

a. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pinter yang terdaftar pada Dapodik. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) ; atau

b. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Beras Sejahtera (KBS)/Kartu Sembako Murah (KSM)/ atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Jalur Afirmasi bagi calon Murid Berkebutuhan Khusus diperuntukan bagi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli/psikolog/tenaga medis.

 

2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali merupakan jalur SPMB yang disediakan bagi Calon Murid yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.

Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, serta surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan sesuai kepindahan. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat digunakan bagi Calon Murid anak guru (meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, atau wali) diprioritaskan yang bertugas di sekolah yang dituju.

Calon Murid anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Murid.

Kuota jalur Mutasi orang tua/wali ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan Calon Murid yang diterima.

Seleksi jalur Mutasi dengan mempertimbangkan: a) tempat domisili calon Murid sesuai kepindahan tugas orang tua/wali; b) jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan c) usia Calon Murid.

 

3. Jalur Prestasi Pada SMA

Jalur Prestasi dibedakan menjadi :

a. jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non akademik

b. Jalur prestasi akademik terdiri dari :

1) prestasi nilai rapor ;

2) prestasi kejuaraan akademik .

c. Jalur prestasi non akademik terdiri dari :

1) Prestasi kejuaraan non akademik ;

2) Prestasi Kepemimpinan (Ketua Osis atau Pimpinan Regu Utama /Pratama ).

3) Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya

 

4. Jalur Domisili

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

SPMB Jalur Domisili dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penetapan wilayah/rayon : adalah penetapan kawasan atau area yang meliputi beberapa area berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), dikoordinasikan dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan mempertimbangkan penyebaran domisili calon murid dan daya tampung sekolah.

b. Wilayah/rayon yang berbeda ditetapkan menjadi satu wilayah jika terletak pada wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan (ditetapkan sebagai daerah irisan) dengan wilayah/ rayon yang ditetapkan.

c. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, jika ada beberapa calon murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas : 1) kemampuan akademik; 2) usia.

d. Kemampuan akademik pada jalur domisili merupakan akumulasi rata-rata nilai raporsemester satu (1) sampai semester lima (5) , semua mata pelajaran aspek kognitif (pengetahuan).

e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi.

f. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapanWilayah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:

1) sekolah mengajukan daya tampung bagi Murid dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;

2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan; dan

3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi SPMB.- 15 -

g. Calon Murid Jalur Domisili minimal 35% (Tiga puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan Murid yang diterima. Bagi sekolah penyangga yang menerima calon murid dari wilayah administratif berdekatan yang tidak memiliki sekolah, kuota ditambah 5% sebagai kuota khusus pengecualian yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP.

 

5. Jalur Prioritas Terdekat

Merupakan jalur SPMB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon Murid ke sekolah tujuan.

 

Adapun Jadwal SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

Jadwal SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026

Jadwal SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026

Jadwal SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026


Link download Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran2025/2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter