Kalender Pendidikan Kabupaten Sintang Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan Kabupaten Sintang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidjkan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 400.3/101/DISDIKBUD-A2 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahunan Pelajaran 2026/2027.

 

Pertimbangan diterbitkannya SK tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sintang Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah: a) bahwa alokasi waktu pembelajaran sebagai modalitas utama dalam proses memanusiakan manusia . Kalender pendidikan menjamin keberlanjutan dan keteratw·an tumbuh kembang murid secara intelektual, emosional, dan spiritual; b) bahwa demi menyelaraskan ritme pembelajaran di sekolah dengan kehidupan sosial masyarakat, termasuk hari besar nasional , keagamaan , dan kearifan lokal daerah agar sekolah tetap relevan dengan realitas sosial murid; c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Kalender Pendidikan.

 

Adapun Dasar hukum penetapan Kaldik Kabupaten Sintang 2026/2027 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 4301);

2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 6058);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kal i dan terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nom or 41, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembar egara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Gum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulurn Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nom or 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28):

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudavaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nom or 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudavaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar. Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

18. Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknolog Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah:

19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudavaan, Riset dan Teknoloai Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

20. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

21. Peraturan Menter i Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

22. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset. Dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

23. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Dasar Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

24. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

25. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);

26. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Belajar Pembelajaran;

27. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian SMK;

28. Peraturan Direktur Jenderal Pend idikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10/D/KR/20 17 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman lmplementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;

29. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi, Elemen, Dan SubElemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;

30. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0241H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian Keahlian SMKIMAK Pada Kurikulwn Merdeka:

31. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah:

32. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 0321H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran;

33. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembar Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7);

34. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembar Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16);

35. Peraturan Bupati Sintang Nomor 126 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2021 Nomor 126);

36. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 444 Tahun 2026 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.

 

Isi SK tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sintang Tahun Pelajaran 2026/2027, menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaran pendidikan pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sintang. Kalender Pendidikan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Bagi Anda yang membutuhkan Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidjkan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 400.3/101/DISDIKBUD-A2 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahunan Pelajaran 2026/2027 dapat di download disini

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sintang Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya