Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Juknis TKA AN Tahun pelajaran 2026/2027


Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 017/F/AN/2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan bagi penyelenggara di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan agar pelaksanaan asesmen berjalan akuntabel, terintegrasi, dan sesuai standar nasional pendidikan.

 

Tujuan Utama

·          Menjamin kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan TKA dan AN.

·          Menyediakan panduan teknis bagi seluruh jenjang penyelenggara.

·          Memastikan validitas data peserta melalui sistem Dapodik dan EMIS.

 

Struktur dan Tingkat Penyelenggara

Juknis membagi tanggung jawab penyelenggaraan TKA dan AN berdasarkan tingkatan.

1. Penyelenggara Tingkat Pusat

Tingkat pusat antara lain bertugas:

·          merencanakan mekanisme pendataan;

·          mengembangkan sistem pendataan;

·          menetapkan jadwal pendataan;

·          mengoordinasikan pendataan secara nasional;

·          menjaga kualitas dan validitas data;

·          mengelola hak akses;

·          memantau dan mengevaluasi proses pendataan serta pendaftaran; dan

·          memelihara data peserta serta sistem informasi TKA dan AN.

·          Pada tahap pelaksanaan, pusat juga menyiapkan server, mengatur jadwal token, memantau sinkronisasi, menyediakan posko, serta membantu penyelesaian masalah teknis secara berjenjang.

 

2. Penyelenggara Tingkat Provinsi

Penyelenggara tingkat provinsi memiliki tanggung jawab antara lain menetapkan satuan pendidikan pelaksana, memverifikasi data, memproses penomoran peserta, menerbitkan dan mendistribusikan DNT, serta memelihara data peserta.

Untuk jenjang pendidikan tertentu, pembagian pengelolaan juga melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

 

3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota

Pada tingkat kabupaten/kota, tugas meliputi koordinasi dengan provinsi dan satuan pendidikan, pemutakhiran data, penetapan satuan pendidikan pelaksana, verifikasi DNS, penerbitan DNT, dan pemeliharaan data peserta.

 

4. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan memiliki peran yang sangat penting, terutama

·          dalam memutakhirkan data satuan pendidikan dan murid;

·          mengimpor data murid;

·          mendaftarkan peserta;

·          mengunggah foto peserta;

·          memverifikasi DNS;

·          menyerahkan data hasil verifikasi;

·          mengunggah SPTJM;

·          menerima DNT; dan

·          mengelola data TKA dan AN di satuan pendidikan.

 

Ketentuan Sarana dan Prasarana TKA dan AN

Satuan pendidikan perlu memastikan kesiapan ruangan, komputer, jaringan internet, serta sumber daya listrik.

Ruangan TKA dan AN harus memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai, listrik yang stabil, terlindung dari gangguan, jaringan internet yang stabil, serta pengaturan tempat duduk yang mendukung pelaksanaan tes secara tertib.

Juknis juga menetapkan rasio penggunaan komputer.

Untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, satu komputer dapat digunakan maksimal oleh 8 peserta dalam 8 sesi berurutan pada satuan pendidikan formal.

Sementara itu, untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, satu komputer dapat digunakan maksimal oleh 16 peserta dalam 16 sesi berurutan pada satuan pendidikan formal.

Untuk satuan pendidikan nonformal, rasio yang ditentukan adalah maksimal 1 komputer untuk 4 peserta dalam 4 sesi berurutan. Selain itu, komputer cadangan disediakan sebesar 10% dari total komputer yang dibutuhkan.

 

Sistem dan Moda Pelaksanaan

Pelaksanaan TKA dan AN dilakukan melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan dua moda:

Moda Daring: membutuhkan koneksi internet penuh selama tes berlangsung.

Moda Semi Daring: koneksi diperlukan hanya saat sinkronisasi, aktivasi token, dan unggah hasil.

 

Tahapan Pendataan Peserta

·          Impor Data Calon Peserta dari Dapodik/EMIS.

·          Verifikasi DNS oleh satuan pendidikan.

·          Penomoran Peserta dan Penerbitan DNT oleh provinsi.

·          Unggah SPTJM bermeterai sebagai bukti keabsahan data.

·          Penerbitan Kartu Peserta dan Login untuk pelaksanaan tes.

 

Landasan Hukum

Juknis ini berpedoman pada:

·          UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

·          PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

·          Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

·          Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 56 Tahun 2026.

 

Manfaat bagi Sekolah dan Peserta Didik

Sekolah memiliki panduan teknis yang jelas untuk pelaksanaan asesmen digital.

Peserta didik mendapatkan pengalaman asesmen yang lebih relevan dengan dunia kerja dan pendidikan tinggi.

Pemerintah memperoleh data mutu pendidikan yang valid untuk kebijakan peningkatan kompetensi guru dan kurikulum.

 

Ketentuan Peserta SMK/MAK yang Sedang PKL

Petunjuk Teknis (Juknis) TKA dan AN tahun 2026/2027 ini juga mengatur peserta SMK/MAK yang pada waktu pelaksanaan TKA dan AN sedang melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Peserta dapat mengikuti TKA sesuai jadwal yang ditetapkan. Satuan pendidikan asal harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya agar peserta terdaftar dan dapat ditempatkan sesuai lokasi ujian.

Peserta dapat ditempatkan pada satuan pendidikan terdekat di sekitar lokasi PKL dengan koordinasi dan rekomendasi pihak yang berwenang.

 

TKA dan AN Susulan

Peserta dapat mengikuti TKA dan AN susulan apabila mengalami kendala teknis, nonteknis, atau force majeure.

Contoh kendala teknis yang disebutkan dalam juknis antara lain:

·          gangguan listrik;

·          gangguan jaringan;

·          kerusakan perangkat.

Kendala nonteknis dapat berupa sakit atau kondisi lain sesuai pedoman penyelenggaraan TKA dan AN. Force majeure dapat berupa bencana alam, keadaan darurat, atau kondisi lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan.

Peserta yang mengikuti susulan harus sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA dan AN.

Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala melalui berita acara dengan bukti pendukung. Peserta yang dapat mengikuti susulan adalah peserta yang laporannya telah diverifikasi sesuai kewenangan.

 

Pengolahan dan Pelaporan Hasil TKA dan AN

Setelah pelaksanaan, proktor mengunggah daftar hadir dan berita acara ke laman manajemen TKA dan AN.

Untuk moda semi daring, respon peserta pada setiap sesi diunggah ke server pusat. Data jawaban kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. Selanjutnya dilakukan penskoran dan analisis data hasil TKA dan AN.

Hasil TKA merupakan hasil individu murid dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Sementara itu, hasil AN diperoleh dari agregasi skor peserta AN yang terdiri atas murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan. Hasil AN menjadi bagian dari evaluasi sistem pendidikan melalui platform Rapor Pendidikan.

 

Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sekolah

Berdasarkan Juknis TKA dan AN 2026, satuan pendidikan sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

1. Data peserta

Pastikan data murid pada Dapodik/EMIS dan Verval PD telah benar dan sesuai.

 

2. DNS dan DNT

Lakukan pemeriksaan DNS dengan teliti sebelum finalisasi dan pastikan peserta telah masuk DNT.

 

3. Proktor dan teknisi

Tetapkan petugas yang memenuhi persyaratan serta memahami aplikasi dan jaringan TKA/AN.

 

4. Komputer

Pastikan jumlah komputer mencukupi sesuai rasio, termasuk komputer cadangan sebesar 10%.

 

5. Jaringan

Pastikan jaringan dan bandwidth memenuhi persyaratan sesuai moda yang dipilih.

 

6. Aplikasi

Pastikan aplikasi proktor dan client sudah terpasang dan siap digunakan.

 

7. Ruang, gelombang, dan sesi

Atur peserta dengan memperhatikan kapasitas komputer, ruang, gelombang, dan sesi.

 

8. Administrasi

Siapkan kartu login, daftar hadir, berita acara, pakta integritas, surat kesiapan, dan dokumen lain sesuai tahapan.

 

9. Simulasi dan gladi bersih

Jangan melewatkan simulasi dan gladi bersih karena keduanya digunakan untuk menguji kesiapan infrastruktur.

 

10. Antisipasi gangguan

Sekolah perlu menyiapkan prosedur penanganan gangguan jaringan, listrik, perangkat, maupun kondisi lain yang dapat menghambat pelaksanaan.

 

Download Juknis TKA dan AN 2026 Nomor 017/F/AN/2026

Bagi Bapak/Ibu kepala sekolah, guru, operator, proktor, teknisi, pengawas, dinas pendidikan, maupun pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, berikut file Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN.

 

Link Dokumen: Petunjuk Teknis (Juknis) TKA dan AN Tahun 2026/2027

Nomor: 017/F/AN/2026

Tanggal: 14 April 2026

Jumlah halaman: 48 halaman

Dokumen tersebut merupakan file yang menjadi dasar penyusunan artikel ini. Judul dan ruang lingkup keputusan tercantum pada halaman awal dokumen.

 

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q1: Apa itu TKA dan AN? 

TKA mengukur kemampuan akademik murid, sedangkan AN mengevaluasi sistem pendidikan nasional.

 

Q2: Siapa yang wajib mengikuti TKA dan AN 2026? 

Siswa kelas akhir SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK di seluruh Indonesia.

 

Q3: Di mana pelaksanaan TKA dan AN dilakukan? 

Melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan moda daring atau semi daring.

 

Q4: Apa fungsi SPTJM? 

Sebagai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan data peserta.

 

Q5: Kapan jadwal pelaksanaan TKA dan AN 2026? 

Mengacu pada kalender pendidikan nasional dan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.