Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan, Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri dari guru, Pamong Belajar, Pengawas
Sekolah dan Penilik. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru
adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Jabatan Fungsional Pamong
Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional
yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran,
memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran
masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program
pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang
diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan
pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
Jabatan Fungsional Penilik yang
selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan,
penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan
pendidikan nonformal.
Pejabat Fungsional Guru yang
selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi
pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan
pendidikan formal.
Pejabat Fungsional Pamong
Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar adalah PNS yang menduduki JF
Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.
Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah
yang selanjutnya disebut Pengawas Sekolah adalah PNS yang menduduki JF Pengawas
Sekolah pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal.
Pejabat Fungsional Penilik
yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada
instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Guru
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan
Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal
pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Sekolah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan
Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Penilik berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal
pada Instansi Pemerintah.
Guru, Pamong Belajar,
Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan
Pengawasan Mutu Pendidikan.
Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan
pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, Guru dan Pamong
Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
A. Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
1) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
JF Guru
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak,
dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan
Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang
JF Guru terdiri atas:
a.
Guru ahli pertama;
b.
Guru ahli muda;
c.
Guru ahli madya; dan
d.
Guru ahli utama.
Jenjang
pangkat JF Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas
JF Guru melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas
JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas
tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap
jenjang jabatan, yaitu:
a.
Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala
melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b.
Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan
secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara
berkelanjutan;
c.
Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara
mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk
dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan
kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d.
Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara
mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan
Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas
kinerja secara berkelanjutan.
2) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Jabatan
Fungsional Pamong Belajar merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
JF Pamong Belajar terdiri atas:
a. Pamong
Belajar ahli pertama;
b. Pamong
Belajar ahli muda; dan
c. Pamong
Belajar ahli madya.
Jenjang
pangkat JF Pamong Belajar ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas
JF Pamong Belajar melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model
program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada
jalur pendidikan nonformal.
Tugas
JF Pamong Belajar dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi
kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran,
fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran
masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program
pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan,
yaitu:
a.
Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat
dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi
pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta
didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;
b.
Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat
dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran
berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta
didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan
c.
Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat
dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode
pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan
bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan
melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
3) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
JF
Pengawas Sekolah termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Pengawas
Sekolah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Pengawas
Sekolah terdiri atas:
a.
Pengawas Sekolah ahli muda;
b.
Pengawas Sekolah ahli madya; dan
c.
Pengawas Sekolah ahli utama.
JF
Pengawas Sekolah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas
JF Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan
pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Tugas
JF Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi
kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan,
penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan
Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a.
Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial
dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;
b.
Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui
pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
c.
Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi
pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan
formal.
4) Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
JF
Penilik termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan
Fungsional Penilik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF
Penilik terdiri atas:
a.
Penilik ahli muda;
b.
Penilik ahli madya; dan
c.
Penilik ahli utama.
Jenjang
pangkat JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tugas JF Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan,
penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.
Tugas
JF Penilik dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan
pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran,
serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada
setiap jenjang jabatan, yaitu:
a.
Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang
ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;
b.
Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian,
evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif
dan nondirektif; dan
c.
Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang
inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan
dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan
klinis.
Selain ruang lingkup kegiatan,
Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan tugas
lainnya. Tugas, ruang lingkup, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Peniliak
Penetapan kebutuhan Jabatan
Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. JF Guru
1)
jenis Guru;
2)
jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan formal;
3)
struktur kurikulum; dan
4)
jumlah rombongan belajar;
b. JF Pamong Belajar
1)
jumlah program pendidikan nonformal yang menjadi prioritas;
2)
jumlah rombongan belajar pada Satuan Pendidikan nonformal;
3)
jumlah kecamatan dalam wilayah kerja; dan
4)
kondisi geografis;
c. JF Pengawas Sekolah
1)
jumlah Satuan Pendidikan formal;
2)
bentuk Satuan Pendidikan formal; dan
3)
kondisi geografis; dan
d. JF Penilik
1)
jumlah Satuan Pendidikan nonformal;
2)
jumlah kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada Satuan
Pendidikan nonformal; dan
3)
kondisi geografis.
Selain indikator di atas, menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat
menetapkan indikator lain terkait layanan pendidikan.
Pedoman penghitungan
kebutuhan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Pengangkatan dalam JF Guru,
JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik tidak dapat dilakukan sebelum
pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
C.
Pengangkatan dan Pemberhentian JF Guru, Pamong Belajar, Pengaws Sekolah dan
Penilik
Pengangkatan PNS dalam JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Pengangkatan melalui pengangkatan pertama dikecualikan bagi JF Pengawas Sekolah
dan JF Penilik.
Pengangkatan dalam JF Guru
dan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan
moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi
pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan; dan
e. memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan, pengangkatan
dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama juga harus memiliki sertifikat
pendidik untuk Guru. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF Guru dan JF Pamong Belajar pada
jenjang ahli pertama; dan/atau ahli muda.
Pengangkatan pertama harus
mencantumkan nomenklatur JF Guru atau JF Pamong Belajar dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian
kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan JF Guru dan JF Pamong
Belajar melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam JF Guru,
JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1.
S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi:
a)
JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;
b)
JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;
c)
JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya; dan
d)
JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya; dan
2.
S-2 (strata dua) bagi:
a)
JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan
b)
JF Penilik ahli utama;
e.
memiliki sertifikat pendidik untuk Guru bagi yang akan menduduki:
1.
JF Guru; dan
2.
JF Pengawas Sekolah;
f.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.
memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:
1.
pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF
Pamong Belajar;
2.
pengawasan mutu pendidikan :
a)
paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki
pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah; atau
b)
paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki
pengalaman manajerial selain kepala sekolah, bagi yang akan menduduki JF
Pengawas Sekolah; dan
3.
pengawasan mutu pendidikan :
a)
paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong
Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau
b)
paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong
Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan
belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;
h.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di
Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dalam jenjang ahli pertama dan
ahli muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki
JF Pamong Belajar ahli madya, JF Pengawas Sekolah ahli madya, JF Penilik ahli
madya, JF Guru ahli madya, dan JF Guru ahli utama; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan
akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli utama, dan JF Penilik ahli utama.
Pengangkatan dalam JF Guru, JF
Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Guru, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
jenjang ahli utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan
Mutu Pendidikan jenjang ahli madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu
Pendidikan jenjang ahli muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama.
Selain perpindahan,
perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Guru pada
jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Pengawas
Sekolah dan JF Penilik pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam
puluh tiga) tahun;
c.
perpindahan bagi:
1.
Jabatan Fungsional ahli pertama lain ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
jenjang ahli pertama; dan
2.
Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik jenjang ahli muda dan ahli madya, paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
d.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan
organisasi.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan
strategis layanan pendidikan, persyaratan pengalaman Jabatan Fungsional di
Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang akan diduduki dapat
dipertimbangkan untuk:
a.
JF Guru dan JF Pamong Belajar, paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif;
b.
JF Pengawas Sekolah, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Guru yang memiliki
pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah atau paling singkat 3 (tiga) tahun
bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah; dan
c.
JF Penilik, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki
pengalaman manajerial sebagai kepala sanggar kegiatan belajar atau paling
singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman
manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar.
Pengusulan untuk pengangkatan
dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik pada
jenjang ahli utama dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas
persyaratan usia.
Pengangkatan JF Guru, JF
Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui perpindahan dari
jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi akademik disusun oleh menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta
disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam
pengangkatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan dalam JF Guru,
JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui Promosi
dilaksanakan dengan: a) promosi ke dalam atau dari JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; dan b) kenaikan jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar,
JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Pengangkatan dalam JF Guru,
JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas
Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;
b.
memiliki sertifikat pendidik bagi:
1.
JF Guru; dan
2.
JF Pengawas Sekolah;
c.
memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:
1.
pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF
Pamong Belajar;
2.
pengawasan mutu pendidikan:
a)
paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki
pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah; atau
b)
paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman
manajerial selain kepala sekolah;
3.
pengawasan mutu pendidikan:
a)
paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF
Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan
belajar; atau
b)
paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF
Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar
kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;
d.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
f.
memiliki rekam jejak yang baik;
g.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
h.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi
dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
i.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi memenuhi persyaratan:
a.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas
Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;
b.
memiliki sertifikat pendidik bagi:
1.
JF Guru; dan
2.
JF Pengawas Sekolah;
c.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
d.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Promosi melalui kenaikan
jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai
Kinerja PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, Guru,
Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik harus telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
Angka Kredit Kumulatif dan
mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik
dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan ditetapkan oleh
PPK atas usulan PyB, bagi: a) Guru dan Pamong Belajar untuk jenjang ahli
pertama; b) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk jenjang
ahli muda; dan c) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik untuk
jenjang ahli madya.
Pengangkatan dalam JF Guru,
JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh
Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan
penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian
atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan penetapan kebutuhan dari
Menteri berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina. Tata cara pengangkatan
dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Link download Permenpan Nomor7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan
Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

0 Komentar