Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran
Dinyatakan dalam Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun
2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan KIPP
Tahun 2025, bahwa Inovasi
dalam pelayanan publik merupakan aspek krusial dalam perbaikan tata kelola
pemerintahan, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta pencapaian
kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kementerian PANRB melalui
berbagai kebijakan terus mendorong terciptanya inovasi untuk menjawab tantangan
pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Inovasi pelayanan publik
berperan penting dalam mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memastikan layanan yang lebih
cepat, mudah, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
memfasilitasi akses yang lebih luas terhadap layanan publik yang berkualitas,
inklusif, dan berkeadilan, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam bidang
tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat
internasional.
Bahwa dalam penyelenggaraan
KIPP tahun 2025 ini, Kementerian PANRB perlu melalrukan berbagai penyesuaian.
Hal demikian disebabkan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1 Tahun
2025). lnpres ini mengarahkan agar setiap lnstansi Pemerintah melakukan
efisiensi anggaran melalui pengalokasian anggaran belanja pada target kinerja
dan memprioritaskan pemanfaatan anggaran terhadap kinerja yang berdampak nyata
dan Iangsung bagi program strategis pemerintah, salah satunya terkait
pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Oleh
karenanya, KIPP tahun 2025 diselenggarakan dengan menyesuaikan beberapa
mekanisme dan tahapan dalam proses seleksi dan penilaian..
Pedoman ini dimaksudkan
sebagai landasan dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, yang bertujuan untuk
memberikan panduan teknis kepada Kemen terian PANRB selalru penyelenggara,
kementerian / lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang
terlibat dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 sesuai dengan pelaksanaan
efisiensi anggaran.
Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2025 adalah
a.
Peserta rnerupakan Penyelenggara Inovasi yang dikelompokkan menjadi:
1)
kementerian / lembaga;
2)
pemerintah provinsi;
3)
pemerintah kabupaten/ kota;
4)
BUMN; dan
5)
BUMD.
b.
Peserta wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang
disampaikan dalam KIPP. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi Peserta dan/atau
membatalkan dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan apabila
dikemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang tidak akurat,
salah, dan/ atau palsu yang diberikan peserta.
c.
Peserta menunjuk pejabat/ pegawai dan unit yang bertugas sebagai admin Instansi
dan admin OPP/Satuan Kerja. Admin instansi berasal dari unit kerja yang
melakukan fungsi pem binaan inovasi pada tingkat instansi pemerintah. Sedangkan
admin OPP berasal dari OPP yang mengajukan Inovasi.
Terna KIPP tahun 2025 yaitu
"Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan
Masyarakat".
Apa Kriteria
Inovasi KIPP Tahun 2025 ? Inovasi
yang diajukan dalam KIPP wajib memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki kebaruan (novelty), yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan, serta desain pelaksanaan baru
dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik;
b.
efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan
pelayanan publik;
c.
bermanfaat, yaitu rnemberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan
publik;
d.
mudah disebarkan, yaitu mudah ditiru dan dikembangkan oleh penyelenggara
inovasi lainnya; dan
e.
berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan,
serta mendapat dukungan masyarakat.
Adapun Kiasifikasi Inovasi berdasarkan
kelompok berikut:
1)
Kelompok Umum, yaitu kelompok Inovasi yang:
a)
belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya;
b)
sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya namun belum pemah mendapa t
penghargaan;
c)
belum pemah menerima penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi
Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.
2)
Kelompok Replikasi, yaitu kelompok Inovasi yang:
a)
Merupakan hasil replikasi dari lnovasi lain yang dibuktikan dengan surat
pemyataan telah mereplikasi, surat komitmen replikasi yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak, kebijakan penyelenggara inovasi yang mengatur pelaksanaan replikasi
inovasi tersebut, dan/atau dokumen kerja sama antar instansi;
b)
belum pemah menerima penghargaan KIPP periode sebelumnya dan/ atau penghargaan Pemantauan
Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024.
Sedangkan Kiasifikasi Inovasi berdasarkan
kategori adalah:
a.
Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta
penyandang disabilitas;
b.
Pelaksanaan program swasembada pangan, air dan energi;
c.
Penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja;
d.
Penyediaan pelayanan kesehatan;
e.
Pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM;
f.
Pemberan tasan kemiskinan;
g.
Transformasi digital pelayanan publik;
h.
Pelestarian lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim; dan
i.
Pelaksanaan program Makan Bergizi.
Sedangakn Persyaratan Inovasi dalam
KIPP tahun 2025 wajib memenuhi adalah
sebagai berikut:
a.
selaras dengan tema KIPP tahun 2025;
b.
relevan dengan salah satu kelompok dan kategori inovasi. Setiap inovasi hanya
dapat didaftarkan pada :salu kelumpuk dan :satu kategori;
c.
menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan
kepantasan;
d.
menyertakan Surat Pemyataan Identitas Inovator yang ditandatangani Pembina Pelayanan
Publik atau pimpinan OPP yang menerangkan identitas inovator sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Apabila inovasi dikembangkan oleh tim,
Pembina Pelayanan Publik atau pimpinan OPP menerangkan kedudukan setiap anggota
dalam tim;
e.
menyertakan Surat Pernyataan Kesediaan Replikasi yang ditandatangani Pembina
Pelayanan Publik atau pimpinan OPP yang menerangkan kesediaan inovasi
direplikasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
f.
membuat video singkat inovasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
menggam barkan ide/ gagasan inovasi, penerapan inovasi di lapangan, dampak, dan
testimoni penerima manfaat inovasi;
2)
konten video inovasi konsisten dengan nilai, kebijakan, dan tujuan inovasi yang
diusung seperti kearifan lokal, nilai ramah lingkungan, atau energi baru dan
terbarukan;
3)
mencerminkan identitas dan citra instansi yang bersangkutan melalui penggunaan logo, warna, atau elemen
visual lainnya yang relevan;
4)
Peserta diperbolehkan menggunakan teks, grafis, dan an1mas1 untuk memperjelas substansi
video dengan memperhatikan keten tuan hak cipta;
5)
video tidak mengandung unsur promosi produk komersial, termasuk penyebutan,
tampilan logo, atau penggambaran produk dengan tujuan pemasaran. Jika terdapat
penggunaan produk dalam demonstrasi inovasi, maka produk tersebut harus disebut
secara umum tanpa menampilkan merek dagang tertentu;
6)
berdurasi maksimal 5 menit dengan resolusi minimal 720p (HD);
7)
menggunakan Bahasa Indonesia. Jika terdapat penggunaan bahasa daerah atau
bahasa asing, peserta menyertakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia;
8)
video disimpan dalam penyimpanan awan (cloud sharing system) atau YouTube yang bisa diakses secara bebas
dan tautan video disertakan dalam proposal.
g.
Usia implementasi inovasi minimal 2 (dua) tahun bagi kelompok umum dan kelompok
replikasi. tlagi inovasi yang didaftarkan pada kategori Program Makan Bergizi
Gratis berusia minimal 3 (tiga) bulan. Usia implementasi dihitung mundur dari
waktu penutupan pendaftaran KIPP tahun 2025 sampai dengan waktu dimulainya
implementasi inovasi. Waktu implementasi inovasi dibuktikan dengan Surat
Pernyataan Implementasi Inovasi dengan menggunakan format sebagaimana terlampir
pada lampiran I.
Sedangkan persyaratan lainnya adalah a)
Jumlah
inovasi yang dapat diajukan oleh tiap Peserta pada Kelompok Umum adalah
maksimal 15 lnovasi; b) Jumlah Inovasi yang dapat
diajukan oleh tiap Peserta pada Kelompok Replikasi adalah maksimal 5 Inovasi.
Link download Pedoman Menpan Rb Nomor 1 Tahun
2025 tentang Petunjuk Teknsi (Juknis) atau pedoman Penyelenggaraan KIPP
Tahun 2025
Demikian informasi tentang Pedoman
Menpan Rb Nomor
1 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknsi (Juknis) atau pedoman Penyelenggaraan KIPP
Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar