Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 017/F/AN/2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan bagi penyelenggara di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan agar pelaksanaan asesmen berjalan akuntabel, terintegrasi, dan sesuai standar nasional pendidikan.
Tujuan Utama
·
Menjamin kelancaran dan akuntabilitas
pelaksanaan TKA dan AN.
·
Menyediakan panduan teknis bagi seluruh
jenjang penyelenggara.
·
Memastikan validitas data peserta melalui
sistem Dapodik dan EMIS.
Struktur dan Tingkat Penyelenggara
Juknis membagi tanggung jawab penyelenggaraan TKA dan
AN berdasarkan tingkatan.
1. Penyelenggara Tingkat Pusat
Tingkat pusat antara lain bertugas:
·
merencanakan
mekanisme pendataan;
·
mengembangkan
sistem pendataan;
·
menetapkan
jadwal pendataan;
·
mengoordinasikan
pendataan secara nasional;
·
menjaga
kualitas dan validitas data;
·
mengelola
hak akses;
·
memantau
dan mengevaluasi proses pendataan serta pendaftaran; dan
·
memelihara
data peserta serta sistem informasi TKA dan AN.
·
Pada
tahap pelaksanaan, pusat juga menyiapkan server, mengatur jadwal token,
memantau sinkronisasi, menyediakan posko, serta membantu penyelesaian masalah
teknis secara berjenjang.
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi
Penyelenggara tingkat provinsi memiliki tanggung jawab
antara lain menetapkan satuan pendidikan pelaksana, memverifikasi data,
memproses penomoran peserta, menerbitkan dan mendistribusikan DNT, serta
memelihara data peserta.
Untuk jenjang pendidikan tertentu, pembagian
pengelolaan juga melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
Pada tingkat kabupaten/kota, tugas meliputi koordinasi
dengan provinsi dan satuan pendidikan, pemutakhiran data, penetapan satuan
pendidikan pelaksana, verifikasi DNS, penerbitan DNT, dan pemeliharaan data
peserta.
4. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan memiliki peran yang sangat penting,
terutama
·
dalam
memutakhirkan data satuan pendidikan dan murid;
·
mengimpor
data murid;
·
mendaftarkan
peserta;
·
mengunggah
foto peserta;
·
memverifikasi
DNS;
·
menyerahkan
data hasil verifikasi;
·
mengunggah
SPTJM;
·
menerima
DNT; dan
·
mengelola
data TKA dan AN di satuan pendidikan.
Ketentuan Sarana dan Prasarana TKA dan AN
Satuan pendidikan perlu memastikan kesiapan ruangan,
komputer, jaringan internet, serta sumber daya listrik.
Ruangan TKA dan AN harus memiliki pencahayaan dan
ventilasi yang memadai, listrik yang stabil, terlindung dari gangguan, jaringan
internet yang stabil, serta pengaturan tempat duduk yang mendukung pelaksanaan
tes secara tertib.
Juknis juga menetapkan rasio penggunaan komputer.
Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, satu komputer
dapat digunakan maksimal oleh 8 peserta dalam 8 sesi berurutan pada satuan
pendidikan formal.
Sementara itu, untuk SD/MI/sederajat dan
SMP/MTs/sederajat, satu komputer dapat digunakan maksimal oleh 16 peserta dalam
16 sesi berurutan pada satuan pendidikan formal.
Untuk satuan pendidikan nonformal, rasio yang
ditentukan adalah maksimal 1 komputer untuk 4 peserta dalam 4 sesi berurutan.
Selain itu, komputer cadangan disediakan sebesar 10% dari total komputer yang
dibutuhkan.
Sistem dan Moda Pelaksanaan
Pelaksanaan TKA dan AN
dilakukan melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan dua moda:
Moda Daring: membutuhkan
koneksi internet penuh selama tes berlangsung.
Moda Semi Daring: koneksi
diperlukan hanya saat sinkronisasi, aktivasi token, dan unggah hasil.
Tahapan Pendataan Peserta
·
Impor Data Calon Peserta dari Dapodik/EMIS.
·
Verifikasi DNS oleh satuan pendidikan.
·
Penomoran Peserta dan Penerbitan DNT oleh
provinsi.
·
Unggah SPTJM bermeterai sebagai bukti
keabsahan data.
·
Penerbitan Kartu Peserta dan Login untuk
pelaksanaan tes.
Landasan Hukum
Juknis ini berpedoman pada:
·
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
·
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
·
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik.
·
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah No. 56 Tahun 2026.
Manfaat bagi Sekolah dan Peserta Didik
Sekolah memiliki panduan
teknis yang jelas untuk pelaksanaan asesmen digital.
Peserta didik mendapatkan
pengalaman asesmen yang lebih relevan dengan dunia kerja dan pendidikan tinggi.
Pemerintah memperoleh data
mutu pendidikan yang valid untuk kebijakan peningkatan kompetensi guru dan
kurikulum.
Ketentuan Peserta SMK/MAK yang Sedang PKL
Petunjuk
Teknis (Juknis) TKA dan AN tahun 2026/2027 ini juga mengatur peserta SMK/MAK yang pada waktu
pelaksanaan TKA dan AN sedang melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin)
atau Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Peserta dapat mengikuti TKA sesuai jadwal yang
ditetapkan. Satuan pendidikan asal harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya agar
peserta terdaftar dan dapat ditempatkan sesuai lokasi ujian.
Peserta dapat ditempatkan pada satuan pendidikan
terdekat di sekitar lokasi PKL dengan koordinasi dan rekomendasi pihak yang
berwenang.
TKA dan AN Susulan
Peserta dapat mengikuti TKA dan AN susulan apabila
mengalami kendala teknis, nonteknis, atau force majeure.
Contoh kendala teknis yang disebutkan dalam juknis
antara lain:
·
gangguan
listrik;
·
gangguan
jaringan;
·
kerusakan
perangkat.
Kendala nonteknis dapat berupa sakit atau kondisi lain
sesuai pedoman penyelenggaraan TKA dan AN. Force majeure dapat berupa bencana
alam, keadaan darurat, atau kondisi lain di luar kendali peserta dan satuan
pendidikan.
Peserta yang mengikuti susulan harus sudah tercetak
dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA dan AN.
Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala melalui
berita acara dengan bukti pendukung. Peserta yang dapat mengikuti susulan
adalah peserta yang laporannya telah diverifikasi sesuai kewenangan.
Pengolahan dan Pelaporan Hasil TKA dan AN
Setelah pelaksanaan, proktor mengunggah daftar hadir
dan berita acara ke laman manajemen TKA dan AN.
Untuk moda semi daring, respon peserta pada setiap
sesi diunggah ke server pusat. Data jawaban kemudian diverifikasi dan
divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
Selanjutnya dilakukan penskoran dan analisis data hasil TKA dan AN.
Hasil TKA merupakan hasil individu murid dalam bentuk
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian.
Sementara itu, hasil AN diperoleh dari agregasi skor
peserta AN yang terdiri atas murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan.
Hasil AN menjadi bagian dari evaluasi sistem pendidikan melalui platform Rapor
Pendidikan.
Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sekolah
Berdasarkan Juknis TKA dan AN 2026, satuan pendidikan
sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
1. Data peserta
Pastikan data murid pada Dapodik/EMIS dan Verval PD
telah benar dan sesuai.
2. DNS dan DNT
Lakukan pemeriksaan DNS dengan teliti sebelum
finalisasi dan pastikan peserta telah masuk DNT.
3. Proktor dan teknisi
Tetapkan petugas yang memenuhi persyaratan serta
memahami aplikasi dan jaringan TKA/AN.
4. Komputer
Pastikan jumlah komputer mencukupi sesuai rasio,
termasuk komputer cadangan sebesar 10%.
5. Jaringan
Pastikan jaringan dan bandwidth memenuhi persyaratan
sesuai moda yang dipilih.
6. Aplikasi
Pastikan aplikasi proktor dan client sudah terpasang
dan siap digunakan.
7. Ruang, gelombang, dan sesi
Atur peserta dengan memperhatikan kapasitas komputer,
ruang, gelombang, dan sesi.
8. Administrasi
Siapkan kartu login, daftar hadir, berita acara, pakta
integritas, surat kesiapan, dan dokumen lain sesuai tahapan.
9. Simulasi dan gladi bersih
Jangan melewatkan simulasi dan gladi bersih karena
keduanya digunakan untuk menguji kesiapan infrastruktur.
10. Antisipasi gangguan
Sekolah perlu menyiapkan prosedur penanganan gangguan
jaringan, listrik, perangkat, maupun kondisi lain yang dapat menghambat
pelaksanaan.
Download Juknis TKA dan AN 2026 Nomor 017/F/AN/2026
Bagi Bapak/Ibu kepala sekolah, guru, operator,
proktor, teknisi, pengawas, dinas pendidikan, maupun pihak lain yang
membutuhkan dokumen lengkap, berikut file Keputusan Kepala Badan Kebijakan
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan TKA dan AN.
Link Dokumen: Petunjuk
Teknis (Juknis) TKA dan AN Tahun 2026/2027
Nomor: 017/F/AN/2026
Tanggal: 14 April 2026
Jumlah halaman: 48 halaman
Dokumen tersebut merupakan file yang menjadi dasar
penyusunan artikel ini. Judul dan ruang lingkup keputusan tercantum pada
halaman awal dokumen.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q1: Apa itu TKA dan AN?
TKA mengukur kemampuan
akademik murid, sedangkan AN mengevaluasi sistem pendidikan nasional.
Q2: Siapa yang wajib mengikuti TKA dan AN 2026?
Siswa kelas akhir SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK di seluruh Indonesia.
Q3: Di mana pelaksanaan TKA dan AN dilakukan?
Melalui laman resmi
tka.kemendikdasmen.go.id dengan moda daring atau semi daring.
Q4: Apa fungsi SPTJM?
Sebagai surat pernyataan
tanggung jawab mutlak atas keabsahan data peserta.
Q5: Kapan jadwal pelaksanaan TKA dan AN 2026?
Mengacu pada kalender pendidikan
nasional dan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

0 Komentar