Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Wall Kota Bandung Nomor: 421/Kep.799-Disdik/2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 Di Kota Bandung
I. Jadwal dan Juknis SPMB TK PAUD Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Pendataan
Pendataan dilaksanakan
pada tanggal 11 Mei 2026-5 Juni 2026 dengan mengirimkan dokumen persyaratan
asli ke sekolah tujuan oleh orang tua calon peserta didik.
Dokumen yang disiapkan
:
1. Surat keterangan lahir
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau
pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid, atau
Akta Kelahiran ;
2. Kartu Keluarga yang
dikeluarkan sebelum tanggal 22 Juni 2025; dan
3. Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua.
B. Jadwal Pendaftaran SPMB TK PAUD Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027
1. Pendaftaran
dilaksanakan secara of]line mulai tanggal 22 Juni 2026 pukul 08.0Q-14.00 WIB.
2. Panitia Pendaftaran
di setiap TK melaporkanjumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu
pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
C. Seleksi
1. Seleksi dilakukan
berdasarkan pemeringkatan usia.
2 Jika pada batas
kuota usia sama, maka penempatan berdasarkan jarak.
D. Pengumuman
Pengumuman basil penempatan
dilakukan secara offline dan dipampang di masing-masing TK pada tanggal 3 Juli
2026.
E. Daftar Ulang
1. Daftar ulang
dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juli 2026.
2. Apabila tidak melakukan
daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Daftar ulang tidak
dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan denganKeuangan.
F. Hari Pertama Masuk TK
Hari pertama masuk TK
pada tanggal 13 Juli 2026 .
II. Jadwal dan Juknis SPMB SD Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Pendataan
1. Waktu pendataan
tanggal 11 Mei 2026 - 5 Juni 2026 .
2. Mengunggah scan
dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri pada laman
https://SPMB.bandung.go .id. Persyaratan:
a. Umum
1) Surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau
pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid , atau
Akta Kelahiran;
2) Kartu Keluarga; dan
3) Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua.
b.Khusus
1) Bagi calon Murid baru
jalur afirmasi RMP harus terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
desil 1-5. Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses
melalui https://simdik. bandung.go.id/ dtks.
2) Bagi calon Murid
baru jalur afirmasi PDBK dan Calon Murid baru dengan usia paling rendah 5 tahun
6 bulan pada tanggal 1Juli 2026 melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit
Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung . Calon Murid baru yang
telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan
profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian .
3) Bagi calon Murid
baru Jalur Domisili dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum
tanggal 22 Juni 2025. Apabila kartu keluarga dikeluarkan lebih dari tanggal 22
Juni 2025 dikarenakan terjadi perubahan data kartu keluarga yang tidak
menyebabkan perpindahan domisili antara lain disebabkan oleh:
a) penambahan anggota keluarga
(penambahan anggota selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) ; atau
c) kartu keluarga
hilang atau rusak, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai
dasar seleksi Jalur Domisili dengan disertakan:
a. Kartu keluarga yang
lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau
rusak; atau
b. Surat keterangan kehilangan
dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.
Perubahan kartu
keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh
keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada raporf ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau kartu sebelumnya.
Apabila terdapat
perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru, maka kartu keluarga terakhir
dapat digunakan jika orang tuafwali meninggal dunia atau bercerai sebelum
tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat
kematian/ surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
4) Bagi calon Murid
baru Jalur Mutasi, wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang
tuafwali yang terbit paling lama tanggal 22 Juni 2025 dan dilengkapi dengan
surat keterangan pindah domisili. Bagi guru melampirkan Surat Keterangan
Belajar Mengajar (SKBM} atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
3. Sekolah asal atau
orang tua/wali calon Murid baru melengkapi seluruh kelengkapan data pada laman https://spmb.bandung
.go.id;
4. Verifikasi dan
konfirmasi kebenaran data diri oleh orang tua/wali.
B. Pendaftaran
1. Waktu Pendaftaran:
22 Juni 2026- 26 Juni 2026.
2. Calon Murid baru
memilih jalur dan pilihan sekolah.
a. Jalur terdiri dari
Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
b. Pilihan sekolah
dapat dipilih 2 sekolah Negeri, pilihan ke 1 (satu) adalah sekolah Negeri yang
berada pada radius 1.000 (seribu) meter dari lokasi tempat tinggal, bila
sekolah pada radius 1.000 (seribu) meter tidak tersedia, maka radius ditarnbah
1.000 (seribu) meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan
pilihan ke 1 (satu). Sekolah pilihan ke 2 (dua) adalah sekolah Negeri yang
berada di Dalam Wilayah Domisili, kecuali untuk jalur mutasi hanya dapat
memilih 1 pilihan sekolah negeri.
c. Calon Murid baru
dari luar kota Bandung hanya dapat memilih 1 {satu} sekolah pada sekolah
perbatasan.
3. Verifikasi dan
konfirmasi pilihan oleh orang tuafwali.
4. Sekolah asal atau orang
tua/wali calon Murid baru mendaftar pada laman https://spmb.bandung.qo.id.
5. Verifikasi dan
validasi oleh sekolah tujuan .
C. Seleksi
1. Seleksi berdasarkan
pemeringkatan usia.
2. Jika pada batas
kuota usia sama penempatan berdasarkanjarak.
3. Seleksi Calon murid
jalur Afirmasi murid berkebutuhan khusus berdasarkan jarak.
4. Jalur Domisili pada
sekolah perbatasan bagi calon Murid baru dari luar kota Bandung, seleksi
dilakukan dengan memprioritaskan pendaftar dalam Kota Bandung. Usia terendah
calon Murid baru Luar Kota Bandung yang diterima dalam SPMB harus lebih tinggi
dari usia terendah calon Murid baru dalam Kota Bandung yang diterima dalam
SPMB.
5. Seleksi Calon Murid
baru tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca , menulis, dan/ atau
berhitung.
D. Pengumuman Hasil Seleksi
1. Waktu pengumuman: 3
Juli 2026.
2. Daftar calon Murid baru
yang diterima dapat dilihat pada http://spmb.bandung .go.id
E. Daftar Ulang
1. Daftar ulang
tanggal 6 Juli 2026 - 7 Juli 2026.
2. Apabila tidak melakukan
daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Daftar ulang tidak
dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.
4. Apabila masih ada
kuota yang belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dibuka kembali secara online
dengan memprioritaskan pendaftar dari dalam kota pada tanggal 7 Juli 2026 - 8
Juli 2026, pengumuman tanggal 9 Juli 2026 dan daftar ulang tanggal 10 Juli
2026.
F. Hari Pertama Masuk SD
Hari pertama masuk SD
pada tanggal 13 Juli 2026.
III. Jadwal dan Juknis SPMB SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Pendatan Calon Murid Baru Afirmasi
1. Waktu pendataan
tanggal 4 Mei 2026 - 8 Mei 2026 Dilakukan melalui aplikasi Dapodik yang
menyatakan bahwa siswa terdata pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) desil 1-5. Ditempatkan pada Sekolah Negeri berdasarkan jarak terdekat
dari domisili.
2. Verifikasi dan
validasi tanggal 11 Mei 2026 - 15 Mei 2026 oleh sekolah tujuan .
3. Seleksi berdasarkan
jarak terdekat dengan kuota sebanyak 20% dari total kuota.
4. Orang tua Murid
menandatangani surat pernyataan bersedia atau tidak bersedia ditempatkan pada
sekolah yang telah ditetapkan.
5. Penetapan Murid Baru
RMP hasil pemetaan dan peminatan tanggal 22 Mei 2026.
6. Kuota yang tidak
terisi ditambahkan pada kuota Afirmasi RMP non penempatan .
B. Pendataan
1. Waktu pendataan
tanggal 11 Mei 2026- 5 Juni 2026.
2. Mengunggah scan
dokumen asli persyaratan secara daring melalui sekolah asal atau mandiri pacta
laman https://spmb.bandung.go.id dengan persyaratan:
a. Umum
1) Surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau
pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid, atau
Akta Kelahiran;
2) Kartu Keluarga; dan
3) Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua.
b. Khusus
1) Bagi calon Murid
baru jalur afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (DTSEN) desil 1-5. Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program
kemiskinan dapat diakses mela1ui https:/1simdik.bandung.go.id/ dtks.
2) Bagi calon Murid
baru jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) melampirkan surat
rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota
Bandung. Calon Murid baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli
(psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya di luar ULD) agar
melampirkan pada saat pengujian .
