PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Ada dua pertimbangan utama diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pertama, bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.

 

Kedua, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti;

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adakah sebagai berikut:

1. Pasal l7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 998);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini yang dimaksud dengan:

1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi bakal calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan.

5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.

6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

12. Dinas Pendidikan Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.

13. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.

14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

15. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.

17. Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi Guru.

 

Selanjutnya dinyatakan bajwa Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kompetensi profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur. Kompetensi Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Penyediaan Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Dan Masyarakat ? Di jelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bahwa penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut: a) pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan b) penyiapan calon Kepala Sekolah.

 

Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan: a) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun; b) penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan c) Kementerian menyusun proyeksi kebutuhan Kepala SILN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun.

 

Pemetaan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan data bakal calon Kepala Sekolah mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang sama. Kesesuaian dikecualikan untuk Satuan Pendidikan anak usia dini formal dan sekolah dasar.

 

Bagaimana Penyiapan Calon Kepala Sekolah ? Penyiapan calon Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan: a) pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; b) seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c) Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.

 

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah terdiri atas: a) persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan b) pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.

 

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;

e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan

k. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

 

Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:a) Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau b) Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

 

Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.

 

Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah dilakukan oleh: a) Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau b). Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.

 

Pengusulan Guru ASN yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagai bakal calon Kepala Sekolah disampaikan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan kewenangannya. Pengusulanuntuk penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Pengusulan Guru nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi substansi. Seleksi administrasi dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan. Guru ASN selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola Kementerian yang terdiri atas: a) hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang; c) surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK; d) surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan; e) pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan f) surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

 

Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan. Prioritas proyeksi kebutuhan dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah.

 

Seleksi administrasi untuk Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Seleksi substansi dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut: a) Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi dan lulus administrasi mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah; dan b) Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi substansi ditetapkan oleh Menteri.

 

Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Guru yang dinyatakan lulus mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direkorat Jenderal.

 

Guru yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Ketentuan lebih lanjut terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.

 

Bagaimana Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ? Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan kewenangannya. Guru ASN yang diusulkan untuk mengikuti mekanisme penugasan sebagai Kepala Sekolah mengunggah:a) sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah; dan b) surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit pemerintah, atau lembaga lain yang memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan, pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

 

Penetapan penugasan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan harus berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a) sekretariat daerah; b) Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan c) dewan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya.

 

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh PPK. Tim pertimbangan memiliki tugas memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah yang dituangkan dalam berita acara tim pertimbangan. Berita acara diunggah Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola Kementerian.

 

Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Penugasan ditetapkan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

 

Lalu Bagaimana Mekanisme Penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat? Mekanisme penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Untuk Penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN, delain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Kepala SILN harus memenuhi persyaratan: a) berstatus sebagai PNS; b) mendapatkan surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang; c.) memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah; d) menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas; e) memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia; dan f) mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

 

Adapun Penyiapan penugasan Guru PNS sebagai calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap: a) pengumuman seleksi penerimaan Kepala SILN oleh Kementerian; b) seleksi calon Kepala SILN; c) pengusulan; dan d) penugasan.

 

Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian merupakan pemberitahuan seleksi penerimaan dan proses pendaftaran bagi Guru PNS yang memenuhi persyaratan. Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran. Seleksi calon Kepala SILN meliputi seleksi administrasi dan substansi. Seleksi sebagaimana dimaksud) dikoordinasikan oleh Kementerian.

 

Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Berdasarkan usul dari Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menetapkan keputusan tentang penugasan Kepala SILN tanpa status diplomatik. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.

 

 

Berapa tahun Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah? Masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.

 

Periodisasi penugasan dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.Kepala Sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.

 

Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan.

 

Dalam hal Kepala Sekolah telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat maka PPK dapat menetapkan kembali Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan: a) perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan b) memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

 

Kepala Sekolah dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.

 

Adapun masa Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat? Masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lalu bagaimana Masa Penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat? Masa penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Sedangkan Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun. Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”. Dalam hal hasil penilaian kinerja setiap tahun tidak mencapai dengan predikat paling rendah “Baik” maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah kepada Kementerian.

 

Dalam hal penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan Kepala Sekolah pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.

 

Dalam hal Kepala SILN telah berakhir masa penugasannya, maka kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian. Pengembalian Kepala Sekolah dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Kepala Sekolah yang dikembalikan ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan oleh PPK melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Sekolah berhenti dari penugasan karena: a) meninggal dunia; b) permintaan sendiri; atau c) diberhentikan. Pemberhentian Kepala Sekolah berstatus diberhendikan apabila a) mencapai batas usia pensiun Guru; b) telah berakhir periode penugasan sebagai Kepala Sekolah; c) melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat; d) diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam jabatan fungsional Guru; e) hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”; f) melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut- turut atau lebih; g) menjadi anggota partai politik; dan/atau h) menduduki jabatan negara. Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf j dapat ditugaskan kembali sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh: a) PPK untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b) pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat; atau c) pejabat yang berwenang untuk Kepala SILN.

 

Bagaiamana Penjaminan Mutu Kepala Sekolah? Penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Seluruh data terkait penjaminan mutu dikelola oleh Direktorat.

 

Adapaun Pendanaan terkait penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Peralihan: 1) Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai Kepala Sekolah berakhir. 2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pelatihan, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat. 3 Guru ASN tersebut hanya diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan.

 

Guru ASN yang mendapat kepala sekolah tugas 1 dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan dengan memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.

 

Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini mulai berlaku: a) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427); dan b) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494) sepanjang mengatur mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)

 

Demikain informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter