JADWAL DAN JUKNIS SPMB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2025/2026

Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026


Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :400.3/06498 Tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provins!Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.


Isi Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provins! Jawa Tengah Nomor: 400.3/06498 Tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 adalah sebagai berikut:

·          KESATU Petunjuk Operasional Penyelenggaraam Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/ 2026.

·          KEDUA Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.

·          KETIGA Semua Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

·          KEEMPAT Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlalku pada tanggal ditetapkan.

 

Penerbitan Petunjuk Operasional dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pengaturan SPMB secara lebih operasional, dengan tujuan:

1. Menjabarkan ketentuan-keten tuan yang diamanatkan dalam :

a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Rl Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

b. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/ 135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Bani Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah

2. Mem berikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagairnana yang telah ditetapkan.

3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Adapun Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru Tanggal 17 April 2025

2. Pengumuman SPMB Tanggal 15 Mei 2025

3. Pembuatan alrun dan verfikasi berkas. Tanggal 26 Mei s.d 10 Juni 2025

• Pengajuan akun secara daring tanggal 26 Mei 2025 pukuJ 00.00 s.d 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.

• Verifikasi berkas mulai 27 Mei - 10 Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin - Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WlB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

• Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 10 Juni 2025) ditutup pada pukul 15.30 WIB.

• Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah ternpat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.

4. Aktivasi Akun Tanggal 03 - 10 Juni 2025, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 - 23.59 WIB. Khusus tanggal 10 Juni 2025, ditutup pada pukul 22.00 WIB.

5. Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi Tanggal 11Juni 2025

6. Pendaftaran/ pemilihan Sekolah dan pcrubahan pilihan Tanggal 12 - 17 Juni 2025.

• Secara daring mulai tanggal 12 Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.

• Khusus tanggal 17 Juni 2025, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

7. Evaluasi dan Masa Tenang Tanggal 18 s.d 19 Juni 2025

8. Pengumuman Hasil Seleksi Tanggal 20 Juni 2025, selambatnya pukul 23.59 WIB

9. Daftar Ulang Tanggal 23 s.d 26 Juni 2025 selambatnya pu kul 15.30 WIB

I0. Pengumu man daftar peserta cadangan Tanggal 27 Juni 2025

11. Daftar Ulang bagi CMB Cadangan (apabila terdapat CMB lulus Seleksi SPMB Oaring tetapi tidak melakukan daftar ulang) tanggal 02 s.d 03 Juli 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB

12. Awai Tahun Ajaran Baru 2025/2026 Tanggal 14 Juli 2025

 

Apa saja persyaratan mengikuti SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026

A. Persyaratan SPMB SMAN

Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan :

1. Jalur Domisili

a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b. Buku Rapor SMP/ sederajat.

c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.

e. Akta ke1ahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitu ng pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.

f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabu paten/ Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpiodahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:

a) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).

b) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

c) KK hilang atau rusak.

d) Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali peru bahan alamat.

g. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan , harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

h. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/ wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/ atau anak yang diasuh oleh panti.

j. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan /atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

k. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Education.al Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM , data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor wilayah Kementerian Aga.ma Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.

I. Piagam Prestasi/ Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

 

2. Jalur Afirmaai

a. Surat Pemyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b. Buku Rapor SMP/sederajat.

c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/ ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1Juli 2025, dan belurn menikah;

f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabu paten/ Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten / Kota di Jawa Tengah;

g. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islami.c System (EMIS) yang di.kelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidi.kan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem apli.kasi SPMB.

h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki) . Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangku tan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

i. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

j. Calon Murid anal< panti berdasarkan data anal< panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

k. Calon Murid ATS berdasarkan database yang di.kelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/ atau Surat Pemyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/ wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidal< terdata aktif dalam Dapodi.k pada Satuan Pendidikan lain.

 

3. Jalur Prestasi

a. Surat Pemyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b. Buku Rapor SMP/sederajat.

c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.

e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan , yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangku tan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.

g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

 

4. Jalur Mutasi

a. Surat Pemyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b. Buku Rapor SMP/sederajat.

c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan .

d. Ija.zah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.

e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.

f. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.

g. Surat penugasan dari instansi pemerintah/ lembaga negara/ BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memilik:i kantor Cabang dan/ atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/ Kota bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) Tahun.

h. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/ kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.

i. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.

j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

 

B. Persyaratan SPMB jenjang SMKN

Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan sebagaimana berikut :

1. Seleksi Prestasi

a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b. Buku Rapor SMP/ sederajat.

c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d. ljazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.

e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (k.husus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

f. Alda kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.

g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

h. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

i. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.

 

2. Seleksi Domisili Terdekat

a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b. Buku Rapor SMP/sederajat.

c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1Juli 2025, dan belum menikah.

f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sarnpai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data adrninistrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.

2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:

• Penambahan anggota keluarga (penarnbahan anggota keluarga selain calon Murid).

• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) ;

• KK hilang atau rusak.

• Perubaban elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

3) Dalarn hal perubahan KK karena perpindahan , harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

4) Nama orang tua/ wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sarna dengan nama orang tua/ wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercanturn pada rapor/ ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

6) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/ atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten / Kota sesuai dengan ketentuan ya ng berlaku tentang pendudu k rentan Adminduk.

g. Bagi Caton Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Jslami.c System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.

h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai k:riteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akh.i.r pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memili ki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didulrung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangku tan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

i. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

 

3. Seleksi Afirmasi

a. Surat Pcrnyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

a. Bulru Rapor SMP/ sederajat.

b. Su rat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Pak.et B/ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli2025, dan bdum mt:nikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akbir pendaftaran SPMB berdasarkan data adroinistrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/ SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.

g. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada OT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

h. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

i. Calon Murid ATS berdasarkan database yang clikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pemyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/ wali calon Murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidika n lain.

j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuru kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon MlLlrid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

k. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pemyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendldikan Dan Kebudayaan Provins! Jawa Tengah Nomor :400.3/06498 Tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa TengahTahun 2025/2026

 

Link doanload Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun2025/2026

 

Demikian informasi tentang Juklak juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025/2026. Semoga ada manfaatmnya

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter