Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026


Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Terhadap Efisiensi Penggunaan Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2026

 

Latar Belakang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang makin efisien dan memastikan sumber daya yang tersedia digunakan secara optimal dan meningkatkan kinerja organisasi, maka dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyesuaian terhadap Efisiensi Penggunaan Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

 

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah m1 dimaksudkan sebagai panduan bagi pegawai untuk melaksanakan penyesua1an terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Surat Edaran SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Edaran (Mendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 ini memuat materi mengenai penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Dasar Hukum Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 ini memuat materi mengenai penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas kedinasan adalah

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

d. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

e. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

f. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

lsi Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

lsi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 ini memuat materi mengenai penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas kedinasan a Ketentuan Optimalisasi Efisiensi Penggunaan Anggaran

 

Untuk mengoptimalkan efisiensi penggunaan anggaran, maka setiap pimpinan Unit Kerja perlu memperhatikan dan melakukan keten tuan­ ketentuan sebagai berikut:

1) mengurangi kegiatan seremonial yang tidak terkait langsung dengan program serta tugas pokok dan fungsi Kementerian;

2) mengutamakan pelaksanaan rapat secara daring namun apabila terdapat kesulitan untuk dilakukan secara daring maka dapat dilakukan secara luring;

3) memaksimalkan penyelenggaraan kegiatan Kementer ian di lingkungan sendiri dengan memanfaatkan sarana dan prasarana Kementerian baik di Pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis serta sumber daya internal;

4) melaksanakan kegiatan di hotel hanya untuk kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan di sarana dan prasarana Kementerian;

5) memaksimalkan penghematan energi, air, dan bahan habis pakai;

6) meminimalkan penyediaan hidangan pada rapat dan pertemuan untuk menghindari pemborosan dan meniadakan minuman dalam kemasan plastik agar lebih ramah lingkungan;

7) melakukan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

a) perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk pertemuan yang sangat penting berdasar kan araban pimpinan dan tidak terdapat opsi untuk diikuti secara daring;

b) perjalanan dinas dalam negeri hanya untuk kegiatan yang terkait pelaksanaan program prioritas Kementerian;

c) perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi semua pejabat termasuk Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, menggunakan tiket penerbangan kelas ekonomi, kecuali untuk penerbangan di atas 6 (enam) Jam;

d) perjalanan dinas dalam negeri untuk menghadiri kegiatan­kegiatan seremonial agar dilakukan sangat selektif dan berbasis prioritas;

e) rombongan dan/ atau protokol yang mengikuti perjalanan dinas dibatasi hanya yang terkait langsung dengan kegiatan;

f) perjalanan dinas agar memanfaatkan akomodasi milik Kementerian atau hotel yang dibatasi paling tinggi bintang 4 (empat) dengan kamar non suite; dan

g) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi agar memaksima lkan peran Unit Pelaksana Teknis;

8) mengupayakan penggunaan transportasi umum dalam melakukan perjalanan ke kantor dan membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas kedinasan, tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga;

9) mengoptimalkan pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah tersedia dengan tidak melakukan perikatan kontrak pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10) mengoptimalkan penerapan sistem kerja kolaboratif dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja; dan

11) mengusahakan penggunaan sarana dan prasarana kantor bersama.

 

Pemantauan dan Evaluasi

1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada masing-masing Unit Utama sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala; dan

2) Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberlakuan Kebijakan

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2026 dan setiap Unit Kerja diminta untuk menyesuaikan kegiatan operasional dengan kebijakan ini.

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.