Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Panduan Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027. Juknis ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan kegiatan penyambutan peserta didik baru di jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Berdasarkan Juknis dan Panduan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027, Penyelenggaraan MATAMUDA tidak hanya
bertujuan memperkenalkan lingkungan madrasah kepada peserta didik baru, tetapi
juga menjadi momentum awal dalam membangun karakter, menanamkan nilai-nilai
keislaman, serta menciptakan pengalaman belajar yang aman, nyaman, dan
menyenangkan sejak hari pertama masuk madrasah.
Apa Itu MATAMUDA?
Masa Taaruf Murid Madrasah
(MATAMUDA) merupakan kegiatan orientasi bagi murid baru yang dilaksanakan pada
awal tahun pelajaran. Kegiatan ini menjadi masa transisi bagi peserta didik
agar mampu beradaptasi dengan lingkungan belajar, guru, teman, budaya madrasah,
serta berbagai aturan yang berlaku.
Berbeda dengan kegiatan
orientasi pada masa lalu yang identik dengan perpeloncoan, MATAMUDA dirancang
sebagai kegiatan edukatif yang berpusat pada peserta didik. Seluruh rangkaian
kegiatan harus dilaksanakan secara ramah anak, inklusif, interaktif,
menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi,
perundungan, maupun pelecehan.
Tujuan Pelaksanaan MATAMUDA
Pelaksanaan MATAMUDA Tahun
Pelajaran 2026/2027 memiliki beberapa tujuan utama, yaitu membantu peserta
didik mengenal lingkungan madrasah sehingga memiliki kesiapan mental, sosial,
emosional, dan akademik sebelum mengikuti pembelajaran secara penuh.
Selain itu, kegiatan ini
bertujuan menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, memperkenalkan budaya
madrasah yang berlandaskan nilai-nilai Islam, membangun lingkungan belajar yang
aman dan nyaman, serta menanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan karakter
positif.
Juknis juga menekankan
pentingnya implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) melalui penguatan enam
pilar cinta, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, cinta terhadap ilmu
pengetahuan, cinta kepada diri sendiri, cinta kepada sesama, cinta terhadap
lingkungan, serta cinta kepada bangsa dan negara.
Materi yang Disampaikan Selama
MATAMUDA
Agar tujuan tersebut tercapai,
madrasah diwajibkan memberikan berbagai materi pengenalan kepada peserta didik
baru.
Materi pertama adalah
kemadrasahan yang meliputi pengenalan visi dan misi madrasah, fasilitas
pembelajaran, guru dan tenaga kependidikan, organisasi siswa, kegiatan
ekstrakurikuler, hingga prestasi lulusan.
Materi berikutnya berkaitan
dengan nilai-nilai madrasah, seperti tata tertib, adab kepada guru dan orang
tua, etika dalam pergaulan, budaya belajar, serta etika bermedia sosial.
Peserta didik juga mendapatkan
pembekalan mengenai pentingnya menciptakan madrasah yang sehat, aman, nyaman,
dan menyenangkan. Pada sesi ini dikenalkan berbagai bentuk perundungan,
kekerasan, pelecehan seksual, bahaya narkoba, rokok, pornografi, ekstremisme, serta
pentingnya literasi digital dan penggunaan teknologi secara bijak.
Selain itu, MATAMUDA juga
memuat materi mengenai wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Peserta didik
diajak memahami Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta pentingnya toleransi, cinta tanah air, dan penghargaan terhadap
keberagaman.
Sebagai bentuk implementasi
ekoteologi, madrasah juga mengenalkan Program ASRI melalui kegiatan menjaga
kebersihan lingkungan, menanam pohon, membangun budaya hidup sehat, serta
menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian alam.
Ketentuan Pelaksanaan MATAMUDA
Dalam juknis dijelaskan bahwa
MATAMUDA dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan
pasca pelaksanaan.
Madrasah wajib membentuk
panitia melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Panitia menyusun program
kegiatan, jadwal pelaksanaan, pembagian tugas, hingga rencana pembiayaan.
Seluruh biaya penyelenggaraan
menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan tidak diperkenankan melakukan
pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Sebelum kegiatan dimulai,
madrasah juga wajib melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid
mengenai tujuan kegiatan, jadwal, materi, ketentuan yang berlaku, serta
mekanisme penyampaian pengaduan apabila terjadi pelanggaran.
Waktu Pelaksanaan MATAMUDA
Sesuai juknis, pelaksanaan
MATAMUDA dilaksanakan paling lama lima hari pada minggu pertama tahun pelajaran
baru.
Kegiatan dilaksanakan pada
hari efektif pembelajaran dan pada prinsipnya berlangsung di lingkungan
madrasah. Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, maka harus memperoleh
persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Pengembangan Materi Sesuai
Karakteristik Madrasah
Juknis memberikan keleluasaan
kepada setiap madrasah untuk mengembangkan materi sesuai karakteristik
masing-masing.
Madrasah berasrama, madrasah
berbasis pesantren, madrasah inklusi, Madrasah Ramah Anak, maupun Madrasah
Adiwiyata dapat menambahkan materi sesuai kebutuhan tanpa menghilangkan
substansi yang telah ditetapkan dalam juknis.
Madrasah juga diperbolehkan
menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang memiliki kompetensi sesuai
materi yang disampaikan.
Cek Kesehatan Gratis Menjadi
Bagian MATAMUDA
Salah satu hal baru dalam
MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis
(CKG).
Madrasah diminta berkoordinasi
dengan puskesmas untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan peserta
didik. Orang tua juga diarahkan melakukan registrasi melalui aplikasi SATUSEHAT
Mobile agar kondisi kesehatan peserta didik dapat diketahui sejak dini.
Program ini bertujuan
mendeteksi status gizi, kesehatan indera, maupun kondisi kesehatan umum
sehingga madrasah bersama orang tua dapat memberikan tindak lanjut apabila
ditemukan faktor risiko kesehatan.
Larangan Selama Pelaksanaan
MATAMUDA
Juknis secara tegas melarang
berbagai aktivitas yang bertentangan dengan prinsip pendidikan.
Madrasah dilarang melakukan
perpeloncoan, kekerasan, pelecehan, maupun memberikan tugas yang tidak
berkaitan dengan proses pembelajaran.
Selain itu, tidak
diperbolehkan adanya kegiatan yang membahayakan keselamatan peserta didik,
merendahkan martabat manusia, maupun aktivitas yang mengarah pada pergaulan
bebas.
Kegiatan juga tidak boleh
melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali peserta didik
yang memenuhi ketentuan tertentu, seperti menjadi pengurus OSIM, MPK, pengurus
ekstrakurikuler, atau memiliki prestasi akademik maupun nonakademik dengan
tetap berada di bawah pengawasan guru.
Evaluasi dan Pelaporan
Setelah seluruh rangkaian
MATAMUDA selesai dilaksanakan, madrasah wajib melakukan evaluasi terhadap
proses kegiatan.
Evaluasi dilakukan untuk
memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, bebas dari kekerasan,
serta memberikan manfaat bagi peserta didik baru.
Selanjutnya kepala madrasah
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan MATAMUDA kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan berakhir.
Terbitnya Juknis Pelaksanaan
MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam
menciptakan lingkungan madrasah yang aman, ramah anak, inklusif, dan
berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Melalui MATAMUDA, peserta
didik baru tidak hanya dikenalkan pada lingkungan belajar, tetapi juga
dibimbing untuk menumbuhkan karakter Islami, cinta ilmu, cinta lingkungan,
semangat kebangsaan, serta kemampuan beradaptasi dengan kehidupan madrasah.
Dengan pelaksanaan yang sesuai
juknis, diharapkan MATAMUDA menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi
setiap peserta didik sehingga mampu membangun semangat belajar sejak awal
memasuki dunia pendidikan madrasah.
Link Download Panduan dan Juknis MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027
Bagi kepala madrasah, guru,
tenaga kependidikan, maupun masyarakat yang membutuhkan salinan resmi Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran
2026/2027, silakan mengunduh dokumen tersebut melalui tautan yang telah kami
sediakan pada artikel ini.

0 Komentar