Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk
Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, adalah:
a)
bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta
didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah;
b)
bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah, perlu disusun petunjuk
teknis penerbitan ijazah madrasah;
c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026;
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk
Teknis atau
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun
2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 667);
8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Raudhatul Athfal;
9.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
10.
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah;
11.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
12.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, menyatakan sebagai
berikut:
·
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerbitan
Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
·
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU merupakan pedoman dalam Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran
2025/2026 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
·
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Juknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA
MAK Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan
resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar
atau lulus dari madrasah. Sedangkan Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat
informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik selama menempuh
pendidikan di madrasah. Adapun Blangko Ijazah adalah format yang dicetak resmi
oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah.
Penomoran ijazah Nasional yang
selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan
secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan
oleh kementerian yang bidang tugasnya pendidikan cq. Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan
Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

0 Komentar