Juknis SPMB SD SMP Kota Yogyakarta Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 173 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2026/2027
Isi Keputusan Wali Kota
Yogyakarta Nomor 173 Tahun 2026 Tentang Juknis SPMB SD SMP Kota Yogyakarta
Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027 menyatakan menetapkan petunjuk teknis sistem penerimaan
murid baru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota
Yogyakarta tahun ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini.
Sistem penerimaan murid baru
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
tahun ajaran 2026/2027 terdiri atas:
a. Sistem Penerimaan Murid
Baru Real Time Online;
b. Sistem Penerimaan Murid
Baru Non-Real Time Online; dan
c. Sistem Penerimaan
Murid Baru Kelas Khusus Olahraga.
Sistem penerimaan murid baru
real time online merupakan sistem dalam jaringan pada kegiatan penerimaan calon
murid baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang
yang lebih tinggi melalui proses entri, memakai database, seleksi otomatis oleh
program komputer, yang hasil seleksinya dapat diakses setiap waktu secara
online.
Sistem penerimaan murid baru
non-real time online merupakan sistem dalam jaringan pada kegiatan penerimaan
calon murid baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada
jenjang yang lebih tinggi melalui proses entri, memakai database, seleksi
otomatis oleh program komputer, yang hasil seleksinya tidak dapat diakses
setiap waktu secara online.
Sedangkan sistem penerimaan
murid baru kelas khusus olahraga merupakan sistem penerimaan murid baru pada
kelas khusus yang diselenggarakan pada jenjang sekolah menengah pertama yang
berorientasi pada penguatan kompetensi khusus olahraga sesuai kebutuhan murid.
A.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru TK SD SMP
1.
Jenjang Taman Kanak-Kanak
Kelas
A berusia paling muda 4 (empat) tahun dan paling tua 5 (lima) tahun 11
(sebelas) bulan pada tanggal 1 Juli 2026.
2.
Jenjang Sekolah Dasar
Berusia
7 (tujuh) tahun atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
2026 dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.
3.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
telah menyelesaikan sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan murid baru ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
B.
Kriteria Jalur Penerimaan Murid Baru
1.
Jenjang Taman Kanak-Kanak
a.
Domisili paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh daya tampung
Taman Kanak-Kanak;
b.
Afirmasi Penyandang Disabilitas paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh
daya tampung Taman Kanak-Kanak;
c.
Afirmasi Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial paling banyak 15% (lima
belas persen) dari seluruh daya tampung Taman Kanak-Kanak; dan
d.
Mutasi dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya
tampung Taman Kanak-Kanak.
2.
Jenjang Sekolah Dasar
a.
Domisili paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh daya tampung
Sekolah Dasar;
b.
Afirmasi Penyandang Disabilitas paling sedikit 5% (lima persen) dari seluruh
daya tampung Sekolah Dasar;
c.
Afirmasi Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial paling sedikit 15% (lima
belas persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Dasar; dan
d.
Mutasi dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya
tampung.
3.
Jenjang Sekolah Menegah Pertama
a.
Domisili Radius paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung
Sekolah Menengah Pertama;
b.
Domisili Daerah paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari seluruh daya
tampung Sekolah Menengah Pertama;
c.
Afirmasi Penyandang Disabilitas paling banyak 6% (enam persen) dari seluruh
daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
d.
Afirmasi Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial paling banyak 19%
(sembilan belas persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
e.
Prestasi Khusus paling banyak 15% (lima belas persen) dari seluruh daya tampung
Sekolah Menengah Pertama yang terdiri dari prestasi nasional dan prestasi
akademik;
f.
Prestasi Umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung
Sekolah Menengah Pertama;
g.
Mutasi dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya
tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
h.
Kelas Khusus Olahraga di Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Yogyakarta paling
banyak 64 (enam puluh empat) murid.
Sistem Penerimaan Murid Baru
pada semua jalur dan jenjang satuan pendidikan tidak ada cadangan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria jalur penerimaan murid baru ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 173 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru
Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
Tahun Ajaran 2026/2027
Link download Juknis SPMB SD SMP Kota Yogyakarta Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Keputusan
Wali Kota Yogyakarta Nomor 173 Tahun 2026 Tentang Juknis SPMB SD SMP Kota
Yogyakarta Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

0 Komentar