JUKNIS HIBAH BPMU PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2025

Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025


Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 8743/KU.03.04.02/SEKRE tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Tahun 2025 Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) merupakan bantuan dana hibah kepada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Swasta untuk digunakan sebagai dukungan biaya operasional sekolah.

 

Adapun tujuan disusun Petunjuk Teknis pemberian dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus yaitu:

1. Tujuan umum pemberian hibah BPMU SMA, SMK, dan SLB Swasta di Jawa Barat adalah untuk meningkatkan layanan aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pendidikan di Jawa Barat.

2. Tujuan khusus pemberian hibah BPMU di Jawa Barat adalah:

a. Membantu biaya operasional Sekolah;

b. Mencegah putus sekolah;

c. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM); dan

d. Bantuan Pendidikan Menengah Universal dialokasikan untuk membantu peserta didik untuk meringankan pembiayaan sekolah agar terhindar dari Penahanan Ijazah dan Putus Sekolah.

 

Siapa Sasaran Penerima dan Besaran Dana Hibah BPMU Provinsi Jawa Barat Tahun 2025? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, Sasaran penerima dana hibah BPMU adalah : a) Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta; b) Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta; dan c) Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta;

 

Besaran alokasi dana Hibah BPMU yang diberikan kepada SMA, SMK, dan SLB Swasta penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta didik. Besaran dana Hibah BPMU disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya, besaran satuan BPMU SMA, SMK, dan SLB Swasta dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

 

Dasar data penjabaran anggaran Peserta Didik berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada Cutoff Dapodik per tanggal 31 Agustus 2024.

 

Pencairan dana Hibah BPMU tahun 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Nomor 14).

 

Penyaluran dana Hibah BPMU tahun 2025 dilakukan pencairan dengan:

a. Sekolah mengajukan Proposal Permohonan Pencairan yang memenuhi persyaratan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan c.q. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah; dan

b. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memuat:

1. pemberi dan penerima Hibah;

2. jumlah dan tujuan pemberian Belanja Hibah;

3. besaran/rincian penggunaan Hibah yang akan diterima;

4. hak dan kewajiban;

5. tata cara pencairan, penyaluran, waktu penggunaan hibah; dan

6. sanksi.

 

Mekanisme Pengusulan Calon Penerima Dana Hibah BPMU

1. Calon penerima hibah BPMU telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melampirkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS);

 

b. Melampirkan Pakta Integritas tentang pelaksanaan penyelenggarakan program iuran bulanan gratis untuk peserta didik yang tidak mampu dan tidak melakukan penahanan ijazah;

c. Dokumen proposal usulan permohonan calon penerima BPMU antara lain:

1) Surat permohonan calon penerima BPMU, yang memuat:

a) Latar Belakang;

b) Maksud dan tujuan serta penggunaan belanja hibah;

c) Nama dan alamat lembaga pemohon belanja hibah;

d) Rencana penggunaan dana hibah BPMU.

2) Profil Sekolah;

3) Fotokopi KTP atas nama Ketua/Pimpinan organisasi;

4) Fotokopi Surat Keterangan Domisili;

5) Fotokopi Akta Notaris pendirian Lembaga/Yayasan;

6) Fotokopi Izin Operasional;

7) Fotokopi Izin pendirian atau Surat Keterangan Operasional Sekolah dari Lembaga berwenang;

8) Daftar nominatif siswa sesuai Dapodik; dan

9) SK pengangkatan Guru yang ditandatangi oleh Yayasan.

2. Dokumen usulan proposal permohonan calon penerima dana BPMU disampaikan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;

3. Selanjutnya, satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran akun pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Setelah proses pendaftaran akun selesai, satuan pendidikan harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan calon penerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) ke dalam aplikasi SIPD, sesuai dengan ketentuan waktu dan batas waktu yang telah ditetapkan;

4. Daftar usulan yang telah di unggah pada aplikasi SIPD selanjutnya di cek dan dilakukan approval pada aplikasi SIPD oleh Cabang Dinas Pendidikan;

5. Dokumen usulan yang sudah disetujui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah direkap dan kemudian diserahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;

6. Data siswa sekolah calon penerima hibah BPMU SMA, SMK dan SLB Swasta berdasarkan Dapodikdasmen cutoff 31 Agustus 2024;

7. Sekolah dapat ditolak sebagai calon penerima apabila tidak memenuhi persyaratan usulan;

8. Sekolah yang menolak Bantuan Pendidikan Menengah Universal, membuat surat pernyataan diatas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dicap basah, diserahkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

 

Mekanisme pencairan hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU)

1. Proses pencairan dilakukan 1 (satu) kali dengan ketentuan:

a. Sekolah penerima BPMU wajib menyelesaikan laporan penggunaan dana BPMU tahun sebelumnya ke dalam Aplikasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

b. Sekolah penerima menyampaikan dokumen usulan permohonan pencairan belanja hibah BPMU ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;

c. Tim verifikasi pencairan hibah BPMU dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah telah melaksanakan verifikasi baik berupa administrasi dan/atau lapangan.

