Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 disampaiakan melalui Pengumuman Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026
Isi Pengumuman tentang Jadwal
Seleksi dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 menyatakan
bahwa menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat
serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi
di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik
Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat.
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 3.053 (tiga ribu lima puluh tiga) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Apa saja Kriteria Calon guru
Sekolah Rakyat Tahun 2026 ? Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru sekolah rakyat
adalah:
1.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum
terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
2.
Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
Adapun Persyaratan Umum Calon
guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 adalah:
1.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-
IV)/Sarjana Terapan;
8.
Memiliki sertifikat pendidik;
9.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat
pengangkatan;
10.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11.
Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan
catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Persyaratan Khusus Calon
guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
2.
Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau
diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
3.
Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat
yang ditandatangani oleh :
a.
minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah;
b.
ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Adapun Ketentuan Dan Tata Cara
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sebagai berikut
1)
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;
2)
Pelamar membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id;
3)
Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn
masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya:
3.1.
Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
3.2.
Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih
unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum
terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan telah mengisi preferensi
mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka :
a.1.
Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang
dipilih; atau
1.2
Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat
dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.
b)
Bagi pelamar yang berasal dari PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata
sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan belum mengisi preferensi mengajar
pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, dapat melamar pada unit
penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data
preferensi mengajar Kemendikdasmen;
c)
Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah
terdaftar sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dapat melamar pada unit
penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data
preferensi mengajar Kemendikdasmen;
4)
Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT).
5)
Mengunggah dokumen sebagai berikut :
a)
Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
b)
Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan
ditandatangani;
c)
Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi
meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
d)
Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1)
Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi
dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan pada saat kelulusan.
2)
Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari
Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
e)
Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
f)
Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum
didalam ijazah atau transkrip nilai;
g)
Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan
h)
Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
6)
Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg)
dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih)
dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat
dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
7)
Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan
teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum
mulai mengisi formulir pendaftaran;
8)
Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai
persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
Kapan Jadwal Seleksi dan
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026? Pendaftaran dimulai 8 - 14
Juni 2026 dilanjutkan Seleksi Administrasi 8 - 16 Juni 2026, Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi 17 Juni 2026, Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni
2026, Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18 - 19 Juni 2026, Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 19 - 20 Juni 2026, Penarikan Data Final 21 Juni 2026, Penjadwalan
Seleksi CAT 22 – 23 Juni 2026, Pengumuman
Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT 24 – 25 Juni 2026, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26
Juni – 5 Juli 2026, Pengolahan Nilai
Seleksi Kompetensi 6 – 8 Juli 2026, Pengumuman
Hasil Kelulusan 9 Juli 2026,
Selanjutnya Penjadwalan
Seleksi Kompetensi Tambahan 10 -11 Juli 2026, Pengumuman Jadwal Seleksi
Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026, Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Tambahan 13 – 19 Juli 2026, Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi
Tambahan 20 – 21 Juli 2026, Pengumuman
Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan 22 Juli 2026, Masa Sanggah Hasil
Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026, Jawab Sanggah Hasil Seleksi
Kompetensi Tambahan 23 – 24 Juli 2026, Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25 – 26
Juli 2026, Pengumuman Pasca Sanggah
Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27 Juli 2026 serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan
28 Juli – 11 Agustus 2026
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Pengumuman Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026
Link download Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
Demikian informasi tentang Pengumuman Jadwal Seleksi dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

0 Komentar