Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 diteapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Menurut Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Tahun 2025 2026 yang dimaksud Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana
BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu
pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini
yang dinilai berkinerja baik.
Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai
berkinerja baik.
Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah
yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang
dinilai berkinerja baik.
Penerima Dana BOP PAUD
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki
pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun
terakhir. Sedangkan Penerima
Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri
atas: a)
sekolah
yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki
kinerja terbaik.
Sekolah yang memiliki
prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh paling
sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di
tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah dimaksud tidak termasuk Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
Prestasi pada ajang talenta
merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau
diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2
(dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Adapun Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi
persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler
tahun anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: (1) termasuk
15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari
Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah
daerah sesuai kewenangan; dan/atau (2) memiliki
pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan
rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari
profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan
sosial Satuan Pendidikan.
Adapun Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi
persyaratan: a) penerima Dana BOP
Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas
persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan
yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai
kewenangan.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan
rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari
profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan
sosial Satuan Pendidikan. Adapun
besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Komponen penggunaan Dana
BOP PAUD Kinerja meliputi: a) kegiatan pembelajaran
mendalam; dan b) kegiatan pembelajaran
koding dan kecerdasan artifisial.
Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK terdiri
atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang memiliki
prestasi; dan b) sekolah yang memiliki
kinerja terbaik.
Komponen penggunaan Dana
BOS Kinerja bagi sekolah SD SMP
SMA SMK yang
memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan
talenta; b)
pengembangan
talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau c) pengelolaan manajemen dan
ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan
Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan
prestasi. Sekolah pengimbas merupakan
Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi
kriteria: a) memiliki prestasi tingkat
nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah
yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Komponen penggunaan Dana
BOS Kinerja bagi sekolah SD SMP
SMA SMK yang
memiliki kinerja terbaik meliputi: a) kegiatan pembelajaran
mendalam; dan b) kegiatan pembelajaran koding
dan kecerdasan artifisial.
Sedangkan Dana BOP Kesetaraan Kinerja digunakan untuk kegiatan
pembelajaran mendalam.
Selanjutnya dalam Petunjuk Teknis
atau Juknis BOS Kinerja
TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026, disampaikan terkait Rincian Komponen Penggunaan
Dana BOP TK PAUD
Kinerja, Dana BOS Kinerja SD
SMP SMA SMK, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Tahun 2025 sebagai terdapat dalam lampiran 1 bagian b
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 seabagai berikut:
1.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja Sekolah yang memiliki kinerja
terbaik sebagai berikut:
a.
Kegiatan pembelajaran mendalam merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
implementasi pembelajaran mendalam pada satuan pendidikan, seperti:
1)
pelatihan pembelajaran mendalam bagi pendidik dan tenaga kependidikan satuan
PAUD;
2)
penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku dan alat permainan
edukatif;
3)
pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam seperti pemanfaatan aplikasi
pembelajaran; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran mendalam
pada satuan PAUD;
b.
Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial merupakan komponen yang
digunakan untuk pembiayaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial,
seperti:
1)
pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial untuk pendidik;
2)
penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku dan alat permainan
edukatif;
3)
pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan seperti
pemanfaatan aplikasi pembelajaran; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran koding
dan kecerdasan artifisial pada satuan PAUD;
2.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah SD SMP SMA SMK yang Memiliki Prestasi
a.
Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
1)
penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
2)
evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
3h) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka
pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
b.
Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta
Didik, seperti:
1)
peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
2)
peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier
belajar;
3)
penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
4)
penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
5)
pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
c.
Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk
kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
1)
peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
2)
pengembangan kemitraan;
3)
pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
4)
perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
5)
pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan
ekosistem.
d.
Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program
pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang
belum berprestasi, seperti:
1)
pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
2) kegiatan pemberian pendampingan dan layanan
konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah
imbas;
3)
pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
4)
penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
5)
kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi
sekolah imbas.
3.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki kinerja terbaik
a.
Kegiatan pembelajaran mendalam merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan implementasi pembelajaran mendalam pada satuan pendidikan, seperti:
1)
pelatihan pembelajaran mendalam bagi guru dan tenaga kependidikan;
2)
penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku pendidikan, modul,
dan media pembelajaran;
3)
pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam seperti pemanfaatan aplikasi
pembelajaran; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran
mendalam;
b.
Kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial merupakan komponen yang
digunakan untuk pembiayaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial,
seperti:
1)
pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial;
2)
penyediaan perangkat ajar seperti buku teks dan nonteks, modul, dan media
pembelajaran;
3)
pengembangan digitalisasi pembelajaran koding dan kecerdasan seperti
pemanfaatan aplikasi pembelajaran; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran koding
dan kecerdasan artifisial.
4.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang memiliki
kinerja terbaik.
Kegiatan
pembelajaran mendalam merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
implementasi pembelajaran mendalam pada satuan pendidikan, seperti:
a.
pelatihan pembelajaran mendalam bagi guru dan tenaga kependidikan;
b.
penyediaan perangkat ajar pembelajaran mendalam seperti buku pendidikan, modul,
dan media pembelajaran;
c.
pengembangan digitalisasi pembelajaran mendalam seperti pemanfaatan aplikasi
pembelajaran;
d.
kegiatan pemberdayaan peserta didik; dan/atau
e.
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran
mendalam.
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
BOS Kinerja Tahun 2025 2026 dengan
mendownload Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Link woanload Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA
SMK Tahun 2025 2026
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis
BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar