Kalender Pendidikan Kabupaten Sintang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidjkan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 400.3/101/DISDIKBUD-A2 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahunan Pelajaran 2026/2027.
Pertimbangan diterbitkannya SK
tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sintang Tahun
Pelajaran 2026/2027 adalah: a) bahwa alokasi waktu pembelajaran sebagai
modalitas utama dalam proses memanusiakan manusia . Kalender pendidikan
menjamin keberlanjutan dan keteratw·an tumbuh kembang murid secara intelektual,
emosional, dan spiritual; b) bahwa demi menyelaraskan ritme pembelajaran di sekolah
dengan kehidupan sosial masyarakat, termasuk hari besar nasional , keagamaan ,
dan kearifan lokal daerah agar sekolah tetap relevan dengan realitas sosial
murid; c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Kalender Pendidikan.
Adapun Dasar hukum penetapan
Kaldik Kabupaten Sintang 2026/2027 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 4301);
2.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 6058);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kal i dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nom or 41, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembar
egara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 69, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaran
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 5157);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Gum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulurn Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 Tentang Hari Sekolah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nom or 4 Tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28):
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudavaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nom or 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudavaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar. Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
18.
Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknolog Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah:
19.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudavaan, Riset dan Teknoloai Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
21.
Peraturan Menter i Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset. Dan Teknologi Nomor 32 Tahun
2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
23.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Dasar Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
24.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
25.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
26.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka
Pemulihan Belajar Pembelajaran;
27.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 244/M/2024
tentang Spektrum Keahlian SMK;
28.
Peraturan Direktur Jenderal Pend idikan Dasar dan Menegah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10/D/KR/20 17 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman lmplementasi Kurikulum 2013
Pendidikan Khusus;
29.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 Tentang Dimensi, Elemen,
Dan SubElemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
30.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan
, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0241H/KR/2022 Tentang Konsentrasi
Keahlian Keahlian SMKIMAK Pada Kurikulwn Merdeka:
31.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah:
32.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 0321H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran;
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembar Daerah Kabupaten Sintang
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembar Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16);
35.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 126 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang (Berita Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2021 Nomor 126);
36.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
Nomor: 444 Tahun 2026 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
Isi SK tentang Penetapan Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sintang Tahun Pelajaran 2026/2027, menetapkan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai dasar dan acuan dalam
penyelenggaran pendidikan pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sintang. Kalender
Pendidikan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
Bagi Anda yang membutuhkan
Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidjkan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor:
400.3/101/DISDIKBUD-A2 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahunan Pelajaran
2026/2027 dapat di download disini
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sintang Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga
ada manfaatnya

0 Komentar