2. Sekolah penerima menyampaikan dokumen usulan permohonan pencairan belanja hibah BPMU ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan rincian sebagai berikut :

a. Surat Permohonan pencairan belanja Hibah Uang;

b. Naskah Perjanjian Hibah Daerah;

c. Kwitansi/Tanda terima;

d. Pakta Integritas;

e. Rincian Penggunaan Dana Hibah;

f. Daftar nominatif siswa sesuai Dapodikdasmen;

g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ketua/Pimpinan Satuan Pendidikan;

h. Fotokopi Izin Operasional;

i. Fotokopi Surat Pengesahan Lembaga/Yayasan dari Kemenkum HAM;

j. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama lembaga/sekolah;

k. Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dari Kelurahan/Desa setempat;

l. Menyerahkan dokumen laporan tahun sebelumnya;

m. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah;

n. Surat pernyataan telah menyerahkan seluruh ijazah ke peserta didik yang ditandatangani oleh kepala sekolah diatas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dicap basah serta diketahui oleh pengawas sekolah dan/atau ketua yayasan.

3. Kepala Sekolah penerima hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah

4. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

a. SPP-LS;

b. Surat Permohonan Pencairan;

c. Lembar Hasil Verifikasi Administrasi;

d. Bukti Pembayaran Transfer yang paling kurang memuat informasi tentang peruntukan, nama penerima, nomor rekening, nama pemegang rekening, nama bank, dan nilai uang;

e. SK Tim Verifikasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;

f. Salinan Rekening Koran Satuan Pendidikan;

g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) SPP oleh Kuasa Pengguna Anggaran;

h. Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Hibah Uang masing-masing Satuan Pendidikan.

5. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK SKPD menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

a. SPM-LS;

b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak KPA;

c. Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen dan Lampiran SPP-LS oleh PPK-SKPD;

d. Bukti Pembayaran Transfer yang paling kurang memuat informasi tentang peruntukan, nama penerima, nomor rekening, nama pemegang rekening, nama bank, dan nilai uang;

e. Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Hibah Uang masing-masing Satuan Pendidikan.

 

Penggunaan Dan Kelembagaan Pengelola Dana Hibah BPMU

A. Penggunaan Dana Hibah BPMU

Dana hibah BPMU dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan yang belum terpenuhi dari sumber dana lain yaitu:

1. Honorarium Pendidik Non ASN dengan persyaratan:

a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);

b. Tercatat di Dapodik;

c. Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keputusan;

d. Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan;

e. Belum memiliki gaji sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan

f. Memiliki SK Pengangkatan Tenaga pendidik dari Yayasan.

2. Honor Tenaga Kependidikan Non ASN dengan persyaratan:

a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);

b. Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keputusan;

c. Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan;

d. Belum memiliki gaji sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan

e. Memiliki SK Pengangkatan Tenaga Kependidikan dari Yayasan.

3. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Standar nominal pemberian honorarium sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.834-BPKAD/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 dengan nilai maksimal Rp93.500/jam bagi tenaga pendidik serta nilai maksimal bagi tenaga kependidikan dengan rincian sebagai berikut:

a. Jenjang SD/SMP sederajat sebesar Rp1.650.000;

b. Jenjang SMA/SMK sederajat sebesar Rp1.760.000;

c. Jenjang D-III/sederajat sebesar Rp1.870.000;

d. Jenjang S1/D-IV sebesar Rp1.980.000.

5. Besaran nilai yang tercantum pada poin 4 merupakan besaran maksimal yang dapat diberikan, namun bisa menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing.

6. Pemberian honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang bersumber dari BPMU tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran honorarium dari sumber dana lainnya dalam periode yang sama.

7. Apabila terjadi kelebihan penggunaan anggaran Dana hibah BPMU, maka dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat.

8. Penggunaan Dana Hibah BPMU dilakukan dengan mekanisme transaksi non tunai. Transaksi non tunai sebagaimana dimaksud adalah:

a. Transaksi disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung ke rekening penerima. Dalam hal transaksi telah dibayarkan oleh sekolah kepada penerima, penyaluran dapat dilakukan melalui koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah berdasarkan keputusan Kepala Sekolah;

b. Dana Hibah BPMU tidak boleh dipindahbukukan ke rekening yayasan, pribadi, dan rekening sekolah lainnya yang tidak secara langsung berkaitan dengan transaksi penggunaan dana hibah BPMU;

c. Dana Hibah BPMU tidak diperkenankan ditarik secara tunai dalam bentuk apapun.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 8743/KU.03.04.02/SEKRE tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Tahun 2025 Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Link download Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 8743/KU.03.04.02/SEKRE. Semoga ada manfaatnya


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter