Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800.05/3404.SEK/DISDIK Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan SMA/SLB di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah
Dasar hukum diterbitkannya SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuday aan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Peminatan pada Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 839);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tabun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar
Isi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2016 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2016 Tentang Standar Proses;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun
2015 Tentang Ujian Sekolah;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2015 Tentang Penilaian Pendidikan;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2018 Tentang Satandar Nasional Pendidikan SMK/MAK;
20.
Edaran Menteri Nomor 5684/MDM.Bl/ HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Juknis SPMB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran
2025/2026;
22.
Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek
Nomor: 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Penyelenggaraan
AN (Asesmen Nasional) tahun 2025.
23.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor :
400..14.4.3/1013/SMA tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas Provinsi Sulawesi Tengah Tahun
Pelajaran 2025/2026 tanggal 08 Mei 2025.
Dalam SK Kaldik Provinsi
Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
3.
Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
4.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
5.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencakup seluruh
kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
6.
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur cdan berjenjang yang
terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
7.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
Satuan Pendidikan masing-masing.
8.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya
melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
9.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran unruk setiap
Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
10.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
Permulaan Tahun Pelajaran
2025/2026 pada hari Selasa, 01 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat, 19 Juni
2026. Pengaturan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran
2025/2026 sebagai berikut:
a
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa (SLB)
dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 31 Mei 21025.
b.
Rangkaian kegiatan SPMB waktunya diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tengah berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Hari pertama masuk sekolah
bagi SMA dan SLB dimulai serentak pada hari Selasa, 01 Juli 2025. Pada
hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 01 s.d 04 Juli 2025 diisi dengan
kegiatan-kegiatan pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk
sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan
Proses Pembelajaran.
Bagi peserta didik baru
Kelas X SMA SMK dan peserta didik baru SLB melaksanakan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat berisi:
a
Wawasan Wiyata Mandala;
b.
Tata Krama peserta didik;
c.
Tujuh kebiasaan anak Indonesia Sehat;
d.
Pengenalan Lingkungan Sekolah;
e.
Keyakinan Sekolah atau disiplin positif;
f.
Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler;
g.
Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite
Sekolah dan Pelaksana Sekolah;
h.
Kegiatan OlahRaga;
i.
Kegiatan Pramuka;
j.
Kegiatan lain yang relevan.
Sedangkan Untuk peserta
didik kelas XI dan XII melaksanakan kegiatan: a) Pengisian Angket Sesuai Minat
Bakat; b) Pembenahan 9K; c) Bakti Sosial; d) Diskusi Kelompok; e) Pemantapan
Disiplin Sekolah dan; f) Kegiatan lain yang relevan.
Sebelum awal Tabun Pelajaran
dimulai, sekolah diwajibkan membuat atau menyusun:
a.
Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM/4
tahun), Rencana Kerja Tahunan (RKT/1 tahun); serta Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) Berdasarkan Raport Pendidikan Tahun Sebelumnya, Untuk
perencanaan berbasis data (PBD) disusun atau direview oleh Tim Pengembang Mutu
Sekolah (TPMS) I Komite PembeJajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
b.
Kegiatan persiapan tahun pelajaran baru dilaksanakan oleh sekolah dengan
pendekatan manajemen berbasis sekolah dengan menyusun dokumen Rancana Kerja
Sekolah (RKJM/RKT/RKAS) dan Dokumen Kurikulum.
c.
Dokumen RKS dan KTSP/KOSP terlebih dahulu disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Tengah atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah
se Sulawesi Tengah sebelum diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2025/2026.
d.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/KOSP); disusun atau direview oleh Tim
Pengembang Mutu Sekolah (TPMS) dan/atau Komite Pembelajar yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.
e.
Keyakinan/kesepatan Sekolah.
f.
Jadwal pelajaran;
g.
Program Supervisi;
h.
Organisasi Sekolah dan Pembagian Tugas.
Pada awal Semester, guru
diwajibkan menyusun:
a.
Program Tahunan, Program Semester clan Silabus/Capaian Pembelajaran (CP) dan
Tujuan Pembelajaran (TP);
b.
Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan(Enrichment);
c.
Persiapan mengajar sebelum masuk kelas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan/atau
Modul Ajar;
d.
Persiapan Modul Projek Penguatan 8 Profil Dimensi Kelulusan.
e.
Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
Pada awal semester terlebih dahulu
dilaksanakan pengesahan seluruh dokumen program pembelajaran guru oleh kepala
sekolah. Pembelajaran dilaksanakan setiap semester oleh guru di satuan pendidikan
berdasarkan program pembelajaran yang telah disahkan oleh kepala sekolah pada
awal kegiatan semester.
Asesmen Pendidikan
dilaksanakan secara autentik yang mencakup semua aspek penilaian yaitu asesmen
awal, formatif dan sumatif melalui kegiatan tes, nontes, proyek dan KTI.
Asesmen pendidikan meliputi:
a) Penilaian proses pembelajaran berdiferensiasi (asesmen awal dan formatif); b)
Penilaian proyek Penguatan 8 Dimensi Profil Lulusan; c) Penilaian akhir
semester (sumatif);
Jadwal Ujian Semester Ganjil
dilaksanakan pada tanggal 24 November 2025 s.d 04 Desember 2025. Ujian Semester
Genap dilaksanakan pada tanggal 25 Mei s.d 06 Juni 2025. Ujian Praktek SMA/SLB
dilaksanakan pada tanggal 1 sd 11 April 2025. Jadwal Ujian Sekolah SMA/SLB
dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 18 April 2025. Adapun jadwal Asesmen Nasional
SMA/SLB dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 7 Agustus 2025.
Penyerahan Laporan Hasil
Belajar semester Ganjil dijadwalkan tanggal 19 Desember 2025 (untuk yang 5 hari
kerja) dan 20 Desember 2025 (untuk sekolah yang menerapkan 6 hari kerja). Sedangkan
penyerahan Laporan Hasil Belajar semester Genap tanggal 19 Juni 2025 (bagi yang
5 hari kerja) dan 20 Juni 2025 (bagi yang 6 hari kerja).
Hari belajar efektif (HEB)
Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk semester ganjil clan genap disesuaikan dengan
perhitungan 5 hari kerja dan 6 hari kerja sesuai yang ada dalam lampiran
Kalender Pendidikan. Hari belajar efektif (HEB) tidak diperbolehkan digunakan
untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun
Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada
kaitan langsung dengan KBM disekolah.
Minggu efektif belajar
(lvffiB) Tahun Pelaj aran 2025/2026 :
a
SMA/SLB yang belajar 5 (lima) bari Kerja Berjwnlah 33 Minggu Efektif Belajar
dalam 2 semester.
b.
SMA/SLB yang belajar 6 (lima) hari Kerja Berjumlah 33,3 Minggu Efektif Belajar
dalam 2 semester.
Hari libur akhir semester
diatur sebagai berikut:
a
Semester Ganjil selama 9 (hari) hari mulai hari Senin tanggal 22 Desember 2025
sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025;
b.
Semester Genap selama 11 (sebelas) hari mulai hari Senin 22 Juni 2025 sampai
dengan hari Selasa 30 Juni 2025.
Hari libur Tahun Pelajaran
2025/2026 juga menyesuaikan hari libur/cuti bersama yang diatur berdasarkan
keputusan pemerintah. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur
kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen dan Kemenag. Hari-hari libur
Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional. Hari libur khusus
pada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut diatas, terlebih dahulu mendapat
persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Keputusan ini berlaku untuk
seluruh satuan pendidikan SMA dan SLB Negeri maupun Swasta, di lingkungan Dinas
Pendidikan Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah.
Selengkapnya silahkan download
lampiran dan salinan SK tentang Kaldik SMA
SMK SLB Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Link download SK tentang KALDIK SMA SMK SLB ProvinsiSulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Sulawesi Tengah (SULTENG) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada
manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar