Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :400.3/06498 Tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provins!Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Isi Keputusan Kepala Dinas
Pendldikan Dan Kebudayaan Provins! Jawa Tengah Nomor: 400.3/06498 Tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 adalah sebagai berikut:
·
KESATU Petunjuk
Operasional Penyelenggaraam Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas
(SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah
Tahun Ajaran 2025/ 2026.
·
KEDUA Petunjuk
operasional sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang
meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan ini.
·
KETIGA Semua Biaya yang
timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
·
KEEMPAT Keputusan
Kepala Dinas ini mulai berlalku pada tanggal ditetapkan.
Penerbitan Petunjuk Operasional
dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pengaturan SPMB secara
lebih operasional, dengan tujuan:
1. Menjabarkan ketentuan-keten tuan yang diamanatkan
dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Rl
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
b. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/ 135
Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Bani
Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
Provinsi Jawa Tengah
2. Mem berikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara SPMB
pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagairnana yang telah
ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada SMA
Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Adapun Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 adalah
sebagai berikut
1. Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru Tanggal 17
April 2025
2. Pengumuman SPMB Tanggal 15 Mei 2025
3. Pembuatan alrun dan verfikasi berkas. Tanggal 26 Mei
s.d 10 Juni 2025
• Pengajuan akun secara daring tanggal 26 Mei 2025 pukuJ
00.00 s.d 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
• Verifikasi berkas mulai 27 Mei - 10 Juni 2025 di SMAN
atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin - Kamis pukul 08.00 s.d 15.30
WlB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB,
Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
• Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi
(tanggal 10 Juni 2025) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
• Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah ternpat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat
melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan
pelaksanaan verifikasi.
4. Aktivasi Akun Tanggal 03 - 10 Juni 2025, dapat
dilakukan secara daring pukul 00.00 - 23.59 WIB. Khusus tanggal 10 Juni 2025,
ditutup pada pukul 22.00 WIB.
5. Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi Tanggal
11Juni 2025
6. Pendaftaran/ pemilihan Sekolah dan pcrubahan pilihan Tanggal
12 - 17 Juni 2025.
• Secara daring mulai tanggal 12 Juni 2025 pukul 06.00
WIB s.d pukul 23.59 WIB.
• Khusus tanggal 17 Juni 2025, pendaftaran ditutup pada pukul
17.00 WIB.
7. Evaluasi dan Masa Tenang Tanggal 18 s.d 19 Juni 2025
8. Pengumuman Hasil Seleksi Tanggal 20 Juni 2025,
selambatnya pukul 23.59 WIB
9. Daftar Ulang Tanggal 23 s.d 26 Juni 2025 selambatnya
pu kul 15.30 WIB
I0. Pengumu man daftar peserta cadangan Tanggal 27 Juni
2025
11. Daftar Ulang bagi CMB Cadangan (apabila terdapat CMB
lulus Seleksi SPMB Oaring tetapi tidak melakukan daftar ulang) tanggal 02 s.d
03 Juli 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB
12. Awai Tahun Ajaran Baru 2025/2026 Tanggal 14 Juli 2025
Apa saja persyaratan mengikuti SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun
2025/2026
A. Persyaratan SPMB SMAN
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan :
1. Jalur Domisili
a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan
mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/ sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/ljazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
e. Akta ke1ahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun terhitu ng pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.
f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota di Jawa
Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabu paten/ Kota di
Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat
digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpiodahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:
a) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon Murid).
b) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota
keluarga pindah);
c) KK hilang atau rusak.
d) Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali peru
bahan alamat.
g. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan , harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
h. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum
pada KK harus sama dengan nama orang tua/ wali calon Murid baru sama dengan
nama yang tercantum pada rapor/ ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah
sebagai anak dan/ atau anak yang diasuh oleh panti.
j. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan /atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan
yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
k. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar
pada Education.al Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh
Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM , data
calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor wilayah Kementerian
Aga.ma Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
I. Piagam Prestasi/ Penghargaan pada jenis kejuaraan
berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
2. Jalur Afirmaai
a. Surat Pemyataan kebenaran dokumen yang digunakan
mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/ ljazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1Juli 2025, dan belurn menikah;
f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabu paten/ Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten / Kota di Jawa Tengah;
g. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar
pada Educational Management Islami.c System (EMIS) yang di.kelola oleh
Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidi.kan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data
calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem
apli.kasi SPMB.
h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang
memiliki) . Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat
Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Murid yang bersangku tan (contoh form Surat Keterangan,
terlampir).
i. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah
diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan
Prioritas 3.
j. Calon Murid anal< panti berdasarkan data anal<
panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah.
k. Calon Murid ATS berdasarkan database yang di.kelola
oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/ atau Surat Pemyataan dari calon Murid yang
diketahui oleh orang tua/ wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid
tidal< terdata aktif dalam Dapodi.k pada Satuan Pendidikan lain.
3. Jalur Prestasi
a. Surat Pemyataan kebenaran dokumen yang digunakan
mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.
e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan , yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti
prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala
Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi
Calon Murid yang bersangku tan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
4. Jalur Mutasi
a. Surat Pemyataan kebenaran dokumen yang digunakan
mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan .
d. Ija.zah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
f. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan
Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
g. Surat penugasan dari instansi pemerintah/ lembaga
negara/ BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memilik:i kantor
Cabang dan/ atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya
perpindahan antar Kabupaten/ Kota bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi paling
lama 1 (satu) Tahun.
h. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/ kota tempat
Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
i. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala
Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.
j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan
Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti
prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan,
terlampir).
B. Persyaratan SPMB jenjang SMKN
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan
sebagaimana berikut :
1. Seleksi Prestasi
a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan
mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/ sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
d. ljazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.
e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (k.husus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat
Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan,
terlampir).
f. Alda kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau
Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.
i. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila
melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni pada program
keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
2. Seleksi Domisili Terdekat
a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan
mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.
f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah
tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sarnpai dengan tanggal
akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data adrninistrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota
di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/
Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1) Apabila kurang dari
1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan
domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili
terdekat.
2) Perubahan data pada
KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka
(1) antara lain:
• Penambahan anggota
keluarga (penarnbahan anggota keluarga selain calon Murid).
• Pengurangan anggota keluarga
(meninggal dunia, anggota keluarga pindah) ;
• KK hilang atau rusak.
• Perubaban elemen data
lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3) Dalarn hal perubahan
KK karena perpindahan , harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh
keluarga yang ada pada KK tersebut.
4) Nama orang tua/ wali
calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sarna dengan nama orang tua/ wali
calon Murid baru sama dengan nama yang tercanturn pada rapor/ ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan
KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK
calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh
panti.
6) Dalam kondisi
tertentu karena bencana alam dan/ atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat
dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten /
Kota sesuai dengan ketentuan ya ng berlaku tentang pendudu k rentan Adminduk.
g. Bagi Caton Murid dari pondok pesantren harus terdaftar
pada Educational Management Jslami.c System (EMIS) yang dikelola oleh
Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data
calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian
Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai
k:riteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akh.i.r pendaftaran SPMB (khusus bagi yang
memili ki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didulrung dengan Surat
Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Murid yang bersangku tan (contoh form Surat Keterangan,
terlampir).
i. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau
Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.
3. Seleksi Afirmasi
a. Surat Pcrnyataan kebenaran dokumen yang digunakan
mengikuti seleksi SPMB.
a. Bulru Rapor SMP/ sederajat.
b. Su rat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Pak.et B/ljazah Satuan
Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli2025, dan bdum mt:nikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akbir
pendaftaran SPMB berdasarkan data adroinistrasi kependudukan yang
diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota di
Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/ Kota
di Jawa Tengah.
f. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar
pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian
Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/ SPM, data calon Murid
dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
g. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah
diverifikasi dan divalidasi pada OT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan
Prioritas 3.
h. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti
prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah.
i. Calon Murid ATS berdasarkan database yang clikelola
oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pemyataan dari calon Murid yang
diketahui oleh orang tua/ wali calon Murid yang bersangkutan dan calon Murid
tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidika n lain.
j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuru
kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang
dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat
Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon MlLlrid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan,
terlampir).
k. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau
Surat Pemyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provins! Jawa Tengah Nomor
:400.3/06498 Tentang Juklak juknis dan
Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa TengahTahun 2025/2026
Link doanload Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun2025/2026
Demikian informasi tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2025/2026. Semoga ada manfaatmnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar