KALENDER PENDIDIKAN DIY (YOGYAKARTA) TAHUN 2025/2026

Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Nomor 1173 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/ 2026

 

SK Kalender Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan;

b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/ 2026 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah lstimewa Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/ 2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya SK Kaldik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­ undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Harl Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru;

10. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024, Nomor

: 2 Tahun 2024 tentang Harl Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025;

11. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/ 2026;

12. Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;

13. Peraturan Gubemur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga;

14. Keputusan Gubemur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Tentang Pembentukan Tim/ Panitia Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Satuan Organisasi Kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

Isi SK Kaldik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, menyatakan

Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK dilingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta;

Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

(2) Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

(3) Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

(4) Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

(5) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

(6) Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun ajaran yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja.

(7) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

(8) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

(9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

(10) Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

(11) Jenis penilaian meliputi penilaian sumatif akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Tes Kopetensi Akademik.

(12) Penilaian sumatif akhir semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

(13) Penilaian sumatif akhir tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun.

(14) Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.

(15) Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.

(16) Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

(17) Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

(18) Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

(19) Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

 (20) Libur Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

(21) Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/ atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/ atau Kementerian Agama.

(22) Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(23) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(24) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

(25) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

(26) Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, meliputi : Ta.man Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMALB).

(27) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

(28) Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

(29) Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

 

Tahun Ajaran 2025/ 2026 dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025.

 

Sebelum penerirnaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun ajaran yang mencakup minimal

a. Program Tahunan Satuan Pendidikan;

b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;

e. Program supervisi Kepala Sekolah.

 

Minggu efektif belajar dalam satu tahun ajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Adapun Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut:

a. TK/TKLB : 30 menit;

b. SD/MI : 35 menit;

c. SDLB : 30 menit;

d. SMP/ MTs : 40 menit;

e. SMPLB : 35 menit;

f. SMA/ SMK : 45 menit;

g. SMALB : 40 menit;

h. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.

 

Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :

a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);

b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);

c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit);

d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit);

e. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan66.690 menit);

f. SMK : minimal 1.368jam pelajaran (61.560 menit);

g. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

 

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 14 Juli 2025. Materi kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

Pada awal tahun aJaran setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00.

 

Dalam menyusun program pembelajaran mingguan , satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari­ hari besar nasional.

 

Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut: 1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2025; 2) Penilaian Sumatif Akhir Semester II dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2026.

 

Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB} semester 1 (satu) dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga bulan Desember 2025. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/ kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2026.

 

Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut : 1) Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31Desember 2025; 2) Libur Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2025; 3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

 

Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan. Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari ldul Fitri 1447 H dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1447 H. Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

 

Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran. Selama libur semester dan libur kenaikan kelas peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/ wali dengan penugasan dari sekolah.

 

Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini.

 

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kalender Pendidikan Di Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter