PEDOMAN MENPAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS KIPP TAHUN 2025

Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan KIPP


Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran

 

Dinyatakan dalam Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, bahwa Inovasi dalam pelayanan publik merupakan aspek krusial dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta pencapaian kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kementerian PANRB melalui berbagai kebijakan terus mendorong terciptanya inovasi untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Inovasi pelayanan publik berperan penting dalam mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memastikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memfasilitasi akses yang lebih luas terhadap layanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat internasional.

 

Bahwa dalam penyelenggaraan KIPP tahun 2025 ini, Kementerian PANRB perlu melalrukan berbagai penyesuaian. Hal demikian disebabkan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1 Tahun 2025). lnpres ini mengarahkan agar setiap lnstansi Pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui pengalokasian anggaran belanja pada target kinerja dan memprioritaskan pemanfaatan anggaran terhadap kinerja yang berdampak nyata dan Iangsung bagi program strategis pemerintah, salah satunya terkait pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karenanya, KIPP tahun 2025 diselenggarakan dengan menyesuaikan beberapa mekanisme dan tahapan dalam proses seleksi dan penilaian..

 

Pedoman ini dimaksudkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan panduan teknis kepada Kemen terian PANRB selalru penyelenggara, kementerian / lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 sesuai dengan pelaksanaan efisiensi anggaran.

 

Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2025 adalah

a. Peserta rnerupakan Penyelenggara Inovasi yang dikelompokkan menjadi:

1) kementerian / lembaga;

2) pemerintah provinsi;

3) pemerintah kabupaten/ kota;

4) BUMN; dan

5) BUMD.

b. Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam KIPP. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi Peserta dan/atau membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan apabila dikemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang tidak akurat, salah, dan/ atau palsu yang diberikan peserta.

c. Peserta menunjuk pejabat/ pegawai dan unit yang bertugas sebagai admin Instansi dan admin OPP/Satuan Kerja. Admin instansi berasal dari unit kerja yang melakukan fungsi pem binaan inovasi pada tingkat instansi pemerintah. Sedangkan admin OPP berasal dari OPP yang mengajukan Inovasi.

 

Terna KIPP tahun 2025 yaitu "Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat".

 

Apa Kriteria Inovasi KIPP Tahun 2025 ? Inovasi yang diajukan dalam KIPP wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kebaruan (novelty), yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan, serta desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik;

b. efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;

c. bermanfaat, yaitu rnemberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik;

d. mudah disebarkan, yaitu mudah ditiru dan dikembangkan oleh penyelenggara inovasi lainnya; dan

e. berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.

 

Adapun Kiasifikasi Inovasi berdasarkan kelompok berikut:

1) Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi yang:

a) belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya;

b) sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya namun belum pemah mendapa t penghargaan;

c) belum pemah menerima penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.

2) Kelompok Replikasi, yaitu kelompok Inovasi yang:

a) Merupakan hasil replikasi dari lnovasi lain yang dibuktikan dengan surat pemyataan telah mereplikasi, surat komitmen replikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, kebijakan penyelenggara inovasi yang mengatur pelaksanaan replikasi inovasi tersebut, dan/atau dokumen kerja sama antar instansi;

b) belum pemah menerima penghargaan KIPP periode sebelumnya dan/ atau penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.

 

Sedangkan Kiasifikasi Inovasi berdasarkan kategori adalah:

a. Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas;

b. Pelaksanaan program swasembada pangan, air dan energi;

c. Penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja;

d. Penyediaan pelayanan kesehatan;

e. Pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM;

f. Pemberan tasan kemiskinan;

g. Transformasi digital pelayanan publik;

h. Pelestarian lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim; dan

i. Pelaksanaan program Makan Bergizi.

                          

Sedangakn Persyaratan Inovasi dalam KIPP tahun 2025 wajib memenuhi adalah sebagai berikut:

a. selaras dengan tema KIPP tahun 2025;

b. relevan dengan salah satu kelompok dan kategori inovasi. Setiap inovasi hanya dapat didaftarkan pada :salu kelumpuk dan :satu kategori;

c. menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;

d. menyertakan Surat Pemyataan Identitas Inovator yang ditandatangani Pembina Pelayanan Publik atau pimpinan OPP yang menerangkan identitas inovator sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Apabila inovasi dikembangkan oleh tim, Pembina Pelayanan Publik atau pimpinan OPP menerangkan kedudukan setiap anggota dalam tim;

e. menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Replikasi yang ditandatangani Pembina Pelayanan Publik atau pimpinan OPP yang menerangkan kesediaan inovasi direplikasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

f. membuat video singkat inovasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) menggam barkan ide/ gagasan inovasi, penerapan inovasi di lapangan, dampak, dan testimoni penerima manfaat inovasi;

2) konten video inovasi konsisten dengan nilai, kebijakan, dan tujuan inovasi yang diusung seperti kearifan lokal, nilai ramah lingkungan, atau energi baru dan terbarukan;

3) mencerminkan identitas dan citra instansi yang bersangkutan melalui penggunaan logo, warna, atau elemen visual lainnya yang relevan;

4) Peserta diperbolehkan menggunakan teks, grafis, dan an1mas1 untuk memperjelas substansi video dengan memperhatikan keten tuan hak cipta;

5) video tidak mengandung unsur promosi produk komersial, termasuk penyebutan, tampilan logo, atau penggambaran produk dengan tujuan pemasaran. Jika terdapat penggunaan produk dalam demonstrasi inovasi, maka produk tersebut harus disebut secara umum tanpa menampilkan merek dagang tertentu;

6) berdurasi maksimal 5 menit dengan resolusi minimal 720p (HD);

7) menggunakan Bahasa Indonesia. Jika terdapat penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing, peserta menyertakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia;

8) video disimpan dalam penyimpanan awan (cloud sharing system) atau YouTube yang bisa diakses secara bebas dan tautan video disertakan dalam proposal.

g. Usia implementasi inovasi minimal 2 (dua) tahun bagi kelompok umum dan kelompok replikasi. tlagi inovasi yang didaftarkan pada kategori Program Makan Bergizi Gratis berusia minimal 3 (tiga) bulan. Usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP tahun 2025 sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi. Waktu implementasi inovasi dibuktikan dengan Surat Pernyataan Implementasi Inovasi dengan menggunakan format sebagaimana terlampir pada lampiran I.

 

Sedangkan persyaratan lainnya adalah a) Jumlah inovasi yang dapat diajukan oleh tiap Peserta pada Kelompok Umum adalah maksimal 15 lnovasi; b) Jumlah Inovasi yang dapat diajukan oleh tiap Peserta pada Kelompok Replikasi adalah maksimal 5 Inovasi.

 

Link download Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknsi (Juknis) atau pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknsi (Juknis) atau pedoman Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter