PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN
Ada 3 pertimbangan utama diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Pertama, bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang terintegrasi.
Kedua, bahwa pegawai
aparatur sipil negara wajib untuk mengembangkan kompetensi dalam mendukung
pelaksanaan tugas. Sedangkan karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga
perlu diganti;
Adapun dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
7.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1127);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
10.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1645);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mulai berlaku tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
5.
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN
dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
6.
Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
7.
Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu pembelajaran.
8.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
9.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Wiyata Kinarya adalah sistem pembelajaran terintegrasi yang berkelanjutan untuk
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian.
Pimpinan
unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai
kebutuhan unit kerja. Rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun berdasarkan: a)
Standar
Kompetensi Jabatan; b)
kebutuhan
organisasi; dan c)
hasil
asesmen. Rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat:
a.
jenis kompetensi yang akan dikembangkan;
b.
bentuk Pengembangan Kompetensi;
c.
jalur Pengembangan Kompetensi;
d.
waktu pelaksanaan; dan
e.
kebutuhan anggaran.
Jenis
kompetensi yang akan dikembangkan terdiri atas: a)
kompetensi
manajerial; b)
kompetensi
teknis; dan c)
kompetensi
sosial kultural. Yang dimaksud Kompetensi manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi
teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan.
Sedangkan Kompetensi sosial kultural
merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan.
Bentuk
Pengembangan Kompetensi meliputi: a)
pendidikan;
dan/atau b)
pelatihan. Jalur
Pengembangan Kompetensi terdiri atas: Pendidikan Formal; pelatihan
klasikal; dan pelatihan
nonklasikal.
Rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun. Peninjauan kembali
rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan: a)
usulan
unit kerja; b)
hasil evaluasi
oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia; dan/atau c)
hasil
evaluasi oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
Dalam
hal terdapat perubahan organisasi Kementerian dan/atau perubahan rincian tugas
unit kerja, waktu peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai
ASN dapat dikecualikan dengan persetujuan PyB.
Rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan hasil peninjauan kembali disampaikan
kepada biro yang membidangi urusan sumber daya manusia.
Biro
yang membidangi urusan sumber daya manusia menganalisis usulan rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja. Analisis
usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a.
standar kompetensi yang dibutuhkan;
b.
kebutuhan organisasi; dan
c.
pola karier pegawai.
Analisis
usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melibatkan: a)
biro
yang membidangi urusan analisis jabatan; b)
biro
yang membidangi urusan perencanaan; dan c)
pusat
yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
Hasil
analisis rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN diusulkan menjadi
kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. ) Penetapan hasil
analisis rencana Pengembangan Kompetensi dituangkan dalam dokumen perencanaan
Pengembangan Kompetensi.
Dokumen
perencanaan Pengembangan Kompetensi paling sedikit: a)
untuk
bentuk Pengembangan Kompetensi pendidikan memuat kebutuhan tugas belajar; b)
untuk
bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan memuat: pelatihan manajerial
dan sosial kultural; dan pelatihan
teknis.
Dokumen
perencanaan Pengembangan Kompetensi dikoordinasikan dengan pimpinan tinggi
madya di Kementerian. Dokumen
perencanaan Pengembangan Kompetensi bagi PNS ditetapkan oleh
PPK; dan PPPK
ditetapkan oleh PyB.
Dokumen
perencanaan Pengembangan Kompetensi, untuk bentuk Pengembangan Kompetensi
pelatihan menjadi dasar dalam menyusun: a) rencana pelaksanaan Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah; dan b)
rencana pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek.
Rencana
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah ditetapkan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek ditetapkan setiap tahun.
Rencana
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat: a)
sumber
daya manusia; b)
sarana
dan prasarana; c)
metode
Pengembangan Kompetensi; dan d) waktu pelaksanaan. Rencana
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN ditetapkan oleh kepala pusat
yang membidangi urusan pelatihan pegawai.
Setiap Pegawai ASN
wajib melaksanakan Pengembangan Kompetensi. Pengembangan Kompetensi merupakan
bagian dari sasaran kinerja pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN.
Pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan
pelatihan pegawai. Pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi untuk: a) PNS dilakukan paling
sedikit 30 (tiga puluh) JP dalam 1 (satu) tahun; dan b)
PPPK
dilakukan 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk peningkatan kualifikasi pendidikan
diselenggarakan oleh Pendidikan Formal yang terakreditasi. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN ini
dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan
dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai. Pusat
yang membidangi urusan pelatihan pegawai dapat melibatkan instansi atau lembaga
lain.
Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN dilakukan melalui: pelatihan klasikal;
dan/atau pelatihan
nonklasikal. Pelatihan
klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka secara luring
dan/atau daring. Pelatihan
klasikal dapat berupa:
a.
pelatihan struktural kepemimpinan;
b.
pelatihan manajerial;
c.
pelatihan teknis;
d.
pelatihan fungsional;
e.
pelatihan sosial kultural;
f.
workshop dan lokakarya;
g.
seminar/konferensi/sarasehan;
h.
kursus;
i.
bimbingan teknis;
j.
penataran;
k.
sosialisasi; dan
l.
jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.
Pelatihan
nonklasikal dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau
pembelajaran di luar kelas. Pelatihan nonklasikal dapat berupa:
a.
bimbingan di tempat kerja;
b.
pembelajaran elektronik;
c.
coaching;
d.
mentoring;
e.
pelatihan jarak jauh;
f.
magang/praktik kerja;
g.
patok banding;
h.
pertukaran Pegawai ASN antar unit kerja Kementerian;
i.
pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai kementerian/lembaga lain;
j.
pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai pemerintah daerah;
k.
pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah;
l.
belajar mandiri;
m.
komunitas belajar; dan/atau
n.
pembelajaran alam terbuka.
Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN Kementerian dalam bentuk pelatihan diselenggarakan
dengan menggunakan Wiyata Kinarya. Wiyata Kinarya dilaksanakan
oleh pengelola Wiyata Kinarya. Ketentuan mengenai Wiyata Kinarya ditetapkan
oleh Menteri.
Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN terintegrasi dalam sistem informasi sumber daya manusia. Sistem
informasi sumber daya manusia dikelola oleh biro yang membidangi urusan sumber
daya manusia. )
Sistem informasi sumber daya manusia paling sedikit memuat informasi: a)
profil
kompetensi pegawai; b)
rencana
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan c)
hasil
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Profil
kompetensi pegawai paling sedikit memuat:
a.
identitas pegawai;
b.
Standar Kompetensi Jabatan;
c.
riwayat pendidikan;
d.
riwayat pelatihan;
e.
hasil penilaian kinerja; dan
f.
hasil asesmen.
Sedngkan Hasil Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat:
a.
jenis Pengembangan Kompetensi;
b.
pelaksana Pengembangan Kompetensi;
c.
materi Pengembangan Kompetensi;
d.
waktu pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
e.
jumlah JP yang diperoleh; dan
f.
bukti pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
Pusat
yang membidangi urusan pelatihan pegawai mengoordinasikan penjaminan mutu
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di Kementerian. Penjaminan
mutu meliputi aspek:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
evaluasi; dan
d.
hasil.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penjaminan mutu ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi
urusan pelatihan pegawai. Penjaminan
mutu dikecualikan untuk pendidikan.
Pemantauan
dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilaksanakan untuk menilai
kesesuaian antara perencanaan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
dengan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Pemantauan
dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan oleh biro yang
membidangi urusan sumber daya manusia bersama pusat yang membidangi urusan
pelatihan pegawai. Pemantauan
dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Hasil
pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN digunakan untuk
perbaikan perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. Hasil
pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilaporkan kepada
Menteri.
Pimpinan
unit kerja dan Pegawai ASN yang berkomitmen terhadap Pengembangan Kompetensi
diberikan penghargaan. Penghargaan
diberikan oleh Menteri. Ketentuan
mengenai tata cara dan bentuk penghargaan ditetapkan oleh Menteri.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a)
hasil
analisis rencana Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan, tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi
berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b)
Pengelola
Wiyata Kinarya merdeka belajar, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya pengelola Wiyata Kinarya yang sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN atas penyelenggaraan tugas dan fungsi
terkait pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 404), dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Link download Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen
Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar