PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Ada dua pertimbangan utama diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pertama, bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.
Kedua, bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun
2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan
dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti;
Adapun dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah adakah sebagai berikut:
1.
Pasal l7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 998);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen 2025
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini yang dimaksud
dengan:
1.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan
formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak,
taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas,
sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah
Indonesia di luar negeri.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4.
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi bakal calon
Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan
keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan.
5.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang
bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
6.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
7.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
9.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
11.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan
Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12.
Dinas Pendidikan Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
13.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
15.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
16.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.
17.
Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah,
dan tenaga kependidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
19.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.
Selanjutnya dinyatakan bajwa Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala
Sekolah. Kepala
Sekolah memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi
profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. Kompetensi
Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Penyediaan
Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah
Daerah Dan Masyarakat ? Di jelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bahwa penyediaan
calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut: a)
pemetaan
kebutuhan Kepala Sekolah; dan b) penyiapan calon
Kepala Sekolah.
Pemetaan kebutuhan
Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan: a)
Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan
ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun; b) penyelenggara Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan
Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu)
tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan c)
Kementerian
menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang
dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Pemetaan proyeksi
kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan
kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini
formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan
pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah
pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang
sama. Kesesuaian
dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.
Bagaimana Penyiapan
Calon Kepala Sekolah ? Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan
dengan tahapan: a)
pengusulan
bakal calon Kepala Sekolah; b) seleksi bakal calon
Kepala Sekolah; dan c)
Pelatihan
Bakal Calon Kepala Sekolah.
Pengusulan bakal calon
Kepala Sekolah terdiri atas: a) persyaratan sebagai
bakal calon Kepala Sekolah; dan b) pengusulan bakal
calon Kepala Sekolah.
Persyaratan sebagai
bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b.
memiliki sertifikat pendidik;
c.
memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang
berstatus sebagai PNS;
d.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang
berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling
sedikit 8 (delapan) tahun;
e.
memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik"
selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.
memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan
Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g.
tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
j.
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan
sebagai Kepala Sekolah; dan
k.
menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Dalam hal tidak
tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:a)
Guru PNS
dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
dan/atau b)
Guru
PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat)
tahun, menjadi
bakal calon Kepala Sekolah.
Ketidaktersediaan
bakal calon Kepala Sekolah dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon
Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.
Persyaratan sebagai
bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat.
Pengusulan bakal
calon Kepala Sekolah dilakukan oleh: a)
Guru ASN
yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem
informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala
Sekolah; dan/atau b). Guru
ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat
mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui
sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Pengusulan Guru ASN
yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
sebagai bakal calon Kepala Sekolah disampaikan oleh penyelenggara Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan
kewenangannya. Pengusulanuntuk
penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Pengusulan Guru
nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi bakal calon
Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu: a)
seleksi
administrasi; dan b)
seleksi
substansi. Seleksi
administrasi dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan. Guru
ASN selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem
informasi yang dikelola Kementerian yang terdiri atas: a)
hasil
penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir; b)
surat
keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang
dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani
pejabat yang berwenang; c)
surat
keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK; d)
surat
keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal penerbitan; e) pakta integritas
bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
terkait; dan f)
surat
keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh
atasan langsung.
Verifikasi dan
validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. Verifikasi
dan validasi atas persyaratan administrasi berdasarkan prioritas proyeksi
kebutuhan. Prioritas
proyeksi kebutuhan dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah.
Seleksi administrasi untuk
Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat. Hasil seleksi
administrasi dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi substansi dilaksanakan
oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut: a)
Guru
yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dan lulus
administrasi mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon
Kepala Sekolah; dan b)
Guru
yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah diumumkan Direktorat
melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketentuan
lebih lanjut mengenai seleksi substansi ditetapkan oleh Menteri.
Pelatihan Bakal Calon
Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Guru
yang dinyatakan lulus mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Guru
yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh
sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direkorat
Jenderal.
Guru yang dinyatakan
tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Ketentuan lebih
lanjut terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Bagaimana Mekanisme
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ? Mekanisme Penugasan
Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah. Guru ASN yang dinyatakan lulus
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Mekanisme penugasan
Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan
kewenangannya. Guru
ASN yang diusulkan untuk mengikuti mekanisme penugasan sebagai Kepala Sekolah mengunggah:a)
sertifikat
pelatihan calon Kepala Sekolah; dan b)
surat
keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang
dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit pemerintah, atau
lembaga lain yang memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga)
bulan, pada
sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.
Penetapan penugasan
calon Kepala Sekolah dilaksanakan
oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala
Sekolah. Tim
pertimbangan harus berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a)
sekretariat
daerah; b)
Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan c)
dewan
pendidikan, sesuai
dengan kewenangannya.
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh PPK. Tim pertimbangan
memiliki tugas memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah yang dituangkan
dalam berita acara tim pertimbangan. Berita acara diunggah
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola Kementerian.
Guru ASN pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah dinyatakan lulus
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Penugasan
ditetapkan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah.
Lalu Bagaimana Mekanisme
Penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat? Mekanisme penugasan
Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
Untuk
Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN, delain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Kepala SILN
harus memenuhi persyaratan: a) berstatus sebagai
PNS; b)
mendapatkan
surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang; c.)
memiliki
pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala
Sekolah; d)
menguasai
bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara
yang bersangkutan akan bertugas; e)
memiliki
wawasan seni dan budaya Indonesia; dan f)
mampu
mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Adapun Penyiapan
penugasan Guru PNS sebagai calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap: a)
pengumuman
seleksi penerimaan Kepala SILN oleh Kementerian; b)
seleksi
calon Kepala SILN; c) pengusulan; dan d)
penugasan.
Pengumuman penerimaan
bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian merupakan pemberitahuan
seleksi penerimaan dan proses pendaftaran bagi Guru PNS yang memenuhi
persyaratan. Seleksi
calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang
menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang
telah mengikuti proses pendaftaran. Seleksi calon Kepala
SILN meliputi seleksi administrasi dan substansi. Seleksi sebagaimana
dimaksud) dikoordinasikan oleh Kementerian.
Kementerian
mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang
menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Berdasarkan
usul dari Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri menetapkan keputusan tentang penugasan Kepala SILN tanpa
status diplomatik. Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ditetapkan
oleh Menteri.
Berapa tahun Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah? Masa Penugasan Guru
ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah. Penugasan
Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
Periodisasi penugasan
dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode
selama 4 (empat) tahun. Penugasan
Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat dipindahkan pada satuan administrasi
pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan
administrasi pangkalnya.Kepala Sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja
dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
Dalam hal Guru
diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat
dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling
sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut. Guru yang pernah
ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala
Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan.
Dalam hal Kepala
Sekolah telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat
calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat maka PPK dapat menetapkan kembali
Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan: a)
perpanjangan
penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan b)
memiliki
hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama
2 (dua) tahun terakhir.
Kepala Sekolah dapat
ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada Satuan Pendidikan
lainnya yang menjadi kewenangan PPK.
Adapun masa
Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat? Masa penugasan Guru
ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana Masa
Penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat? Masa
penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
Sedangkan Masa
penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun. Masa
penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja
dengan predikat paling rendah “Baik”. Dalam hal hasil
penilaian kinerja setiap tahun tidak mencapai dengan predikat paling rendah
“Baik” maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah
kepada Kementerian.
Dalam hal penugasan
Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara
penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan Kepala Sekolah pengganti kepada
Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar
negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.
Dalam hal Kepala SILN
telah berakhir masa penugasannya, maka kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada Kementerian. Pengembalian Kepala
Sekolah dengan
memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kepala Sekolah yang
dikembalikan ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang
pendidikan oleh PPK melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kepala Sekolah
berhenti dari penugasan karena: a) meninggal dunia; b)
permintaan
sendiri; atau c)
diberhentikan. Pemberhentian
Kepala Sekolah berstatus diberhendikan apabila a)
mencapai
batas usia pensiun Guru; b)
telah berakhir
periode penugasan sebagai Kepala Sekolah; c)
melakukan
pelanggaran disiplin sedang atau berat; d)
diangkat
pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam
jabatan fungsional Guru; e)
hasil
penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”; f)
melaksanakan
tugas belajar 6 (enam) bulan berturut- turut atau lebih; g)
menjadi
anggota partai politik; dan/atau h)
menduduki
jabatan negara. Kepala
Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d,
huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf j dapat ditugaskan kembali sebagai Guru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemberhentian Kepala
Sekolah ditetapkan oleh: a)
PPK
untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah; b)
pimpinan
penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Masyarakat; atau c)
pejabat
yang berwenang untuk Kepala SILN.
Bagaiamana Penjaminan
Mutu Kepala Sekolah? Penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan
penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau
bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Seluruh data terkait
penjaminan mutu dikelola oleh Direktorat.
Adapaun Pendanaan
terkait penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah bersumber dari: a)
anggaran
pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan
dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan: 1) Kepala
Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai
periode penugasan sebagai Kepala Sekolah berakhir. 2) Dalam
hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon Kepala Sekolah yang belum
memiliki sertifikat pelatihan, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang
memenuhi syarat. 3 Guru ASN tersebut hanya
diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan.
Guru ASN yang mendapat kepala sekolah tugas 1 dapat ditugaskan kembali sebagai
Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan dengan memperhitungkan
masa penugasan sebelumnya.
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini mulai berlaku: a)
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1427); dan b) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494) sepanjang mengatur mengenai penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah
Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)
Demikain informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar