KALENDER PENDIDIKAN KOTA TANGERANG SELATAN 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3/4918–DIKBUD tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 400.3/4918–DIKBUD tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026, menyatakan menetapkan :

  • KESATU : Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan uraian petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini:
  • KEDUA : Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.31/Kep. 2731/Disdikbud Tanggal 18 Mei 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Adapun penjelasan Isi Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:


A. KETENTUAN UMUM 

Dalam Ketentuan Kalender Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

3. Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

4. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran.

5. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

6. Penilaian Formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, dilaksanakan pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, penilaian formatif dapat dilakukan di awal dan di sepanjang proses pembelajaran.

7. Penilaian Sumatif adalah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran (CP) murid, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Dilaksanakan jenjang pendidikan dasar, dan jenjang Pendidikan menengah.

8. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

10. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

B. PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jum'at 19 Juni 2026.

 

C. SISTEM PENERIMAAN MURID BARU DAN PERSIAPAN

Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 tingkat PAUD, SD dan SMP, rentang waktu mulai bulan Mei s.d 13 Juli 2025.

 

D. KEGIATAN HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik untuk semua jenjang mulai dari PAUD, SD dan SMP dimulai serentak pada hari Senin, 14 Juli 2025 s.d 16 Juli 2015 diisi dengan:

1. Pertemuan orang tua murid dengan pihak sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran;

2. Bagi Murid Baru melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diantaranya dapat berisi:

a. Wawasan Wiyata Mandala;

b. Tata Krama Murid;

c. Program dan Cara Belajar;

d. Pengenalan Lingkungan Sekolah:

e. Tata Tertib Sekolah;

f. Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter (7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat);

g. Pengenalan dengan Teman sesame Murid, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;

h. Kegiatan Olahraga;

i. Kegiatan Pramuka (kecuali PAUD); dan

j. Kegiatan Edukatif lainnya yang bersifat positif.

3. Selain Murid Baru melaksanakan kegiatan:

a. Pembenahan 5 K;

b. Bakti Sosial;

c. Penyegaran Mata Pelajaran;

d. Penyusunan Kesepakatan Kelas;

e. Pemantapan Disiplin Sekolah.

4. Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan untuk kegiatan yang bersifat perundungan.

 

E. KEGIATAN PROSES PEMBELAJARAN

1. Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan menyusun :

a. Rencana Kerja Tahunan (RKT);

b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis Rapor Pendidikan;

c. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).

2. Pada awal Tahun Pelajaran, guru diwajibkan menyusun :

a. Program Pembelajaran;

b. Program Penilaian;

 

F. KEGIATAN PENILAIAN PENDIDIKAN

1. Penilaian pendidikan meliputi :

a. Penilaian Formatif;

b. Penilaian Sumatif (Lingkup Materi, Akhir Semester dan Akhir Jenjang);

c. ANBK dan Sulingjar;

d. Tes Kemampuan Akademik (TKA).

2. Jadwal Penilaian Sumatif Tahun Pelajaran 2025/2026:

a. Pelaksanaan Sumatif Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 6 Desember 2025;

b. Penilaian Sumatif Semester Genap dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 30 Mei 2026;

c. Penilaian Sumatif Akhir Jejang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 9 Mei 2026.

 

G. PENYERAHAN LAPORAN PENILAIAN PERKEMBANGAN MURID DAN LAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR

Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan Murid PAUD, Laporan Pribadi dan Penilaian Hasil Belajar Jenjang SD dan SMP:

1. Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2025;

2. Semester Genap dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2026;

3. Penilaian Akhir Jenjang disesuaikan dengan ketentuan.

 

H. HARI BELAJAR EFEKTIF

1. Hari belajar efektif dalam Tahun Pelajaran 2025/2026 berjumlah 220 hari dalam 2 (dua) semester);

2. Jumlah hari belajar efektif untuk:

a. Semester ganjil = 122 hari.

b. Semester genap = 98 hari.

4. Tidak diperbolehkan hari belajar efektif dipergunakan untuk hari perayaan ulang tahun kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar disekolah.

5. Jumlah minggu efektif Tahun Pelajaran 2025/2026 berjumlah 35 minggu dalam 2 semester:

a. Semester ganjil = 19 minggu

b. Semester genap = 16 minggu.

 

I. HARI-HARI LIBUR SEKOLAH

1. Untuk libur semester diatur sebagai berikut :

a. Libur semester ganjil selama 11 (sebelas) hari mulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026;

b. Libur semester genap disebut libur panjang selama 19 (sembilan belas) hari mulai hari Sabtu, 20 Juni 2026 sampai dengan hari Sabtu, 11 Juli 2026.

2. Hari libur khusus Tahun Pelajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut :

a. Libur awal bulan Ramadhan 1447 H tanggal 18 Februari 2026.

b. Libur sekitar hari Raya ldul Fitri 1447 H dari tanggal 12 s.d 28 Maret 2026.

3. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.

4. Hari-hari libur nasional/keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional.

5. Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.

 

J. LAIN-LAIN

Keputusan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

 

K. PENUTUP

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan dan/atau ada kebijakan baru akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangsel (Tangerang Selatan) Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link downlaod Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangsel (Tangerang Selatan)Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter