Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 8743/KU.03.04.02/SEKRE tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Tahun 2025 Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bantuan
Pendidikan Menengah Universal (BPMU) merupakan bantuan dana hibah kepada Satuan
Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Swasta untuk digunakan sebagai dukungan biaya
operasional sekolah.
Adapun
tujuan disusun Petunjuk Teknis pemberian dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah
Universal (BPMU) terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus yaitu:
1.
Tujuan umum pemberian hibah BPMU SMA, SMK, dan SLB Swasta di Jawa Barat adalah
untuk meningkatkan layanan aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pendidikan
di Jawa Barat.
2.
Tujuan khusus pemberian hibah BPMU di Jawa Barat adalah:
a.
Membantu biaya operasional Sekolah;
b.
Mencegah putus sekolah;
c.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM);
dan
d.
Bantuan Pendidikan Menengah Universal dialokasikan untuk membantu peserta didik
untuk meringankan pembiayaan sekolah agar terhindar dari Penahanan Ijazah dan
Putus Sekolah.
Siapa Sasaran Penerima dan Besaran Dana
Hibah BPMU Provinsi
Jawa Barat Tahun 2025? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi
Jawa Barat Tahun 2025, Sasaran
penerima dana hibah BPMU adalah : a)
Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta; b)
Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta; dan c)
Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta;
Besaran
alokasi dana Hibah BPMU yang diberikan kepada SMA, SMK, dan SLB Swasta penerima
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta didik.
Besaran dana Hibah BPMU disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Selanjutnya, besaran satuan BPMU SMA, SMK, dan SLB Swasta
dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
Dasar
data penjabaran anggaran Peserta Didik berdasarkan data jumlah Peserta Didik
yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada Cutoff Dapodik per tanggal
31 Agustus 2024.
Pencairan
dana Hibah BPMU tahun 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30
Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 30)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Nomor
14).
Penyaluran
dana Hibah BPMU tahun 2025 dilakukan pencairan dengan:
a.
Sekolah mengajukan Proposal Permohonan Pencairan yang memenuhi persyaratan dan
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
c.q. Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah; dan
b.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
yang memuat:
1.
pemberi dan penerima Hibah;
2.
jumlah dan tujuan pemberian Belanja Hibah;
3.
besaran/rincian penggunaan Hibah yang akan diterima;
4.
hak dan kewajiban;
5.
tata cara pencairan, penyaluran, waktu penggunaan hibah; dan
6.
sanksi.
Mekanisme
Pengusulan Calon Penerima Dana Hibah BPMU
1.
Calon penerima hibah BPMU telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Melampirkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan
(RKT) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS);
b.
Melampirkan Pakta Integritas tentang pelaksanaan penyelenggarakan program iuran
bulanan gratis untuk peserta didik yang tidak mampu dan tidak melakukan
penahanan ijazah;
c.
Dokumen proposal usulan permohonan calon penerima BPMU antara lain:
1)
Surat permohonan calon penerima BPMU, yang memuat:
a)
Latar Belakang;
b)
Maksud dan tujuan serta penggunaan belanja hibah;
c)
Nama dan alamat lembaga pemohon belanja hibah;
d)
Rencana penggunaan dana hibah BPMU.
2)
Profil Sekolah;
3)
Fotokopi KTP atas nama Ketua/Pimpinan organisasi;
4)
Fotokopi Surat Keterangan Domisili;
5)
Fotokopi Akta Notaris pendirian Lembaga/Yayasan;
6)
Fotokopi Izin Operasional;
7)
Fotokopi Izin pendirian atau Surat Keterangan Operasional Sekolah dari Lembaga
berwenang;
8)
Daftar nominatif siswa sesuai Dapodik; dan
9)
SK pengangkatan Guru yang ditandatangi oleh Yayasan.
2.
Dokumen usulan proposal permohonan calon penerima dana BPMU disampaikan ke
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
3.
Selanjutnya, satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran akun pada
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Setelah proses pendaftaran akun
selesai, satuan pendidikan harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan calon
penerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) ke dalam aplikasi SIPD,
sesuai dengan ketentuan waktu dan batas waktu yang telah ditetapkan;
4.
Daftar usulan yang telah di unggah pada aplikasi SIPD selanjutnya di cek dan
dilakukan approval pada aplikasi SIPD oleh Cabang Dinas Pendidikan;
5.
Dokumen usulan yang sudah disetujui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah direkap dan
kemudian diserahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah ke Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat;
6.
Data siswa sekolah calon penerima hibah BPMU SMA, SMK dan SLB Swasta
berdasarkan Dapodikdasmen cutoff 31 Agustus 2024;
7.
Sekolah dapat ditolak sebagai calon penerima apabila tidak memenuhi persyaratan
usulan;
8.
Sekolah yang menolak Bantuan Pendidikan Menengah Universal, membuat surat
pernyataan diatas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dicap basah,
diserahkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Mekanisme
pencairan hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU)
1.
Proses pencairan dilakukan 1 (satu) kali dengan ketentuan:
a.
Sekolah penerima BPMU wajib menyelesaikan laporan penggunaan dana BPMU tahun
sebelumnya ke dalam Aplikasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
b.
Sekolah penerima menyampaikan dokumen usulan permohonan pencairan belanja hibah
BPMU ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
c.
Tim verifikasi pencairan hibah BPMU dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah telah
melaksanakan verifikasi baik berupa administrasi dan/atau lapangan.
2.
Sekolah penerima menyampaikan dokumen usulan permohonan pencairan belanja hibah
BPMU ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan rincian sebagai berikut :
a.
Surat Permohonan pencairan belanja Hibah Uang;
b.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
c.
Kwitansi/Tanda terima;
d.
Pakta Integritas;
e.
Rincian Penggunaan Dana Hibah;
f.
Daftar nominatif siswa sesuai Dapodikdasmen;
g.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ketua/Pimpinan Satuan Pendidikan;
h.
Fotokopi Izin Operasional;
i.
Fotokopi Surat Pengesahan Lembaga/Yayasan dari Kemenkum HAM;
j.
Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama lembaga/sekolah;
k.
Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dari Kelurahan/Desa setempat;
l.
Menyerahkan dokumen laporan tahun sebelumnya;
m.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah;
n.
Surat pernyataan telah menyerahkan seluruh ijazah ke peserta didik yang
ditandatangani oleh kepala sekolah diatas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) dan dicap basah serta diketahui oleh pengawas sekolah dan/atau ketua
yayasan.
3.
Kepala Sekolah penerima hibah menandatangani Naskah Perjanjian
Hibah Daerah dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
4. Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah menyiapkan dokumen administrasi pembayaran
sesuai dengan persyaratan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a.
SPP-LS;
b.
Surat Permohonan Pencairan;
c.
Lembar Hasil Verifikasi Administrasi;
d.
Bukti Pembayaran Transfer yang paling kurang memuat informasi tentang
peruntukan, nama penerima, nomor rekening, nama pemegang rekening, nama bank,
dan nilai uang;
e.
SK Tim Verifikasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
f.
Salinan Rekening Koran Satuan Pendidikan;
g.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) SPP oleh Kuasa Pengguna
Anggaran;
h.
Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Hibah Uang
masing-masing Satuan Pendidikan.
5.
Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK SKPD menyiapkan
dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan dengan kelengkapan
dokumen sebagai berikut:
a.
SPM-LS;
b.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak KPA;
c.
Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen dan Lampiran
SPP-LS oleh PPK-SKPD;
d.
Bukti Pembayaran Transfer yang paling kurang memuat informasi tentang
peruntukan, nama penerima, nomor rekening, nama pemegang rekening, nama bank,
dan nilai uang;
e.
Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Hibah Uang
masing-masing Satuan Pendidikan.
Penggunaan
Dan Kelembagaan Pengelola Dana Hibah BPMU
A.
Penggunaan Dana Hibah BPMU
Dana hibah BPMU
dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan yang belum terpenuhi dari sumber dana
lain yaitu:
1.
Honorarium Pendidik Non ASN dengan persyaratan:
a.
Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
b.
Tercatat di Dapodik;
c.
Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan Surat Penugasan atau
Surat Keputusan;
d.
Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan;
e.
Belum memiliki gaji sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan dalam
melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan
f.
Memiliki SK Pengangkatan Tenaga pendidik dari Yayasan.
2.
Honor Tenaga Kependidikan Non ASN dengan persyaratan:
a.
Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
b.
Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan Surat Penugasan atau
Surat Keputusan;
c.
Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan;
d.
Belum memiliki gaji sebagai Pendidik atau Tenaga Kependidikan dalam
melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan
e.
Memiliki SK Pengangkatan Tenaga Kependidikan dari Yayasan.
3.
Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
4.
Standar nominal pemberian honorarium sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
900/Kep.834-BPKAD/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 900/Kep.239-BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 dengan nilai maksimal Rp93.500/jam bagi tenaga
pendidik serta nilai maksimal bagi tenaga kependidikan dengan rincian sebagai
berikut:
a.
Jenjang SD/SMP sederajat sebesar Rp1.650.000;
b.
Jenjang SMA/SMK sederajat sebesar Rp1.760.000;
c.
Jenjang D-III/sederajat sebesar Rp1.870.000;
d.
Jenjang S1/D-IV sebesar Rp1.980.000.
5.
Besaran nilai yang tercantum pada poin 4 merupakan besaran maksimal yang dapat
diberikan, namun bisa menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing.
6.
Pemberian honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang bersumber dari BPMU
tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran honorarium dari sumber dana lainnya
dalam periode yang sama.
7.
Apabila terjadi kelebihan penggunaan anggaran Dana hibah BPMU, maka
dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Penggunaan Dana Hibah BPMU dilakukan dengan mekanisme transaksi non tunai.
Transaksi non tunai sebagaimana dimaksud adalah:
a.
Transaksi disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung ke rekening
penerima. Dalam hal transaksi telah dibayarkan oleh sekolah kepada penerima,
penyaluran dapat dilakukan melalui koordinator yang ditunjuk oleh Kepala
Sekolah berdasarkan keputusan Kepala Sekolah;
b.
Dana Hibah BPMU tidak boleh dipindahbukukan ke rekening yayasan, pribadi, dan
rekening sekolah lainnya yang tidak secara langsung berkaitan dengan transaksi
penggunaan dana hibah BPMU;
c.
Dana Hibah BPMU tidak diperkenankan ditarik secara tunai dalam bentuk apapun.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:
8743/KU.03.04.02/SEKRE tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal Tahun 2025 Pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Swasta Di
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Link download Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi
Jawa Barat Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis Hibah BPMU SMA SMK SLB di Provinsi
Jawa Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat Nomor:
8743/KU.03.04.02/SEKRE. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar