KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026



Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800.05/3404.SEK/DISDIK Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan SMA/SLB di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

 

Dasar hukum diterbitkannya SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuday aan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tabun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Ujian Sekolah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Pendidikan;

19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Satandar Nasional Pendidikan SMK/MAK;

20. Edaran Menteri Nomor 5684/MDM.Bl/ HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru;

21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis SPMB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2025/2026;

22. Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Penyelenggaraan AN (Asesmen Nasional) tahun 2025.

23. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 400..14.4.3/1013/SMA tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026 tanggal 08 Mei 2025.

 

Dalam SK Kaldik Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

3. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

4. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.

5. Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

6. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur cdan berjenjang yang terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

7. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

9. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran unruk setiap Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

11. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Permulaan Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Selasa, 01 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Pengaturan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai berikut:

a Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 31 Mei 21025.

b. Rangkaian kegiatan SPMB waktunya diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

 

Hari pertama masuk sekolah bagi SMA dan SLB dimulai serentak pada hari Selasa, 01 Juli 2025. Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 01 s.d 04 Juli 2025 diisi dengan kegiatan-kegiatan pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran.

 

Bagi peserta didik baru Kelas X SMA SMK dan peserta didik baru SLB melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat berisi:

a Wawasan Wiyata Mandala;

b. Tata Krama peserta didik;

c. Tujuh kebiasaan anak Indonesia Sehat;

d. Pengenalan Lingkungan Sekolah;

e. Keyakinan Sekolah atau disiplin positif;

f. Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler;

g. Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;

h. Kegiatan OlahRaga;

i. Kegiatan Pramuka;

j. Kegiatan lain yang relevan.

 

Sedangkan Untuk peserta didik kelas XI dan XII melaksanakan kegiatan: a) Pengisian Angket Sesuai Minat Bakat; b) Pembenahan 9K; c) Bakti Sosial; d) Diskusi Kelompok; e) Pemantapan Disiplin Sekolah dan; f) Kegiatan lain yang relevan.

 

Sebelum awal Tabun Pelajaran dimulai, sekolah diwajibkan membuat atau menyusun:

a. Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM/4 tahun), Rencana Kerja Tahunan (RKT/1 tahun); serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Berdasarkan Raport Pendidikan Tahun Sebelumnya, Untuk perencanaan berbasis data (PBD) disusun atau direview oleh Tim Pengembang Mutu Sekolah (TPMS) I Komite PembeJajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;

b. Kegiatan persiapan tahun pelajaran baru dilaksanakan oleh sekolah dengan pendekatan manajemen berbasis sekolah dengan menyusun dokumen Rancana Kerja Sekolah (RKJM/RKT/RKAS) dan Dokumen Kurikulum.

c. Dokumen RKS dan KTSP/KOSP terlebih dahulu disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah se Sulawesi Tengah sebelum diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2025/2026.

d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/KOSP); disusun atau direview oleh Tim Pengembang Mutu Sekolah (TPMS) dan/atau Komite Pembelajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

e. Keyakinan/kesepatan Sekolah.

f. Jadwal pelajaran;

g. Program Supervisi;

h. Organisasi Sekolah dan Pembagian Tugas.

 

Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun:

a. Program Tahunan, Program Semester clan Silabus/Capaian Pembelajaran (CP) dan Tujuan Pembelajaran (TP);

b. Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan(Enrichment);

c. Persiapan mengajar sebelum masuk kelas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan/atau Modul Ajar;

d. Persiapan Modul Projek Penguatan 8 Profil Dimensi Kelulusan.

e. Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.

 

Pada awal semester terlebih dahulu dilaksanakan pengesahan seluruh dokumen program pembelajaran guru oleh kepala sekolah. Pembelajaran dilaksanakan setiap semester oleh guru di satuan pendidikan berdasarkan program pembelajaran yang telah disahkan oleh kepala sekolah pada awal kegiatan semester.

 

Asesmen Pendidikan dilaksanakan secara autentik yang mencakup semua aspek penilaian yaitu asesmen awal, formatif dan sumatif melalui kegiatan tes, nontes, proyek dan KTI.

 

Asesmen pendidikan meliputi: a) Penilaian proses pembelajaran berdiferensiasi (asesmen awal dan formatif); b) Penilaian proyek Penguatan 8 Dimensi Profil Lulusan; c) Penilaian akhir semester (sumatif);

 

Jadwal Ujian Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 24 November 2025 s.d 04 Desember 2025. Ujian Semester Genap dilaksanakan pada tanggal 25 Mei s.d 06 Juni 2025. Ujian Praktek SMA/SLB dilaksanakan pada tanggal 1 sd 11 April 2025. Jadwal Ujian Sekolah SMA/SLB dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 18 April 2025. Adapun jadwal Asesmen Nasional SMA/SLB dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 7 Agustus 2025.

 

Penyerahan Laporan Hasil Belajar semester Ganjil dijadwalkan tanggal 19 Desember 2025 (untuk yang 5 hari kerja) dan 20 Desember 2025 (untuk sekolah yang menerapkan 6 hari kerja). Sedangkan penyerahan Laporan Hasil Belajar semester Genap tanggal 19 Juni 2025 (bagi yang 5 hari kerja) dan 20 Juni 2025 (bagi yang 6 hari kerja).

 

Hari belajar efektif (HEB) Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk semester ganjil clan genap disesuaikan dengan perhitungan 5 hari kerja dan 6 hari kerja sesuai yang ada dalam lampiran Kalender Pendidikan. Hari belajar efektif (HEB) tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM disekolah.

 

Minggu efektif belajar (lvffiB) Tahun Pelaj aran 2025/2026 :

a SMA/SLB yang belajar 5 (lima) bari Kerja Berjwnlah 33 Minggu Efektif Belajar dalam 2 semester.

b. SMA/SLB yang belajar 6 (lima) hari Kerja Berjumlah 33,3 Minggu Efektif Belajar dalam 2 semester.

 

Hari libur akhir semester diatur sebagai berikut:

a Semester Ganjil selama 9 (hari) hari mulai hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025;

b. Semester Genap selama 11 (sebelas) hari mulai hari Senin 22 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa 30 Juni 2025.

 

Hari libur Tahun Pelajaran 2025/2026 juga menyesuaikan hari libur/cuti bersama yang diatur berdasarkan keputusan pemerintah. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen dan Kemenag. Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional. Hari libur khusus pada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut diatas, terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Keputusan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan SMA dan SLB Negeri maupun Swasta, di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Selengkapnya silahkan download lampiran dan salinan SK tentang Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026

 

Link download SK tentang KALDIK SMA SMK SLB ProvinsiSulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter