JUKNIS BOS KINERJA PAUD SD SMP SMA SMK TAHUN 2025

Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 diteapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Menurut Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Tahun 2025 2026 yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

 

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

 

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sedangkan Penerima Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

 

Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Adapun Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: (1) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau (2) memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Adapun Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) kegiatan pembelajaran mendalam; dan b) kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial. Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah SD SMP SMA SMK yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah SD SMP SMA SMK yang memiliki kinerja terbaik meliputi: a) kegiatan pembelajaran mendalam; dan b) kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial. Sedangkan Dana BOP Kesetaraan Kinerja digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam.

 

Selanjutnya dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026, disampaikan terkait Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP TK PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Tahun 2025 sebagai terdapat dalam lampiran 1 bagian b Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 seabagai berikut:

1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja Sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagai berikut:

a. Kegiatan pembelajaran mendalam merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan implementasi pembelajaran mendalam pada satuan pendidikan, seperti:

1) pelatihan pembelajaran mendalam bagi pendidik dan tenaga kependidikan satuan PAUD;

2) penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku dan alat permainan edukatif;

3) pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam seperti pemanfaatan aplikasi pembelajaran; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran mendalam pada satuan PAUD;

b. Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial, seperti:

1) pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial untuk pendidik;

2) penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku dan alat permainan edukatif;

3) pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan seperti pemanfaatan aplikasi pembelajaran; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial pada satuan PAUD;

 

2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah SD SMP SMA SMK yang Memiliki Prestasi

a. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:

1) penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;

2) evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau

3h) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

b. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik, seperti:

1) peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;

2) peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;

3) penyediaan sarana penunjang ketalentaan;

4) penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;

5) pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

c. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

1) peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;

2) pengembangan kemitraan;

3) pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;

4) perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;

5) pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

d. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

1) pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;

 2) kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;

3) pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;

4) penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau

5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

 

3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki kinerja terbaik

a. Kegiatan pembelajaran mendalam merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan implementasi pembelajaran mendalam pada satuan pendidikan, seperti:

1) pelatihan pembelajaran mendalam bagi guru dan tenaga kependidikan;

2) penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku pendidikan, modul, dan media pembelajaran;

3) pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam seperti pemanfaatan aplikasi pembelajaran; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran mendalam;

b. Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial, seperti:

1) pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial;

2) penyediaan perangkat ajar seperti buku teks dan nonteks, modul, dan media pembelajaran;

3) pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan seperti pemanfaatan aplikasi pembelajaran; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.

 

4. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

Kegiatan pembelajaran mendalam merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan implementasi pembelajaran mendalam pada satuan pendidikan, seperti:

a. pelatihan pembelajaran mendalam bagi guru dan tenaga kependidikan;

b. penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku pendidikan, modul, dan media pembelajaran;

c. pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam seperti pemanfaatan aplikasi pembelajaran;

d. kegiatan pemberdayaan peserta didik; dan/atau

e. kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran mendalam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Tahun 2025 2026 dengan mendownload Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

 

Link woanload Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter