Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027


Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Wall Kota Bandung Nomor: 421/Kep.799-Disdik/2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 Di Kota Bandung

 

I. Jadwal dan Juknis SPMB TK PAUD Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027

A. Pendataan

Pendataan dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2026-5 Juni 2026 dengan mengirimkan dokumen persyaratan asli ke sekolah tujuan oleh orang tua calon peserta didik.

Dokumen yang disiapkan :

1. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid, atau Akta Kelahiran ;

2. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 22 Juni 2025; dan

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

 

B. Jadwal Pendaftaran SPMB TK PAUD Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Pendaftaran dilaksanakan secara of]line mulai tanggal 22 Juni 2026 pukul 08.0Q-14.00 WIB.

2. Panitia Pendaftaran di setiap TK melaporkanjumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

 

C. Seleksi

1. Seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia.

2 Jika pada batas kuota usia sama, maka penempatan berdasarkan jarak.

 

D. Pengumuman

Pengumuman basil penempatan dilakukan secara offline dan dipampang di masing-masing TK pada tanggal 3 Juli 2026.

 

E. Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juli 2026.

2. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

3. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan denganKeuangan.

 

F. Hari Pertama Masuk TK

Hari pertama masuk TK pada tanggal 13 Juli 2026 .

 

II. Jadwal dan Juknis SPMB SD Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027

A. Pendataan

1. Waktu pendataan tanggal 11 Mei 2026 - 5 Juni 2026 .

2. Mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui sekolah asal atau mandiri pada laman https://SPMB.bandung.go .id. Persyaratan:

a. Umum

1) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid , atau Akta Kelahiran;

2) Kartu Keluarga; dan

3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

b.Khusus

1) Bagi calon Murid baru jalur afirmasi RMP harus terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5. Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses melalui https://simdik. bandung.go.id/ dtks.

2) Bagi calon Murid baru jalur afirmasi PDBK dan Calon Murid baru dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1Juli 2026 melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung . Calon Murid baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian .

3) Bagi calon Murid baru Jalur Domisili dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 22 Juni 2025. Apabila kartu keluarga dikeluarkan lebih dari tanggal 22 Juni 2025 dikarenakan terjadi perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain disebabkan oleh:

a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik);

b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) ; atau

c) kartu keluarga hilang atau rusak, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan disertakan:

a. Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.

Perubahan kartu keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.

Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada raporf ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau kartu sebelumnya. 

Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tuafwali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

4) Bagi calon Murid baru Jalur Mutasi, wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tuafwali yang terbit paling lama tanggal 22 Juni 2025 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili. Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM} atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.

3. Sekolah asal atau orang tua/wali calon Murid baru melengkapi seluruh kelengkapan data pada laman https://spmb.bandung .go.id;

4. Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri oleh orang tua/wali.

 

B. Pendaftaran

1. Waktu Pendaftaran: 22 Juni 2026- 26 Juni 2026.

2. Calon Murid baru memilih jalur dan pilihan sekolah.

a. Jalur terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

b. Pilihan sekolah dapat dipilih 2 sekolah Negeri, pilihan ke 1 (satu) adalah sekolah Negeri yang berada pada radius 1.000 (seribu) meter dari lokasi tempat tinggal, bila sekolah pada radius 1.000 (seribu) meter tidak tersedia, maka radius ditarnbah 1.000 (seribu) meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan ke 1 (satu). Sekolah pilihan ke 2 (dua) adalah sekolah Negeri yang berada di Dalam Wilayah Domisili, kecuali untuk jalur mutasi hanya dapat memilih 1 pilihan sekolah negeri.

c. Calon Murid baru dari luar kota Bandung hanya dapat memilih 1 {satu} sekolah pada sekolah perbatasan.

3. Verifikasi dan konfirmasi pilihan oleh orang tuafwali.

4. Sekolah asal atau orang tua/wali calon Murid baru mendaftar pada laman https://spmb.bandung.qo.id.

5. Verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan .

 

C. Seleksi

1. Seleksi berdasarkan pemeringkatan usia.

2. Jika pada batas kuota usia sama penempatan berdasarkanjarak.

3. Seleksi Calon murid jalur Afirmasi murid berkebutuhan khusus berdasarkan jarak.

4. Jalur Domisili pada sekolah perbatasan bagi calon Murid baru dari luar kota Bandung, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan pendaftar dalam Kota Bandung. Usia terendah calon Murid baru Luar Kota Bandung yang diterima dalam SPMB harus lebih tinggi dari usia terendah calon Murid baru dalam Kota Bandung yang diterima dalam SPMB.

5. Seleksi Calon Murid baru tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca , menulis, dan/ atau berhitung.

 

D. Pengumuman Hasil Seleksi

1. Waktu pengumuman: 3 Juli 2026.

2. Daftar calon Murid baru yang diterima dapat dilihat pada http://spmb.bandung .go.id

 

E. Daftar Ulang

1. Daftar ulang tanggal 6 Juli 2026 - 7 Juli 2026.

2. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

3. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

4. Apabila masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dibuka kembali secara online dengan memprioritaskan pendaftar dari dalam kota pada tanggal 7 Juli 2026 - 8 Juli 2026, pengumuman tanggal 9 Juli 2026 dan daftar ulang tanggal 10 Juli 2026.

 

F. Hari Pertama Masuk SD

Hari pertama masuk SD pada tanggal 13 Juli 2026.

 

III. Jadwal dan Juknis SPMB SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027

A. Pendatan Calon Murid Baru Afirmasi

1. Waktu pendataan tanggal 4 Mei 2026 - 8 Mei 2026 Dilakukan melalui aplikasi Dapodik yang menyatakan bahwa siswa terdata pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5. Ditempatkan pada Sekolah Negeri berdasarkan jarak terdekat dari domisili.

2. Verifikasi dan validasi tanggal 11 Mei 2026 - 15 Mei 2026 oleh sekolah tujuan .

3. Seleksi berdasarkan jarak terdekat dengan kuota sebanyak 20% dari total kuota.

4. Orang tua Murid menandatangani surat pernyataan bersedia atau tidak bersedia ditempatkan pada sekolah yang telah ditetapkan.

5. Penetapan Murid Baru RMP hasil pemetaan dan peminatan tanggal 22 Mei 2026.

6. Kuota yang tidak terisi ditambahkan pada kuota Afirmasi RMP non penempatan .

 

B. Pendataan

1. Waktu pendataan tanggal 11 Mei 2026- 5 Juni 2026.

2. Mengunggah scan dokumen asli persyaratan secara daring melalui sekolah asal atau mandiri pacta laman https://spmb.bandung.go.id dengan persyaratan:

a. Umum

1) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid, atau Akta Kelahiran;

2) Kartu Keluarga; dan

3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

b. Khusus

1) Bagi calon Murid baru jalur afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5. Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses mela1ui https:/1simdik.bandung.go.id/ dtks.

2) Bagi calon Murid baru jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Calon Murid baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya di luar ULD) agar melampirkan pada saat pengujian .

3) Bagi calon Murid baru Jalur Domisili, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 22 Juni 2025. Apabila kartu keluarga dikeluarkan lebih dari tanggal 22 Juni 2025 dikarenakan terjadi peru bahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain disebabkan oleh:

a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik);

b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

c) kartu keluarga hilang atau rusak,

maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan disertakan:

a) Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

b) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.

Perubahan kartu keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.

Nama orang tua/wali Calon Murid baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelurnnya.

Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali Calon Murid baru, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali rneninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

4) Bagi calon Murid baru Jalur Mutasi orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama tanggal 22 Juni 2025 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili. Bagi guru melampirkan Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar (SKKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan;

5) Bagi Calon Murid baru jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat atau Piagam Penghargaan . Dokumen Sertiflkat diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi untuk penetapan skor.

6) Bagi Calon Murid baru jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam}, surat keterangan peringkat nilai rapor dan Sertiflkat Hasil TKA (SHTKA). Tata cara penetapan peringkat dapat dilihat pada laman http://spmb.bandung.go.id. Dokumen nilai rapor, surat keterangan peringkat nilai rapor, dan SHTKA diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan valjdasi.

 3. Sekolah asal atau orang tuafwali calon Murid baru memasukan data pada laman http://spmb.bandung.go.id (termasuk titik koordinat ternpat tinggal Calon Peserta Didik).

4. Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri oleh orang tua/wali.

 

C. Pendaftaran Calon Murid Baru SMP

1. Waktu pendaftaran:

a. Jalur Afirmasi dan Prestasi tanggal 8 Juni 2026 - 12 Juni 2026.

b. Jalur Domisili dan Mutasi tanggal 22 Juni 2026- 26 Juni 2026.

2. Memilih Pillihan sekolah

3. Verifikasi dan konfirmasi pilihan oleh orang tua/wali.

4. Sekolah asal atau orang tua/wali calon Murid baru mendaftar pada laman https://spmb.bandung.go.id.

5. Verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan.

 

D. Seleksi

Seleksi sesuai Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi

 

E. Pengumuman Hasil Seleksi

1. Pengumuman hasil seleksi:

a. Jalur Afirmasi dan Prestasi tanggal 19 Juni 2026.

b. Jalur Domisili dan Mutasi tanggal 3 Juli 2026.

2. Calon Murid Baru yang tidak lolos seleksi padajalur Prestasi dapat mengikuti seleksi padajalur Domisili .

3. Daftar Calon Murid baru yang diterima dapat dilihat pada http://spmb.bandung.go. id.

 

F. Daftar Ulang

1. Daftar ulang:

a. Jalur Afmnasi dan Prestasi 22 Juni 2026 - 23 Juni 2026.

b. Jalur Domisili dan Mutasi 6 Juli 2026 - 7 Juli 2026.

2. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

3. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.

4. Apabila masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dibuka kembali secara online pada tanggal 7 Juli 2026 - 8 Juli 2026, pengumuman pada tanggal 9 Juli 2026 dan daftar ulang pada tanggal 10 Juli 2026.

 

G. Hari Pertama Masuk SMP

Hari pertama masuk SMP pada tanggal 13 Juli 2026.

 

Selengkapnya silahkan downloa dan baca Salinan Keputusan Wall Kota Bandung Nomor: 421/Kep.799-Disdik/2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 Di Kota Bandung

 

Link download Juknis SPMB TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.