Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan, Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri dari guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

 

Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

 

Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan formal.

 

Pejabat Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar adalah PNS yang menduduki JF Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.

 

Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Pengawas Sekolah adalah PNS yang menduduki JF Pengawas Sekolah pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal.

 

Pejabat Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.

 

Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.


A. Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

1) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

JF Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang JF Guru terdiri atas:

a. Guru ahli pertama;

b. Guru ahli muda;

c. Guru ahli madya; dan

d. Guru ahli utama.

Jenjang pangkat JF Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas JF Guru melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Tugas JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

b. Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

c. Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

 

2) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar

 

Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Pamong Belajar terdiri atas:

a. Pamong Belajar ahli pertama;

b. Pamong Belajar ahli muda; dan

c. Pamong Belajar ahli madya.

Jenjang pangkat JF Pamong Belajar ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas JF Pamong Belajar melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.

 

Tugas JF Pamong Belajar dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;

b. Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

 

3) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

JF Pengawas Sekolah termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Pengawas Sekolah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri atas:

a. Pengawas Sekolah ahli muda;

b. Pengawas Sekolah ahli madya; dan

c. Pengawas Sekolah ahli utama.

JF Pengawas Sekolah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas JF Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Tugas JF Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;

b. Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan

c. Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.

 

4) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

JF Penilik termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Penilik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Penilik terdiri atas:

a. Penilik ahli muda;

b. Penilik ahli madya; dan

c. Penilik ahli utama.

 

Jenjang pangkat JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas JF Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.

 

Tugas JF Penilik dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;

b. Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Peniliak

Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

a. JF Guru

1) jenis Guru;

2) jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan formal;

3) struktur kurikulum; dan

4) jumlah rombongan belajar;

 

b. JF Pamong Belajar

1) jumlah program pendidikan nonformal yang menjadi prioritas;

2) jumlah rombongan belajar pada Satuan Pendidikan nonformal;

3) jumlah kecamatan dalam wilayah kerja; dan

4) kondisi geografis;

 

c. JF Pengawas Sekolah

1) jumlah Satuan Pendidikan formal;

2) bentuk Satuan Pendidikan formal; dan

3) kondisi geografis; dan

 

d. JF Penilik

1) jumlah Satuan Pendidikan nonformal;

2) jumlah kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan nonformal; dan

3) kondisi geografis.

 

Selain indikator di atas, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat menetapkan indikator lain terkait layanan pendidikan.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.

 

C. Pengangkatan dan Pemberhentian JF Guru, Pamong Belajar, Pengaws Sekolah dan Penilik

 

Pengangkatan PNS dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Pengangkatan melalui pengangkatan pertama dikecualikan bagi JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

 

Pengangkatan dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Selain memenuhi persyaratan, pengangkatan dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama juga harus memiliki sertifikat pendidik untuk Guru. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF Guru dan JF Pamong Belajar pada jenjang ahli pertama; dan/atau ahli muda.

 

Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur JF Guru atau JF Pamong Belajar dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan JF Guru dan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi:

a) JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;

b) JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;

c) JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya; dan

d) JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya; dan

2. S-2 (strata dua) bagi:

a) JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan

b) JF Penilik ahli utama;

e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru bagi yang akan menduduki:

1. JF Guru; dan

2. JF Pengawas Sekolah;

f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:

1. pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF Pamong Belajar;

2. pengawasan mutu pendidikan :

a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah; atau

b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah, bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah; dan

3. pengawasan mutu pendidikan :

a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau

b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;

h. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki JF Pamong Belajar ahli madya, JF Pengawas Sekolah ahli madya, JF Penilik ahli madya, JF Guru ahli madya, dan JF Guru ahli utama; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli utama, dan JF Penilik ahli utama.

 

Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama.

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Guru pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

c. perpindahan bagi:

1. Jabatan Fungsional ahli pertama lain ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama; dan

2. Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik jenjang ahli muda dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal pemenuhan kebutuhan strategis layanan pendidikan, persyaratan pengalaman Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang akan diduduki dapat dipertimbangkan untuk:

a. JF Guru dan JF Pamong Belajar, paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;

b. JF Pengawas Sekolah, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah atau paling singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah; dan

c. JF Penilik, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sanggar kegiatan belajar atau paling singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar.

 

Pengusulan untuk pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi akademik disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam pengangkatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui Promosi dilaksanakan dengan: a) promosi ke dalam atau dari JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; dan b) kenaikan jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

 

Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;

b. memiliki sertifikat pendidik bagi:

1. JF Guru; dan

2. JF Pengawas Sekolah;

c. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:

1. pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF Pamong Belajar;

2. pengawasan mutu pendidikan:

a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah; atau

b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah;

3. pengawasan mutu pendidikan:

a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau

b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;

d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki rekam jejak yang baik;

g. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

h. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi memenuhi persyaratan:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;

b. memiliki sertifikat pendidik bagi:

1. JF Guru; dan

2. JF Pengawas Sekolah;

c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.

 

Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Guru dan Pamong Belajar untuk jenjang ahli pertama; b) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk jenjang ahli muda; dan c) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk jenjang ahli madya.

 

Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan penetapan kebutuhan dari Menteri berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina. Tata cara pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Link download Permenpan Nomor7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya