Mau tahu tentang Jadwal Lapor Diri dan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 serta ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu? Baca lengkap artikel ini yang dirangkum berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026
Dalam Surat Edaran GTK Kemendikdasmen
Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun
2026 Tahap 2 disampaikan bahwa Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan nomor 0211/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal
Hasil Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dan Perpanjangan
Verval Lanjutan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik,
dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 berjumlah 60.896 (rekapitulasi
terlampir) yang terdiri hasil seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 dan antrian
di tahun 2025, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:
a.
terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b.
belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c.
telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d.
bukan peserta PPG di kementerian lain;
e.
aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f.
tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
2.
Bagi calon peserta PPG sebagaimana angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti
seluruh tahapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu sesuai jadwal yang
ditetapkan (jadwal terlampir) yaitu:
a.
melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB;
b.
melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK Penyelenggara PPG.
Daftar laman LPTK diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk
sesuai dengan ketentuan lapor diri (terlampir);
c.
mengikuti pembelajaran secara mandiri pada platform Ruang GTK dengan menggunakan
akun belajar.id masing-masing;
d.
mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui
platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login
setelah menyelesaikan seluruh pembelajarannya.
3.
Guru diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB
atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat
melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya
secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
4.
Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026
Tahap 2 di wilayah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi
lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK
tiap provinsi dan Direktorat PPG.
5.
Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses
melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya kami mohon kerja
sama Bapak/Ibu untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi dimaksud
kepada para guru di wilayah masing-masing. Dukungan Bapak/Ibu dalam
pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu,
sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri,
persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut mendorong keberhasilan
program Penuntasan PPG Guru Tertentu.
Adapun Jadwal Lapor Diri dan Ketentuan Lapor Diri Pelaksanaan PPG Guru
Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 adalah sebagai berikut:
1.
Pemanggilan/Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta PPG di SIMPKB 22 s.d 28 Juni
2026
2.
Lapor Diri di LPTK 1 s.d 4 Juli 2026
3.
Orientasi di LPTK 8 Juli 2026
4.
Pembelajaran mandiri di Ruang GTK 8 Juli s.d 12 Agustus 2026
5.
Pembelajaran terbimbing 18 s.d 23 Juli 2026
6.
Pendaftaran UKPPPG (First Taker) 24 Juli s.d. 15 Agustus 2026
7.
Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker) 24 Juli s.d. 14 Agustus 2026
Catatan: Jadwal dapat berubah
dan akan diinformasikan lebih lanjut
B. Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di
bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai
dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1.
Pakta Integritas (terlampir).
2.
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3.
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy
legalisir ijazah S1/DIV).
4.
Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5.
Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6.
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
7.
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
8.
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9.
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
10.
Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11.
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Selengkapnya silahkan download
Surat Edaran Lapor Diri dan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2
serta Contoh Pakta Integritas PPG Guru Tertentu melalui link bawah ini
Link download Surat Edaran Lapor Diri dan Contoh Pakta Integritas PPG Guru Tertentu Tahap 2
Demikian infomrasio tentang Jadwal
Lapor Diri dan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 serta Contoh
Pakta Integritas PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

0 Komentar