Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor
14 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Terhadap Efisiensi Penggunaan Anggaran
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2026
Latar Belakang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
Dalam rangka mendukung
pengelolaan keuangan negara yang makin efisien dan memastikan sumber daya yang
tersedia digunakan secara optimal dan meningkatkan kinerja organisasi, maka
dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
tentang Penyesuaian terhadap Efisiensi Penggunaan Anggaran Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 dengan tetap menjamin penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
Surat Edaran Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah m1 dimaksudkan sebagai panduan bagi pegawai untuk
melaksanakan penyesua1an terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas
kedinasan.
Surat Edaran Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan
penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Surat Edaran SE Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Edaran (Mendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 ini
memuat materi mengenai penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan
tugas kedinasan.
Dasar Hukum Surat Edaran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 ini memuat materi mengenai
penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas kedinasan
adalah
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
d.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
lsi Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
lsi Surat Edaran Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 ini memuat
materi mengenai penyesuaian terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas
kedinasan a Ketentuan Optimalisasi Efisiensi Penggunaan Anggaran
Untuk mengoptimalkan
efisiensi penggunaan anggaran, maka setiap pimpinan Unit Kerja perlu
memperhatikan dan melakukan keten tuan ketentuan sebagai berikut:
1)
mengurangi kegiatan seremonial yang tidak terkait langsung dengan program serta
tugas pokok dan fungsi Kementerian;
2)
mengutamakan pelaksanaan rapat secara daring namun apabila terdapat kesulitan
untuk dilakukan secara daring maka dapat dilakukan secara luring;
3)
memaksimalkan penyelenggaraan kegiatan Kementer ian di lingkungan sendiri
dengan memanfaatkan sarana dan prasarana Kementerian baik di Pusat maupun di
Unit Pelaksana Teknis serta sumber daya internal;
4)
melaksanakan kegiatan di hotel hanya untuk kegiatan yang tidak mungkin
dilaksanakan di sarana dan prasarana Kementerian;
5)
memaksimalkan penghematan energi, air, dan bahan habis pakai;
6)
meminimalkan penyediaan hidangan pada rapat dan pertemuan untuk menghindari
pemborosan dan meniadakan minuman dalam kemasan plastik agar lebih ramah
lingkungan;
7)
melakukan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk pertemuan yang sangat
penting berdasar kan araban pimpinan dan tidak terdapat opsi untuk diikuti
secara daring;
b)
perjalanan dinas dalam negeri hanya untuk kegiatan yang terkait pelaksanaan
program prioritas Kementerian;
c)
perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi semua pejabat termasuk
Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, menggunakan
tiket penerbangan kelas ekonomi, kecuali untuk penerbangan di atas 6 (enam)
Jam;
d)
perjalanan dinas dalam negeri untuk menghadiri kegiatankegiatan seremonial agar
dilakukan sangat selektif dan berbasis prioritas;
e)
rombongan dan/ atau protokol yang mengikuti perjalanan dinas dibatasi hanya
yang terkait langsung dengan kegiatan;
f)
perjalanan dinas agar memanfaatkan akomodasi milik Kementerian atau hotel yang
dibatasi paling tinggi bintang 4 (empat) dengan kamar non suite; dan
g)
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi agar memaksima lkan peran Unit Pelaksana
Teknis;
8)
mengupayakan penggunaan transportasi umum dalam melakukan perjalanan ke kantor
dan membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas kedinasan,
tidak untuk kepentingan pribadi atau keluarga;
9)
mengoptimalkan pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil
(PNS) maupun Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah tersedia
dengan tidak melakukan perikatan kontrak pegawai yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
10)
mengoptimalkan penerapan sistem kerja kolaboratif dan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
tugas dan fungsi Unit Kerja; dan
11)
mengusahakan penggunaan sarana dan prasarana kantor bersama.
Pemantauan dan Evaluasi
1)
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada masing-masing Unit Utama sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini
secara berkala; dan
2)
Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan Kebijakan
Kebijakan ini mulai berlaku
efektif sejak tanggal 1 Mei 2026 dan setiap Unit Kerja diminta untuk
menyesuaikan kegiatan operasional dengan kebijakan ini.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian
dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

0 Komentar