Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Nomor 1173 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/ 2026
SK Kalender Pendidikan Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan
pertimbangan:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan
pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pedoman
bersama dalam penyusunan kalender pendidikan;
b.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri
maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan
pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/ 2026 serta untuk mewujudkan efektifitas
proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dipandang
perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/
2026;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah lstimewa
Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/ 2026.
Dasar hukum diterbitkannya SK
Kaldik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026,
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Harl
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru;
10.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
: 1017 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024, Nomor
:
2 Tahun 2024 tentang Harl Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025;
11.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Tahun Ajaran 2025/ 2026;
12.
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
13.
Peraturan Gubemur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2024 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Pemuda Dan Olahraga;
14.
Keputusan Gubemur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2001 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Tentang Pembentukan Tim/
Panitia Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Satuan Organisasi Kepada Sekretaris
Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Isi SK Kaldik Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, menyatakan
Menetapkan Kalender
Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026 sebagai dasar dan acuan dalam
penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/
SMALB dan SMK dilingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Kalender Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan:
(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
(2) Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap Satuan
Pendidikan.
(3) Sistem Penerimaan Murid Baru yang
selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk
menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
(4) Satuan pendidikan adalah Taman
Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
(5) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang
selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk
pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep
pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
(6) Hari-hari pertama masuk sekolah adalah
serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun ajaran yang berlangsung
selama 5 (lima) hari kerja.
(7) Minggu efektif adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
(8) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam
pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
(9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari
libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun ajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari
libur khusus.
(10) Penilaian adalah Proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta
didik.
(11) Jenis penilaian meliputi penilaian
sumatif akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Tes
Kopetensi Akademik.
(12) Penilaian sumatif akhir semester adalah
penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester.
(13) Penilaian sumatif akhir tahun adalah
penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir tahun.
(14) Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya
disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan
pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir
masa pembelajaran.
(15) Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang
selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh
sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.
(16) Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya
disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran
tertentu.
(17) Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah
hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran yang ditandai dengan penyerahan
buku laporan hasil belajar.
(18) Semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada setiap tahun ajaran.
(19) Libur Semester adalah hari libur yang
berlangsung pada akhir setiap semester.
(20) Libur
Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
(21) Libur umum adalah libur untuk
memperingati hari besar nasional dan/ atau keagamaan yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/ atau Kementerian
Agama.
(22) Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur
pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(23) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah
hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(24) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku
yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik
dalam satuan waktu tertentu.
(25) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat
SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
(26) Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, meliputi : Ta.man Kanak-Kanak Luar
Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMALB).
(27) Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
(28) Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
(29) Sekolah Menengah Kejuruan yang
selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Tahun Ajaran 2025/ 2026 dimulai
hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 10 Juli
2026. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada
hari Jumat tanggal 11 Juli 2025.
Sebelum penerirnaan peserta
didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal
tahun ajaran yang mencakup minimal
a.
Program Tahunan Satuan Pendidikan;
b.
Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/atau Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d.
Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas
guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e.
Program supervisi Kepala Sekolah.
Minggu efektif belajar dalam
satu tahun ajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Adapun Alokasi
waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut:
a. TK/TKLB : 30 menit;
b. SD/MI : 35 menit;
c. SDLB : 30 menit;
d. SMP/ MTs : 40 menit;
e. SMPLB : 35 menit;
f. SMA/ SMK : 45 menit;
g. SMALB : 40 menit;
h. Pendidikan Kesetaraan :
45 menit.
Waktu pembelajaran efektif pertahun
pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 884 sampai
dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);
b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 :
884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);
c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 :
1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit);
d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan
1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit);
e. SMA/SMALB : 1.292 sampai
dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan66.690 menit);
f. SMK : minimal 1.368jam
pelajaran (61.560 menit);
g. Pendidikan Kesetaraan :
minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).
Selama waktu pembelajaran
efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung
penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya
oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kegiatan awal masuk sekolah
bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 14 Juli 2025. Materi kegiatan masa
pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja. Pada
waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta
didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
Pada awal tahun aJaran setiap
guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Proses
pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai
pukul 07.00.
Dalam menyusun program
pembelajaran mingguan , satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara
bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari hari besar nasional.
Pelaksanaan penilaian diatur
sebagai berikut: 1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat
pada minggu I bulan Desember 2025; 2) Penilaian Sumatif Akhir Semester II dilaksanakan
paling lambat pada minggu II bulan Juni 2026.
Pembagian Laporan Hasil
Belajar (LHB} semester 1 (satu) dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga
bulan Desember 2025. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/
kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2026.
Libur sekolah untuk satuan
pendidikan diatur sebagai berikut : 1) Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan
pada tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31Desember 2025; 2) Libur
Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2025; 3) Hari-hari
libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Libur Ramadhan dilaksanakan
di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan. Libur dalam rangka Idul
Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari ldul Fitri 1447 H
dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1447 H. Penentuan
permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Pengaturan libur khusus
ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pada hari libur, pendidik
dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan
kegiatan rekreasi untuk penyegaran. Selama libur semester dan libur kenaikan
kelas peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/ wali dengan
penugasan dari sekolah.
Satuan Pendidikan dapat
menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi
sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini.
Peraturan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Kalender
Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2025/2026, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Kalender Pendidikan Di Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar