Link Download Panduan dan Juknis MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Panduan Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027. Juknis ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan kegiatan penyambutan peserta didik baru di jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

 

Berdasarkan Juknis dan Panduan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027, Penyelenggaraan MATAMUDA tidak hanya bertujuan memperkenalkan lingkungan madrasah kepada peserta didik baru, tetapi juga menjadi momentum awal dalam membangun karakter, menanamkan nilai-nilai keislaman, serta menciptakan pengalaman belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan sejak hari pertama masuk madrasah.

 

Apa Itu MATAMUDA?

Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) merupakan kegiatan orientasi bagi murid baru yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran. Kegiatan ini menjadi masa transisi bagi peserta didik agar mampu beradaptasi dengan lingkungan belajar, guru, teman, budaya madrasah, serta berbagai aturan yang berlaku.

 

Berbeda dengan kegiatan orientasi pada masa lalu yang identik dengan perpeloncoan, MATAMUDA dirancang sebagai kegiatan edukatif yang berpusat pada peserta didik. Seluruh rangkaian kegiatan harus dilaksanakan secara ramah anak, inklusif, interaktif, menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun pelecehan.

 

Tujuan Pelaksanaan MATAMUDA

Pelaksanaan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 memiliki beberapa tujuan utama, yaitu membantu peserta didik mengenal lingkungan madrasah sehingga memiliki kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik sebelum mengikuti pembelajaran secara penuh.

 

Selain itu, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, memperkenalkan budaya madrasah yang berlandaskan nilai-nilai Islam, membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta menanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan karakter positif.

 

Juknis juga menekankan pentingnya implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) melalui penguatan enam pilar cinta, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, cinta terhadap ilmu pengetahuan, cinta kepada diri sendiri, cinta kepada sesama, cinta terhadap lingkungan, serta cinta kepada bangsa dan negara.

 

Materi yang Disampaikan Selama MATAMUDA

Agar tujuan tersebut tercapai, madrasah diwajibkan memberikan berbagai materi pengenalan kepada peserta didik baru.

 

Materi pertama adalah kemadrasahan yang meliputi pengenalan visi dan misi madrasah, fasilitas pembelajaran, guru dan tenaga kependidikan, organisasi siswa, kegiatan ekstrakurikuler, hingga prestasi lulusan.

 

Materi berikutnya berkaitan dengan nilai-nilai madrasah, seperti tata tertib, adab kepada guru dan orang tua, etika dalam pergaulan, budaya belajar, serta etika bermedia sosial.

 

Peserta didik juga mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya menciptakan madrasah yang sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan. Pada sesi ini dikenalkan berbagai bentuk perundungan, kekerasan, pelecehan seksual, bahaya narkoba, rokok, pornografi, ekstremisme, serta pentingnya literasi digital dan penggunaan teknologi secara bijak.

 

Selain itu, MATAMUDA juga memuat materi mengenai wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Peserta didik diajak memahami Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pentingnya toleransi, cinta tanah air, dan penghargaan terhadap keberagaman.

 

Sebagai bentuk implementasi ekoteologi, madrasah juga mengenalkan Program ASRI melalui kegiatan menjaga kebersihan lingkungan, menanam pohon, membangun budaya hidup sehat, serta menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian alam.

 

Ketentuan Pelaksanaan MATAMUDA

Dalam juknis dijelaskan bahwa MATAMUDA dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.

 

Madrasah wajib membentuk panitia melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Panitia menyusun program kegiatan, jadwal pelaksanaan, pembagian tugas, hingga rencana pembiayaan.

 

Seluruh biaya penyelenggaraan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.

 

Sebelum kegiatan dimulai, madrasah juga wajib melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid mengenai tujuan kegiatan, jadwal, materi, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme penyampaian pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

 

Waktu Pelaksanaan MATAMUDA

Sesuai juknis, pelaksanaan MATAMUDA dilaksanakan paling lama lima hari pada minggu pertama tahun pelajaran baru.

 

Kegiatan dilaksanakan pada hari efektif pembelajaran dan pada prinsipnya berlangsung di lingkungan madrasah. Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, maka harus memperoleh persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

 

Pengembangan Materi Sesuai Karakteristik Madrasah

Juknis memberikan keleluasaan kepada setiap madrasah untuk mengembangkan materi sesuai karakteristik masing-masing.

 

Madrasah berasrama, madrasah berbasis pesantren, madrasah inklusi, Madrasah Ramah Anak, maupun Madrasah Adiwiyata dapat menambahkan materi sesuai kebutuhan tanpa menghilangkan substansi yang telah ditetapkan dalam juknis.

 

Madrasah juga diperbolehkan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang memiliki kompetensi sesuai materi yang disampaikan.

 

Cek Kesehatan Gratis Menjadi Bagian MATAMUDA

Salah satu hal baru dalam MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

 

Madrasah diminta berkoordinasi dengan puskesmas untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan peserta didik. Orang tua juga diarahkan melakukan registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile agar kondisi kesehatan peserta didik dapat diketahui sejak dini.

 

Program ini bertujuan mendeteksi status gizi, kesehatan indera, maupun kondisi kesehatan umum sehingga madrasah bersama orang tua dapat memberikan tindak lanjut apabila ditemukan faktor risiko kesehatan.

 

Larangan Selama Pelaksanaan MATAMUDA

Juknis secara tegas melarang berbagai aktivitas yang bertentangan dengan prinsip pendidikan.

 

Madrasah dilarang melakukan perpeloncoan, kekerasan, pelecehan, maupun memberikan tugas yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

 

Selain itu, tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang membahayakan keselamatan peserta didik, merendahkan martabat manusia, maupun aktivitas yang mengarah pada pergaulan bebas.

 

Kegiatan juga tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali peserta didik yang memenuhi ketentuan tertentu, seperti menjadi pengurus OSIM, MPK, pengurus ekstrakurikuler, atau memiliki prestasi akademik maupun nonakademik dengan tetap berada di bawah pengawasan guru.

 

Evaluasi dan Pelaporan

Setelah seluruh rangkaian MATAMUDA selesai dilaksanakan, madrasah wajib melakukan evaluasi terhadap proses kegiatan.

 

Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, bebas dari kekerasan, serta memberikan manfaat bagi peserta didik baru.

 

Selanjutnya kepala madrasah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan MATAMUDA kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan berakhir.

 

Terbitnya Juknis Pelaksanaan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan madrasah yang aman, ramah anak, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.

 

Melalui MATAMUDA, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan pada lingkungan belajar, tetapi juga dibimbing untuk menumbuhkan karakter Islami, cinta ilmu, cinta lingkungan, semangat kebangsaan, serta kemampuan beradaptasi dengan kehidupan madrasah.

 

Dengan pelaksanaan yang sesuai juknis, diharapkan MATAMUDA menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi setiap peserta didik sehingga mampu membangun semangat belajar sejak awal memasuki dunia pendidikan madrasah.

 

Link Download Panduan dan Juknis MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Bagi kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat yang membutuhkan salinan resmi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh dokumen tersebut melalui tautan yang telah kami sediakan pada artikel ini.