3) Bagi calon Murid baru
Jalur Domisili, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 22 Juni 2025. Apabila
kartu keluarga dikeluarkan lebih dari tanggal 22 Juni 2025 dikarenakan terjadi
peru bahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara
lain disebabkan oleh:
a) penambahan anggota keluarga
(penambahan anggota selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) kartu keluarga
hilang atau rusak,
maka kartu keluarga
tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan
disertakan:
a) Kartu keluarga yang
lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak;
atau
b) Surat keterangan kehilangan
dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.
Perubahan kartu
keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh
keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
Nama orang tua/wali
Calon Murid baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama
orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada
rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya
sebelurnnya.
Apabila terdapat perbedaan
nama orang tua/wali Calon Murid baru, maka kartu keluarga terakhir dapat
digunakan jika orang tua/wali rneninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan
kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian
yang diterbitkan instansi berwenang.
4) Bagi calon Murid baru
Jalur Mutasi orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali
yang terbit paling lama tanggal 22 Juni 2025 dan dilengkapi dengan surat keterangan
pindah domisili. Bagi guru melampirkan Surat Keputusan Kegiatan Belajar
Mengajar (SKKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan;
5) Bagi Calon Murid
baru jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan
Sertifikat atau Piagam Penghargaan . Dokumen Sertiflkat diunggah untuk
selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi untuk penetapan skor.
6) Bagi Calon Murid
baru jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat),
5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam}, surat keterangan peringkat nilai
rapor dan Sertiflkat Hasil TKA (SHTKA). Tata cara penetapan peringkat dapat
dilihat pada laman http://spmb.bandung.go.id. Dokumen nilai rapor, surat
keterangan peringkat nilai rapor, dan SHTKA diunggah untuk selanjutnya
dilakukan proses verifikasi dan valjdasi.
3. Sekolah asal atau orang tuafwali calon
Murid baru memasukan data pada laman http://spmb.bandung.go.id (termasuk titik
koordinat ternpat tinggal Calon Peserta Didik).
4. Verifikasi dan
konfirmasi kebenaran data diri oleh orang tua/wali.
C. Pendaftaran Calon Murid Baru SMP
1. Waktu pendaftaran:
a. Jalur Afirmasi dan
Prestasi tanggal 8 Juni 2026 - 12 Juni 2026.
b. Jalur Domisili dan
Mutasi tanggal 22 Juni 2026- 26 Juni 2026.
2. Memilih Pillihan
sekolah
3. Verifikasi dan
konfirmasi pilihan oleh orang tua/wali.
4. Sekolah asal atau
orang tua/wali calon Murid baru mendaftar pada laman
https://spmb.bandung.go.id.
5. Verifikasi dan
validasi oleh sekolah tujuan.
D. Seleksi
Seleksi sesuai Jalur
Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi
E. Pengumuman Hasil Seleksi
1. Pengumuman hasil
seleksi:
a. Jalur Afirmasi dan
Prestasi tanggal 19 Juni 2026.
b. Jalur Domisili dan
Mutasi tanggal 3 Juli 2026.
2. Calon Murid Baru
yang tidak lolos seleksi padajalur Prestasi dapat mengikuti seleksi padajalur
Domisili .
3. Daftar Calon Murid baru
yang diterima dapat dilihat pada http://spmb.bandung.go. id.
F. Daftar Ulang
1. Daftar ulang:
a. Jalur Afmnasi dan
Prestasi 22 Juni 2026 - 23 Juni 2026.
b. Jalur Domisili dan
Mutasi 6 Juli 2026 - 7 Juli 2026.
2. Apabila tidak melakukan
daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Daftar ulang tidak
dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.
4. Apabila masih ada kuota
yang belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dibuka kembali secara online pada
tanggal 7 Juli 2026 - 8 Juli 2026, pengumuman pada tanggal 9 Juli 2026 dan
daftar ulang pada tanggal 10 Juli 2026.
G. Hari Pertama Masuk SMP
Hari pertama masuk SMP
pada tanggal 13 Juli 2026.
Selengkapnya
silahkan downloa dan baca Salinan Keputusan Wall Kota Bandung Nomor: 421/Kep.799-Disdik/2026
Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 Di Kota Bandung
Link
download Juknis SPMB TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran
2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

0 Komentar