Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus diterapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Dasar hukum Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Kursus adalah sebagai
berikut:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga
Kursus.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dasar Hukum Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Kursus ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga
Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan layanan program
pendidikan kursus.
2. Pendidikan
Kursus adalah program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar
kompetensi, pengembangan kewirausahaan, serta pengembangan kepribadian
profesional.
3. Standar
Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah kriteria minimal tentang
kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian
kemampuan peserta didik kursus dari hasil pembelajarannya pada akhir Pendidikan
Kursus.
4. Peserta
Didik Kursus adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Lembaga Kursus.
5. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan termasuk bidang pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
7. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
8. Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Muatan SKL Kursus
SKL Pendidikan Kursus memuat
secara terpadu deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. menunjukkan
kesiapan Peserta Didik Kursus menjadi anggota masyarakat yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta berkarakter sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila; dan
b. menunjukkan
kompetensi sesuai dengan Pendidikan Kursus untuk menguatkan kemandirian
dan/atau kesiapan memasuki dunia kerja.
SKL Pendidikan Kursus
terdiri atas unsur:
1. Sikap
Sikap
merupakan penghayatan terhadap nilai, norma, dan aspek yang tumbuh dari proses
Pendidikan Kursus.
2. Keterampilan
Keterampilan
merupakan kemampuan psikomotorik dan kemampuan menggunakan
metode, bahan, dan instrumen yang diperoleh dari proses Pendidikan Kursus.
3. Pengetahuan.
Pengetahuan
merupakan penguasaan teori pada suatu bidang keilmuan dan keahlian tertentu
atau pemahaman tentang konsep, fakta, informasi, metodologi, dan prosedur pada
bidang pekerjaan tertentu yang diperoleh dari proses Pendidikan Kursus.
Jenis SKL Kursus
SKL Pendidikan Kursus
meliputi:
A. SKL kursus keterampilan;
SKL
kursus keterampilan merupakan kriteria minimal yang harus tercapai untuk
Peserta Didik Kursus pada layanan program keterampilan.
SKL kursus keterampilan digunakan untuk:
a. acuan
penyusunan kurikulum kursus keterampilan;
b. acuan
evaluasi hasil belajar kursus keterampilan; dan
c. kriteria
minimal kelulusan sertifikasi kompetensi Peserta Didik kursus keterampilan.
SKL
kursus keterampilan dirumuskan berdasarkan:
a. kerangka
kualifikasi; dan
b. standar
kompetensi,
yang
berlaku nasional atau internasional.
SKL
kursus keterampilan disusun secara:
a. berjenjang;
dan
b. terstruktur.
Berjenjang
berdasarkan penjenjangan kualifikasi pada KKNI dan/atau ketentuan kualifikasi
internasional. Penjenjangan kualifikasi berdasarkan kebutuhan kompetensi tiap
jenis keterampilan yang diselenggarakan Lembaga Kursus. Kebutuhan kompetensi
tiap jenis keterampilan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan/atau dunia kerja.
Terstruktur
terdiri atas:
a. profil
lulusan;
b. capaian
pembelajaran; dan
c. struktur
kompetensi lulusan
Profil
lulusan dideskripsikan dengan mengacu pada deskripsi umum dan deskripsi dalam
setiap jenjang KKNI.
Capaian
pembelajaran mendeskripsikan capaian kompetensi berdasarkan profil lulusan yang
terdiri atas:
a. sikap
dan tata nilai;
b. kemampuan
di bidang kerja; dan
c. pengetahuan
yang dikuasai.
Muatan
profil lulusan, capaian pembelajaran, dan struktur kompetensi lulusan harus
mengacu pada kompetensi yang termuat dalam:
a. standar
kompetensi kerja nasional Indonesia;
b. standar
kompetensi khusus; dan/atau
c. standar
kompetensi internasional.
SKL
kursus keterampilan disusun oleh organisasi profesi pengampu jenis
keterampilan. Organisasi profesi melakukan penyusunan SKL kursus keterampilan
setelah berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang membidangi kursus.
Dalam
hal jenis keterampilan yang dibutuhkan oleh Kementerian tidak memiliki
organisasi profesi pengampu, penyusunan SKL kursus keterampilan dilakukan oleh
direktorat yang membidangi kursus.
Menteri
menetapkan SKL kursus keterampilan untuk masing-masing jenis keterampilan. Penetapan
SKL kursus keterampilan dilakukan berdasarkan hasil penyusunan SKL kursus
keterampilan.
B. SKL kursus bimbingan belajar
SKL kursus bimbingan belajar merupakan kriteria
minimal yang harus tercapai untuk Peserta Didik Kursus pada layanan program
bimbingan belajar.
SKL kursus bimbingan belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk:
a. acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di Lembaga
Kursus; dan
b. acuan evaluasi akhir belajar Peserta Didik Kursus bimbingan
belajar oleh Lembaga Kursus.
SKL kursus bimbingan belajar dirumuskan berdasarkan
standar kompetensi yang berlaku nasional atau internasional.
SKL kursus bimbingan belajar dikembangkan untuk mendukung
dan/atau melengkapi capaian pembelajaran untuk setiap jenis dan jenjang
pendidikan formal.
SKL kursus bimbingan belajar harus menggambarkan
capaian kompetensi atau hasil belajar yang akan diperoleh Peserta Didik Kursus.
SKL kursus bimbingan belajar disusun dan ditetapkan
oleh Lembaga Kursus sesuai jenis bimbingan akademik yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
SKL kursus bimbingan belajar yang telah ditetapkan
oleh Lembaga Kursus disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi yang
disediakan oleh Kementerian.
C. SKL kursus kecakapan hidup.
SKL kursus kecakapan hidup merupakan kriteria minimal
yang harus tercapai untuk Peserta Didik Kursus pada layanan program kecakapan
hidup.
SKL kursus kecakapan hidup digunakan untuk:
a. acuan dalam pelaksanaan pembelajaran layanan
program kecakapan hidup di Lembaga Kursus; dan
b. acuan evaluasi akhir belajar Peserta Didik Kursus
kecakapan hidup oleh Lembaga Kursus.
SKL kursus kecakapan hidup terdiri atas:
a. kecakapan personal;
b. kecakapan sosial;
c. kecakapan estetis;
d. kecakapan kinestetis;
e. kecakapan intelektual; dan/atau
f. kecakapan vokasional,
yang diperlukan untuk bekerja, berusaha, dan/atau
hidup mandiri di tengah masyarakat.
Layanan program kecakapan hidup merupakan Pendidikan Kursus
yang memberikan:
a. pendidikan pengembangan diri;
b. pendidikan keolahragaan;
c. pendidikan kesenian;
d. pendidikan kepemudaan;
e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau
f. Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan
hidup.
SKL kursus kecakapan hidup dapat dirumuskan
berdasarkan:
a. kerangka kualifikasi; dan/atau
b. standar kompetensi,
yang berlaku nasional atau internasional.
SKL kursus kecakapan hidup dikembangkan untuk mendukung
dan/atau melengkapi kompetensi masyarakat di berbagai layanan pendidikan. SKL
kursus kecakapan hidup harus menggambarkan capaian kompetensi atau hasil
belajar yang akan diperoleh Peserta Didik Kursus.
SKL kursus kecakapan hidup disusun dan ditetapkan oleh
Lembaga Kursus sesuai jenis kecakapan hidup yang dibutuhkan oleh masyarakat.
SKL kursus kecakapan hidup yang telah ditetapkan oleh
Lembaga Kursus disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi yang
disediakan oleh Kementerian.
Link Download SKL Kursus
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Kursus.
Link download Permendikdasmen Nomor
17 Tahun 2026 tentang SKL Kursus
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor
17 Tahun 2026 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan
Kursus. Semoga ada
manfaatnya

0 Komentar