Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus


Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus diterapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

 

Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Dasar Hukum Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan layanan program pendidikan kursus.

2. Pendidikan Kursus adalah program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan kewirausahaan, serta pengembangan kepribadian profesional.

3. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik kursus dari hasil pembelajarannya pada akhir Pendidikan Kursus.

4. Peserta Didik Kursus adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Lembaga Kursus.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan termasuk bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.


Muatan SKL Kursus

SKL Pendidikan Kursus memuat secara terpadu deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a. menunjukkan kesiapan Peserta Didik Kursus menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

b. menunjukkan kompetensi sesuai dengan Pendidikan Kursus untuk menguatkan kemandirian dan/atau kesiapan memasuki dunia kerja.

 

SKL Pendidikan Kursus terdiri atas unsur:

1. Sikap

Sikap merupakan penghayatan terhadap nilai, norma, dan aspek yang tumbuh dari proses Pendidikan Kursus.

2. Keterampilan

Keterampilan merupakan kemampuan psikomotorik dan kemampuan menggunakan metode, bahan, dan instrumen yang diperoleh dari proses Pendidikan Kursus.

3. Pengetahuan.

Pengetahuan merupakan penguasaan teori pada suatu bidang keilmuan dan keahlian tertentu atau pemahaman tentang konsep, fakta, informasi, metodologi, dan prosedur pada bidang pekerjaan tertentu yang diperoleh dari proses Pendidikan Kursus.

 

Jenis SKL Kursus

SKL Pendidikan Kursus meliputi:

A. SKL kursus keterampilan;

SKL kursus keterampilan merupakan kriteria minimal yang harus tercapai untuk Peserta Didik Kursus pada layanan program keterampilan.


SKL kursus keterampilan digunakan untuk:

a. acuan penyusunan kurikulum kursus keterampilan;

b. acuan evaluasi hasil belajar kursus keterampilan; dan

c. kriteria minimal kelulusan sertifikasi kompetensi Peserta Didik kursus keterampilan.

 

SKL kursus keterampilan dirumuskan berdasarkan:

a. kerangka kualifikasi; dan

b. standar kompetensi,

yang berlaku nasional atau internasional.

 

SKL kursus keterampilan disusun secara:

a. berjenjang; dan

b. terstruktur.

 

Berjenjang berdasarkan penjenjangan kualifikasi pada KKNI dan/atau ketentuan kualifikasi internasional. Penjenjangan kualifikasi berdasarkan kebutuhan kompetensi tiap jenis keterampilan yang diselenggarakan Lembaga Kursus. Kebutuhan kompetensi tiap jenis keterampilan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan/atau dunia kerja.

Terstruktur terdiri atas:

a. profil lulusan;

b. capaian pembelajaran; dan

c. struktur kompetensi lulusan

Profil lulusan dideskripsikan dengan mengacu pada deskripsi umum dan deskripsi dalam setiap jenjang KKNI.

Capaian pembelajaran mendeskripsikan capaian kompetensi berdasarkan profil lulusan yang terdiri atas:

a. sikap dan tata nilai;

b. kemampuan di bidang kerja; dan

c. pengetahuan yang dikuasai.

Muatan profil lulusan, capaian pembelajaran, dan struktur kompetensi lulusan harus mengacu pada kompetensi yang termuat dalam:

a. standar kompetensi kerja nasional Indonesia;

b. standar kompetensi khusus; dan/atau

c. standar kompetensi internasional.

SKL kursus keterampilan disusun oleh organisasi profesi pengampu jenis keterampilan. Organisasi profesi melakukan penyusunan SKL kursus keterampilan setelah berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang membidangi kursus.

Dalam hal jenis keterampilan yang dibutuhkan oleh Kementerian tidak memiliki organisasi profesi pengampu, penyusunan SKL kursus keterampilan dilakukan oleh direktorat yang membidangi kursus.

Menteri menetapkan SKL kursus keterampilan untuk masing-masing jenis keterampilan. Penetapan SKL kursus keterampilan dilakukan berdasarkan hasil penyusunan SKL kursus keterampilan.

 

B. SKL kursus bimbingan belajar

SKL kursus bimbingan belajar merupakan kriteria minimal yang harus tercapai untuk Peserta Didik Kursus pada layanan program bimbingan belajar.

SKL kursus bimbingan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

a. acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di Lembaga Kursus; dan

b. acuan evaluasi akhir belajar Peserta Didik Kursus bimbingan belajar oleh Lembaga Kursus.

SKL kursus bimbingan belajar dirumuskan berdasarkan standar kompetensi yang berlaku nasional atau internasional.

SKL kursus bimbingan belajar dikembangkan untuk mendukung dan/atau melengkapi capaian pembelajaran untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan formal.

SKL kursus bimbingan belajar harus menggambarkan capaian kompetensi atau hasil belajar yang akan diperoleh Peserta Didik Kursus.

SKL kursus bimbingan belajar disusun dan ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai jenis bimbingan akademik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

SKL kursus bimbingan belajar yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kursus disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

 

C. SKL kursus kecakapan hidup.

SKL kursus kecakapan hidup merupakan kriteria minimal yang harus tercapai untuk Peserta Didik Kursus pada layanan program kecakapan hidup.

SKL kursus kecakapan hidup digunakan untuk:

a. acuan dalam pelaksanaan pembelajaran layanan program kecakapan hidup di Lembaga Kursus; dan

b. acuan evaluasi akhir belajar Peserta Didik Kursus kecakapan hidup oleh Lembaga Kursus.

 

SKL kursus kecakapan hidup terdiri atas:

a. kecakapan personal;

b. kecakapan sosial;

c. kecakapan estetis;

d. kecakapan kinestetis;

e. kecakapan intelektual; dan/atau

f. kecakapan vokasional,

yang diperlukan untuk bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri di tengah masyarakat.

 

Layanan program kecakapan hidup merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan:

a. pendidikan pengembangan diri;

b. pendidikan keolahragaan;

c. pendidikan kesenian;

d. pendidikan kepemudaan;

e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau

f. Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.

 

SKL kursus kecakapan hidup dapat dirumuskan berdasarkan:

a. kerangka kualifikasi; dan/atau

b. standar kompetensi,

yang berlaku nasional atau internasional.

SKL kursus kecakapan hidup dikembangkan untuk mendukung dan/atau melengkapi kompetensi masyarakat di berbagai layanan pendidikan. SKL kursus kecakapan hidup harus menggambarkan capaian kompetensi atau hasil belajar yang akan diperoleh Peserta Didik Kursus.

SKL kursus kecakapan hidup disusun dan ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai jenis kecakapan hidup yang dibutuhkan oleh masyarakat.

SKL kursus kecakapan hidup yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kursus disampaikan kepada Menteri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

 

Link Download SKL Kursus

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang SKL Kursus

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Kursus. Semoga ada manfaatnya