Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026
tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
179);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
14.
Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengawasan Intern oleh APIP;
15.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63);
16.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
17.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
18.
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1131);
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
20.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
21.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
22.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);
23.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
24.
Keputusan Menteri Agama 319 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik
(E-Purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama;
25.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis
Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut
KESATU : Menetapkan
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun
2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan
Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis
Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 ini yang dimaksud:
1.
Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
2.
Raudhatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
anak usia dini.
3.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
4.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
5.
Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
6.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal, yang selanjutnya
disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari
dana alokasi Pemerintah Pusat.
7.
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS,
adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi
Pemerintah Pusat.
8.
Education Management Information System atau yang selanjutnya disingkat EMIS
adalah system pendataan yang dikelola oleh Kementerian Agama yang memuat data
pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber antara lain dari
satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui
secara online.
9.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
10.
Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah
rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun
anggaran, baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola
langsung oleh Madrasah.
11.
Electronic Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat
e-RKAM adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses
perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik
secara online maupun semi online.
12.
Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah proses penilaian
mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat
madrasah berdasarkan indikator- indikator kunci yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
13.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
14.
Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP atau BOS.
15.
Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing), yang selanjutnya disebut
E-Purchasing, adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui Katalog Elektronik
(E-Catalogue) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
16.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang
bersangkutan.
17.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
18.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas
Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
19.
Bendahara BOP adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP pada Raudhatul Athfal.
20.
Bendahara BOS adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS pada MI, MTs, MA, dan MAK.
21.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit
kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat
keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
22.
Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
23.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
24.
Kementerian adalah Kementerian Agama.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
26.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai
aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan
diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
2100 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026
tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya.

0 Komentar