Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.429-Disdik/2025 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 9330/PK.02.01.03/SEKRE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Adapun maksud diterbitkan Juklak
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah untuk
a) memberikan pedoman penyelenggaraan SPMB pada Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah LuarBiasa (SLB) Provinsi Jawa
Barat. Sedangkan tujuan adalah:
1. sebagai acuan pelaksanaan SPMB bagi Panitia tingkat
Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan, maupun sekolah;
2. memberikan arahan tentang SPMB kepada orang tua/wali
dan calon Murid yang akan melanjutkan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
3. memberikan informasi kepada seluruh komponen di
sekolah dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan mengenai SPMB;
4. memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait
dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada SMA, SMK, dan SLB di Daerah
Provinsi Jawa Barat.
Di provinsi Jawa Barat, SPMB
dilaksanakan dalam jaringan (online) melalui website SPMB yang dikelola oleh
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau melalui aplikasi Sapa Warga yang
dikelola Dinas Komunikasi dan Indormasi (Diskominfo) yang telah terintegrasi
dengan sistem IT aplikasi SPMB. Sistem ini dirancang untuk proses pengisian
data pendaftar, pengunggahan dokumen persyaratan, proses seleksi otomatis,
hingga penayangan hasil seleksi SPMB.
Dalam hal tempat domisili calon
Murid memiliki hambatan akses internet sehingga tidak dapat mengakses sistem
SPMB, calon Murid dapat mendaftar di sekolah tujuan dengan membawa kelengkapan
dokumen untuk didaftarkan secara daring oleh panitia sekolah tujuan.
Persyaratan Calon Murid
1. Calon Murid baru SMA dan SMK, harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. lulus SMP atau bentuk lain sederajat pada tahun
berjalan atau lulusan tahun sebelumnya atau lulus ujian kesetaraan program Paket
B tahun berjalan atau tahun sebelumnya; dan
b. memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan paling tinggi berusia 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf b
dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus.
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau
Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pihak atau lembaga berwenang.
2. Calon Murid baru SLB pada jenjang pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari ahli
(Resource Center)/ psikolog/ tenaga medis ; dan
b. memiliki ijazah bagi lulusan SDLB dan SMPLB.
Dalam hal calon Murid baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan,
calon Murid baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang
dilaksanakan oleh sekolah bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di
SLB.
Selain persyaratan umum terdapat
pula persyaratan dokumen, yakni berbagai dokumen yang harus dipenuhi oleh calon
Murid, yang terdiri atas persyaratan dokumen umum (dokumen yang wajib dipenuhi
semua jalur SPMB) maupun persyaratan dokumen khusus (dokumen yang wajib
dipenuhi sesuai jalur SPMB yang dipilih).
Dokumen yang dipersyaratkan
merupakan dokumen asli yang dipindai dan diunggah ke website SPMB pada saat
pendaftaran Daring atau diperlihatkan aslinya kepada Panitia SPMB bagi calon
Murid yangmengalami kendala internet di tempat domisilinya.
Dokumen persyaratan umum terdiri
atas:
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau
surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit;
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
belum menikah;
3. Calon Murid baru penyandang disabilitas dikecualikan
dariketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan
ijazah SDLB atau SMPLB;
4. Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid;
5. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid;
dan
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta
Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia
dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda
tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Dokumen persyaratan khusus terdiri
atas:
1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Murid yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar
Jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, jalur Domisili terdekat bagi
Calon Murid SMK dan jalur Domisili bagi Calon Murid SMA;
2. Bagi Calon Murid yang tinggal dengan wali/tidak
tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:
a. telah berdomisili paling singkat satu tahun,
dibuktikan dengan kesesuaian data Kabupaten/Kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah
asal pada saat kelas 9 (sembilan);
b. kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah;
c. melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua
meninggal (bagi Calon Murid yang orang tuanya telah meninggal dunia);
d. melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang,
(jika orang tua telah bercerai);
e. wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan
Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima Murid untuk
berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.
Ketentuan nomor huruf a, huruf b, dan huruf c hanya diperuntukkan bagi calon
Murid lulusan tahun berjalan, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya
dan calon Murid yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan
anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy
Kartu Keluarga sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang
menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
4. Domisili Calon Murid dapat didasarkan alamat rumah
pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial
(korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang
mengakibatkan calon Murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang
aman, atau calon Murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali, dan belum/tidak
disertai perubahan Kartu Keluarga.
5. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak
lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya
dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website
SPMB.
6. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran
semester satu (1) sampai semester 5 (lima), bagi pendaftar jalur nilai rapor,
jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK.
7. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan
bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan
oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
e. lembaga lainnya.
8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non akademik
kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau
Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal .
9. Untuk jalur Mutasi orang tua/wali melampirkan:
a. surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama
satu tahun, yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaanyang
memberi tugas; dan
b. Surat keterangan pindah domisili dari aparat
kewilayahan tempat kepindahan.
10. Bagi jalur anak guru melampirkan Surat keterangan
dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga
pendidik/kependidikan.
11. Bagi jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu.
Calon murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas
Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran
Percepatan Penghapusan Kesiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan memiliki kartukeikutsertaan dalam program penanganan
kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan :
a. Dapat diakomodir Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga
Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu
Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia yang terdaftar pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
b. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP)
diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan
NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).
c. Tidak diberlakukan bagi kartu jaminan kesehatan.
12. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar,
miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan
surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas
Sosial.
Bagaimana Jalur Pendaftaran SPMB di
provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/20256. Pendaftaran SPMB dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus penyandang disabilitas dan
anak Cerdas Istimewadan Bakat Istimewa. Jalur Afirmasi bagi Calon Murid yang
berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu merupakan jalur pendaftaran SPMB yang
diperuntukan bagi Calon Murid yang masuk dalam programpenanganan keluarga tidak
mampu baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dibuktikan dengan
terdaftarnya calon Murid baru dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari
Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam
program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia
Pinter yang terdaftar pada Dapodik. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia
Pintar (PIP) ; atau
b. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS)/Kartu Beras Sejahtera (KBS)/Kartu Sembako Murah (KSM)/ atau
bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Jalur Afirmasi bagi calon Murid Berkebutuhan Khusus diperuntukan bagi
penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa dan bakat istimewa yang
dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli/psikolog/tenaga
medis.
2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga
Kependidikan
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali merupakan jalur SPMB yang disediakan bagi Calon
Murid yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan
tempat tugas.
Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor
atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran SPMB, serta surat keterangan pindah domisili dari aparat
kewilayahan sesuai kepindahan. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali dapat
digunakan bagi Calon Murid anak guru (meliputi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, atau wali) diprioritaskan yang bertugas di sekolah yang dituju.
Calon Murid anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dibuktikan
dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon
Murid.
Kuota jalur Mutasi orang tua/wali ditetapkan sebesar 5% dari keseluruhan
Calon Murid yang diterima.
Seleksi jalur Mutasi dengan mempertimbangkan: a) tempat domisili calon
Murid sesuai kepindahan tugas orang tua/wali; b) jarak terdekat dari domisili
ke sekolah; dan c) usia Calon Murid.
3. Jalur Prestasi Pada SMA
Jalur Prestasi dibedakan menjadi :
a. jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non
akademik
b. Jalur prestasi akademik terdiri dari :
1) prestasi nilai rapor ;
2) prestasi kejuaraan akademik .
c. Jalur prestasi non akademik terdiri dari :
1) Prestasi kejuaraan non akademik ;
2) Prestasi Kepemimpinan (Ketua Osis atau Pimpinan Regu
Utama /Pratama ).
3) Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau
bidang nonakademik lainnya
4. Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan
bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
SPMB Jalur Domisili dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan wilayah/rayon : adalah penetapan kawasan
atau area yang meliputi beberapa area berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS),
dikoordinasikan dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
dengan mempertimbangkan penyebaran domisili calon murid dan daya tampung
sekolah.
b. Wilayah/rayon yang berbeda ditetapkan menjadi satu
wilayah jika terletak pada wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan
(ditetapkan sebagai daerah irisan) dengan wilayah/ rayon yang ditetapkan.
c. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur
Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, jika ada beberapa calon murid
pada batas kuota memiliki jarak yang sama, penentuan penerimaan Murid dilakukan
dengan urutan prioritas : 1) kemampuan akademik; 2) usia.
d. Kemampuan akademik pada jalur domisili merupakan
akumulasi rata-rata nilai raporsemester satu (1) sampai semester lima (5) ,
semua mata pelajaran aspek kognitif (pengetahuan).
e. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari
domisili/tempat tinggal ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi.
f. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan
Provinsi, penetapanWilayah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara
tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
1) sekolah mengajukan daya tampung bagi Murid dari luar
provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk ditetapkan Dinas
Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan; dan
3) kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti
dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi SPMB.- 15 -
g. Calon Murid Jalur Domisili minimal 35% (Tiga puluh
lima persen) dari total jumlah keseluruhan Murid yang diterima. Bagi sekolah penyangga
yang menerima calon murid dari wilayah administratif berdekatan yang tidak memiliki
sekolah, kuota ditambah 5% sebagai kuota khusus pengecualian yang dilaporkan ke
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP.
5. Jalur Prioritas Terdekat
Merupakan jalur SPMB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak
terdekat dari tempat domisili calon Murid ke sekolah tujuan.
Adapun Jadwal SPMB PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut:
Link download Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juklak Juknis SPMB SMA SMK
Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar